1 of 10

Modul Aset

Petunjuk Teknis.

No.

REKLASIFIKASI KELUAR (KODE TRANSAKSI 304)

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 10

Modul Aset

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 10

DESKRIPSI SINGKAT

  • Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan klasifikasi BMN pada perekaman sebelumnya.
  • Contoh penggunaan menu ini antara lain: kesalahan perekaman kodefikasi BMN yaitu operator salah merekam BMN sebagai Sepeda Motor, padahal seharusnya direkam sebagai Scooter. Atas kesalahan tersebut, maka dilakukan reklasifikasi keluar atas Sepeda Motor, lalu dilanjutkan dengan transaksi reklasifikasi masuk atas Scooter.
  • Jadi, transaksi Reklasifikasi Keluar ini merupakan pasangan yang tidak terpisahkan dengan transaksi Reklasifikasi Masuk.
  • Ilustrasi :

Operator Modul Aset Tetap (MAT) terlanjur melakukan kesalahan perekaman kodefikasi BMN dan telah disetujui pendetailan BMN sebagai Sepeda Motor, padahal seharusnya memilih kodefikasi BMN sebagai Scooter.

Atas kesalahan di atas, operator MAT membuat transaksi reklasifikasi keluar atas BMN Sepeda Motor. Setelah transaksi reklasifikasi keluar ini dilakukan persetujuan oleh approver, maka perlu dilanjutkan dengan melakukan perekaman transaksi reklasifikasi masuk dengan memilih jenis BMN yang seharusnya yaitu Scooter.

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 10

DESKRIPSI SINGKAT

Untuk Perhatian :

  • Total nilai bruto aset yang direklasifikasi masuk dengan yang direklasifikasi keluar harus sama
  • Transaksi Reklasifikasi Keluar dengan Reklasifikasi Masuk harus dilaksanakan dalam periode semester yang sama.

Jurnal yang terbentuk :

(D) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya

(K) Aset Tetap

(D) Akumulasi Penyusutan

(K) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya

(D) Akumulasi Penyusutan

(K) Beban Penyusutan

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 10

Modul Aset

Berikut ini adalah langkah-langkah merekam Reklasifikasi Keluar

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 10

  • Pilih menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar, lalu klik <Rekam>
  • Pilih Kode Barang yang akan direklasifikasi
  • Isikan NUP awal dan NUP akhir BMN yang akan direklasifikasi
  • Pilih tanggal pembukuan sesuai dengan dokumen sumber
  • Isikan dan pilih nomor dan tanggal SK dokumen pendukung
  • Klik tombol <Simpan>

Langkah-Langkah Reklasifikasi Keluar

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 10

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 10

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

9 of 10

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

10 of 10

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia