1 of 39

Sri Widayanti, S.H., M.M.

Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara

ARAH KEBIJAKAN MANAJEMEN

APARATUR SIPIL NEGARA

2 of 39

5

Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

BKN.GO.ID

Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);

Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;

Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan

infrastruktur;

Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;

Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;

Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan

kemiskinan.

Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan

narkoba;

1

2

3

4

6

7

8

PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN

PRABOWO SUBIANTO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

GIBRAN RAKABUMING RAKA

WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

3 of 39

AGENDA TRANSFORMASI DALAM UU 20/2023 TTG ASN

Transformasi Rekrutmen

Kemudahan Mobilitas

Percepatan

Pengembangan Kompetensi

Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN

Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

Digitalisasi Manajemen ASN

Penataan Tenaga Non-ASN

1. dan Jabatan ASN

2. Talenta Nasional

3.

4.

5.

6.

7.

4 of 39

5 of 39

6 of 39

ARAH PERENCANAAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2025-2029

Penurunan Kemiskinan dan Peningkatan SDM Berkualitas

Pemenuhan Layanan Dasar

(Pendidikan & Kesehatan)

Mendukung Sektor Pembangunan Nasional

Pemenuhan Sektor Potensi Kewilayahan

Setiap instansi seharusnya berkontribusi terhadap pencapaian Visi, Misi, dan Sasaran Pembangunan RPJMN 2025-2029, contohnya Penurunan Kemiskinan. Saat ini Instansi Pemerintah fokus mengejar target kinerja masing-masing, sehingga belum berfokus pada kinerja atau capaian bersama (prioritas pembangunan).

7 of 39

Pengadaan ASN

1

2

Pengadaan Nasional

Pengadaan Instansi

Pengadaan nasional dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN

Pengadaan nasional dilaksanakan untuk merekrut pegawai ASN pada jabatan non manajerial

Pengadaan Instansi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN

Pengadaan instansi dilaksanakan untuk merekrut pegawai PPPK yang termasuk dalam daftar jabatan kritikal dan untuk merekrut pro-hire

8 of 39

Penghargaan yang Diberikan Kepada PNS

Prestasi Kerja dan Pengabdian Terhadap Negara

Bermakna jika Diberikan Tepat Waktu (TMT & Gaji)

Transformasi Layanan Kenaikan Pangkat

KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

9 of 39

202…

    • 01 Januari

202…

    • 01 Februari

202…

    • 01 Maret

202…

    • 01 April

202…

    • 01 Mei

202…

    • 01 Juni

202…

    • 01 Juli

202…

    • 01 Agustus

202…

    • 01 September

202…

    • 01 Oktober

202…

    • 01 November

202…

    • 01 Desember

PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PNS

PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2025

10 of 39

    • 16 November s.d 15 Desember

JANUARI

    • 16 Desember s.d 15 Januari

FEBRUARI

    • 16 Januari s.d 15 Februari

MARET

    • 16 Februari s.d 15 Maret

APRIL

    • 16 Maret s.d 15 April

MEI

    • 16 April s.d 15 Mei

JUNI

    • 16 Mei s.d 15 Juni

JULI

    • 16 Juni s.d 15 Juli

AGUSTUS

    • 16 Juli s.d 15 Agustus

SEPTEMBER

    • 16 Agustus s.d 15 September

OKTOBER

    • 16 September s.d 15 Oktober

NOVEMBER

    • 16 Oktober s.d 15 November

DESEMBER

JADWAL PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT 12 PERIODE DALAM SETAHUN

11 of 39

12 of 39

PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung

Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan

13 of 39

14 of 39

UNTUK DIPERHATIKAN

AGAR USULAN DAPAT DITETAPKAN PERTEK TEPAT WAKTU

Pastikan kesesuaian PAK

dalam usulan

Pastikan data telah dilakukan peremajaan dan valid.

(Lampirkan PMK jika ada PMK).

