1 of 42

BAB 3 MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dafa Bintang Raksa 2019

2 of 42

A. MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undangundang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Dafa Bintang Raksa 2019

3 of 42

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Dafa Bintang Raksa 2019

4 of 42

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dafa Bintang Raksa 2019

5 of 42

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.

Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Dafa Bintang Raksa 2019

6 of 42

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.

Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Dafa Bintang Raksa 2019

7 of 42

B. PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara historis, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dafa Bintang Raksa 2019

8 of 42

Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut.

  1. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  2. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
  3. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
  4. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dafa Bintang Raksa 2019

9 of 42

Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.

  1. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
  4. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum untuk kepentingan bukti sejarah.

Dafa Bintang Raksa 2019

10 of 42

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Dafa Bintang Raksa 2019

11 of 42

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Dafa Bintang Raksa 2019

12 of 42

Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu sebagai berikut.

  1. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  3. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Nkri.
  4. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
  5. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
  6. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
  7. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
  8. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
  9. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
  10. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
  11. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Dafa Bintang Raksa 2019

13 of 42

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden.

Dafa Bintang Raksa 2019

14 of 42

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.

  1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
  2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  3. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undangundang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Dafa Bintang Raksa 2019

15 of 42

PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Dafa Bintang Raksa 2019

16 of 42

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut.

  1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
  2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
  3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  4. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Dafa Bintang Raksa 2019

17 of 42

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh dari peraturan pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.

Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.

Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

Dafa Bintang Raksa 2019

18 of 42

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.

  1. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Pengesahan dan penetapan oleh presiden

Dafa Bintang Raksa 2019

19 of 42

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dafa Bintang Raksa 2019

20 of 42

Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.

  1. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
  2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  3. DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
  4. DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
  5. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
  6. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  7. Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
  8. DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
  9. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi

Dafa Bintang Raksa 2019

21 of 42

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya. Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.

  1. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
  2. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
  3. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis
  4. DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/ walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
  5. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/ walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

  1. Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
  2. DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
  3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Dafa Bintang Raksa 2019

22 of 42

C. MENAMPILKAN SIKAP SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

a. Pengetahuan Hukum

Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.

b. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

Dafa Bintang Raksa 2019

23 of 42

c. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum

Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

d. Perilaku Hukum

Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku

menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki akta kelahiran.
  2. Mematuhi aturan berlalu lintas.
  3. Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
  4. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Dafa Bintang Raksa 2019

24 of 42

Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Cobalah kalian amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas!

Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah, antara lain:

memakai seragam sekolah

.................................................................................................................................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................................................................................................................................

dan seterusnya

 

Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat antara lain:

melaporkan ke pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah

.................................................................................................................................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................................................................................................................................

dan seterusnya

Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara antara lain:

membayar pajak tepat waktu..

.................................................................................................................................................................................................................................................................... .....................................................................................................................................................................................................................................................................

dan seterusnya

Dafa Bintang Raksa 2019

25 of 42

1. Membiasakan Perilaku Tertib Berlalu-lintas

Tertib dalam lalu lintas bukan hanya kewajiban masyarakat perkotaan. Di pedesaan atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun, tertib lalu lintas harus dijalankan. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM karena untuk memiliki SIM, minimal berusia 17 tahun.

Dafa Bintang Raksa 2019

26 of 42

UJI KOMPETENSI 3

Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya. Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!

  1. Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?
  2. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan? Berikan contohnya!
  3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?
  4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?
  5. Gambarkan dua buah situasi, dimana yang pertama masyarakatnya mematuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan opini kalian dengan memberi alasan siatuasi mana yang akan dipilih.

