ASPEK HUKUM�REKAM MEDIS
1
Tujuan Umum
❶ Memahami mengenai Dasar Hukum Penyelenggaraan Rekam Medis
❷ Memahami tentang Kepemilikan Rekam Medis
❸ Memahami mengenai Pelepasan Informasi Rekam Medis
Perserta mampu memahami Aspek Hukum Rekam Medis secara benar, lengkap dan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Khusus
1. Penyelenggaraan Rekam Medis
3
Outline
1. Penyelenggaraan Rekam Medis
4
Outline
Dasar Hukum
❶ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih luas mengenai kesehatan, termasuk rekam medis, dan menjadi dasar bagi peraturan turunan di bawahnya.
❷ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-undang ini sudah mengatur kewajiban dokter untuk membuat rekam medis dan menjaga kerahasiaannya, yang menjadi landasan hukum awal sebelum munculnya peraturan terbaru.
❸ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) dan mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk pengelolaan sistem informasi kesehatan yang berkaitan erat dengan rekam medis.
❹ Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Ini adalah peraturan terbaru dan menjadi dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan rekam medis secara elektronik dan manual. Permenkes ini menggantikan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi digital.
.
❺ Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1030 Tahun 2023
Surat edaran ini mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan dan penerapan sanksi administratif jika tidak mematuhi peraturan.
PENGERTIAN REKAM MEDIS
Dokumen atau catatan secara manual maupun elektronik yang berisi informasi lengkap tentang riwayat kesehatan, pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan yang diterima seorang pasien selama ia berinteraksi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Permenkes Nomor 24 tahun 2022
Tujuan Rekam Medis
Administration
Rekam medis berisikan catatan tindakan yang didasarkan pada wewenang dan tanggung jawab tenaga medis untuk tujuan pelayanan kesehatan, oleh karena itu sebuah rekam medis harus memiliki nilai administrasi.
Legal
Rekam medis berisikan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan kepastian hukum berdasarkan keadilan, dalam rangka upaya penegakan hukum dan penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan. Untuk itu sebuah rekam medis memiliki nila hukum.
Financial
Sebuah berkas rekam medis memiliki nilai finansial, hal itu karena berisi data atau informasi yang dapat digunakan dalam aspek keuangan.
Riset
Suatu berkas rekam medis mengandung data yang bisa dipakai sebagai bahan peneitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, rekam medis memilki nilai riset.
Education
Nilai pendidikan pada rekam medis ada karena informasi tentang tindakan medis yang diberikan kepada pasien dapat digunakan sebagai referensi atau bahan pengajaran di bidang profesi tertentu.
Dokumentation
Sebuah berkas rekam medis wajib mencakup sumber ingatan yang harus didokumentasikan untuk dipakai sebagai salah satu bahan pertanggungjawaban. Untuk itu sebuah rekam medis wajib memiliki nilai dokumentasi.
MANFAAT REKAM MEDIS
Falsafah rekam medis Alfred Air merupakan aspek-aspek wajib yang harus ada dalam berkas rekam medis untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kewajiban Penyelenggaraan Rekam Medis
1
UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 173
(1) Fasilitas Kesehatan Wajib Menyelenggarakan Rekam Medis
UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 296
UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 46
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 3
2
3
4
Kewajiban Pokok dalam isi rekam medis yang berkaitan dengan aspek hukum
1. Penyelenggaraan Rekam Medis
11
Outline
Kepemilikan Rekam Medis
1
UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 297
UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 47
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 25
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 26
2
3
4
1. Penyelenggaraan Rekam Medis
13
Outline
Pelepasan Informasi Rekam Medis
1
UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 276
UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 297
UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 52
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 26
2
3
Pelepasan Informasi Rekam Medis
3
Pembukaan Isi Rekam Medis
Berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 33
Pembukaan isi rekam medis dapat dilakukan “
3
Pembukaan Isi Rekam Medis �Berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 33
Resume Medis
Surat Keterangan Diagnosa
Keperluan administrasi, pembayaran asuransi atay jaminan pembiayaan kesehatan
(pengisian formulir KK3/KK4 BPJS Ketenaga kerjaan, Pengisian formulir jasa raharja, pengisian formulir asuransi kesehatan swasta, penyerahan surat keterangan diagnosa dan resume medis untuk BPJS Kesehatan
Atas Persetujuan Pasien
Tanpa Persetujuan Pasien
pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum (Visum et Repertum)
penegakan etik atau disiplin
audit medis
penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/bencana;
pendidikan dan penelitian;
upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan/atau
Permintaan pembukaan isi Rekam Medis dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang