PENDAHULUAN
MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H
1. Peristilahan;
2. Ruang Lingkup; dan
3. Fungsi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan
PERISTILAHAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Legislation
Gesetzgebung
Perundang-undangan dan pembuat undang-undang
Membentuk undang-undang dan keseluruhan daripada undang-undang negara
Wetgeving
Perundang-undangan
Dalam Juridisch Woordenbook
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Gezetzgebungswissenschaft
Suatu cabang ilmu baru yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di nengara-negara yang berbahasa Jerman
Wetgevingswetenshap
Science of Legislation
Peter Noll (1973)
Gesetzge-bungslehre
Jurgen Rodig (1975)
Gesetzge-bungslehre
Burkhardt Krems (1979) dan Werner Maihofer (1981)
Gesetzgebung-wissenschaft
W.G an der Valden(1988)
Wetgevingstheorie
A. Hamid S Attamimi)
Ilmu Pengetahuan Per-UU-an
Apa itu Ilmu Perundang-undangan?
Ilmu Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) adalah ilmu pengetahuan tentang pembentukan peraturan negara yang bersifat interdisipliner.
(Burkhardt Krems)
Ruang Lingkup Ilmu Perundang-undangan
Ilmu Perundang-undangan (Gesetzgebungswissenschaft) adalah ilmu pengetahuan tentang pembentukan peraturan negara yang bersifat interdisipliner.
(Burkhardt Krems)
TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Bersifat kognitif yang berorientasi kepada menjelaskan dan menjernihkan pemahaman
DASAR PERUNDANG-UNDANGAN
PROSES PERUNDANG-UNDANGAN
METODA PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN
Bersifat normative yang berorientasi kepada pembuatan pengaturan
FUNGSI ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM
HUKUM TIDAK TERTULIS
(ONGESCREVEN RECH)
HUKUM TERTULIS
Dalam perkembangannya, pembentukan hukum tertulis tidak dapat selalu diandalkan terbentuknya dengan cara kodifikasi
Dibutuhkan cara lain yaitu dengan cara “membentuk hukum”
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN: diperlukan sebagai wacana dalam membentuk hukum nasional
TERIMAKASIH
MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H