DIGITALISASI SEKOLAH UNTUK PERCEPATAN PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM MERDEKA
DR. AI SOFIYANTI, M.PD
WIDYAISWARA
BBGP PROVINSI JAWA BARAT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TENTANG PLATFORM TEKNOLOGI
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum Platform Teknologi�Sekolah Penggerak
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Intervensi Program Sekolah Penggerak
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum Platform Teknologi�SMK-Pusat Keunggulan
.. Bab II. Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan / Bag. D / poin f ..
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Intervensi Program SMK-Pusat Keunggulan
Sumber: Paparan Program SMK Pusat Keunggulan 2021
Penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja
1
2
5
3
PENGUATAN SDM SMK PK
Penyelenggaraan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila
Bantuan dana hibah untuk peningkatan sarana prasarana yang berfokus pada alat dan kelengkapan sarana belajar praktik siswa yang berstandar dunia kerja
PENGUATAN BELAJAR PRAKTIK PESERTA DIDIK
Pendampingan pada sekolah untuk melaksanakan manajemen berbasis sekolah, termasuk perencanaan berdasarkan evaluasi data dan penggunaan platform digital
MANAJEMEN SEKOLAH BERBASIS DATA
Kolaborasi dan koordinasi intens antara pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara intens untuk menciptakan dukungan penyelenggaraan SMK Pusat Keunggulan yang berkesinambungan
SINERGI PEMERINTAH PUSAT
DAN DAERAH
PENDAMPINGAN OLEH PERGURUAN TINGGI
Pendampingan SMK Pusat Keunggulan oleh perguruan tinggi dalam perencanaan dan pengelolaan program, dalam rangka mengembangkan sinergi dengan dunia kerja
PEMBELAJARAN KOMPETENSI
SIAP KERJA DAN BERKARAKTER
4
6
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Platform Prioritas dalam Digitalisasi�Sekolah Penggerak
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Fungsi dan Manfaat Secara Umum Platform Prioritas dalam Digitalisasi Sekolah Penggerak
Platform | Pengguna Utama | Fungsi & Manfaat | Intervensi Digitalisasi | Keterangan |
Dashboard / Platform Rapor Pendidikan |
| Memberikan wawasan yang komprehensif dan rinci untuk sekolah dan daerah tentang kualitas Pendidikan; Perencanaan berbasis data |
| Bagian dari materi Perencanaan Berbasis Data |
Platform Sumber Daya Sekolah |
| Untuk memfasilitasi proses pengelolaan sumber daya sekolah agar lebih efisien, efektif, dan akuntabel dan berorientasi pada peningkatan hasil pembelajaran siswa |
|
|
Platform Merdeka Mengajar |
| Mendukung para Guru agar dapat mengajar lebih baik, meningkatkan kompetensinya, dan berkembang secara karier. |
| Fitur
|
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1. Mengenal
Platform Merdeka Mengajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penerapan Kurikulum Merdeka juga didukung oleh Platform Merdeka Mengajar.
Platform Merdeka Mengajar membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kemendikbudristek telah resmi meluncurkan platform Merdeka Mengajar
“Guru yang terbaik adalah
guru yang tidak pernah berhenti belajar dan berinovasi"
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Platform Merdeka Mengajar dapat digunakan
melalui aplikasi di gawai Android atau melalui laman situs
Akses melalui laman situs https://guru.kemdikbud.go.id/
Unduh Aplikasi Merdeka Mengajar untuk gawai Android di Google Play Store
Untuk dapat masuk ke beberapa produk Platform Merdeka Mengajar gunakan akun Belajar.id atau madrasah.fiemenag.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengguna dan Akses Platform Merdeka Mengajar
Non-Login Experience : Untuk dapat mengakses Info Terkini, Pengaturan (di dalamnya ada pusat bantuan) & Video Inspirasi tidak diperlukan login
Platform Merdeka Mengajar diperuntukkan bagi para Guru, Kepala Sekolah dan tenaga kependidikan yang berkepentingan. Produk yang terdapat dalam Platform Merdeka Mengajar memiliki akses pengguna yang berbeda-beda, seperti dibawah ini :
Login Experience : Untuk dapat mengakses Pelatihan Mandiri, Bukti Karya Saya, Asesmen Murid, Perangkat Ajar
dan Membuat Kelas
dibutuhkan login dengan belajar.id atau akun madrasah.kemenag.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menu Pada Platform Merdeka Mengajar
Video Inspirasi :
Terdapat kumpulan video inspiratif yang telah dikurasi
Pelatihan Mandiri :
Berisi topik-topik pelatihan terkait Kurikulum Merdeka
Bukti Karya:
Menu untuk membangun portofolio karya agar dapat saling berbagi inspirasi dengan sesama rekan pendidik
Komunitas Belajar :
Wadah untuk belajar dari sesama rekan pendidik di seluruh Indonesia
Perangkat Ajar:
Tersedia ribuan referensi perangkat ajar berdasarkan mapel & fase
Asesmen Murid:
Alat bantu untuk dapat melakukan analisa awal pembelajaran literasi & numerasi
Tentang Kurikulum Merdeka: Berisi informasi lengkap mengenai prinsip dan dokumen-dokumen
penting terkait Implementasi Kurikulum Merdeka seperti Panduan Pembelajaran & Asesmen, Capaian Pembelajaran (CP) & Contoh-contoh Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menu Pada Platform Merdeka Mengajar
Mengajar
Belajar Berkarya
Platform Merdeka Mengajar adalah platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk guru dalam mewujudkan Pelajar Pancasila serta mendukung guru untuk mengajar, belajar dan berkarya lebih baik lagi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Platform Merdeka Mengajar menyediakan referensi bagi guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka
Mengajar
Perangkat Ajar
Saat ini tersedia lebih dari 2000 referensi perangkat ajar berbasis Kurikulum Merdeka
Asesmen Murid
Membantu guru melakukan analisis diagnostik literasi dan numerasi dengan cepat sehingga dapat menerapkan pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan peserta didik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
11
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Platform Merdeka Mengajar memberikan kesempatan yang setara bagi guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya kapan pun dan di mana pun
Belajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
12
Pelatihan Mandiri
Guru dapat memperoleh materi pelatihan berkualitas dengan mengaksesnya secara mandiri
Video Inspirasi
Guru bisa mendapatkan beragam video inspiratif untuk mengembangkan diri dengan akses tidak terbatas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Platform Merdeka Mengajar mendorong guru untuk terus berkarya dan menyediakan wadah berbagi praktik baik
Berkarya
Bukti Karya Saya
Guru dapat membangun portofolio hasil karyanya agar dapat saling berbagi inspirasi dan berkolaborasi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
13
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menu Komunitas (Belajar)
Manfaat untuk Guru (Pengguna) |
|
Manfaat untuk Penggerak |
(webinar) terkait Kurikulum Merdeka
|
Pendaftaran Kombel | Navigasi Akses Materi | Link |
Gelombang 1 | 417 Penggerak (336 Komunitas) | |
Gelombang 2 | 597 Penggerak (430 Komunitas) | Dashboard maintenance |
Gelombang 3 | 18 - 29 Juni |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Panduan Penggunaan Platform Merdeka Mengajar Untuk Implementasi Kurikulum Merdeka
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2
Tentang
Kurikulum Merdeka
Informasi prinsip & filosofi serta dokumen-dokumen penting seperti panduan, CP dan contoh ATP
3
Pelatihan Mandiri
Untuk mempelajari Kurikulum Merdeka ada 7 topik yang dapat dipilih oleh Guru dan Tenaga Pendidik, yaitu:
Topik ini bisa dipelajari secara bertahap. Pilih terlebih dahulu topik/modul yang sesuai dengan kebutuhan.
