Sri Widayanti, S.H., M.M.
Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara
ARAH KEBIJAKAN MANAJEMEN
APARATUR SIPIL NEGARA
5
Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
BKN.GO.ID
Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan
infrastruktur;
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan
kemiskinan.
Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan
narkoba;
1
2
3
4
6
7
8
PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN
PRABOWO SUBIANTO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GIBRAN RAKABUMING RAKA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
AGENDA TRANSFORMASI DALAM UU 20/2023 TTG ASN
Transformasi Rekrutmen
Kemudahan Mobilitas
Percepatan
Pengembangan Kompetensi
Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN
Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
Digitalisasi Manajemen ASN
Penataan Tenaga Non-ASN
1. dan Jabatan ASN
2. Talenta Nasional
3.
4.
5.
6.
7.
ARAH PERENCANAAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2025-2029
Penurunan Kemiskinan dan Peningkatan SDM Berkualitas
Pemenuhan Layanan Dasar
(Pendidikan & Kesehatan)
Mendukung Sektor Pembangunan Nasional
Pemenuhan Sektor Potensi Kewilayahan
Setiap instansi seharusnya berkontribusi terhadap pencapaian Visi, Misi, dan Sasaran Pembangunan RPJMN 2025-2029, contohnya Penurunan Kemiskinan. Saat ini Instansi Pemerintah fokus mengejar target kinerja masing-masing, sehingga belum berfokus pada kinerja atau capaian bersama (prioritas pembangunan).
Pengadaan ASN
1
2
Pengadaan Nasional
Pengadaan Instansi
Pengadaan nasional dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN
Pengadaan nasional dilaksanakan untuk merekrut pegawai ASN pada jabatan non manajerial
Pengadaan Instansi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN
Pengadaan instansi dilaksanakan untuk merekrut pegawai PPPK yang termasuk dalam daftar jabatan kritikal dan untuk merekrut pro-hire
Penghargaan yang Diberikan Kepada PNS
Prestasi Kerja dan Pengabdian Terhadap Negara
Bermakna jika Diberikan Tepat Waktu (TMT & Gaji)
Transformasi Layanan Kenaikan Pangkat
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
202…
202…
202…
202…
202…
202…
202…
202…
202…
202…
202…
202…
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS
PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2025
JANUARI
FEBRUARI
MARET
APRIL
MEI
JUNI
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER
JADWAL PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT 12 PERIODE DALAM SETAHUN
PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan
UNTUK DIPERHATIKAN
AGAR USULAN DAPAT DITETAPKAN PERTEK TEPAT WAKTU
Pastikan kesesuaian PAK
dalam usulan
Pastikan data telah dilakukan peremajaan dan valid.
(Lampirkan PMK jika ada PMK).
Monitoring usulan, jika ada pengembalian data karena BTS, segera lengkapi
(3 kali BTS masuk ke periode bulan berikutnya)
Teliti ulang penilaian kinerja
Jika JF, pastkan kesesuaian antara predikat kinerja dengan besaran nilai kuantitatif untuk menentukan besaran AK
Pastikan kelengkapan administrasi sesuai jenis usulan KP
Pastikan kesesuaian jenis KP
(regular atau pilihan JF/struktural/PI)
Input, approve, kirim sesegera mungkin/ lebih awal
Jenis-jenis Pemberhentian
Atas Permintaan Sendiri
Tidak Atas Permintaan Sendiri
Anggota/Pengurus Partai Politik
Tindak Pidana Korupsi
Pidana Penjara (inchrach) Paling Singkat 2 Tahun
Disiplin Berat
Tidak Bekerja
Tidak capak jasmani/rohani
Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintahan
Batas Usia Pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
Meninggal Dunia
Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945
PEMBERHENTIAN TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Pencantuman gelar merupakan pengakuan gelar yang diperoleh dari pendidikan formal maupun non formal bagi ASN pada data base kepegawaian sehingga data kompetensi setiap ASN dapat tercantum secara lengkap. Gelar dalam hal ini merupakan Gelar Akademik , Vokasi, dan Profesi
Pencantuman gelar ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari Pendidikan akademik, vokasi, dan juga Pendidikan Profesi
PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK DAN GELAR PROFESI BAGI ASN SERTA DASAR HUKUMNYA
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi;
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidilan Pegawai Negeri Sipil
PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK DAN VOKASI
Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud diatas merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya
Pencantuman Gelar Profesi Bagi ASN�(Surat Kepala BKN Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025)
• Pendidikan Profesi Guru (PPG): Mempersiapkan guru untuk memiliki sertifikat pendidik.
• Pendidikan Profesi Dokter (PPD): Menyiapkan dokter umum untuk memiliki spesialisasi.
• Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr): Menyiapkan arsitek profesional.
• Pendidikan Profesi Insinyur (PPI): Menyiapkan insinyur profesional.
• Pendidikan Profesi Ners (PPN): Menyiapkan perawat profesional.
• Pendidikan Profesi Bidan: Menyiapkan bidan profesional.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Sertifikasi Kompetensi Kerja
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
Penyelenggara Sertifikasi
Lembaga sertifikasi profesi yang biasanya terakreditasi BNSP
Memiliki masa berlaku (2 tahun, 3 tahun, dll)
Contoh Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi akuntan publik (CPA), sertifikasi manajemen risiko, dan sertifikasi project manager (PMP).
PENCANTUMAN GELAR PROFESI
DASAR HUKUM LAYANAN PINDAH INSTANSI
Pasal 73 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 190-197 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS antar Kab/Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi
Peraturan BKN NO 05 TAHUN 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
SE Kepala BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara Pelaksanaan Mutasi
BKN
PEMERINTAH
PROVINSI
KEMENTERIAN
DALAM NEGERI
Instansi Pusat
Instansi Daerah
Instansi Pusat
Instansi Daerah
Instansi Daerah
Surat Keputusan
Surat Keputusan
Surat Keputusan
Buat Usul
Buat Usul
JENIS MUTASI
PROSEDUR APLIKASI PINDAH INSTANSI SESUAI DENGAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2019
Instansi Pusat
Instansi Pusat
Instansi Daerah
Instansi Daerah
Instansi Daerah
Buat Usul
Buat Usul
Buat Usul
Buat Usul
Buat Usul
Satu Provinsi
Provinsi X
Provinsi Y
Surat Keputusan
Surat Keputusan
Pertimbangan Teknis
Pertimbangan Teknis
PUSAT
KANREG
KETENTUAN LAIN
NO | JENIS MUTASI | REGULASI | KETENTUAN |
1. | JF GURU | PP No 19 tahun 2017 pasal 62 ayat 3 | Pemindahan guru dilakukan setelah ybs bertugas pada satuan Pendidikan paling singkat 4 tahun. |
2. | PNS IPDN | Permendagri no 13 tahun 2023 pasal 34 | Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan SPMT |
3. | CPNS FORMASI 2018 KEATAS |
| Peserta yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi ybs dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun seleksi, jika mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri |
Pemberhentian atas permintaan sendiri dapat DITOLAK, apabila:
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak, seperti:
Masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan;
Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
Sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
2. MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa
Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen
Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor)
3. PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH
MK > 10 th
MK < 10 th
Usia > 50 th
Usia < 50 th
Dipensiunkan
Diberhentikan
dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaian selain jaminan pensiun
Diberikan uang tunggu maks 5 tahun. Jika
belum dapat disalurkan
diberhentikan
hormat
juga, dengan diberikan
dan hak selain
kepegawaian jaminan pensiun
Diberikan uang tunggu maks 5 tahun. Jika
belum dapat disalurkan
juga, dipensiunkan mulai diberikan saat usia 50. Jika meninggal
maka jaminan
janda/duda
pensiun diberikan
mulai tgl 1 bulan
berikutnya
Perampingan Organisasi / Kebijakan Pemerintah
Disalurkan ke
Instansi lain
Tidak Disalurkan ke instansi lain
PNS diberhentikan
dengan hormat
Apabila:
Nb: ditentukan oleh Tim Penguji Kesehatan yang dibentuk oleh Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
4. PEMBERHENTIAN KARENA TDAK CAKAP JASMANI
DAN/ATAU ROHANNI
5. PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL
DUNIA, TEWAS, ATAU HILANG
Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas;
Sedang menjalani masa uang tunggu;
Sedang cuti di luar tanggungan negara (CTLN)
Tewas
Meninggal dalam dan karena menjalankan tugas;
Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas
Meninggal diakibatkan luka/cacat
rohani/jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang ada hubungannya dengan kedinasan;
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu
Meningggal Dunia
Hilang
tidak diketahui keberadaannya;
tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia;
PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.
Pernyataan tentang PNS yang hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain sesuai surat keterangan atau BAP Kepolisian (14 hari kerja)
Janda/duda atau anak PNS yan hilang diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan
6. PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA, TEWAS, ATAU HILANG
Diberhentikan dengan Hormat/ tidak Diberhentikan
Diberhentikan dengan tidak hormat, apabila:
7. MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU PENYELEWENGAN
8. PEMBERHENTIAN KARENA PELANGGARAN DISIPLIN
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Jika memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun.
9. PEMBERHENTIAN KARENA MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI PEJABAT PEMERINTAH
PNS ditetapkan sebagai calon Presiden, Wakil Presiden, dst
Mengajukan permohonan pengunduran diri
Diberhentikan dengan hormat
Tidak mengajukan permohonan pengunduran diri
Diberhentikan tidak dengan hormat
PNS dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis dan dilakukan sebelum ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pengunduran diri diajukan secara tertulis ke PPK dan tembusannya disampaikan ke:
bidang keuangan instansi
PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.
PNS yang melanggar larangan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
10. PEMBERHENTIAN KARENA MENJADI ANGGOTA
DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK
11. PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK MENJABAT LAGI SEBAGAI PEJABAT NEGARA
PNS yang tidak lagi
sebagai pejabat negara dapat diaktifkan Kembali sebagai PNS, meliputi:
ketua/anggota BPK
setingkat Menteri
dan berkuasa penuh
(LBBP)
Dalam pasal 121 UU No. 5
Tahun 2014 disebutkan “Pegawai ASN dapat menjadi pejabat
negara”
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS oleh PPK apabila tidak mengajukan pengaktifan kembali dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender
12. KARENA HAL-HAL LAIN
PNS yang menggunakan Ijazah palsu dapat diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri apabila ijazahnya digunakan dalam pembinaan kepegawaian untuk kenaikan pangkat, kepentingan karir dan/atau
PNS telah selesai menjalankan tugas belajar yang tidak melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak berakhirnya masa tugas belajar diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS yang menjalankan CLTN diberhentikan dengan hormat, apabila ybs tidak melaporkan diri setelah menjalankan CLTN kepada instansi induknya dengan batas waktu maks. 1 bulan seteleh selesai CLTN
PNS yang melaporkan diri setelah CLTN dapat diberhentikan dengan hormat apabila PNS tidak dapat diangkat dalam instansi induknya atau disalurkan pada instansi lain dalam waktu paling lama 1 tahun setelah pelaporan
1. CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai CLTN atau Pemberhentian Karena Setelah Selesai Menjalani CLTN Dalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak Dapat Disalurkan.
FORMASI HANYA SEKALI DI AWAL KARIER ASN.
KARIER BERBASIS FUNGSI BUKAN STRUKTUR.
ASN tidak diikat oleh unit kerja atau posisi tertentu tetapi oleh bidang keahlian dan capaian hasil.
SETIAP ASN MEMILIKI PETA KARIER DIGITAL.
Sistem digital nasional ASN misalnya sistem manajemen talenta mencatat seluruh capaian, keterampilan baru dan hasil kinerja secara real-time.
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL BERSIFAT DINAMIS.
ASN dapat naik dari “JF PERTAMA” → “JF MUDA” → “JF MADYA” → “JF UTAMA” tanpa menunggu formasi atau izin birokratis selama memenuhi threshold kinerja dan kompetensi.
KENAIKAN KARIER BUKAN HAK ADMINISTRATIF TAPI PENGHARGAAN PROFESIONAL.
KONSEP BARU JABATAN FUNGSIONAL ASN
TERIMA KASIH