PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 39 TAHUN 2025
TENTANG
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
Kepala Bagian Organsasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang
Disampaikan Oleh :
R E G U L A S I
Peraturan Bupati Tangerang No 65 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas ASN (Perbup Lama tentang Pakaian Dinas ASN)
PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Permendagri terbaru tentang Pakaian Dinas ASN)
DICABUT
DITETAPKAN DAN DIUNDANGKAN PADA:
3 SEPTEMBER 2025
PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 39 TAHUN 2025
TENTANG
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
Jenis Pakaian Dinas ASN
Atribut & Kelengkapan
Hari & Jadwal Penggunaan
Perubahan Pengaturan Pakaian Dinas bagi PPPK
Pakaian Khas Daerah
Penggunaan Pakaian Dinas pada Perangkat Daerah Tertentu
SUBSTANSI
👔
PAKAIAN DINAS
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalammelaksanakan tugas kedinasan (Pasal 1)
Aparatur Sipil Negara terdiri dari :
kewajiban ASN :
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok
(Pasal 31)
PAKAIAN DINAS PNS DAN PPPK DISAMAKAN
👥
JENIS PAKAIAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
Pasal 3 ayat 1 dan 2
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik
Indonesia.
c. Pakaian Sipil Lengkap
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya
pada perangkat daerah tertentu
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu
g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah
d. Pakaian Dinas lapangan
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
a. Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Khas Daerah
Perangkat Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 huruf b, huruf e, dan huruf f, merupakan Perangkat Daerah yang memiliki Pakaian Dinas yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga/Badan sektoral masing-masing.
PDH KHAKI
Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh:
Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh:
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Bagi ASN pria, baju dimasukkan ke dalam celana
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah
b. nama Kementerian Dalam Negeri
c. papan nama
d. kancing
e. ikat pinggang
f. kerah
g. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
h. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
i. lambang Kabupaten Tangerang
j. tanda pengenal
k. saku celana depan
l. sepatu hitam
PDH Khaki Pria
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah
b. lidah bahu
c. nama Kementerian Dalam Negeri
d. papan nama
e. saku kemeja
f. kancing
g. kerah rebah
h. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
i. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
j. lambang Kabupaten Tangerang
k. tanda pengenal
l. rok panjang/celana panjang
m. sepatu hitam
PDH Khaki Wanita
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan diletakkan di kerah atau di atas
papan nama
b. lidah bahu
c. nama Kementerian Dalam Negeri
d. papan nama
e. saku kemeja
f. kancing
g. kerah rebah
h. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
i. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
j. lambang Kabupaten Tangerang
k. tanda pengenal
l. celana panjang/rok
m. sepatu hitam
PDH Khaki Wanita Berjilbab
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah
b. lidah bahu
c. nama Kementerian Dalam Negeri
d. papan nama
e. sambung baju
f. kancing
g. kerah rebah
h. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
i. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
j. lambang Kabupaten Tangerang
k. tanda pengenal
l. sambung bahu belakang
m. sambung baju belakang
n. sepatu hitam
PDH Khaki Wanita Hamil
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan diletakkan di kerah atau di atas
papan nama
b. lidah bahu
c. nama Kementerian Dalam Negeri
d. papan nama
e. sambung baju
f. kancing
g. kerah rebah
h. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
i. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
j. lambang Kabupaten Tangerang
k. tanda pengenal
l. celana/rok
m. sepatu hitam
PDH Khaki Wanita Berjilbab Hamil
PDH Kemeja Putih
Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh:
Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih lengan pendek digunakan oleh:
Digunakan pada hari
Rabu
Bagi ASN pria, baju dimasukkan ke dalam celana
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah
b. nama Kementerian Dalam Negeri
c. papan nama
d. kancing
e. kerah
f. lidah bahu
g. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
h. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
i. lambang Kabupaten Tangerang
j. tanda pengenal
k. ikat pinggang
l. sepatu hitam
PDH Kemeja Putih Pria
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan diletakkan di kerah atau di
atas papan nama
b. nama Kementerian Dalam Negeri
c. papan nama
d. saku
e. kancing
f. kerah rebah
g. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
h. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
i. lambang Kabupaten Tangerang
j. tanda pengenal
k. celana panjang/rok
l. sepatu hitam
PDH Kemeja Putih Wanita Berjilbab
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah
b. nama Kementrian Dalam Negeri
c. papan nama
d. saku
e. kancing
f. kerah rebah
g. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
h. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
i. lambang Kabupaten Tangerang
j. tanda pengenal
k. celana panjang/rok
l. sepatu hitam
PDH Kemeja Putih Wanita
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan diletakkan di kerah atau di
atas papan nama
b. nama Kementerian Dalam Negeri
c. papan nama
d. tanda pengenal
e. kancing
f. kerah rebah
g. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
h. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
i. lambang Kabupaten Tangerang
j. celana panjang/rok
k. sepatu hitam
PDH Kemeja Putih Wanita Hamil Berjilbab
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah
b. nama Kementerian Dalam Negeri
c. papan nama
d. tanda pengenal
e. kancing
f. kerah rebah
g. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
h. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
i. lambang Kabupaten Tangerang
j. celana panjang/rok
k. sepatu hitam
PDH Kemeja Putih Wanita Hamil
PDH
Batik Khas Daerah
Digunakan:
PDH
Batik/Tenun/Lurik Nasional
Digunakan:
SK BUPATI NOMOR 427/Kep.447-Huk/2015 tentang Penetapan Ikon Batik Khas Kabupaten Tangerang
PAKAIAN KHAS DAERAH
Budaya Lokal
Bernuansa Religi
PAKAIAN KHAS DAERAH
Pakaian Khas Daerah Budaya Lokal digunakan oleh:
Digunakan:
Budaya Lokal
PAKAIAN KHAS DAERAH
Pakaian Khas Daerah Budaya Lokal digunakan oleh:
Digunakan:
Bernuansa Religi
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. peci awi
b. baju takwa lengan tangan panjang atau
lengan pendek warna putih
c. papan nama
d. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
e. tanda pengenal
f. celana warna hitam
g. sarung (digunakan pada saat Hari Santri
Nasional)
h. sepatu warna hitam
Pakaian Khas Daerah Bernuansa Religi Pria
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tunik atau blus warna putih
b. papan nama
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
d. tanda pengenal
e. rok atau celana warna hitam
f. sepatu warna hitam
Pakaian Khas Daerah Bernuansa Religi Wanita Berjilbab
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tunik warna putih
b. papan nama
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
d. tanda pengenal
e. rok atau celana warna hitam
f. sepatu warna hitam
Pakaian Khas Daerah Bernuansa Religi Wanita
01
02
03
Pakaian Sipil Lengkap digunakan oleh ASN pada:
PAKAIAN SIPIL LENGKAP
Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja putih lengan panjang, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. dasi
b. kancing 3 buah
c. saku bawah tertutup
d. kemeja putih lengan panjang
e. belahan jahitan
f. sepatu hitam
Pakaian Sipil Lengkap Pria
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. kancing 3 buah
b. saku bawah tertutup
c. sepatu hitam
d. kemeja putih lengan panjang
e. rok/celana panjang berwarna sama dengan
jas
Pakaian Sipil Lengkap Wanita
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. kancing 3 buah
b. saku bawah tertutup
c. sepatu hitam
d. kemeja putih lengan panjang
e. rok/celana panjang berwarna sama dengan
jas
Pakaian Sipil Lengkap Wanita
PDL
(PAKAIAN DINAS LAPANGAN)
Digunakan pada:
saat melaksanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah dibordir warna kuning emas
b. papan nama dibordir (warna dasar hitam dengan
tulisan nama warna putih)
c. nama Kementerian Dalam Negeri
d. saku
(warna kuning emas)
hitam dengan tulisan nama warna putih)
g. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
h. lambang Kabupaten Tangerang
i. tanda pengenal
Pakaian Dinas Lapangan Pria
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah dibordir warna kuning emas
b. papan nama dibordir (warna dasar hitam dengan
tulisan nama warna putih)
c. nama Kementerian Dalam Negeri
d. saku
e. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia dibordir
(warna kuning emas)
f. nama satuan/unit kerja dibordir (warna dasar
hitam dengan tulisan nama warna putih)
g. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
h. lambang Kabupaten Tangerang
i. tanda pengenal
j. celana taktis warna hitam
k. sepatu warna hitam
Pakaian Dinas Lapangan Wanita
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah dibordir warna kuning emas
b. papan nama dibordir (warna dasar hitam dengan
tulisan nama warna putih)
c. nama Kementerian Dalam Negeri
d. saku
e. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia dibordir
(warna kuning emas)
f. nama satuan/unit kerja dibordir (warna dasar
hitam dengan tulisan nama warna putih)
g. nama Pemerintah Kabupaten Tangerang
h. lambang Kabupaten Tangerang
i. tanda pengenal
j. celana taktis warna hitam
k. sepatu warna hitam
Pakaian Dinas Lapangan Wanita
PDU
CAMAT DAN LURAH
Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah digunakan oleh:
Digunakan pada:
saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi Daerah, dan hari besar lainnya.
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. pet
b. tanda jabatan bahu
c. kerah rebah
d. papan nama
e. tanda jabatan saku
f. kancing 4 buah
g. kemeja putih
h. dasi hitam
i. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
j. saku atas tertutup
k. saku bawah tertutup
l. celana putih panjang
m. sepatu pantofel warna putih bertali
n. sambung baju
o. sambung baju bawah
Pakaian Dinas Upacara Camat/Lurah Pria
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. Pet
b. tanda jabatan bahu
c. kerah rebah
d. papan nama
e. tanda jabatan saku
f. kancing 4 buah
g. kemeja putih
h. dasi hitam
i. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
j. saku atas tertutup
k. saku bawah tertutup
l. celana/rok putih panjang
m. sepatu pantofel warna putih
Pakaian Dinas Upacara Camat/Lurah Wanita Berjilbab
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. pet
b. tanda jabatan bahu
c. kerah rebah
d. papan nama
e. tanda jabatan saku
f. kancing 4 buah
g. kemeja putih
h. dasi hitam
i. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
j. saku atas tertutup
k. saku bawah tertutup
l. celana putih panjang
m. sepatu pantofel warna putih
Pakaian Dinas Upacara Camat/Lurah Wanita
01
02
PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPS PEGAWAI REPUBLIK NDONESIA
(BATIK KORPRI)
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat:
Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah
b. papan nama
c. celana panjang hitam
d. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
e. tanda pengenal
f. sepatu hitam
Pakaian Batik KORPRI Pria
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan diletakkan di kerah
b. papan nama
c. celana/rok panjang warna hitam
d. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
e. tanda pengenal
f. sepatu hitam
Pakaian Batik KORPRI Wanita Berjilbab
Digunakan pada hari
Senin dan Selasa
Keterangan:
a. tanda jabatan kerah
b. papan nama
c. celana/rok panjang warna hitam
d. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
e. tanda pengenal
f. sepatu hitam
Pakaian Batik KORPRI Wanita
PAKAIAN DINAS PADA PERANGKAT DAERAH TERTENTU
PDH
PDL
PDU
PDH
PERANGKAT DAERAH TERTENTU
Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu digunakan oleh:
Digunakan pada:
kegiatan rapat koordinasi atau kegiatan tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten serta peringatan hari ulang tahun.
PDL dan Operasional Lainnya
PERANGKAT DAERAH TERTENTU
Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada Perangkat Daerah Tertentu digunakan oleh:
Digunakan pada:
saat bertugas di luar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PDU
PERANGKAT DAERAH TERTENTU
Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu digunakan oleh:
Digunakan pada:
kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
DASAR HUKUM YANG MENGATUR SPESIFIKASI PAKAIAN DINAS ASN PERANGKAT DAERAH TERTENTU
DINAS PERHUBUNGAN | BPBD DAN PEMADAM KEBAKARAN | SATPOL PP |
|
| PERMENDAGRI NO 17 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN HAK PNS, PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA MINIMAL, PEMBINAAN TEKNIS OPERASIONAL DAN PENGHARGAAN SATPOL PP |
JADWAL PENGGUNAKAN PAKAIAN DINAS ASN
DASAR HUKUM/HARI | SENIN | SELASA | RABU | KAMIS | JUMAT | SABTU | HARI BATIK NASIONAL (2 OKTOBER) | HUT KABUPATEN TANGERANG (13 OKTOBER) | HARI SANTRI NASIONAL (22 OKTOBER) |
Perbup 39 Tahun 2025 Tangerang tentang Pakaian Dinas ASN | PDH KHAKI | PDH KHAKI | PDH KEMEJA PUTIH | PDH BATIK KHAS KAB. TANGERANG MINGGU 1 & 2 PDH BATIK /TENUN/LURIK NASIONAL MINGGU 3 & 4 | PAKAIAN KHAS DAERAH BERNUANSA RELIGI | PDH BATIK KHAS KAB. TANGERANG & PDH BATIK/TENUN/LURIK NASIONAL | PDH BATIK KHAS KAB. TANGERANG & PDH BATIK/TENUN/LURIK NASIONAL | PAKAIAN KHAS DAERAH BUDAYA LOKAL | PAKAIAN KHAS DAERAH BERNUANSA RELIGI |
LENCANA KORPRI
PAPAN NAMA;
NAMA KEMENTERIAN DALAM NEGERI;
NAMA PEMERINTAH DAERAH
LAMBANG PEMERINTAH DAERAH
TANDA PENGENAL
Tanda Pengenal
ATRIBUT
KELENGKAPAN
TUTUP KEPALA
NO. | JENIS PENUTUP KEPALA | DIGUNAKAN OLEH | WAKTU PENGGUNAAN | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Peci Nasional Pria Wanita
| Seluruh ASN
|
| bahan dasar kain
|
KELENGKAPAN
TUTUP KEPALA
NO. | JENIS PENUTUP KEPALA | DIGUNAKAN OLEH | WAKTU PENGGUNAAN | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| Peci Khas Daerah �
| Seluruh ASN Pria |
| bahan dasar kain
|
2. |
| Seluruh ASN | pada saat pelaksanaan upacara/apel yang menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki. |
logam berwarna emas berukuran 1,5 cm, di kenakan pada bagian ujung atas mutz |
KELENGKAPAN
TUTUP KEPALA
NO. | JENIS PENUTUP KEPALA | DIGUNAKAN OLEH | WAKTU PENGGUNAAN | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
3. | Pet upacara Camat �
| Camat | Pada saat menggunakan Pakaian Dinas upacara. |
|
4. | Pet upacara Lurah
| Lurah | Pada saat menggunakan Pakaian Dinas upacara. |
|
KELENGKAPAN
IKAT PINGGANG
NO | IKAT PINGGANG | PENGGUNAAN |
1. | Lambang Pemerintah Kabupaten Tangerang timbul
| Digunakan oleh Seluruh ASN |
SEPATU PANTOFEL/SNEAKERS HARUS DOMINAN HITAM, DIGUNAKAN PADA SAAT MENGGUNAKAN PDH, PDL, DAN KORPRI
PANTOFEL HITAM, PADA SAAT MENGGUNAKAN PSL
PANTOFEL PUTIH, PADA SAAT MENGGUNAKAN PDU CAMAT DAN LURAH
SEPATU BATIK KAB TANGERANG, DIGUNAKAN PADA SAAT HARI JUMAT MINGGU KE 1 DAN KE 2
SEPATU
KELENGKAPAN
KELENGKAPAN
JILBAB
No. | Jenis Pakaian Dinas | Warna jilbab |
1. | Pakaian Dinas Harian khaki | kuning mustard tanpa motif |
2. | Pakaian Dinas Harian putih | khaki muda tanpa motif |
3. | Pakaian Dinas Harian batik/lurik/khas daerah | sesuai dengan baju tanpa motif |
4. | Pakaian Dinas lapangan | hitam tanpa motif |
5. | Pakaian Sipil Lengkap | merah tanpa motif |
6. | Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia | Hitam |
7. | Pakaian Dinas upacara | putih tanpa motif |
Tanda jabatan merupakan tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tanda bentuk tanda jabatan tersebut bermakna:
TANDA JABATAN
Tanda Jabatan Kerah
Tanda Jabatan Saku
Tanda Jabatan Bahu
Sekda
Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah
Camat
Lurah
TANDA JABATAN BAHU
dikenakan pada lidah bahu dan digunakan pada saat kegiatan/acara tingkat nasional, kegiatan/acara tingkat provinsi, dan kegiatan/acara tingkat Daerah..
Digunakan oleh:
Sekda
Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah
Camat
Lurah
TANDA JABATAN SAKU
dikenakan pada saku atau dada sebelah kanan dan digunakan pada saat kegiatan/acara tingkat nasional, kegiatan/acara tingkat provinsi, dan kegiatan/acara tingkat Daerah.
. Digunakan oleh:
Sekda
Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah
Camat
Lurah
TANDA JABATAN KERAH
dikenakan pada kerah baju bagian kanan pada saat menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki, Pakaian Dinas Harian kemeja putih, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik, atau pakaian khas Daerah, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Dinas lapangan.
Digunakan oleh:
TANDA JABATAN
Camat
PDU
Lurah
PDU
TANDA JABATAN BAHU
NO. | GAMBAR TANDA JABATAN | DIGUNAKAN OLEH | PENGGUNAAN | BAHAN, WARNA DAN UKURAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. |
| Sekretaris Daerah | Dikenakan pada lidah bahu saat menggunakan Pakaian Dinas Harian Khaki dan Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih pada kegiatan: a. rapat koordinasi tingkat nasional; b. rapat koordinasi tingkat provinsi; dan rapat koordinasi tingkat kabupaten/kota. |
|
2. |
| Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah | Dikenakan pada lidah bahu saat menggunakan Pakaian Dinas Harian Khaki dan Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih pada kegiatan: a. rapat koordinasi tingkat nasional; b. rapat koordinasi tingkat provinsi; dan rapat koordinasi tingkat kabupaten/kota. | bahan dasar logam berwarna perak. lambang Pemerintah Kabupaten Tangerang berwana dan timbul berukuran 2 cm x 2 cm. 1 (satu) bintang astha brata berwarna perunggu berbentuk pin timbul berukuran 1,5 cm x 1,5 cm. Tulisan “KEMENDAGRI” berukuran tinggi 1 cm dan lebar 5 cm berwarna perak. |
TANDA JABATAN BAHU
NO. | GAMBAR TANDA JABATAN | DIGUNAKAN OLEH | PENGGUNAAN | BAHAN, WARNA DAN UKURAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
3. |
| Camat | Dikenakan pada lidah bahu saat menggunakan Pakaian Dinas Harian Khaki dan Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih pada kegiatan:
|
|
4. |
| Lurah | Dikenakan pada lidah bahu saat menggunakan Pakaian Dinas Harian Khaki dan Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih pada kegiatan:
|
|
5. |
| Camat | Dikenakan pada lidah bahu saat menggunakan Pakaian Dinas Upacara pada saat:
|
|
6. |
| Lurah | Dikenakan pada lidah bahu saat menggunakan Pakaian Dinas Upacara pada saat:
|
|
TANDA JABATAN KERAH
NO. | GAMBAR TANDA JABATAN | DIGUNAKAN OLEH | PENGGUNAAN | BAHAN, WARNA DAN UKURAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. |
| Sekretaris Daerah | Pakaian Dinas Harian khaki, Pakaian Dinas Harian kemeja putih, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Dinas Lapangan. | 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak dengan garis pinggir berwarna merah berbentuk pin timbul berukuran 1 cm x 1 cm. |
2. |
| Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah | Pakaian Dinas Harian khaki, Pakaian Dinas Harian kemeja putih, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Dinas Lapangan. | 1 (satu) bintang astha brata berwarna perunggu berbentuk pin timbul berukuran 1 cm x 1 cm. |