3 Menu Utama Untuk Mulai Mempelajari Kurikulum Merdeka
1
Info Terkini
Membaca kebijakan terkait Kurikulum Merdeka : Kepmendikbudristek No. 56
Tahun 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Panduan lengkap dan tautan penting lainnya silahkan klik https://linktr.ee/pmerdekamengajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. PENGEMBANGAN �KOMUNITAS BELAJAR DARING DI PMM
24
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengertian Komunitas Belajar
Komunitas belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang belajar bersama-sama dan
berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang jelas dan
terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tujuan Komunitas Belajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jenis Komunitas Belajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penggerak Komunitas Belajar
Penggerak pada setiap komunitas belajar adalah siapapun yang dapat menggerakkan dan mengelola komunitasnya
sehingga para anggotanya dapat belajar secara rutin dan
terarah di setiap pertemuannya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kriteria Penggerak Komunitas Belajar�Bagi penggerak komunitas yang akan mendaftarkan komunitas belajarnya �di PMM, ditambah dengan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Syarat dan Ketentuan Penggerak Komunitas Belajar �pada Platform Merdeka Mengajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peran Penggerak Komunitas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peran Penggerak Komunitas, lanjutan
belajar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
PENGELOLAAN KOMUNITAS BELAJAR
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1. Peran UPT pada Komunitas Belajar dalam Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Peran UPT pada Komunitas Belajar Antar sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Peran UPT pada Komunitas Belajar Daring di PMM
Peran UPT dalam pengelolaan komunitas belajar dalam Platform Merdeka Mengajar ini setelah melaksanakan sosialisasi akan
pentingnya komunitas belajar dalam sekolah maupun antar sekolah sebagai wadah bagi PTK untuk belajar bersama adalah mengarah
kan komunitas-komunitas tersebut untuk mendaftar pada Platform
Merdeka Mengajar, agar UPT dapat mengetahui data komunitas,
khususnya komunitas antar sekolah di daerahnya serta UPT dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kapasitas
penggerak komunitas belajar yang terdaftar pada PMM.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
REFLEKSI KOMUNITAS BELAJAR
Merupakan refleksi yang difasilitasi oleh UPT untuk melihat kembali hal-hal apa yang sudah baik dan perlu ditingkatkan, hal yang tidak terduga, dan resiko yang diperkirakan akan muncul serta mempersiapkan mitigasinya di dalam Komunitas Belajar.
Refleksi merupakan catatan yang bermanfaat bagi UPT, maka perlu diisi sesuai dengan yang dialami oleh Pengurus Komunitas Belajar selama pelaksanaan kegiatan pada Komunitas Belajar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TUJUAN REFLEKSI KOMUNITAS BELAJAR
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Persiapan Sebelum Melakukan Refleksi Komunitas �Belajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Persiapan Sebelum Melakukan Refleksi Komunitas �Belajar
UPT melakukan persiapan rencana refleksi yang akan dilakukan bersama komunitas belajar di daerah/UPT masing-masing. Beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pelaksanaan Kegiatan Refleksi Komunitas Belajar Oleh UPT
Kegiatan refleksi komunitas belajar dilakukan berdasarkan tujuan yang telah ditentukan setiap dua bulan. Pada pelaksanaannya, dapat dilakukan sesuai sesi yang dibutuhkan untuk menggali beberapa hal, sebagai berikut.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. PLATFORM SUMBER DAYA SEKOLAH
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Manajemen Sumber Daya Sekolah
Platform TanyaBOS
Forum tanya-jawab penggunaan dana BOS
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sekilas mengenai SDS dan TanyaBOS sebagai komponen penyangga dari Platform SDS
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sekilas tentang TanyaBOS
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Siapa saja Pengguna TanyaBOS?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) Pengguna TanyaBOS
Hingga Januari 2022, TanyaBOS sudah digunakan oleh:
| Per 18 Nov 2021 | | Per Januari 2022 | ||||
| SP 1 | Total Penanya | | SP1 | SP2 | SMK-PK1 | Total Penanya |
User | 64 | 270 | | 137 | 16 | 39 | 536 |
Sekolah | 23 | 226 | | 92 | 15 | 23 | 440 |
Persentase Sekolah | 2.52% | | | 3.68% | 0.22% | 2.55% | |
*)Total SP1 2499
*)Total SP2 6779
*)Total SMK-PK1 901
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tampilan TanyaBOS
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Link YouTube Video dan Infografik TanyaBos
Pertanyaan atau keluhan terkait tanyaBOS bisa melalui tanyabos@kemdikbud.go.id
dengan subjek email TanyaBOS-Keluhan/Pertanyaan/Saran-Nama-Asal Sekolah
Contoh subjek email: TanyaBOS-Pertanyaan-Yulita-SMKN3JAKARTA
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Manajemen Sumber Daya Sekolah
Platform SIPLah
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengantar SDS/SIPLah: Latar Belakang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengantar SDS/SIPLah: Dasar Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengantar SDS/SIPLah: Tujuan & Prinsip
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengantar SDS/SIPLah: Sasaran & Pengguna
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengantar SDS/SIPLah: Perjalanan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengantar SDS/SIPLah: Perjalanan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengantar SDS/SIPLah: Aplikasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengantar SDS/SIPLah: Aplikasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rangkaian Pengadaan Barang dan Jasa melalui SIPLah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) Pengguna SIPLah
Hingga Januari 2022, SIPLah sudah digunakan oleh:
| Per 18 Nov 2021 | | Per Januari 2022 | |||
| SP 1 | SMK-PK 1 | | SP1 | SP2 | SMK-PK 1 |
Sekolah | 1824 | 691 | | 1982 | 2885 | 736 |
Persentase Sekolah | 73% | 76.7% | | 79.3% | 42.6% | 81.7% |
*)Total SP1 2499
*)Total SP2 6779
*)Total SMK-PK1 901
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Struktur Jendela Platform SIPLah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Struktur Jendela Platform SIPLah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mekanisme PBJ di SIPLah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Halaman Beranda Mitra
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
*) Anda dapat melihat FAQ lebih detail terkait mitra dengan mengunjungi laman Mitra SIPLah
Apa yang harus dilakukan jika sumber dana tidak muncul?
