1 of 7

PENDAHULUAN

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H

1. Peristilahan;

2. Ruang Lingkup; dan

3. Fungsi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan

2 of 7

PERISTILAHAN

PERUNDANG-UNDANGAN

Legislation

Gesetzgebung

Perundang-undangan dan pembuat undang-undang

Membentuk undang-undang dan keseluruhan daripada undang-undang negara

Wetgeving

Perundang-undangan

Dalam Juridisch Woordenbook

  1. Perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
  2. Perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan baik di tingkat pusat maupun di tingkat negara

3 of 7

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Gezetzgebungswissenschaft

Suatu cabang ilmu baru yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di nengara-negara yang berbahasa Jerman

Wetgevingswetenshap

Science of Legislation

Peter Noll (1973)

Gesetzge-bungslehre

Jurgen Rodig (1975)

Gesetzge-bungslehre

Burkhardt Krems (1979) dan Werner Maihofer (1981)

Gesetzgebung-wissenschaft

W.G an der Valden(1988)

Wetgevingstheorie

A. Hamid S Attamimi)

Ilmu Pengetahuan Per-UU-an

4 of 7

Apa itu Ilmu Perundang-undangan?

Ilmu Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) adalah ilmu pengetahuan tentang pembentukan peraturan negara yang bersifat interdisipliner.

(Burkhardt Krems)

5 of 7

Ruang Lingkup Ilmu Perundang-undangan

Ilmu Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) adalah ilmu pengetahuan tentang pembentukan peraturan negara yang bersifat interdisipliner.

(Burkhardt Krems)

TEORI PERUNDANG-UNDANGAN

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Bersifat kognitif yang berorientasi kepada menjelaskan dan menjernihkan pemahaman

DASAR PERUNDANG-UNDANGAN

PROSES PERUNDANG-UNDANGAN

METODA PERUNDANG-UNDANGAN

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN

Bersifat normative yang berorientasi kepada pembuatan pengaturan

6 of 7

FUNGSI ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

HUKUM

HUKUM TIDAK TERTULIS

(ONGESCREVEN RECH)

HUKUM TERTULIS

Dalam perkembangannya, pembentukan hukum tertulis tidak dapat selalu diandalkan terbentuknya dengan cara kodifikasi

Dibutuhkan cara lain yaitu dengan cara “membentuk hukum”

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN: diperlukan sebagai wacana dalam membentuk hukum nasional

7 of 7

TERIMAKASIH

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H