1 of 24

ASPEK HUKUM�REKAM MEDIS

1

2 of 24

Tujuan Umum

Memahami mengenai Dasar Hukum Penyelenggaraan Rekam Medis

Memahami tentang Kepemilikan Rekam Medis

Memahami mengenai Pelepasan Informasi Rekam Medis

Perserta mampu memahami Aspek Hukum Rekam Medis secara benar, lengkap dan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan Khusus

3 of 24

1. Penyelenggaraan Rekam Medis

3

Outline

  1. Kepemilikan Rekam Medis
  2. Pelepasan Informasi Rekam Medis

4 of 24

1. Penyelenggaraan Rekam Medis

4

Outline

  1. Kepemilikan Rekam Medis
  2. Pelepasan Informasi Rekam Medis

5 of 24

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih luas mengenai kesehatan, termasuk rekam medis, dan menjadi dasar bagi peraturan turunan di bawahnya.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-undang ini sudah mengatur kewajiban dokter untuk membuat rekam medis dan menjaga kerahasiaannya, yang menjadi landasan hukum awal sebelum munculnya peraturan terbaru. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) dan mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk pengelolaan sistem informasi kesehatan yang berkaitan erat dengan rekam medis. 

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Ini adalah peraturan terbaru dan menjadi dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan rekam medis secara elektronik dan manual. Permenkes ini menggantikan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi digital. 

.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1030 Tahun 2023

Surat edaran ini mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan dan penerapan sanksi administratif jika tidak mematuhi peraturan. 

6 of 24

PENGERTIAN REKAM MEDIS

Dokumen atau catatan secara manual maupun elektronik yang berisi informasi lengkap tentang riwayat kesehatan, pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan yang diterima seorang pasien selama ia berinteraksi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Permenkes Nomor 24 tahun 2022

7 of 24

Tujuan Rekam Medis

  • Sebagai catatan atau dokumen yang akurat dan adekuat dari pasien mengenai identitas pasien, riwayat kesehatan (penyakit dan pengobatan)

  • Sebagai alat komunikasi antar tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mengintegrasikan perawatan pasien antar profesi

  • Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan

  • Sebagai dasar dalam perhitungan biaya pelayanan medis

  • Sebagai bukti hukum untuk melindungi pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan dan rumah sakit

  • Sebagai penunjang tercapainya tertib administrasi di Rumah Sakit yang merupakan salah satu faktor penentu dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan

8 of 24

Administration

Rekam medis berisikan catatan tindakan yang didasarkan pada wewenang dan tanggung jawab tenaga medis untuk tujuan pelayanan kesehatan, oleh karena itu sebuah rekam medis harus memiliki nilai administrasi.

Legal

Rekam medis berisikan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan kepastian hukum berdasarkan keadilan, dalam rangka upaya penegakan hukum dan penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan. Untuk itu sebuah rekam medis memiliki nila hukum.

Financial

Sebuah berkas rekam medis memiliki nilai finansial, hal itu karena berisi data atau informasi  yang dapat digunakan dalam aspek keuangan.

Riset

Suatu berkas rekam medis mengandung data yang bisa dipakai sebagai bahan peneitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, rekam medis memilki nilai riset.

Education

Nilai pendidikan pada rekam medis ada karena informasi tentang tindakan medis yang diberikan kepada pasien dapat digunakan sebagai referensi atau bahan pengajaran di bidang profesi tertentu.

Dokumentation

Sebuah berkas rekam medis wajib mencakup sumber ingatan yang harus didokumentasikan untuk dipakai sebagai salah satu bahan pertanggungjawaban. Untuk itu sebuah rekam medis wajib memiliki nilai dokumentasi.

MANFAAT REKAM MEDIS

Falsafah rekam medis Alfred Air merupakan aspek-aspek wajib yang harus ada dalam berkas rekam medis untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang optimal.

9 of 24

Kewajiban Penyelenggaraan Rekam Medis

1

UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 173

(1) Fasilitas Kesehatan Wajib Menyelenggarakan Rekam Medis

UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 296

  1. Setiap Tenaga Medis dan Tenoga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis.
  2. Dalam hal Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraan rekam medis merupakan tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  3. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah Pasien selesai menerima Pelayanan Kesehatan.
  4. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.
  5. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 46

  1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 3

  1. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.

2

3

4

10 of 24

Kewajiban Pokok dalam isi rekam medis yang berkaitan dengan aspek hukum

11 of 24

1. Penyelenggaraan Rekam Medis

11

Outline

  1. Kepemilikan Rekam Medis
  2. Pelepasan Informasi Rekam Medis

12 of 24

Kepemilikan Rekam Medis

1

UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 297

  1. Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Setiap Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 47

  1. Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
  2. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 25

  1. Dokumen Rekam Medis milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 26

  1. Isi Rekam Medis milik Pasien
  2. Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pasien.

2

3

4

13 of 24

1. Penyelenggaraan Rekam Medis

13

Outline

  1. Kepemilikan Rekam Medis
  2. Pelepasan Informasi Rekam Medis

14 of 24

Pelepasan Informasi Rekam Medis

1

UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 276

  1. Pasien mempunyai hak mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat didalam rekam medis

UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 297

  1. Setiap Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 52

  1. Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan isi rekam medis

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 26

  1. Isi Rekam Medis milik Pasien.
  2. Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pasien.
  3. Selain kepada Pasien, Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain.
  4. Penyampaian Rekam Medis kepada keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:
      • Pasien di bawah umur 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
      • Pasien dalam keadaan darurat
  5. Penyampaian Rekam Medis kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pasien.
  6. Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
      • Identitas Pasien
      • Hasil pemeriksaan Fisik dan Penunjang
      • Diagnosis, pengobatan dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan
      • Nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan
  7. Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat oleh penanggung jawab pelayanan.

2

3

15 of 24

Pelepasan Informasi Rekam Medis

  1. Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Pasien rawat inap dan rawat darurat pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan pada saat melakukan rujukan.
  2. Selain untuk Pasien rawat inap dan rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Rekam Medis dapat diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila dibutuhkan.
  3. Rekam Medis yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi bagian dari surat rujukan dalam sistem rujukan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Rekam Medis yang diberikan pada saat Pasien pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) berupa surat yang dikirimkan dan diterima dalam bentuk elektronik dengan menggunakan jaringan komputer atau alat komunikasi elektronik lain termasuk ponsel atau dalam bentuk tercetak.

3

16 of 24

Pembukaan Isi Rekam Medis

Berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 33

Pembukaan isi rekam medis dapat dilakukan “

  1. Atas persetujuan pasien; dan/atau
  2. Tanpa atas pesetujuan pasien

3

17 of 24

Pembukaan Isi Rekam Medis �Berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 33

Resume Medis

Surat Keterangan Diagnosa

Keperluan administrasi, pembayaran asuransi atay jaminan pembiayaan kesehatan

(pengisian formulir KK3/KK4 BPJS Ketenaga kerjaan, Pengisian formulir jasa raharja, pengisian formulir asuransi kesehatan swasta, penyerahan surat keterangan diagnosa dan resume medis untuk BPJS Kesehatan

Atas Persetujuan Pasien

Tanpa Persetujuan Pasien

pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum (Visum et Repertum)

penegakan etik atau disiplin

audit medis

penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/bencana;

pendidikan dan penelitian;

upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan/atau

Permintaan pembukaan isi Rekam Medis dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang

18 of 24

19 of 24

20 of 24

21 of 24

22 of 24

23 of 24

24 of 24