MEDIA MENGAJAR
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
UNTUK SMP KELAS VIII
Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba
BAB 9
JUAL BELI
Pengertian Jual Beli
Secara Bahasa :
Secara Istilah :
Suatu persetujuan saling mengikat antara penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual
Kegiatan tukar menukar antara barang dengan barang atau antara barang dengan uang berdasarkan syarat dan rukun tertentu.
Unsur penting :
Adanya pengalihan hak, pertukaran barang dengan barang atau uang, adanya kerelaan dalam jual beli, dan ada yang diperjualbelikan
Al-Quran
Dasar Hukum Jual Beli
Hadis
Ijmak
Perihal jual beli, para ulama menjelaskan jual beli termasuk salah satu urusan muamalah
“Nabi Saw. pernah ditanya, “Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal)?” Beliau menjawab, “Pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik.” (H.R. Bazzar dan Al-Hakim)
Syarat dan Rukun Jual Beli (1)
Syarat Pelaku Jual Beli | Syarat Barang yang Diperjualbelikan | Syarat Akad/Ijab Qabul |
Berakal sehat | Suci | Apabila terdapat sigat�(pernyataan) berupa ijab qabul antara kedua belah pihak (baik penjual maupun pembeli) terkait dengan transaksi jual beli, serah terima kedua belah pihak sesuai hasil transaksi, dan adanya kerelaan kedua belah pihak |
Balig (sudah dewasa) | Bermanfaat | |
Atas kehendak sendiri (bukan dipaksa) | Diperbolehkan agama | |
Keduanya tidak mubazir | Barang yang akan dijual milik penjual | |
Saling rela antara kedua belah pihak | Dapat diserahterimakan pada transaksi jual beli | |
Barang yang diperjualbelikan ada atau berwujud (ada wujud barangnya dan tidak dalam sengketa) |
Syarat jual beli
Syarat dan Rukun Jual Beli (2)
Rukun jual beli
Adanya orang yang melakukan akad/transaksi (penjual dan pembeli),
Adanya sigat (bentuk pernyataan) terkait jual beli,
Adanya barang yang diperjualbelikan, dan
Adanya nilai tukar pengganti barang (uang).
Macam – macam Jual Beli dalam Islam
Jual beli barang yang tampak atau terlihat
Jual beli yang hanya disebutkan ciri dan sifat-sifatnya
Jual beli benda yang tidak tampak dan tidak ada ketika transaksi terjadi
Jual Beli Online Menurut Islam
Pengertian jual beli online
Hukum jual beli online dalam Islam
Kegiatan jual beli online termasuk dalam kategori muamalah. Kaidah fikih tentang hukum dasar dari muamalah adalah mubah/boleh
Kegiatan jual beli berupa transaksi tawar menawar barang antara penjual dan pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet. Jual beli online ini juga biasa disebut dengan perdagangan elektronik (e-commerce).
UTANG PIUTANG
Utang Piutang
Utang piutang adalah memberikan harta atau benda kepada orang lain dengan perjanjian akan dikembalikan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Dalam utang piutang terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu adanya harta atau barang, ijab qabul, dan adanya pemberi utang. Hal penting yang harus diperhatikan dalam utang piutang adalah tidak adanya unsur riba dalam utang piutang atau pinjam meminjam tersebut. Hukum memberi utang adalah boleh.
Anjuran dalam utang piutang sesuai ajaran Islam sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah/2: 282 adalah mencatat utang, menghadirkan saksi, dan memberikan jaminan.
RIBA
Arti riba menurut bahasa bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziya-dah). Dalam bermuamalah, terdapat dua sebab adanya tambahan. Pertama, tambahan karena transaksi jual beli, yang disebut dengan istilah “ribhun”, yakni tambahan berupa keuntungan atau laba yang disebabkan karena selisih harga pokok dengan harga jual. Kedua, tambahan atau melebihkan jumlah pada saat pengembalian utang berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Tambahan yang ditentukan dalam utang piutang ini disebut “riba”. Dengan kata lain, riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pengembalian pinjaman yang dibebankan kepada peminjam
Pengertian Riba
Jenis dan Hukum Riba dalam Islam
Riba Qardh
Riba Jahiliyah
Sejumlah tambahan yang diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap orang yang berutang saat mengembalikan utangnya.
Tambahan yang harus dibayarkan karena tidak dapat melunasi pinjaman tepat waktu atau pada jatuh tempo yang dijanjikan, sehingga pihak pemberi pinjaman menambah jangka waktu pengembalian utang dengan syarat adanya tambahan pada saat pelunasan. Sehingga jumlah yang dibayarkan saat mengembalikan utang menjadi lebih besar dari utang sebenarnya.
SIFAT JUJUR, BERTANGGUNG JAWAB, DAN DAPAT DIPERCAYA DALAM MUAMALAH
Muamalah yang diajarkan dalam ajaran Islam berlandaskan sifat jujur, tanggung jawab, dan amanah atau dapat dipercaya. Dalam praktik jual beli perlu diterapkan sifat jujur dan tanggung jawab agar tidak terjadi penipuan yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Demikian pula dalam utang piutang, setiap orang yang berutang harus bertanggung jawab membayar seluruh utang yang dimilikinya. Selain itu, seseorang yang tidak menerapkan sifat tanggung jawab terhadap hak orang lain, dikhawatirkan akan menggunakan sesuatu yang bukan haknya, seperti memakan riba.
Sifat Jujur, Bertanggung Jawab, dan Dapat Dipercaya dalam Muamalah
Selamat Belajar!