1 of 25

MEDIA MENGAJAR

UNTUK SMA KELAS X

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

2 of 25

Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah

Bab 4

Sumber: freepik.com/johan111

3 of 25

Tujuan Pembelajaran

Peserta didik diharapkan dapat menjelaskan fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat

Peserta didik mampu menganalisis implementasi fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat

Peserta didik mampu menyatakan bahwa ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama; serta

Peserta didik dapat menyajikan paparan tentang fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah dalam bentuk penelitian

Peserta didik dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian sosial

4 of 25

Asuransi syariah

01

5 of 25

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.

Dalil tentang asuransi syariah

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدً (النساء: ۹)

A. Asuransi Syariah

6 of 25

Dalil tentang asuransi syariah

” Dari Abu Salim berkata, Nabi Saw. bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya atau merendahkannya. Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barang siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat".

عَنْ أبي سالم عَن النّبي صلّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ فإنّ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُب يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَ (رواه ابو داود)

7 of 25

Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Telah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw yang disebut aqillah. Berdirinya asuransi syariah di Indonesia ditandai dengan didirikannya PT. Syarikat Tafakul Indonesia pada 24 Februari 1994.

A. Asuransi Syariah

Pengertian

Sejarah Berdirinya

8 of 25

Sumber: freepik.com/rawpixel.com

A. Asuransi Syariah

Hukum

Menurut Fatwa MUI, Islam tidak melarang adanya asuransi asal dananya dikelola sesui dengan prinsip syariah Islam.

Fatwa MUI yang mengatur tentang asuransi syariah adalah Nomor 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman umum Asuransi syariah .

9 of 25

Akad

Tidak mengandung garar (penipuan).

Tidak mengandung maysir (perjudian).

Tidak mengandung riba, kezaliman, dan risywah (suap).

Tidak menggunakan barang yang diharamkan.

Premi

Pembayaran didasarkan atas jenis akadnya.

Penentuan besaran premi bedasarkan table mortalita dan morbilita.

klaim

Pembayaran bedasarkan akan yang diseoakati.

Klaim akad tijarah, hak sepenuhnya peserta. Perusahaan wajib untuk memenuhi.

Klaim akad tabarru’ , hak sepenuhnya peserta, perusahaan memenuhi sebatas kesepakatan dalam akad.

tujuan

Meringankan dan meningkatkan kesejahteraan peserta.

Memperoleh pembayaran ganti rugi jika mengalami kerugian

prinsip

Sebagai bentuk perlindungan dan tolong menolong.

Sebagai bentuk berbagi risiko dan keuntungan.

Wujud bermuamalah dan unsur kebaikan.

Proses musyawarah asuransi

Ketentuan umum asuransi syariah

10 of 25

Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional

No.

Aspek

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional

1.

Dewan Pengawasan

Dewan pengawasan syariah

Tidak ada

2.

Kontrak/Akad

Akad tabarru’ tijarah dan wakalah

Jual beli

3.

Aktivitas Investasi

Menggunakan prinsip syariah dan bagi hasil

Menggunakan investasi dana bedasarkan bunga

4.

Kepemilikan Dana

Milik nasabah. Perusahaan hanya mengelola dana.

Milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dana tersebut.

5.

Pembayaran Klaim

Sumber dana klaim berasal dari dana rekening tabarru’.

Sumber dana klaim berasal dari rekening dana perusahaan.

6.

Profit

Keuntungan dibagi sesuai prinsip bagi hasil.

Seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan.

7.

Sistem Akuntansi

Cash basis, pencatatan pendapatan perusahaan dilakukan saat pembayaran diterima

Accrual basis, pencatatan pendapatan perusahaan dilakukan bedasarkan transaksi yang ada.

8.

Prinsip Dasar/ Pengelolaan Risiko

Risk sharing, risiko ditanggung oleh sesame anggota asuransi.

Risk transfer, risiko yang dilakukan dengan memindahkan risiko peserta asuransi ke perusahaan asuransi.

Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional

11 of 25

Asuransi syariah

  • Terbebas dari riba dalam praktik ekonomi
  • Peneglolaan dana bedasarkan syariah Islam
  • Perserta asuransi mendapatkan pembagian keuntungan secara adil.
  • Menumbuhkan rasa tolong menolong
  • Terbebas dari risoko yang terjadi di masa mendatang karena system pengalihan risiko.
  • Premi yang dibayarkan peserta tidak akan hangus.

Manfaat asuransi syariah

Sumber: freepik.com/ksandrphoto

Sumber: freepik.com/oatawa

12 of 25

Praktik Asuransi Syariah dalam Kehidupan

  • Asuransi Jiwa Syariah
  • Asuransi Pendidikan Syariah
  • Asuransi Kesehatan Syariah
  • Asuransi dengan Investasi Syariah
  • Asuransi Kerugian Syariah
  • Asuransi Syariah Berkelompok
  • Asuransi Haji dan Umrah

Asuransi syariah

Sumber: freepik.com/freepik

13 of 25

Bank syariah

02

Sumber: freepik.com/ipopba

14 of 25

Bank Syariah

.

Sejarah Berdirinya

  • Suatu system perbankan yang pelaksanaanya bedasarkan hukum Islam. (Syariah).
  • Menurut UU No. 21 Tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha bedasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Inisiatif pendirian bank Islam Indonesia dimulai tahun 1980 melalui diskusi yang bertema bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.
  • Tahun 1990, MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam pertama di Indonesia.
  • Tanggal 22-25 Agustus 1990, diselenggarakan Musyawarah Nasional IV MUI yang menghasilkan pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.

Pengertian

15 of 25

Bank syariah

Dasar hukum dan ketentuan

Tujuan

  • Pelaksanaan kegiatan usaha bank syariahb siatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
  • Aktivitas kegiatan usahanya harus berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang dilakukan dengan prinsip menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah).

Sumber: freepik.com/tirachardz

16 of 25

  • Menjalankan fungsi menghimpun dana masyarakat bedasarkan syariah Islam.(akad wadiah dan akad mudarabah).
  • Menyalurkan dana bedasarkan syariah Islam.
  • Terbebas dari unsur riba
  • Terbebas dari unsur maysir (perjudian).
  • Terbebas dari unsur garar (penipuan).
  • Terbebas dari unsur haram
  • Terbebas dari unsur zalim
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian
  • Dilarang melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal

Bank Syariah

Prinsip Bank Syariah

17 of 25

Perbedaan bank syariah dengan konvensional

No

Kriteria

Bank Syariah

Bank Konvensional

1.

Pendapatan

Bagi hasil

Bunga

2.

Objek/Investasi

Halal

Halal dan haram

3.

Hubungan antara nasabah dan Lembaga perbankan

Penjual-pembeli, kemitraan-sewa, dan penyewa

Debitur (pihak yang berutang) dan Kreditur (pihak yang memberikan pinjaman).

4.

Dewan Pengawas

DPS (Dewan Pengawas Syariah)

Tanpa DPS

5.

Pengelolaan Dana

Berdasarkan syariah Islam

Berdasarkan hukum formal negara

6.

Sistem Akuntansi

Cash basis

Accrual basis

7.

Pengelolaan Denda

Tidak ada

Terdapat pengelolaan denda

18 of 25

Sumber: freepik.com/odua

Sumber: freepik.com/ViDIstudio

  • Terbebas dari riba dalam praktik ekonomi
  • Pengelolaan dana berdasarkan syariah Islam.
  • Penghitungan keuntungan berdasarkan system bagi hasil.
  • Dana yang disimpan nasabah dijamin oleh LPS ( Lembaga Penjamin Dimpanan)
  • Dana yang disimpan digunakan untuk kemaslahatan umat.

  • Tabungan syariah.
  • Deposito syariah.
  • Gadai syariah (Rahn).
  • Giro syariah
  • Pembiayaan Syariah

Manfaat Bank Syariah

Praktik Bank Syariah pada Kehidupan

19 of 25

Koperasi syariah

03

Sumber: freepik.com/mangostar

20 of 25

Koperasi syariah

Pengertian

Sejarah

Bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis yang seluruh kegiatannya dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Perkembangan koperasi yang berlandaskan syariah di Indonesia pertama kali lahir dalam bentuk paguyuban usaha Bernama “Serikat Dagang Islam” (SDI) yang didirikan oleh H. Samahudin.Koperasi syariah pertama di Indonesia lahir pada tahun 1992.

21 of 25

Dasar hukum

Tujuan

Koperasi syariah

Ketentuan hukum

Prinsip

  • Al- Qur’an dan hadis
  • Pancasila dan UUD 1945
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015, tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi .
  • Kekeluargaan dan kepentingan bersama.
  • Semua kegiatan di koperasi syariah adalah kegiatan yang halal, bermanfaat, menguntungkan, dan bagi hasil.
  • Mejalankan fungsi dan peran sebagai badan usaha.
  • Setiap usaha yang dilakukan harus mengacu pada fatwa dan keentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Setiap usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan peraturan UU yang berlaku.

Koperasi syariah bertujuan meningkatkan ekonomi para anggota, menyejahterakan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.

  • Kekayaan merupakan Amanah dari Allah Swt. dan tidak bisa dimiliki secara mutlak.
  • Setiap manusia berhak bermuamalah sesuai ketentuan syariah.
  • Umat manusia adalah khalifah Allah Swt yang berperan dlam kemakmuran di bumi.
  • Menjujung tinggi keadilan dan menolak semua yang berhubungan dengan riba.

22 of 25

No

Kriteria

Bank Syariah

Bank Konvensional

1.

Pendapatan

Bagi hasil

Bunga

2.

Pengawasan

Berfokus pada kinerja pengelolaan koperasi sesuai syariah Islam, kejujuran internal, penyaluran dana, dan pembagian hasil.

Berfokus pada kinerja pengelolaan koperasi.

3.

Pengelolaan Dana

Bedasarkan syariah Islam

Bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

4.

Penyaluran Produk

Produk dijual secara tunai dan tidak menerapkan system bunga.

Memberlakukan system kredit dan menerapkan system bunga.

5.

Lembaga Zakat

Berfungsi sebagai Lembaga zakat.

Tidak berfumhso sebagai Lembaga zakat.

Koperasi syariah

23 of 25

Manfaat koperasi syariah

  • Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggota serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
  • Memperbaiki dan meningkatkan SDM para anggota agar lebih Amanah, professional, konsistem dan berprinsip sesuai prinsip syariah.
  • Mewujudkan dan meningkatkan ekonomi nasional.
  • Menjadi wajah/mediator yang menghubugkan penyandang dana dan pengguna dana agar lebih optimal.
  • Membuka dan meperluas lapangan kerja bagi para anggota dan masyarakat.
  • Penerapan dalam bidang bisnis (tamwil), meliputi simpanan, pinjaman, dan pembiayaan.
  • Penerapan dalam bidang sosial (maal), meliputi kegiatan menghimpun dan meyalurkan zakat, infak, sedekah, wakaf.

Praktik Koperasi Syariah

24 of 25

Kesimpulan

Asuransi, Bank, dan Koperasi syariah adalah wadah bagi umat manusia untuk saling tolong menolong, membantu, mempererat persaudaraan, dan mengembangkan bakat dan usaha sesuai dengan prinsip syariah Islam yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan ekonomi masyarakat secara nasional dan merata. Adanya asuransi, bank, dan koperasi nasional semata-mata untuk menjauhi manusia dari perbuatan yang dilarang Allah Swt., seperti riba, penipuan, perjudian, suap dan perbuatan-perbuatan yang dilarang lainnya. Ketiga hal ini telah diatur dalam Undang Undang, fatwa Dewan Syariah Nasional dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

25 of 25

TERIMA KASIH