Integritas di Rumah Sakit: Cegah, Kenali & Laporkan Fraud
SOSIALISASI KEBIJAKAN · SELURUH KARYAWAN & MITRA
Penanganan dugaan pelanggaran, fraud, pencurian, dan investigasi internal di RS Harapan Keluarga.
Dasar: Keputusan Direktur No. 159/SK/DIR/RSHK/VII/2026
Integritas adalah Tanggung Jawab Kita Semua
2
Pelayanan medis & keperawatan
Dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan lain
Administrasi, keuangan & manajemen
Staf kantor, kasir, klaim, pengadaan, pimpinan unit
Penunjang & lapangan
Farmasi, gudang, IT, teknik, security, cleaning service, sopir
Vendor & mitra
Penyedia alat kesehatan, obat, dan barang umum
Aturan RS: setiap karyawan yang mengetahui atau patut menduga ada pelanggaran WAJIB melapor dengan itikad baik. Pencegahan adalah tanggung jawab seluruh unsur organisasi.
Apa Itu Fraud, Pencurian & Penyalahgunaan Aset?
3
FRAUD (KECURANGAN)
Perbuatan curang yang disengaja, seperti berbohong, memalsukan, atau menyembunyikan informasi, untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Contoh: manipulasi klaim, mark-up harga, pemalsuan tanda tangan.
PENCURIAN
Mengambil barang milik RS, pasien, atau rekan kerja tanpa hak.
Contoh: membawa pulang obat, alat kesehatan, atau barang milik pasien.
PENYALAHGUNAAN ASET
Memakai barang, fasilitas, atau kewenangan RS untuk kepentingan pribadi.
Contoh: memakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi.
Kecil atau besar tetap pelanggaran. Percobaan pun tetap diinvestigasi.
19 Jenis Pelanggaran dalam 6 Kelompok
4
Daftar ini tidak membatasi bentuk pelanggaran lain yang memenuhi unsur.
Fraud & Keuangan
Jabatan & Pengadaan
Informasi & Sistem
Aset Perusahaan
Dokumen & Data
Disiplin & Etik
Contoh Pelanggaran di Berbagai Area Kerja
5
Pelayanan & Administrasi
Gudang, Farmasi & Lapangan
Pengadaan & Vendor
Ikut membantu atau sengaja menutupi = ikut bertanggung jawab sesuai keterlibatan.
13 Jenis Aset RS yang Wajib Dijaga
6
Termasuk persediaan kecil sehari-hari: sarung tangan, tisu, linen, bahan pembersih.
Uang
Obat-obatan
Alat kesehatan
Kendaraan
Peralatan kantor
Komputer
Telepon genggam
Data elektronik
Lisensi perangkat lunak
Dokumen
Persediaan
Barang inventaris
Aset tidak berwujud
Nama baik dan reputasi RS juga aset yang harus kita jaga bersama.
4 Tingkat Pelanggaran & 9 Faktor Penentunya
7
1
Ringan
2
Sedang
3
Berat
4
Sangat berat
Faktor yang menentukan tingkat pelanggaran
Nilai kerugian
Frekuensi kejadian
Kesengajaan
Dampak pada pelayanan
Dampak pada reputasi
Jabatan disalahgunakan
Melibatkan lebih dari 1 orang
Upaya menghilangkan bukti
Pengulangan pelanggaran
Merusak barang bukti atau mengintervensi hasil investigasi otomatis tergolong pelanggaran BERAT.
Waspadai Tanda-Tanda Ini di Area Kerja Anda
8
Curiga belum tentu salah. Tugas kita mencatat & melapor, bukan menghakimi.
Gudang & Farmasi
Keuangan & Administrasi
Pengadaan & Vendor
Area & Fasilitas
7 Upaya Pencegahan yang Dijalankan RS
9
Sosialisasi kebijakan
Pendidikan & pelatihan
Penguatan pengendalian internal
Penerapan manajemen risiko
Audit internal
Monitoring kepatuhan
Evaluasi berkala
≥ 1× per tahun identifikasi risiko fraud di setiap unit kerja.
Sosialisasi hari ini adalah bagian dari upaya pencegahan.
4 Langkah Jika Menemukan Hal yang Mencurigakan
10
1
LIHAT
Perhatikan dengan tenang. Jangan panik dan jangan menegur dengan kasar.
2
CATAT
Tulis kapan, di mana, siapa, dan apa yang terjadi. Simpan dokumen pendukung.
3
AMANKAN
Jaga lokasi, dokumen, dan data. Jangan ubah, pindahkan, atau buang bukti.
4
LAPORKAN
Segera sampaikan ke atasan langsung atau saluran resmi lainnya.
Ingat urutannya: LIHAT → CATAT → AMANKAN → LAPORKAN
Yang Boleh & yang Jangan Dilakukan
11
BOLEH
Tetap tenang dan profesional
Catat fakta apa adanya
Simpan salinan dokumen bila sah & aman
Jaga kerahasiaan informasi
Lapor lewat saluran resmi
JANGAN
Main hakim sendiri atau menginterogasi
Mengubah, menghapus, atau memindahkan bukti
Menyebarkan di grup WA atau media sosial
Menuduh orang di depan umum
Menerima imbalan untuk “tutup mulut”
Ke Mana Melapor? Ada 6 Saluran Resmi
12
Atasan Langsung
Pilihan pertama bagi karyawan
Bagian Sumber Daya Manusia
Urusan kepegawaian
Unit Audit Internal
Pemeriksa internal RS
Departemen Perizinan & Legal
Bagian hukum RS
Whistleblowing System
Saluran pengaduan resmi RS
Direksi / Direktur
Pimpinan tertinggi RS
Vendor & mitra: gunakan Whistleblowing System atau sampaikan langsung ke Direksi. Laporan boleh tertulis atau elektronik.
Setiap laporan dicatat, diberi nomor perkara, dan identitas pelapor DIRAHASIAKAN.
Apa Saja yang Perlu Disampaikan Saat Melapor?
13
APA
yang terjadi?
SIAPA
yang terlibat?
KAPAN
tanggal dan jam?
DI MANA
lokasi / unit?
BAGAIMANA
kronologinya?
BUKTI
dokumen, foto, data, saksi?
Contoh: “Pada 14 Oktober, di Unit Logistik, saya menemukan faktur pembelian sarung tangan dengan harga dua kali lipat dari penawaran awal. Salinan penawaran dan faktur saya lampirkan.”
Laporan dapat ditindaklanjuti bila dugaan pelanggarannya jelas, ada informasi waktu/tempat/pihak, dan ada bukti permulaan.
Lapor dengan itikad baik; laporan palsu atau fitnah dapat dikenai tindakan.
Pelapor & Saksi yang Jujur Dilindungi
14
Identitas dirahasiakan
Hanya dibuka atas perintah undang-undang, pengadilan/aparat penegak hukum, atau izin tertulis Anda.
Bebas dari ancaman & balasan
Berlaku sejak laporan diterima sampai tindak lanjut selesai.
Berhak tahu perkembangan
Pelapor dapat menanyakan status penanganan laporannya.
Siapa pun DILARANG membalas pelapor dengan:
Intimidasi
Ancaman
Pelecehan
Diskriminasi
Mutasi tanpa dasar
Penurunan jabatan
Pengurangan hak
Tekanan lain
Perlindungan TIDAK berlaku bagi laporan palsu, rekayasa bukti, keterangan tidak benar, atau persekongkolan.
Hak & Kewajiban Para Pihak
15
Perlu diingat
Setiap pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara. Terlapor yang mangkir 2 kali tanpa alasan sah: investigasi tetap berjalan berdasarkan bukti yang ada.
Pelapor
HAK
KEWAJIBAN
Terlapor
HAK
KEWAJIBAN
Tim Investigasi
HAK
KEWAJIBAN
Tim Investigasi: Syarat, Wewenang & Prinsip Kerja
16
Prinsip kerja
Profesional
Independen
Objektif
Adil
Transparan
Berbasis bukti
Syarat anggota tim
Berintegritas
Independen
Kompeten di bidangnya
Menjaga kerahasiaan
Tanda tangan Pakta Integritas
Bebas benturan kepentingan
9 wewenang tim
Meminta dokumen
Meminta data elektronik
Meminta klarifikasi
Melakukan wawancara
Memeriksa lokasi
Mengamankan bukti
Melakukan dokumentasi
Meminta tenaga ahli
Usul tindakan sementara
Tim dibentuk lewat Keputusan Direktur dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Anggota yang punya benturan kepentingan wajib mundur.
Pengamanan Barang Bukti & Tindakan Sementara
17
Rantai pengamanan barang bukti
Dicatat
Diidentifikasi
Diberi kode
Didokumen-tasikan
Disimpan
Tindakan pengamanan sementara (bila diperlukan)
BUKAN sanksi dan BUKAN bukti kesalahan, hanya untuk menjaga proses investigasi.
Alur Penanganan Laporan & Batas Waktunya
18
1
Laporan diterima
dicatat & diberi nomor
2
Verifikasi awal
maks. 7 hari kerja (+7)
3
Tim Investigasi
dibentuk lewat SK Direktur
4
Investigasi
10 tahapan
5
Laporan hasil
maks. 5 hari kerja
6
Keputusan Direktur
atas hasil investigasi
7
Sanksi dijalankan
maks. 7 hari kerja
Hasil verifikasi awal
Lanjut ke investigasi
Perlu informasi tambahan
Diteruskan ke unit berwenang
Tidak dapat ditindaklanjuti
Kesimpulan investigasi
1
Tidak terbukti
2
Terbukti sebagian
3
Terbukti seluruhnya
4
Perlu investigasi lanjutan
Khusus Mitra & Vendor: Bekerja Sama dengan Bersih
19
Untuk penyedia alat kesehatan, perusahaan obat, dan penyedia barang/jasa umum.
Yang DILARANG
Memberi suap, gratifikasi, atau “fee” kepada karyawan RS
Mark-up / mark-down harga transaksi
Faktur, dokumen, atau klaim palsu
Bersekongkol dalam pengadaan
Mengirim barang yang tidak sesuai spesifikasi
Konsekuensinya
Pembatalan transaksi
Penghentian pembayaran
Pemutusan kerja sama
Penggantian kerugian
Upaya hukum & laporan ke aparat
Tolak Suap, Gratifikasi & Benturan Kepentingan
20
Kalimat yang perlu diwaspadai:
“Ini sekadar tanda terima kasih karena produk kami dipilih.”
“Nanti ada fee 5% kalau pesanannya lewat kami.”
“Tolong tagihan kami didahulukan, nanti ada bagiannya.”
Benturan kepentingan: keputusan kerja dipengaruhi kepentingan pribadi, misalnya memilih pemasok milik keluarga. Sampaikan ke atasan dan jangan ikut memutuskan.
Tolak dengan sopan
Tetap jalankan prosedur
Laporkan percobaan suap
Berlaku untuk karyawan maupun vendor.
Sanksi Disesuaikan dengan Tingkat Pelanggaran
21
Keberatan tertulis paling lambat 7 hari kerja, diputus Direktur maks. 14 hari kerja.
Teguran
Lisan (tercatat) atau tertulis
Surat Peringatan
SP I · SP II · SP III
Pembinaan
Pembinaan khusus, pelatihan wajib
Pembatasan
Kewenangan dicabut, akses sistem dibatasi
Jabatan
Mutasi, turun jabatan, dibebaskan sementara
Disiplin berat
Skorsing, PHK, ganti rugi, dilaporkan ke aparat hukum
Sanksi bertingkat ↓ · pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi lebih berat · keberatan tidak menunda keputusan
Ayo Uji Pemahaman: Apa yang Anda Lakukan?
22
SITUASI 1
Saat bertugas, Anda menemukan beberapa ampul obat terbungkus plastik di dalam tempat sampah.
SITUASI 2
Rekan kerja meminta Anda mengubah tanggal pada dokumen klaim supaya bisa dibayar.
SITUASI 3
Vendor menawarkan “fee 5%” bila produknya dipilih dalam pengadaan bulan depan.
SITUASI 4
Anda vendor. Seorang oknum karyawan meminta “uang terima kasih” agar tagihan cepat diproses.
Jawaban yang Tepat
23
Situasi 1
Jangan disentuh/dibuang
Catat waktu & lokasi
Jaga lokasi
Lapor ke atasan
Situasi 2
Tolak permintaan
Jangan ubah dokumen
Simpan bukti permintaan
Lapor ke atasan/Audit Internal
Situasi 3
Tolak tawaran fee
Catat waktu & isi tawaran
Lapor ke atasan/WBS
Jangan ikut memutuskan sendiri
Situasi 4
Jangan memberi uang
Catat nama & waktu
Simpan bukti pesan
Lapor via WBS/Direksi
Kuncinya selalu sama: LIHAT → CATAT → AMANKAN → LAPORKAN
Jujur Itu Hebat! Mari Jaga RS Kita Bersama
Saya tidak mengambil yang bukan hak saya
Saya berani melapor dengan jujur
Saya menolak suap, gratifikasi & imbalan
Terima kasih