1 of 24

Week 8: Fee-based and other products of Islamic Bank

Ronald Rulindo, PhD

Manajemen Perbankan Islam

2 of 24

Jasa Transfer, Pembayaran, dan Pengelolaan Keuangan

3 of 24

Remittance (Pengiriman Uang Domestik dan Internasional)

  • Fungsi: Layanan untuk mengirim uang antarbank baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Struktur Akad: Wakalah bil Ujrah, bank bertindak sebagai agen pengirim uang dan mendapatkan fee dari layanan tersebut.
  • Target Customer: Pekerja migran, eksportir, individu yang mengirim uang ke keluarga.
  • Perbandingan dengan Konvensional: Sama dengan remittance konvensional, tetapi dana hanya bisa dikirim ke bank syariah atau lembaga yang sesuai syariah.
  • Kelebihan:
    • Terhindar dari unsur riba dalam konversi mata uang.
    • Sesuai dengan prinsip syariah.
  • Kekurangan:
    • Jangkauan layanan bisa lebih terbatas dibandingkan bank konvensional.
    • Biaya transfer bisa sedikit lebih mahal karena kepatuhan syariah.

​

4 of 24

Virtual Account (plus Payment Gateway) Syariah

  • Fungsi: Memfasilitasi pembayaran transaksi digital melalui e-commerce atau marketplace dengan mekanisme yang sesuai syariah.
  • Struktur Akad:
    • Wakalah bil Ujrah, bank sebagai agen pembayaran.
    • Kafalah bil Ujrah, jika bank memberikan jaminan transaksi.
  • Target Customer: E-commerce, perusahaan fintech syariah, dan bisnis online yang ingin transaksi sesuai syariah.
  • Perbandingan dengan Konvensional:
    • Sistem syariah menghindari bunga atas saldo mengendap.
    • Tidak ada pendapatan dari floating funds, berbeda dengan konvensional yang bisa mendapatkan bunga.
  • Kelebihan:
    • Membantu bisnis syariah melakukan transaksi halal.
    • Tidak mengandung unsur spekulasi atau gharar.
  • Kekurangan:
    • Opsi payment gateway syariah masih terbatas dibandingkan konvensional.
    • Bisa memiliki biaya transaksi lebih tinggi.

​

​

5 of 24

QRIS

  • Fungsi: Memfasilitasi pembayaran nontunai menggunakan kode QR dengan sistem berbasis syariah.
  • Struktur Akad: Wakalah bil Ujrah, bank hanya sebagai perantara pembayaran.
  • Target Customer: UMKM syariah, pedagang ritel, restoran halal, lembaga zakat dan wakaf.
  • Perbandingan dengan Konvensional:
    • Tidak ada keuntungan dari bunga dana mengendap.
    • Semua dana yang diproses harus melalui sistem keuangan syariah.
  • Kelebihan:Alternatif pembayaran digital tanpa riba.
  • Kekurangan:Masih dalam tahap perkembangan di banyak negara.

​

6 of 24

Produk Jasa dan Sewa

7 of 24

Safe Deposit Box Syariah

  • Fungsi: Penyimpanan barang berharga di bank.
  • Struktur Akad:
    • Ijarah, biaya sewa dibayar tanpa bunga, atau
    • Wadiah yad Amanah: titipan yang tidak bisa digunakan
  • Target Customer: Individu dan bisnis yang butuh tempat penyimpanan aman.
  • Perbandingan dengan Konvensional:
    • Tidak ada bunga atas dana mengendap.
  • Kelebihan:
    • Aman dan sesuai prinsip syariah.
  • Kekurangan:
    • Hanya tersedia di bank syariah tertentu.

​

8 of 24

Gadai Syariah

  • Fungsi: Pinjaman berbasis barang jaminan tanpa riba.
  • Struktur Akad:
    • Rahn, gadai syariah.
    • Ijarah, biaya pemeliharaan barang.
  • Target Customer: Individu yang membutuhkan dana cepat tanpa riba.
  • Perbandingan dengan Pegadaian Konvensional:
    • Tidak ada bunga.
  • Kelebihan:
    • Lebih etis dan sesuai syariah.
  • Kekurangan:
    • Biaya pemeliharaan bisa lebih tinggi

​

9 of 24

Produk Perdagangan dan Transaksi Internasional Serta Jasa Keuangan Berbasis Jaminan dan Penjaminan

10 of 24

Letter of Credit Syariah

  • Fungsi: Jaminan pembayaran dalam transaksi ekspor-impor.
  • Struktur Akad:
    • Wakalah bil Ujrah, bank sebagai agen pengelola pembayaran.
    • Murabahah, jika bank membeli barang terlebih dahulu.

​

    • Target Customer: Eksportir, importir, dan pedagang internasional.
  • Perbandingan dengan L/C Konvensional:L/C konvensional bisa mengandung bunga dalam pembayaran tertunda.L/C syariah menggunakan prinsip jual beli atau jasa murni.
  • Kelebihan:Menghindari riba dalam transaksi internasional.
  • Kekurangan:Bisa lebih kompleks dalam implementasi.

11 of 24

Stand by Letter of Credit Syariah

  • Fungsi: Jaminan pembayaran dalam transaksi ekspor-impor atau kontrak bisnis.
  • Target Customer: Perusahaan ekspor-impor dan bisnis skala besar.
  • Perbandingan dengan SBLC Konvensional:
    • Tidak ada unsur bunga dalam skema jaminan.
  • Kelebihan:
    • Kepatuhan terhadap prinsip syariah.
  • Kekurangan:
    • Masih kurang populer dibandingkan SBLC konvensional

​

  • Struktur Akad: Kafalah bil Ujrah, bank memberikan jaminan kepada pihak ketiga dengan fee.

12 of 24

Bank Garansi Syariah

  • Fungsi: Jaminan dari bank kepada pihak ketiga atas kewajiban nasabah.
  • Struktur Akad:
    • Kafalah bil Ujrah → Bank memberikan jaminan dan menerima fee (ujrah).
    • Rahn → Jika ada aset sebagai jaminan.
  • Target Customer: Kontraktor, supplier, bisnis yang membutuhkan jaminan untuk proyek.
  • Perbandingan dengan Bank Garansi Konvensional:
    • Bank konvensional sering mengenakan bunga atas garansi yang diberikan.
    • Bank syariah hanya mengenakan biaya administrasi tanpa riba.
  • Kelebihan:
    • Menghindari unsur riba dan gharar.
    • Cocok untuk proyek berbasis syariah.
  • Kekurangan:
    • Mungkin memiliki persyaratan lebih ketat dibandingkan bank konvensional.

​

13 of 24

Layanan Kartu Syariah

14 of 24

Kartu Debit Syariah

  • Fungsi: Alat pembayaran yang langsung terhubung dengan rekening nasabah.
  • Struktur Akad:
    • Wadiah / Mudharabah → Dana di rekening sebagai titipan atau simpanan bagi hasil
    • Wakalah bil Ujrah → Bank sebagai penyedia jasa pembayaran.
  • Target Customer: Individu dan bisnis yang ingin transaksi halal.
  • Perbandingan dengan Kartu Debit Konvensional:
    • Tidak ada bunga atau overdraft fee.
  • Kelebihan:
    • Bebas riba dan gharar.
  • Kekurangan:
    • Jaringan ATM dan merchant masih berkembang.

​

15 of 24

Kartu Pembiayaan Syariah

  • Fungsi: Alternatif kartu kredit tanpa riba.
  • Struktur Akad:
    • Ijarah (Sewa Jasa) → Biaya layanan dikenakan untuk pemakaian kartu.
    • Wakalah (Perwakilan) → Bank menjadi wakil melakukan pembayaran.
  • Target Customer: Individu yang ingin transaksi tanpa bunga.
  • Perbandingan dengan Kartu Kredit Konvensional:
    • Tidak ada bunga, hanya biaya administrasi.
  • Kelebihan:
    • Tidak membebani nasabah dengan bunga tinggi.
  • Kekurangan:
    • Fitur lebih terbatas dibandingkan kartu kredit konvensional.