Monitoring usulan, jika ada pengembalian data karena BTS, segera lengkapi

(3 kali BTS masuk ke periode bulan berikutnya)

Teliti ulang penilaian kinerja

Jika JF, pastkan kesesuaian antara predikat kinerja dengan besaran nilai kuantitatif untuk menentukan besaran AK

Pastikan kelengkapan administrasi sesuai jenis usulan KP

Pastikan kesesuaian jenis KP

(regular atau pilihan JF/struktural/PI)

Input, approve, kirim sesegera mungkin/ lebih awal

15 of 39

Jenis-jenis Pemberhentian

Atas Permintaan Sendiri

Tidak Atas Permintaan Sendiri

Anggota/Pengurus Partai Politik

Tindak Pidana Korupsi

Pidana Penjara (inchrach) Paling Singkat 2 Tahun

Disiplin Berat

Tidak Bekerja

Tidak capak jasmani/rohani

Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintahan

Batas Usia Pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

Meninggal Dunia

Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945

PEMBERHENTIAN TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI

16 of 39

Pencantuman gelar merupakan pengakuan gelar yang diperoleh dari pendidikan formal maupun non formal bagi ASN pada data base kepegawaian sehingga data kompetensi setiap ASN dapat tercantum secara lengkap. Gelar dalam hal ini merupakan Gelar Akademik , Vokasi, dan Profesi

Pencantuman gelar ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari Pendidikan akademik, vokasi, dan juga Pendidikan Profesi

PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK DAN GELAR PROFESI BAGI ASN SERTA DASAR HUKUMNYA

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi;

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidilan Pegawai Negeri Sipil

17 of 39

PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK DAN VOKASI

Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud diatas merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya

18 of 39

Pencantuman Gelar Profesi Bagi ASN�(Surat Kepala BKN Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025)

  1. Pendidikan profesi adalah pendidikan lanjutan setelah sarjana yang bertujuan untuk mempersiapkan lulusan menjadi profesional di bidang tertentu dengan keahlian khusus.
  2. Pendidikan profesi ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan gelar profesi atau spesialisasi di bidang yang diminati.
  3. Penyelenggara adl perguruan tinggi/Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi nasional dan global.
  4. Tidak memiliki masa berlaku.
  5. Beberapa contoh program pendidikan profesi meliputi:

• Pendidikan Profesi Guru (PPG): Mempersiapkan guru untuk memiliki sertifikat pendidik.

• Pendidikan Profesi Dokter (PPD): Menyiapkan dokter umum untuk memiliki spesialisasi.

• Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr): Menyiapkan arsitek profesional.

• Pendidikan Profesi Insinyur (PPI): Menyiapkan insinyur profesional.

• Pendidikan Profesi Ners (PPN): Menyiapkan perawat profesional.

• Pendidikan Profesi Bidan: Menyiapkan bidan profesional.

  • Pendidikan profesi umumnya ditempuh setelah menyelesaikan program sarjana, dan bertujuan untuk memberikan keahlian dan kompetensi praktis yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Program ini juga dapat membantu lulusan mendapatkan sertifikasi atau lisensi profesional yang diperlukan untuk bekerja di bidang tertentu.

19 of 39

SERTIFIKASI KOMPETENSI

Sertifikasi Kompetensi Kerja

Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.

Penyelenggara Sertifikasi

Lembaga sertifikasi profesi yang biasanya terakreditasi BNSP

Memiliki masa berlaku (2 tahun, 3 tahun, dll)

Contoh Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi akuntan publik (CPA), sertifikasi manajemen risiko, dan sertifikasi project manager (PMP). 

PENCANTUMAN GELAR PROFESI

  • Pengusulan pencantuman gelar profesi melalui Platform ASN Digital pada layanan peremajaan data Riwayat profesi
  • Gelar profesi yang dapat diusulkan adalah gelar yang diperoleh secara resmi dan sah dari Perguruan Tinggi/Lembaga penyelenggara sertifikasi profesi nasional dan global
  • Gelar profesi dapat digunakan untuk pengembangan karir ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Tidak ada produk terhadap usulan pencantuman gelar profesi
  • Pengusulan pencantuman gelar profesi dapat dilakukan setiap saat
  • Instansi melakukan validasi dan verifikasi terhadap keabsahan ijazah/sertifikat profesi
  • ASN akan mendapat notifikasi bahwa data Riwayat telah terbaharui

20 of 39

DASAR HUKUM LAYANAN PINDAH INSTANSI

Pasal 73 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 190-197 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS antar Kab/Kota antar Provinsi dan Antar Provinsi

Peraturan BKN NO 05 TAHUN 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

SE Kepala BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara Pelaksanaan Mutasi