Jika tenggat waktu pembayaran sudah habis sekolah masih tetap dapat melakukan pembayaran dengan nomor VA yang sama. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi masing masing CS Mitra SIPLah.
Apakah pembayaran dengan metode Virtual Account tetap dapat dilakukan walaupun sudah melewati tenggat waktu pembayaran?
Sesuai dengan Permendikbud 14/2020 Tentang pedoman PBJ oleh Satdik untuk barang yg sudah sampai tahap/proses pengiriman sudah tidak dapat dibatalkan
Apakah pesanan dapat dibatalkan?
Bagaimana jika Satdik tidak dapat login?
Persyaratan dan cara pendaftaran dapat dilihat di:
Bagaimana cara mendaftar sebagai penyedia?
SDS/SIPLah : Top 5 F.A.Q pada SIPLah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1 | Satuan Pendidikan tidak dapat masuk ke dalam SIPLah |
|
SDS/SIPLah : Penanganan Masalah Login dengan SSO Dapodik
2 | Muncul pesan error “Gagal melakukan proses autentikasi, username dan password yang anda masukkan tidak cocok” |
|
3 | Setelah melakukan reset password dan masih mengalami kendala yang sama |
|
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Untuk memperlengkapi pemahaman Anda mengenai SIPLah, maka silahkan Anda lakukan eksplorasi mandiri terhadap SIPLah dengan mengunjungi situs SIPLah berikut semua mitra yang ada:
Catatan: Alami eksplorasi SIPLah tanpa login
SDS/SIPLah : Eksplorasi Mandiri (1/2)
No. | Pertanyaan | Catatan pengalaman / hasil eksplorasi |
3.1 | Apa saja menu yang tersedia pada halaman beranda SIPLah? | Menu pada halaman beranda SIPLah: |
3.2 | Berapa jumlah mitra SIPLah? | Jumlah mitra SIPLah saat ini: |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
…
SDS/SIPLah : Eksplorasi Mandiri (1/2)
No. | Pertanyaan | Catatan pengalaman / hasil eksplorasi |
3.3 | Pilih minimal 5 mitra, khusus untuk Anda eksplorasi baik dari sisi:
| 5 Mitra yang saya pilih untuk dieksplorasi: 1. 2. 3. 4. 5. |
3.4 | Apa kesimpulan dari hasil Anda melakukan eksplorasi terhadap tampilan, menu, dan panduan atas min. 5 mitra yang Anda pilih tsb.? | Hasil/simpulan saya: |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Manajemen Sumber Daya Sekolah
Platform ARKAS
Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum
Kemendikbudristek bersama Kemendagri sepakat mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022.
Poin yang dijelaskan dalam SEB tersebut antara lain:
Integrasi ini akan menjadikan ARKAS aplikasi tunggal untuk pengelolaan anggaran sekolah yang lebih:
Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021
Seluruh pengelolaan anggaran* sekolah akan dilakukan melalui aplikasi ARKAS dimulai dengan dana BOS di tahun 2022. Hal serupa juga akan diterapkan pada dana BOP mulai tahun 2023.
*) Pengelolaan Anggaran meliputi: Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengertian ARKAS
APLIKASI RKAS
merupakan sistem informasi yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi sekolah dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dalam bentuk digital.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SDS/ARKAS: Persyaratan Sistem
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Proses Bisnis
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Perbedaan ARKAS v.3.2 (dan ARKAS v.4.0*)
*) ARKAS 4.0 masih dalam pengembangan
Secara prinsip tidak ada perubahan bisnis proses antara ARKAS 3.3 ( dan 4.0 *) ), keduanya masih bersumber pada proses bisnis yang sama seperti yang digambarkan pada halaman sebelumnya.