3. |
| Camat | Pakaian Dinas Harian khaki, Pakaian Dinas Harian kemeja putih, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Dinas Lapangan. | 3 (tiga) melati berwarna perunggu berbentuk pin timbul berukuran 1 cm x 1 cm. |
4. |
| Lurah | Pakaian Dinas Harian khaki, Pakaian Dinas Harian kemeja putih, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Dinas Lapangan. | 2 (dua) melati berwarna perunggu berbentuk pin timbul berukuran 1 cm x 1 cm. |
TANDA JABATAN SAKU
NO. | GAMBAR TANDA JABATAN | DIGUNAKAN OLEH | PENGGUNAAN | BAHAN, WARNA DAN UKURAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. |
| Sekretaris Daerah | Dikenakan pada saku atau dada sebelah kanan saat menggunakan Pakaian Dinas Harian Khaki dan Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih pada kegiatan: a. rapat koordinasi tingkat nasional; b. rapat koordinasi tingkat provinsi; dan c. rapat koordinasi tingkat kabupaten/kota. |
|
2. |
| Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah | Dikenakan pada saku atau dada sebelah kanan saat menggunakan Pakaian Dinas Harian Khaki dan Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih pada kegiatan: a. rapat koordinasi tingkat nasional; b. rapat koordinasi tingkat provinsi; dan c. rapat koordinasi tingkat kabupaten/kota. |
|
TANDA JABATAN SAKU
NO. | GAMBAR TANDA JABATAN | DIGUNAKAN OLEH | PENGGUNAAN | BAHAN, WARNA DAN UKURAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
3. |
| Camat | Dikenakan pada saku atau dada sebelah kanan saat menggunakan:
|
|
4. |
| Lurah | Dikenakan pada saku atau dada sebelah kanan saat menggunakan:
|
|
CONTOH PENGGUNAAN TANDA JABATAN KERAH
CONTOH PENGGUNAAN TANDA JABATAN BAHU DAN SAKU
PENDANAAN
Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Pembinaan dan Pengawasan
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada Perangkat Daerah yang membidangi organisasi dan tata laksana.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Perangkat Daerah dilaksanakan oleh atasan langsung ASN.
MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka kepatuhan penggunaan Pakaian Dinas dilakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim monitoring dan evaluasi.
(3) Tim monitoring dan evaluasi terdiri dari unsur:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang kepegawaian;
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
(4) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib:
ketentuan dalam Peraturan Bupati ini; b. berambut pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria; dan c. tidak mewarnai rambut yang mencolok. |
ASN Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 31 dikenai sanksi disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada sasaran kinerja pegawai ASN. |
ASN Pemerintah Daerah wanita berhijab atau yang sedang hamil dapat menyesuaikan penggunaan atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas. |
Pakaian Dinas petugas layanan di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menggunakan Pakaian Dinas tersendiri sesuai dengan kebutuhan. |
SANKSI DAN KETENTUAN LAIN-LAIN
01
02
04
05
03
KETENTUAN PENUTUP
ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan pemakaian Pakaian Dinas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
BAHAN PAPARAN SOSIALISASI PERBUP 39 TAHUN 2025
TENTANG PAKAIAN DINAS ASN
Terima Kasih.
Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang
Bagian Organisasi