21 of 39

22 of 39

BKN

PEMERINTAH

PROVINSI

KEMENTERIAN

DALAM NEGERI

Instansi Pusat

Instansi Daerah

Instansi Pusat

Instansi Daerah

Instansi Daerah

Surat Keputusan

Surat Keputusan

Surat Keputusan

Buat Usul

Buat Usul

JENIS MUTASI

PROSEDUR APLIKASI PINDAH INSTANSI SESUAI DENGAN

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2019

Instansi Pusat

Instansi Pusat

Instansi Daerah

Instansi Daerah

Instansi Daerah

Buat Usul

Buat Usul

Buat Usul

Buat Usul

Buat Usul

Satu Provinsi

Provinsi X

Provinsi Y

Surat Keputusan

Surat Keputusan

Pertimbangan Teknis

Pertimbangan Teknis

PUSAT

KANREG

23 of 39

KETENTUAN LAIN

NO

JENIS MUTASI

REGULASI

KETENTUAN

1.

JF GURU

PP No 19 tahun 2017 pasal 62 ayat 3

Pemindahan guru dilakukan setelah ybs bertugas pada satuan Pendidikan paling singkat 4 tahun.

2.

PNS IPDN

Permendagri no 13 tahun 2023 pasal 34

Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan SPMT

3.

CPNS FORMASI 2018 KEATAS

  1. Permenpan 36 Tahun 2016 angka 2 huruf I dan j.
  2. Permenpan 27 Tahun 2021 pasal 52.
  3. Permenpan 6 Tahun 2024 pasal 59 ayat (2) dan ayat (4).

Peserta yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi ybs dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun seleksi, jika mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri

24 of 39

Pemberhentian atas permintaan sendiri dapat DITOLAK, apabila:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  • Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020
  1. ATAS PERMINTAAN SENDIRI

Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak, seperti:

Masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan;

Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan

Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan

Sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)

25 of 39

2. MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)

  • UU. 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  • UU. 5/2014 tentang ASN
  • Peraturan BKN No. 3/2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS
  • UU. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • UU. 11/2021 tentang Kejaksaaan RI

  • UU. 14/2005 tentang Guru dan Dosen

Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda.

Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa

Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen

Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor)

26 of 39

3. PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH

MK > 10 th

MK < 10 th

Usia > 50 th

Usia < 50 th

Dipensiunkan

Diberhentikan

dengan hormat dan diberikan

hak kepegawaian selain jaminan pensiun

Diberikan uang tunggu maks 5 tahun. Jika

belum dapat disalurkan

diberhentikan

hormat

juga, dengan diberikan

dan hak selain

kepegawaian jaminan pensiun

Diberikan uang tunggu maks 5 tahun. Jika

belum dapat disalurkan

juga, dipensiunkan mulai diberikan saat usia 50. Jika meninggal

maka jaminan

janda/duda

pensiun diberikan

mulai tgl 1 bulan

berikutnya

Perampingan Organisasi / Kebijakan Pemerintah

Disalurkan ke

Instansi lain

Tidak Disalurkan ke instansi lain

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  • Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018
  • Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020

27 of 39

PNS diberhentikan

dengan hormat

  • Disebabkan menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun tanpa pertimbangan usia & masa kerja
  • Tidak disebabkan menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun jika punya MKP (Masa Kerja Pensiun) paling singkat 4 tahun.

Apabila:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  • Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020

Nb: ditentukan oleh Tim Penguji Kesehatan yang dibentuk oleh Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

4. PEMBERHENTIAN KARENA TDAK CAKAP JASMANI

DAN/ATAU ROHANNI

28 of 39

5. PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL

DUNIA, TEWAS, ATAU HILANG

Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas;

Sedang menjalani masa uang tunggu;

Sedang cuti di luar tanggungan negara (CTLN)

Tewas

Meninggal dalam dan karena menjalankan tugas;

Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas

Meninggal diakibatkan luka/cacat

rohani/jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang ada hubungannya dengan kedinasan;

karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu

Meningggal Dunia

29 of 39

Hilang

tidak diketahui keberadaannya;

tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia;

PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.

Pernyataan tentang PNS yang hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain sesuai surat keterangan atau BAP Kepolisian (14 hari kerja)

Janda/duda atau anak PNS yan hilang diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan

6. PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA, TEWAS, ATAU HILANG

30 of 39

Diberhentikan dengan Hormat/ tidak Diberhentikan

  • Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana
  • PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih tidak diberhentikan sebagai PNS apabila memenuhi kriteria:
    • Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
    • Mempunyai prestasi kerja yang baik
    • Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
    • Tersedia lowongan Jabatan.
  • Dalam hal PNS tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud penjelasan di atas maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Diberhentikan dengan tidak hormat, apabila:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  • Melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana

7. MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU PENYELEWENGAN

31 of 39

8. PEMBERHENTIAN KARENA PELANGGARAN DISIPLIN

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  • Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020

Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Jika memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun.

32 of 39

9. PEMBERHENTIAN KARENA MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI PEJABAT PEMERINTAH

PNS ditetapkan sebagai calon Presiden, Wakil Presiden, dst

Mengajukan permohonan pengunduran diri

Diberhentikan dengan hormat

Tidak mengajukan permohonan pengunduran diri

Diberhentikan tidak dengan hormat

33 of 39

PNS dilarang menjadi anggota

dan/atau pengurus partai politik.

PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis dan dilakukan sebelum ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pengunduran diri diajukan secara tertulis ke PPK dan tembusannya disampaikan ke:

  1. atasan langsung paling rendah pejabat pengawas;
  2. pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi;
  3. pejabat yang bertanggung jawab di

bidang keuangan instansi

PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.

PNS yang melanggar larangan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

10. PEMBERHENTIAN KARENA MENJADI ANGGOTA

DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK

34 of 39

11. PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK MENJABAT LAGI SEBAGAI PEJABAT NEGARA

PNS yang tidak lagi

sebagai pejabat negara dapat diaktifkan Kembali sebagai PNS, meliputi:

  • Ketua/wakil ketua/anggota MK
  • Ketua/wakil

ketua/anggota BPK

  • Ketua/wakil ketua/anggota KY
  • Ketua/wakil ketua KPK
  • Menteri dan jabatan

setingkat Menteri

  • Duta Besar luar biasa

dan berkuasa penuh

(LBBP)

Dalam pasal 121 UU No. 5

Tahun 2014 disebutkan “Pegawai ASN dapat menjadi pejabat

negara”

Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan

Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS oleh PPK apabila tidak mengajukan pengaktifan kembali dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender

35 of 39

12. KARENA HAL-HAL LAIN

  1. Ijazah Palsu

PNS yang menggunakan Ijazah palsu dapat diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri apabila ijazahnya digunakan dalam pembinaan kepegawaian untuk kenaikan pangkat, kepentingan karir dan/atau

  1. Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai Tugas Belajar

PNS telah selesai menjalankan tugas belajar yang tidak melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak berakhirnya masa tugas belajar diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
    • Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020

PNS yang menjalankan CLTN diberhentikan dengan hormat, apabila ybs tidak melaporkan diri setelah menjalankan CLTN kepada instansi induknya dengan batas waktu maks. 1 bulan seteleh selesai CLTN

PNS yang melaporkan diri setelah CLTN dapat diberhentikan dengan hormat apabila PNS tidak dapat diangkat dalam instansi induknya atau disalurkan pada instansi lain dalam waktu paling lama 1 tahun setelah pelaporan

1. CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai CLTN atau Pemberhentian Karena Setelah Selesai Menjalani CLTN Dalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak Dapat Disalurkan.

36 of 39

37 of 39

FORMASI HANYA SEKALI DI AWAL KARIER ASN.

    • Setelah diangkat, ASN tidak perlu lagi “mengajukan formasi jabatan” setiap kali naik jenjang.
    • Peningkatan jenjang karier akan otomatis mengikuti kinerja, potensi, dan kompetensi yang terverifikasi digital.

KARIER BERBASIS FUNGSI BUKAN STRUKTUR.

ASN tidak diikat oleh unit kerja atau posisi tertentu tetapi oleh bidang keahlian dan capaian hasil.

SETIAP ASN MEMILIKI PETA KARIER DIGITAL.

Sistem digital nasional ASN misalnya sistem manajemen talenta mencatat seluruh capaian, keterampilan baru dan hasil kinerja secara real-time.

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL BERSIFAT DINAMIS.

ASN dapat naik dari “JF PERTAMA” → “JF MUDA” → “JF MADYA” → “JF UTAMA” tanpa menunggu formasi atau izin birokratis selama memenuhi threshold kinerja dan kompetensi.

KENAIKAN KARIER BUKAN HAK ADMINISTRATIF TAPI PENGHARGAAN PROFESIONAL.

KONSEP BARU JABATAN FUNGSIONAL ASN

38 of 39

39 of 39

TERIMA KASIH