Dafa Bintang Raksa 2019

27 of 42

A. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

Dafa Bintang Raksa 2019

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibuat oleh pemerintah setiap tahun harus mendapat persetujuan dari   . . . .

a. Presiden

b. Mahkamah Agung

c. MPR

d. DPR

 

2. Putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majelis disebut . . . .

a. Kesepakatan

b. Ketetapan

c. keputusan

d. ketentuan

28 of 42

3. Lembaga ini tidak termasuk lembaga anti korupsi di Indonesia yaitu . . . .

a. International Corruption Watch

b. Masyarakat Transparansi Indonesia

c. KPKPN

d. BUMD

 

4. Yang disebut sebagai organisasi sosial politik adalah . . . .

a. LMD dan partai politik

b. Partai Golkar dan DPR

c. PAN, Partai Keadilan, dan PPP

d. DPR, DPRD I, dan DPRD II

Dafa Bintang Raksa 2019

29 of 42

5. Berikut adalah tugas dari MPR, kecuali . . . .

a. menetapkan Undang-Undang Dasar

b. menetapkan GBHN

c. memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

d. meminta pertanggungjawaban presiden pada akhir masa jabatannya

 

6. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama pada hakikatnya adalah . . . .

a. menghayati kehidupan masyarakat

b. mengamalkan jiwa demokrasi Pancasila

c. sesuai dengan hati nurani manusia

d. mempertinggi harkat dan martabat manusia

Dafa Bintang Raksa 2019

30 of 42

7. Perbedaan musyawarah dan suara terbanyak adalah . . . .

a. musyawarah mewakili yang lemah, suara terbanyak mewakili golongan

b. musyawarah mewakili semua pihak, suara terbanyak mewakili golongan

c. musyawarah ada paksaan, suara terbanyak tidak ada paksaan

d. musyawarah lambat, suara terbanyak cepat

 

8. Berikut yang tidak termasuk alat-alat kelengkapan Majelis adalah . . . .

a. Komisi Majelis c. Pimpinan Majelis

b. Panitia Ad Hoc Majelis d. Badan Pekerja Majelis

Dafa Bintang Raksa 2019

31 of 42

9. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6 ayat (2) tugas pokok MPR adalah . . . .

a. menetapkan tata tertib MPR dalam sidang umum

b. memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

c. mengubah undang-undang dasar jika dianggap perlu

d. menetapkan undang-undang dasar dan peraturan lain

 

10. MPR melaksanakan tugas-tugasnya untuk kepentingan rakyat karena MPR . . . .

a. merupakan lembaga tertinggi negara

b. seluruhnya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu

c. melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat

d. merupakan lembaga permusyawaratan rakyat

Dafa Bintang Raksa 2019

32 of 42

11. Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain disebut . . . .

a. korupsi

b. nepotisme

c. kolusi

d. pencucian uang (money laundry)

 

12. Asas yang menyatakan bahwa pejabat administrasi negara harus berhati-hati dalam pengambilan keputusan ialah . . . .

a. asas bertindak cermat

b. asas kesamaan

c. asas motivasi

d. asas keseimbangan

Dafa Bintang Raksa 2019

33 of 42

13. Undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN ialah . . . .

a. UU No.3 Tahun 1999

b. UU No.22 Tahun 1999

c. UU No.28 Tahun 1999

d. UU No.39 Tahun 1999

 

14. Beberapa asas peraturan perundang-undangan antara lain, kecuali . . . .

a. undang-undang tidak berlaku surut

b. undang-undang itu dicabut oleh instansi yang lebih tinggi

c. undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum

d. undang-undang tidak dapat diganggu gugat

Dafa Bintang Raksa 2019

34 of 42

15. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden membuat . . . .

a. Keputusan Presiden

b. Peraturan Pemerintah

c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

d. Instruksi Presiden

 

16. Usaha yang tidak menunjukkan pencapaian pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah . . . .

a. pemberantasan KKN

b. penegakan supremasi hukum

c. penyampaian upeti bagi pejabat

d. pemeriksaan kekayaan pejabat

Dafa Bintang Raksa 2019

35 of 42

17. Salah satu kerugian ekonomis dari perilaku KKN ialah . . . .

a. tidak berjalannya proses partisipasi masyarakat dalam system pemerintahan

b. pembengkakan anggaran belanja negara dan daerah

c. profesionalisme masyarakat kurang dihargai

d. penyalahgunaan wewenang oleh alat negara

 

18. Peraturan perundangan setingkat lebih rendah dari undang-undang ialah . . . .

a. Ketetapan MPR

b. Peraturan Pemerintah

c. Keputusan Presiden

d. Peraturan Daerah

Dafa Bintang Raksa 2019

36 of 42

19. Pada proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tingkat IV akan mendengar pendapat . . . .

a. Presiden

b. Fraksi-fraksi

c. Pengusul RUU

d. Komisi-komisi

 

20. Menurut UU No.10 Tahun 2004, urutan perundangan Republik Indonesia yang tertinggi ialah . . . .

a. Peraturan Pemerintah

b. Undang-Undang Dasar 1945

c. Undang-Undang

d. Keputusan Presiden

Dafa Bintang Raksa 2019

37 of 42

21. Yang menjadi landasan filosofis dalam pembuatan segala peraturan negara Republik Indonesia ialah . . . .

a. Pancasila

b. Pembukaan UUD 1945

c. UUD 1945

d. Ketetapan MPR

 

22. Berikut ini bukan merupakan bentuk kerja sama antara presiden dengan DPR dalam bidang legislatif, yaitu . . . .

a. Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR

b. Peraturan Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya.

c. RAPBN yang diajukan presiden dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

d. DPR mengawasi pelaksanaan roda-roda pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden

Dafa Bintang Raksa 2019

38 of 42

23. Sikap patuh terhadap perundang-undangan di lingkungan sekolah tampak dalam kegiatan . . . .

a. menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib

b. menghargai tata cara adat kebiasaan setempat

c. memelihara kekayaan negara

d. berpakaian seragam sekolah sesuai peraturan yang berlaku

 

24. Bentuk sikap kritis terhadap perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat, ialah . . . .

a. melakukan dialog dan musyawarah antara kelompok masyarakat dan DPR

b. melakukan sikap anarkis dalam berunjuk rasa

c. menghujat para pembuat kebijakan dalam media masa

d. melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan para pejabat Tata Usaha Negara

Dafa Bintang Raksa 2019

39 of 42

25. Badan yang menyiapkan usul RUU dan usul-usul inisiatif dari DPR, komisi dan gabungan komisi ialah . . . .

a. Komisi dan Subkomisi

b. Badan Legislasi

c. Badan Urusan Rumah Tangga

d. Dewan Kehormatan

Dafa Bintang Raksa 2019

40 of 42

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar!

    • Apa yang dimaksud dengan perundang-undangan nasional?
    • Jelaskan tata cara pembentukan perda!
    • Sebutkan tugas dan wewenang MPR sebagai badan legislatif!
    • Sebutkan tugas DPR sebagai badan legislatif!
    • Jelaskanlah dengan bagan, prosedur pembentukan RUU yang diusulkan DPR!
    • Sebutkan alat kelengkapan DPR!
    • Sebutkan para penyelenggara negara yang kekayaannya dapat diperiksa oleh KPKPN?
    • Jelaskan kerja sama antara DPR dan Presiden dalam perundang-undangan!
    • Jelaskan mengapa dalam pembuatan peraturan perundang-undangan masyarakat perlu dilibatkan!
    • Jelaskan apa pengertian konsiderans dan diktum dalam suatu undang-undang?
    • Jelaskan apa konsekuensi bila para pejabat negara dan pemimpin politik bertindak korupsi!
    • Upaya-upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan siapa saja. Berikan masing-masing satu contoh yang dilakukan oleh:

a. Masyarakat pendidikan/akademis

b. Masyarakat luas

c. Pemerintah

d. Lembaga non-pemerintah

e. Media masa

Dafa Bintang Raksa 2019

41 of 42

13. Berikan masing-masing satu contoh kerugian akibat korupsi di bidang:

a. Politik

b. Hukum

c. Ekonomi

d. Sosial budaya

e. Hankam dan agama

14. Apa sanksi bagi pejabat negara yang melakukan korupsi?

15. Sebutkan lembaga-lembaga anti korupsi di Indonesia!

16. Bagaimana hukum memberi sanksi terhadap para koruptor?

Dafa Bintang Raksa 2019

42 of 42

Dafa Bintang Raksa 2019

Sekian