​

16 of 24

Jasa Perwakilan Penjualan dan Pengelolaan Investasi

17 of 24

Bancatakaful

  • Fungsi: Proteksi keuangan bagi nasabah dalam bentuk asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, dan lainnya.
  • Struktur Akad:
  • Tabarru’ → Dana peserta dikumpulkan sebagai dana hibah.
  • Wakalah bil Ujrah → Bank dan perusahaan takaful mendapatkan fee sebagai pengelola.
  • Target Customer: Individu yang ingin asuransi bebas riba.
  • Perbandingan dengan Asuransi Konvensional:Tidak ada unsur bunga dalam pengelolaan dana.Kelebihan:Berbasis tolong-menolong sesuai syariah.
  • Kekurangan:Premi mungkin sedikit lebih tinggi karena bagi hasil.

18 of 24

DPLK Syariah

  • Fungsi: Tabungan pensiun berbasis syariah untuk perorangan atau karyawan perusahaan.
  • Struktur Akad:
    • Wakalah → Bank sebagai pengelola dengan fee.
  • Target Customer: Karyawan dan individu yang ingin dana pensiun halal.
  • Perbandingan dengan DPLK Konvensional:
    • Tidak ada investasi pada sektor non-halal.
  • Kelebihan:
    • Keamanan dana lebih sesuai dengan syariah.
  • Kekurangan:
    • Pilihan investasi lebih terbatas.

​

19 of 24

Layanan Pengelolaan Keuangan Korporasi

20 of 24

Corporate Cash Management

  • Fungsi: Layanan untuk mengelola kas perusahaan, termasuk pembayaran, penerimaan, dan likuiditas.
  • Struktur Akad:
    • Wakalah bil Ujrah → Bank sebagai pengelola dana perusahaan dengan fee.
    • Mudharabah → Jika dana dikelola dengan bagi hasil.
  • Target Customer: Perusahaan besar, BUMN, lembaga pendidikan, dan yayasan.
  • Perbandingan dengan Konvensional:
    • Tidak ada fasilitas overdraft berbasis bunga.
  • Kelebihan:
    • Sesuai prinsip syariah, transparan, dan aman.
  • Kekurangan:
    • Layanan lebih terbatas dibandingkan cash management konvensional.

​

21 of 24

Hedging Syariah

  • Fungsi: Mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar atau harga komoditas dalam transaksi bisnis internasional.
  • Struktur Akad:
    • Wa'ad (Janji Unilateral) → Untuk melindungi nilai tukar tanpa spekulasi.
    • Murabahah → Jual beli aset dasar untuk mengurangi risiko.
  • Target Customer: Eksportir, importir, dan investor syariah.
  • Perbandingan dengan Konvensional:
    • Tidak mengandung unsur spekulasi seperti derivatif konvensional.
  • Kelebihan:
    • Transparan dan bebas spekulasi.
  • Kekurangan:
    • Belum tersedia secara luas di banyak negara.

​

22 of 24

Layanan Keuangan Sosial

23 of 24

Wakaf Uang Melalui Bank

  • Fungsi: Dana wakaf yang dikumpulkan bank dan digunakan untuk kepentingan sosial atau investasi produktif.
  • Struktur Akad:
    • Wakaf → Dana dihibahkan untuk tujuan sosial.
    • Mudharabah / Musyarakah → Jika diinvestasikan untuk menghasilkan manfaat.
  • Target Customer: Individu atau institusi yang ingin menyalurkan wakaf.
  • Perbandingan dengan Konvensional:
    • Bank konvensional tidak memiliki layanan khusus untuk wakaf.
  • Kelebihan:
    • Bisa digunakan untuk proyek sosial berkelanjutan.
  • Kekurangan:
    • Masih kurang populer dibandingkan zakat atau sedekah.

​

24 of 24

Zakat Infak dan Sadakah Melalui Bank

  • Fungsi: Bank menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah dari nasabah kepada pihak yang berhak.
  • Struktur Akad: Wakalah, bank bertindak sebagai pengumpul dan perantara penyaluran dana.
  • Target Customer: Individu dan perusahaan yang ingin membayar ZIS.
  • Perbandingan dengan Konvensional:
    • Layanan ini eksklusif hanya di bank syariah.
  • Kelebihan:
    • Mempermudah pengelolaan dana sosial.
  • Kekurangan:
    • Masih perlu edukasi lebih lanjut kepada masyarakat.

​