MEDIA MENGAJAR
UNTUK SMA KELAS X
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah
Bab 4
Sumber: freepik.com/johan111
Tujuan Pembelajaran
Peserta didik diharapkan dapat menjelaskan fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat
Peserta didik mampu menganalisis implementasi fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat
Peserta didik mampu menyatakan bahwa ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama; serta
Peserta didik dapat menyajikan paparan tentang fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah dalam bentuk penelitian
Peserta didik dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian sosial
Asuransi syariah
01
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
Dalil tentang asuransi syariah
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدً (النساء: ۹)
A. Asuransi Syariah
Dalil tentang asuransi syariah
” Dari Abu Salim berkata, Nabi Saw. bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya atau merendahkannya. Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barang siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat".
�عَنْ أبي سالم عَن النّبي صلّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:�الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ فإنّ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُب يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَ (رواه ابو داود)
Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Telah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw yang disebut aqillah. Berdirinya asuransi syariah di Indonesia ditandai dengan didirikannya PT. Syarikat Tafakul Indonesia pada 24 Februari 1994.
A. Asuransi Syariah
Pengertian
Sejarah Berdirinya
Sumber: freepik.com/rawpixel.com
A. Asuransi Syariah
Hukum
Menurut Fatwa MUI, Islam tidak melarang adanya asuransi asal dananya dikelola sesui dengan prinsip syariah Islam.
Fatwa MUI yang mengatur tentang asuransi syariah adalah Nomor 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman umum Asuransi syariah .
Akad | Tidak mengandung garar (penipuan). | Tidak mengandung maysir (perjudian). | Tidak mengandung riba, kezaliman, dan risywah (suap). | Tidak menggunakan barang yang diharamkan. |
Premi | Pembayaran didasarkan atas jenis akadnya. | Penentuan besaran premi bedasarkan table mortalita dan morbilita. | | |
klaim | Pembayaran bedasarkan akan yang diseoakati. | Klaim akad tijarah, hak sepenuhnya peserta. Perusahaan wajib untuk memenuhi. | Klaim akad tabarru’ , hak sepenuhnya peserta, perusahaan memenuhi sebatas kesepakatan dalam akad. | |
tujuan | Meringankan dan meningkatkan kesejahteraan peserta. | Memperoleh pembayaran ganti rugi jika mengalami kerugian | | |
prinsip | Sebagai bentuk perlindungan dan tolong menolong. | Sebagai bentuk berbagi risiko dan keuntungan. | Wujud bermuamalah dan unsur kebaikan. | Proses musyawarah asuransi |
Ketentuan umum asuransi syariah
Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional
No. | Aspek | Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional |
1. | Dewan Pengawasan | Dewan pengawasan syariah | Tidak ada |
2. | Kontrak/Akad | Akad tabarru’ tijarah dan wakalah | Jual beli |
3. | Aktivitas Investasi | Menggunakan prinsip syariah dan bagi hasil | Menggunakan investasi dana bedasarkan bunga |
4. | Kepemilikan Dana | Milik nasabah. Perusahaan hanya mengelola dana. | Milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dana tersebut. |
5. | Pembayaran Klaim | Sumber dana klaim berasal dari dana rekening tabarru’. | Sumber dana klaim berasal dari rekening dana perusahaan. |
6. | Profit | Keuntungan dibagi sesuai prinsip bagi hasil. | Seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan. |
7. | Sistem Akuntansi | Cash basis, pencatatan pendapatan perusahaan dilakukan saat pembayaran diterima | Accrual basis, pencatatan pendapatan perusahaan dilakukan bedasarkan transaksi yang ada. |
8. | Prinsip Dasar/ Pengelolaan Risiko | Risk sharing, risiko ditanggung oleh sesame anggota asuransi. | Risk transfer, risiko yang dilakukan dengan memindahkan risiko peserta asuransi ke perusahaan asuransi. |
Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional
Asuransi syariah
Manfaat asuransi syariah
Sumber: freepik.com/ksandrphoto
Sumber: freepik.com/oatawa
Praktik Asuransi Syariah dalam Kehidupan
Asuransi syariah
Sumber: freepik.com/freepik
Bank syariah
02
Sumber: freepik.com/ipopba
Bank Syariah
.
Sejarah Berdirinya
Pengertian
Bank syariah
Dasar hukum dan ketentuan
Tujuan
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang dilakukan dengan prinsip menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah).
Sumber: freepik.com/tirachardz
Bank Syariah
Prinsip Bank Syariah
Perbedaan bank syariah dengan konvensional
No | Kriteria | Bank Syariah | Bank Konvensional |
1. | Pendapatan | Bagi hasil | Bunga |
2. | Objek/Investasi | Halal | Halal dan haram |
3. | Hubungan antara nasabah dan Lembaga perbankan | Penjual-pembeli, kemitraan-sewa, dan penyewa | Debitur (pihak yang berutang) dan Kreditur (pihak yang memberikan pinjaman). |
4. | Dewan Pengawas | DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tanpa DPS |
5. | Pengelolaan Dana | Berdasarkan syariah Islam | Berdasarkan hukum formal negara |
6. | Sistem Akuntansi | Cash basis | Accrual basis |
7. | Pengelolaan Denda | Tidak ada | Terdapat pengelolaan denda |
Sumber: freepik.com/odua
Sumber: freepik.com/ViDIstudio
Manfaat Bank Syariah
Praktik Bank Syariah pada Kehidupan
Koperasi syariah
03
Sumber: freepik.com/mangostar
Koperasi syariah
Pengertian
Sejarah
Bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis yang seluruh kegiatannya dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Perkembangan koperasi yang berlandaskan syariah di Indonesia pertama kali lahir dalam bentuk paguyuban usaha Bernama “Serikat Dagang Islam” (SDI) yang didirikan oleh H. Samahudin.Koperasi syariah pertama di Indonesia lahir pada tahun 1992.
Dasar hukum
Tujuan
Koperasi syariah
Ketentuan hukum
Prinsip
Koperasi syariah bertujuan meningkatkan ekonomi para anggota, menyejahterakan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
No | Kriteria | Bank Syariah | Bank Konvensional |
1. | Pendapatan | Bagi hasil | Bunga |
2. | Pengawasan | Berfokus pada kinerja pengelolaan koperasi sesuai syariah Islam, kejujuran internal, penyaluran dana, dan pembagian hasil. | Berfokus pada kinerja pengelolaan koperasi. |
3. | Pengelolaan Dana | Bedasarkan syariah Islam | Bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. |
4. | Penyaluran Produk | Produk dijual secara tunai dan tidak menerapkan system bunga. | Memberlakukan system kredit dan menerapkan system bunga. |
5. | Lembaga Zakat | Berfungsi sebagai Lembaga zakat. | Tidak berfumhso sebagai Lembaga zakat. |
Koperasi syariah
Manfaat koperasi syariah
Praktik Koperasi Syariah
Kesimpulan
Asuransi, Bank, dan Koperasi syariah adalah wadah bagi umat manusia untuk saling tolong menolong, membantu, mempererat persaudaraan, dan mengembangkan bakat dan usaha sesuai dengan prinsip syariah Islam yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan ekonomi masyarakat secara nasional dan merata. Adanya asuransi, bank, dan koperasi nasional semata-mata untuk menjauhi manusia dari perbuatan yang dilarang Allah Swt., seperti riba, penipuan, perjudian, suap dan perbuatan-perbuatan yang dilarang lainnya. Ketiga hal ini telah diatur dalam Undang Undang, fatwa Dewan Syariah Nasional dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
TERIMA KASIH