Perubahan yang terjadi bertujuan untuk meningkatkan performa aplikasi dengan membuat alur dan tampilan (UI/UX) yang lebih mudah dipahami oleh pengguna, bahkan pengguna baru sekalipun.
Serta penambahan 3 (tiga) item di bawah ini:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Perbedaan ARKAS v.3.2 (dan ARKAS v.4.0): Penambahan 3 item
No. | Item / Kondisi | Penjelasan |
1 | Self explanatory Panduan dalam setiap tahap pengerjaan ARKAS / Penjelasan mandiri di setiap proses atau langkah penggunaan aplikasi | Memungkinkan pengguna baru untuk mempelajari aplikasi secara mandiri dengan mudah, di setiap alur dan proses penggunaan maupun dalam hal penyelesaian masalah |
2 | Quick error mitigation Pesan yang muncul saat terjadi error / kesalahan | Mencegah dan mengantisipasi kesalahan yang mungkin dilakukan pengguna, dengan adanya pesan pemberitahuan atau peringatan. |
3 | Regulation based feedback/action Respon cepat/saran mengenai aksi berdasarkan regulasi yang berlaku / Penekanan informasi berdasarkan regulasi | Memberikan validasi melalui informasi atau saran terkait tindakan yang sebaiknya dilakukan pengguna, berdasarkan regulasi yang berlaku. |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Untuk memperlengkapi pemahaman Anda mengenai ARKAS (BOS dan BOP), maka silahkan Anda baca dan cermati Permendikbud di bawah ini :
SDS/ARKAS: Juknis BOS dan BOP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SDS/ARKAS: F.A.Q (1/3)
Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari para pengguna ARKAS dan perlu kita ketahui, a.l. :
A : Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap laporan yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang diamanatkan dalam regulasi pemerintah. Selain itu ARKAS merupakan aplikasi tunggal untuk sekolah melakukan pengelolaan anggaran (sesuai dengan amanat SEB Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021)
A : Apabila terdapat sekolah yang masih menggunakan aplikasi selain ARKAS maka diharapkan dapat segera beralih ke ARKAS. Nantinya, ARKAS akan menjadi aplikasi tunggal di sekolah untuk perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Kebijakan aplikasi tunggal ini diterapkan sebagai upaya untuk meringankan beban administrasi sekolah, sehingga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SDS/ARKAS: F.A.Q (2/3)
…
A : ARKAS merupakan aplikasi untuk mencatatkan perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS, sedangkan SIPLAH merupakan aplikasi pembelanjaan barang dan jasa secara daring untuk seluruh sekolah. Rencana kedepan adalah kedua aplikasi ini dapat terintegrasi, sehingga sekolah dapat melakukan aktivitas pembelanjaan dana BOS di SIPLah dengan berpedoman perencanaan di ARKAS dan melaporkan kembali pembelanjaan tersebut di ARKAS.
A : Jika terdapat info "is not a valid floating point value" maka artinya terdapat gangguan pada aplikasi ARKAS Anda. Namun, hal ini dapat diatasi dengan melakukan uninstall aplikasi ARKAS pada perangkat Anda lalu install aplikasi ARKAS kembali.
A : Komunikasikan kepada Dinas terkait agar dinas tersebut dapat berkoordinasi dengan team BOS Salur di kementerian
A : Buka aplikasi ARKAS dan memilih "lupa password" lalu setelah itu silahkan menghubungi admin Dinas untuk dibantu reset pada Manajemen ARKAS
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SDS/ARKAS: F.A.Q (3/3)
…
A : Sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022, seluruh sekolah diharapkan untuk mulai menggunakan ARKAS dalam pengelolaan dana BOS. Untuk itu, sekolah dapat mulai bertransisi menggunakan ARKAS untuk kegiatan perencanaan dan pelaporan dana BOS Salur tahap I tahun 2022, yang merupakan syarat salur tahap III tahun 2022. Sementara itu, untuk pelaporan dana BOS salur tahap II tahun 2021 yang merupakan syarat salur tahap I tahun 2022 dan pelaporan dana BOS keseluruhan tahun 2021 yang merupakan syarat salur tahap II tahun 2022, diperkenankan untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi BOS Salur. Untuk pelaporan tahap II tahun 2022, pelaporan keseluruhan tahun 2022, dan seterusnya sekolah diharapkan untuk beralih dan menggunakan ARKAS.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SAMPAI JUMPA DI SESI BERIKUTNYA!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi