1 of 83

DIGITALISASI SEKOLAH UNTUK PERCEPATAN PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM MERDEKA

DR. AI SOFIYANTI, M.PD

WIDYAISWARA

BBGP PROVINSI JAWA BARAT

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

2 of 83

TENTANG PLATFORM TEKNOLOGI

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

3 of 83

Dasar Hukum Platform Teknologi�Sekolah Penggerak

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

4 of 83

Intervensi Program Sekolah Penggerak

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

5 of 83

Dasar Hukum Platform Teknologi�SMK-Pusat Keunggulan

.. Bab II. Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan / Bag. D / poin f ..

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

6 of 83

Intervensi Program SMK-Pusat Keunggulan

Sumber: Paparan Program SMK Pusat Keunggulan 2021

Penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja

1

2

5

3

PENGUATAN SDM SMK PK

Penyelenggaraan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila

Bantuan dana hibah untuk peningkatan sarana prasarana yang berfokus pada alat dan kelengkapan sarana belajar praktik siswa yang berstandar dunia kerja

PENGUATAN BELAJAR PRAKTIK PESERTA DIDIK

Pendampingan pada sekolah untuk melaksanakan manajemen berbasis sekolah, termasuk perencanaan berdasarkan evaluasi data dan penggunaan platform digital

MANAJEMEN SEKOLAH BERBASIS DATA

Kolaborasi dan koordinasi intens antara pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara intens untuk menciptakan dukungan penyelenggaraan SMK Pusat Keunggulan yang berkesinambungan

SINERGI PEMERINTAH PUSAT

DAN DAERAH

PENDAMPINGAN OLEH PERGURUAN TINGGI

Pendampingan SMK Pusat Keunggulan oleh perguruan tinggi dalam perencanaan dan pengelolaan program, dalam rangka mengembangkan sinergi dengan dunia kerja

PEMBELAJARAN KOMPETENSI

SIAP KERJA DAN BERKARAKTER

4

6

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

7 of 83

Platform Prioritas dalam Digitalisasi�Sekolah Penggerak

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

8 of 83

Fungsi dan Manfaat Secara Umum Platform Prioritas dalam Digitalisasi Sekolah Penggerak

Platform

Pengguna Utama

Fungsi & Manfaat

Intervensi Digitalisasi

Keterangan

Dashboard / Platform

Rapor Pendidikan

  • KS
  • (Dinas)

Memberikan wawasan yang komprehensif dan rinci untuk sekolah dan daerah tentang kualitas Pendidikan; Perencanaan berbasis data

  • Manajemen sekolah berbasis data

Bagian dari materi Perencanaan Berbasis Data

Platform Sumber Daya

Sekolah

  • KS
  • (Dinas)

Untuk memfasilitasi proses pengelolaan sumber daya sekolah agar lebih efisien, efektif, dan akuntabel dan berorientasi pada peningkatan hasil pembelajaran siswa

  • Manajemen sekolah berbasis data

  • SIPLah
  • ARKAS
  • TanyaBOS

Platform Merdeka

Mengajar

  • Guru

Mendukung para Guru agar dapat mengajar lebih baik, meningkatkan kompetensinya, dan berkembang secara karier.

  • Manajemen sekolah berbasis data

Fitur

  • Pelatihan Mandiri, Video Inspirasi
  • Bukti Karya Saya
  • Asesmen Murid
  • Perangkat Ajar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

9 of 83

1. Mengenal

Platform Merdeka Mengajar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

10 of 83

Penerapan Kurikulum Merdeka juga didukung oleh Platform Merdeka Mengajar.

Platform Merdeka Mengajar membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

11 of 83

Kemendikbudristek telah resmi meluncurkan platform Merdeka Mengajar

“Guru yang terbaik adalah

guru yang tidak pernah berhenti belajar dan berinovasi"

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

12 of 83

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

13 of 83

Platform Merdeka Mengajar dapat digunakan

melalui aplikasi di gawai Android atau melalui laman situs

Akses melalui laman situs https://guru.kemdikbud.go.id/

Unduh Aplikasi Merdeka Mengajar untuk gawai Android di Google Play Store

Untuk dapat masuk ke beberapa produk Platform Merdeka Mengajar gunakan akun Belajar.id atau madrasah.fiemenag.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

14 of 83

Pengguna dan Akses Platform Merdeka Mengajar

Non-Login Experience : Untuk dapat mengakses Info Terkini, Pengaturan (di dalamnya ada pusat bantuan) & Video Inspirasi tidak diperlukan login

Platform Merdeka Mengajar diperuntukkan bagi para Guru, Kepala Sekolah dan tenaga kependidikan yang berkepentingan. Produk yang terdapat dalam Platform Merdeka Mengajar memiliki akses pengguna yang berbeda-beda, seperti dibawah ini :

Login Experience : Untuk dapat mengakses Pelatihan Mandiri, Bukti Karya Saya, Asesmen Murid, Perangkat Ajar

dan Membuat Kelas

dibutuhkan login dengan belajar.id atau akun madrasah.kemenag.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

15 of 83

Menu Pada Platform Merdeka Mengajar

Video Inspirasi :

Terdapat kumpulan video inspiratif yang telah dikurasi

Pelatihan Mandiri :

Berisi topik-topik pelatihan terkait Kurikulum Merdeka

Bukti Karya:

Menu untuk membangun portofolio karya agar dapat saling berbagi inspirasi dengan sesama rekan pendidik

Komunitas Belajar :

Wadah untuk belajar dari sesama rekan pendidik di seluruh Indonesia

Perangkat Ajar:

Tersedia ribuan referensi perangkat ajar berdasarkan mapel & fase

Asesmen Murid:

Alat bantu untuk dapat melakukan analisa awal pembelajaran literasi & numerasi

Tentang Kurikulum Merdeka: Berisi informasi lengkap mengenai prinsip dan dokumen-dokumen

penting terkait Implementasi Kurikulum Merdeka seperti Panduan Pembelajaran & Asesmen, Capaian Pembelajaran (CP) & Contoh-contoh Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

16 of 83

Menu Pada Platform Merdeka Mengajar

Mengajar

Belajar Berkarya

Platform Merdeka Mengajar adalah platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk guru dalam mewujudkan Pelajar Pancasila serta mendukung guru untuk mengajar, belajar dan berkarya lebih baik lagi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

17 of 83

Platform Merdeka Mengajar menyediakan referensi bagi guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka

Mengajar

Perangkat Ajar

Saat ini tersedia lebih dari 2000 referensi perangkat ajar berbasis Kurikulum Merdeka

Asesmen Murid

Membantu guru melakukan analisis diagnostik literasi dan numerasi dengan cepat sehingga dapat menerapkan pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan peserta didik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

11

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

18 of 83

Platform Merdeka Mengajar memberikan kesempatan yang setara bagi guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya kapan pun dan di mana pun

Belajar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

12

Pelatihan Mandiri

Guru dapat memperoleh materi pelatihan berkualitas dengan mengaksesnya secara mandiri

Video Inspirasi

Guru bisa mendapatkan beragam video inspiratif untuk mengembangkan diri dengan akses tidak terbatas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

19 of 83

Platform Merdeka Mengajar mendorong guru untuk terus berkarya dan menyediakan wadah berbagi praktik baik

Berkarya

Bukti Karya Saya

Guru dapat membangun portofolio hasil karyanya agar dapat saling berbagi inspirasi dan berkolaborasi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

13

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

20 of 83

Menu Komunitas (Belajar)

Manfaat untuk Guru (Pengguna)

  • Guru dapat melihat daftar komunitas yang telah dikurasi
  • Guru dapat berdiskusi dengan Guru-Guru lain di dalam komunitas
  • Guru dapat mengikuti kegiatan daring komunitas daerah lain terkait hal-hal baru yang ingin dipelajari

Manfaat untuk Penggerak

  • Penggerak dapat memperkenalkan komunitasnya ke seluruh guru-guru di Indonesia
  • Penggerak dapat membuat kegiatan sharing secara daring

(webinar) terkait Kurikulum Merdeka

  • Penggerak dapat memilih narasumber (menghubungi) sesuai dengan kebutuhannya.

Pendaftaran Kombel

Navigasi Akses Materi

Link

Gelombang 1

417 Penggerak (336 Komunitas)

Gelombang 2

597 Penggerak (430 Komunitas)

Dashboard maintenance

Gelombang 3

18 - 29 Juni

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

21 of 83

Panduan Penggunaan Platform Merdeka Mengajar Untuk Implementasi Kurikulum Merdeka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

22 of 83

2

Tentang

Kurikulum Merdeka

Informasi prinsip & filosofi serta dokumen-dokumen penting seperti panduan, CP dan contoh ATP

3

Pelatihan Mandiri

Untuk mempelajari Kurikulum Merdeka ada 7 topik yang dapat dipilih oleh Guru dan Tenaga Pendidik, yaitu:

  1. Merdeka Belajar
  2. Kurikulum Merdeka
  3. Perencanaan Pembelajaran
  4. Asesmen
  5. Penyesuaian pembelajaran dengan karakteristik peserta didik
  6. Profil Pelajar Pancasila
  7. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Topik ini bisa dipelajari secara bertahap. Pilih terlebih dahulu topik/modul yang sesuai dengan kebutuhan.

3 Menu Utama Untuk Mulai Mempelajari Kurikulum Merdeka

1

Info Terkini

Membaca kebijakan terkait Kurikulum Merdeka : Kepmendikbudristek No. 56

Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

23 of 83

Panduan lengkap dan tautan penting lainnya silahkan klik https://linktr.ee/pmerdekamengajar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

24 of 83

2. PENGEMBANGAN �KOMUNITAS BELAJAR DARING DI PMM

24

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan

Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

25 of 83

Pengertian Komunitas Belajar

Komunitas belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang belajar bersama-sama dan

berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang jelas dan

terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

26 of 83

Tujuan Komunitas Belajar

  1. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Membangun budaya belajar bersama yang berkelanjutan.
  3. Memfasilitasi interaksi dan kolaborasi antara anggota komunitas untuk belajar secara berkelanjutan.
  4. Menumbuhkan kepercayaan diri bagi anggota untuk berpartisipasi aktif di dalam komunitas.
  5. Menerapkan hasil belajar yang diperoleh dari komunitas pada pekerjaan sehari-hari.
  6. Merefleksikan hasil pelaksanaan pembelajaran untuk mendapatkan umpan balik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih efektif.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

27 of 83

Jenis Komunitas Belajar

  1. Komunitas Belajar dalam Sekolah.
  2. Komunitas Belajar antar Sekolah.
  3. Komunitas Belajar Daring di PMM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

28 of 83

Penggerak Komunitas Belajar

Penggerak pada setiap komunitas belajar adalah siapapun yang dapat menggerakkan dan mengelola komunitasnya

sehingga para anggotanya dapat belajar secara rutin dan

terarah di setiap pertemuannya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

29 of 83

Kriteria Penggerak Komunitas Belajar�Bagi penggerak komunitas yang akan mendaftarkan komunitas belajarnya �di PMM, ditambah dengan

  1. Memiliki akun belajar.id serta menggunakan PMM sebagai sumber belajar.
  2. Menyelesaikan Pelatihan Mandiri pada minimal dua topik dari pilihan berikut: Topik Kurikulum Merdeka, Perencanaan Pembelajaran, Asesmen Awal dan Pembelajaran Berdiferensiasi (sampai mengunggah Aksi Nyata di PMM).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

30 of 83

Syarat dan Ketentuan Penggerak Komunitas Belajar �pada Platform Merdeka Mengajar

  1. Aktif menjadi bagian dari komunitas, baik itu komunitas dalam sekolah maupun antar sekolah;
  2. Aktif mengelola komunitas belajar atau memfasilitasi proses belajar da lam komunitas;
  3. Sudah mengunduh platform Merdeka Mengajar dan log in mengguna kan akun belajar.id;
  4. Berkomitmen untuk memfasilitasi proses belajar rekan sejawat tentang implementasi Kurikulum Merdeka;
  5. Telah mengerjakan Pelatihan Mandiri pada topik Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Pembelajaran sampai mengunggah Aksi Nyata di PMM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

31 of 83

Peran Penggerak Komunitas

  1. Mengelola komunitas belajar;
  2. Menggerakkan anggota komunitas untuk menyusun program kegiatan komunitas;
  3. Memfasilitasi pembentukan struktur komunitas;
  4. Memfasilitasi komunitas memiliki jadwal pertemuan rutin;
  5. Memfasilitasi komunitas untuk melakukan kegiatan belajar dan berbagi;

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

32 of 83

Peran Penggerak Komunitas, lanjutan

  1. Mendaftarkan komunitasnya di PMM (khususnya bagi komunitas antar sekolah);
  2. Membuat rencana tindak lanjut untuk kegiatan pembelajaran di dalam komunitas;
  3. Memastikan kegiatan di dalam komunitas terdokumenta sikan;
  4. Memfasilitasi anggota untuk memberikan umpan balik;
  5. Memfasilitasi kegiatan refleksi di dalam komunitas

belajar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

33 of 83

PENGELOLAAN KOMUNITAS BELAJAR

  1. Peran UPT pada Komunitas Belajar dalam Sekolah
  2. Peran UPT pada Komunitas Belajar Antar sekolah
  3. Peran UPT pada Komunitas Belajar Daring di PMM

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

34 of 83

1. Peran UPT pada Komunitas Belajar dalam Sekolah

  1. Melaksanakan sosialisasi akan pentingnya komunitas belajar dalam sekolah, sebagai wadah bagi PTK untuk belajar bersama. Sosialisa si dilakukan kepada seluruh kepala sekolah dan perwakilan guru dari sekolah di wilayah kerja UPT.
  2. Melibatkan pengawas sekolah dalam rangka mendorong terlaksananya komunitas belajar dalam sekolah
  3. Melakukan penguatan kepada pengawas terkait pentingnya komunitas belajar dalam sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

35 of 83

2. Peran UPT pada Komunitas Belajar Antar sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

36 of 83

3. Peran UPT pada Komunitas Belajar Daring di PMM

Peran UPT dalam pengelolaan komunitas belajar dalam Platform Merdeka Mengajar ini setelah melaksanakan sosialisasi akan

pentingnya komunitas belajar dalam sekolah maupun antar sekolah sebagai wadah bagi PTK untuk belajar bersama adalah mengarah

kan komunitas-komunitas tersebut untuk mendaftar pada Platform

Merdeka Mengajar, agar UPT dapat mengetahui data komunitas,

khususnya komunitas antar sekolah di daerahnya serta UPT dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kapasitas

penggerak komunitas belajar yang terdaftar pada PMM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

37 of 83

REFLEKSI KOMUNITAS BELAJAR

Merupakan refleksi yang difasilitasi oleh UPT untuk melihat kembali hal-hal apa yang sudah baik dan perlu ditingkatkan, hal yang tidak terduga, dan resiko yang diperkirakan akan muncul serta mempersiapkan mitigasinya di dalam Komunitas Belajar.

Refleksi merupakan catatan yang bermanfaat bagi UPT, maka perlu diisi sesuai dengan yang dialami oleh Pengurus Komunitas Belajar selama pelaksanaan kegiatan pada Komunitas Belajar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

38 of 83

TUJUAN REFLEKSI KOMUNITAS BELAJAR

  1. Melihat kembali hal-hal yang sudah dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan komunitas belajar untuk dapat diambil pembelajaran;
  2. Melihat dampak dari kegiatan komunitas belajar un tuk peserta didik;
  3. Memberikan wawasan baru (insight) untuk dapat me lakukan kegiatan komunitas belajar yang lebih baik;
  4. Menghasilkan rencana tindak lanjut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

39 of 83

Persiapan Sebelum Melakukan Refleksi Komunitas �Belajar

  1. UPT menginformasikan peserta refleksi komunitas belajar untuk mengumpulkan umpan balik dari penerima manfaat kegiatan komunitas belajar seperti peserta didik, guru, dan kepala sekolah. Topik umpan balik yang dikumpulkan terdiri dari:
  1. Dampak komunitas belajar untuk peserta didik.
  2. Dampak komunitas belajar untuk guru dan kepala sekolah.
  3. Usulan-usulan kegiatan yang diharapkan dilakukan oleh komunitas belajar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

40 of 83

Persiapan Sebelum Melakukan Refleksi Komunitas �Belajar

  1. UPT menyiapkan rencana refleksi

UPT melakukan persiapan rencana refleksi yang akan dilakukan bersama komunitas belajar di daerah/UPT masing-masing. Beberapa hal yang dapat dilakukan diantaranya:

  1. Membuat Kerangka Acuan Kegiatan (KAK);
  2. Menyusun rancangan teknis kegiatan terdiri dari rencana fasilitasi; pembagian tugas, dan perlengkapan yang dibutuhkan;
  3. Menyiapkan kelengkapan administrasi seperti surat menyurat;
  4. Melakukan koordinasi teknis bersama pihak-pihak yang akan bertugas dalam kegiatan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

41 of 83

Pelaksanaan Kegiatan Refleksi Komunitas Belajar Oleh UPT

Kegiatan refleksi komunitas belajar dilakukan berdasarkan tujuan yang telah ditentukan setiap dua bulan. Pada pelaksanaannya, dapat dilakukan sesuai sesi yang dibutuhkan untuk menggali beberapa hal, sebagai berikut.

  1. Hal-hal yang sudah berjalan baik selama kegiatan komunitas belajar berlangsung;
  2. Hal-hal yang perlu ditingkatkan pada kegiatan komunitas belajar ke de pannya;
  3. Dampak yang terlihat dari kegiatan komunitas belajar untuk peserta di dik;
  4. Tantangan yang dihadapi selama melakukan kegiatan komunitas belajar
  5. Resiko yang mungkin muncul saat melakukan kegiatan komunitas bela jar kedepannya; dan
  6. Mitigasi yang dapat dilakukan dari resiko yang mungkin dihadapi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

42 of 83

3. PLATFORM SUMBER DAYA SEKOLAH

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

43 of 83

Manajemen Sumber Daya Sekolah

Platform TanyaBOS

Forum tanya-jawab penggunaan dana BOS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

44 of 83

Sekilas mengenai SDS dan TanyaBOS sebagai komponen penyangga dari Platform SDS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

45 of 83

Sekilas tentang TanyaBOS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

46 of 83

Siapa saja Pengguna TanyaBOS?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

47 of 83

Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) Pengguna TanyaBOS

Hingga Januari 2022, TanyaBOS sudah digunakan oleh:

  • 3.68% Sekolah Penggerak 1
  • 0.22% Sekolah Penggerak 2
  • 2.55% SMK Pusat Keunggulan 1

Per 18 Nov 2021

Per Januari 2022

SP 1

Total Penanya

SP1

SP2

SMK-PK1

Total Penanya

User

64

270

137

16

39

536

Sekolah

23

226

92

15

23

440

Persentase Sekolah

2.52%

3.68%

0.22%

2.55%

*)Total SP1 2499

*)Total SP2 6779

*)Total SMK-PK1 901

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

48 of 83

Tampilan TanyaBOS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

49 of 83

Link YouTube Video dan Infografik TanyaBos

Pertanyaan atau keluhan terkait tanyaBOS bisa melalui tanyabos@kemdikbud.go.id

dengan subjek email TanyaBOS-Keluhan/Pertanyaan/Saran-Nama-Asal Sekolah

Contoh subjek email: TanyaBOS-Pertanyaan-Yulita-SMKN3JAKARTA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

50 of 83

Manajemen Sumber Daya Sekolah

Platform SIPLah

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

51 of 83

Pengantar SDS/SIPLah: Latar Belakang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

52 of 83

Pengantar SDS/SIPLah: Dasar Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

53 of 83

Pengantar SDS/SIPLah: Tujuan & Prinsip

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

54 of 83

Pengantar SDS/SIPLah: Sasaran & Pengguna

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

55 of 83

Pengantar SDS/SIPLah: Perjalanan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

56 of 83

Pengantar SDS/SIPLah: Perjalanan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

57 of 83

Pengantar SDS/SIPLah: Aplikasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

58 of 83

Pengantar SDS/SIPLah: Aplikasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

59 of 83

Rangkaian Pengadaan Barang dan Jasa melalui SIPLah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

60 of 83

Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) Pengguna SIPLah

Hingga Januari 2022, SIPLah sudah digunakan oleh:

  • 79.3% Sekolah Penggerak 1
  • 42% Sekolah Penggerak 2
  • 81.7% SMK Pusat Keunggulan 1

Per 18 Nov 2021

Per Januari 2022

SP 1

SMK-PK 1

SP1

SP2

SMK-PK 1

Sekolah

1824

691

1982

2885

736

Persentase Sekolah

73%

76.7%

79.3%

42.6%

81.7%

*)Total SP1 2499

*)Total SP2 6779

*)Total SMK-PK1 901

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

61 of 83

Struktur Jendela Platform SIPLah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

62 of 83

Struktur Jendela Platform SIPLah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

63 of 83

Mekanisme PBJ di SIPLah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

64 of 83

Halaman Beranda Mitra

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

65 of 83

*) Anda dapat melihat FAQ lebih detail terkait mitra dengan mengunjungi laman Mitra SIPLah

  • sampaikan ke Dinas Pendidikan setempat
  • Dinas Pendidikan akan mengirimkan SK atau daftar Satdik yang telah diverifikasi dan akan dikirimkan melalui email sds.siplah@kemdikbud.go.id

Apa yang harus dilakukan jika sumber dana tidak muncul?

Jika tenggat waktu pembayaran sudah habis sekolah masih tetap dapat melakukan pembayaran dengan nomor VA yang sama. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi masing masing CS Mitra SIPLah.

Apakah pembayaran dengan metode Virtual Account tetap dapat dilakukan walaupun sudah melewati tenggat waktu pembayaran?

Sesuai dengan Permendikbud 14/2020 Tentang pedoman PBJ oleh Satdik untuk barang yg sudah sampai tahap/proses pengiriman sudah tidak dapat dibatalkan

Apakah pesanan dapat dibatalkan?

  • Lakukan pembaruan data dan sinkronisasi akun Dapodik
  • Pastikan email dan kata sandi benar

Bagaimana jika Satdik tidak dapat login?

Persyaratan dan cara pendaftaran dapat dilihat di:

Bagaimana cara mendaftar sebagai penyedia?

SDS/SIPLah : Top 5 F.A.Q pada SIPLah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

66 of 83

1

Satuan Pendidikan tidak dapat masuk ke dalam SIPLah

  • Pastikan terlebih dahulu akun yang digunakan adalah akun Kepala Sekolah dan Pelaksana PBJ
  • Pastikan juga bahwa Satuan Pendidikan sudah melakukan update dan sinkronisasi data di Dapodik dengan versi terbaru

SDS/SIPLah : Penanganan Masalah Login dengan SSO Dapodik

2

Muncul pesan error “Gagal melakukan proses autentikasi, username dan password yang anda masukkan tidak cocok”

  • Pastikan penulisan username dan password menggunakan huruf besar, huruf kecil, simbol, dan angka yang sudah sesuai
  • Apabila sudah benar dalam pengisian user id dan password tetapi tetap tidak bisa dapat dilakukan reset password di akun Dapodik

3

Setelah melakukan reset password dan masih mengalami kendala yang sama

  • Menghubungi CS SIPLah Kemendikbudristek atau dapat menghubungi Tim Dapodik di wilayah Satuan Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

67 of 83

Untuk memperlengkapi pemahaman Anda mengenai SIPLah, maka silahkan Anda lakukan eksplorasi mandiri terhadap SIPLah dengan mengunjungi situs SIPLah berikut semua mitra yang ada:

  1. Ketik link / tautan / alamat situs: siplah.kemdikbud.go.id pada browser Anda untuk mengarahkan Anda pada halaman beranda SIPLah
  2. Silakan Anda eksplorasi dari halaman beranda hingga mengunjungi mitra serta semua menu yang disediakan

Catatan: Alami eksplorasi SIPLah tanpa login

  1. Silakan Anda jawab beberapa pertanyaan berikut ini:

SDS/SIPLah : Eksplorasi Mandiri (1/2)

No.

Pertanyaan

Catatan pengalaman / hasil eksplorasi

3.1

Apa saja menu yang tersedia pada halaman beranda SIPLah?

Menu pada halaman beranda SIPLah:

3.2

Berapa jumlah mitra SIPLah?

Jumlah mitra SIPLah saat ini:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

68 of 83

SDS/SIPLah : Eksplorasi Mandiri (1/2)

No.

Pertanyaan

Catatan pengalaman / hasil eksplorasi

3.3

Pilih minimal 5 mitra, khusus untuk Anda eksplorasi baik dari sisi:

  • Tampilan
  • Menu
  • Panduan

5 Mitra yang saya pilih untuk dieksplorasi:

1.

2.

3.

4.

5.

3.4

Apa kesimpulan dari hasil Anda melakukan eksplorasi terhadap tampilan, menu, dan panduan atas min. 5 mitra yang Anda pilih tsb.?

Hasil/simpulan saya:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

69 of 83

Manajemen Sumber Daya Sekolah

Platform ARKAS

Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

70 of 83

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:

  1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

71 of 83

Dasar Hukum

Kemendikbudristek bersama Kemendagri sepakat mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022.

Poin yang dijelaskan dalam SEB tersebut antara lain:

  • ARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk sekolah dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS
  • MARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk Dinas Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOS, dan MARKAS akan terintegrasi dengan SIPD

Integrasi ini akan menjadikan ARKAS aplikasi tunggal untuk pengelolaan anggaran sekolah yang lebih:

Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021

Seluruh pengelolaan anggaran* sekolah akan dilakukan melalui aplikasi ARKAS dimulai dengan dana BOS di tahun 2022. Hal serupa juga akan diterapkan pada dana BOP mulai tahun 2023.

*) Pengelolaan Anggaran meliputi: Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

72 of 83

Pengertian ARKAS

APLIKASI RKAS

merupakan sistem informasi yang memanfaatkan

teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi sekolah dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dalam bentuk digital.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

73 of 83

SDS/ARKAS: Persyaratan Sistem

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

74 of 83

Proses Bisnis

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

75 of 83

Perbedaan ARKAS v.3.2 (dan ARKAS v.4.0*)

*) ARKAS 4.0 masih dalam pengembangan

Secara prinsip tidak ada perubahan bisnis proses antara ARKAS 3.3 ( dan 4.0 *) ), keduanya masih bersumber pada proses bisnis yang sama seperti yang digambarkan pada halaman sebelumnya.

Perubahan yang terjadi bertujuan untuk meningkatkan performa aplikasi dengan membuat alur dan tampilan (UI/UX) yang lebih mudah dipahami oleh pengguna, bahkan pengguna baru sekalipun.

Serta penambahan 3 (tiga) item di bawah ini:

  1. Panduan dalam setiap tahap pengerjaan ARKAS

  • Pesan yang muncul saat terjadi error / kesalahan

  • Penekanan informasi berdasarkan regulasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

76 of 83

Perbedaan ARKAS v.3.2 (dan ARKAS v.4.0): Penambahan 3 item

No.

Item / Kondisi

Penjelasan

1

Self explanatory

Panduan dalam setiap tahap pengerjaan ARKAS

/ Penjelasan mandiri di setiap proses atau langkah penggunaan aplikasi

Memungkinkan pengguna baru untuk mempelajari aplikasi secara mandiri dengan mudah, di setiap alur dan proses penggunaan maupun dalam hal penyelesaian masalah

2

Quick error mitigation

Pesan yang muncul saat terjadi error /

kesalahan

Mencegah dan mengantisipasi kesalahan yang mungkin dilakukan

pengguna, dengan adanya pesan pemberitahuan atau peringatan.

3

Regulation based feedback/action Respon cepat/saran mengenai aksi berdasarkan regulasi yang berlaku / Penekanan informasi berdasarkan regulasi

Memberikan validasi melalui informasi atau saran terkait tindakan yang

sebaiknya dilakukan pengguna, berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

77 of 83

Untuk memperlengkapi pemahaman Anda mengenai ARKAS (BOS dan BOP), maka silahkan Anda baca dan cermati Permendikbud di bawah ini :

  1. Permendikbud 2/2022 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, menjelaskan tentang:
    1. Syarat menerima Dana BOS dan BOP (Reguler dan Kinerja)
    2. Ketentuan penyaluran Dana BOS dan BOP (Reguler dan Kinerja)
    3. Tugas sekolah dan dinas pendidikan dalam perencanaan, penatausahaan dan pelaporan Dana BOS dan BOP
    4. Panduan komponen penggunaan dana BOS dan BOP
  2. Kepmendikbudristek 27/PP/2022 mengenai: Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah
  3. Permendikbud 14/2020 - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, menjelaskan tentang:
    • Tata cara pengadaan barang/jasa
    • Tata laksana pelaporan dan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa

SDS/ARKAS: Juknis BOS dan BOP

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

78 of 83

SDS/ARKAS: F.A.Q (1/3)

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari para pengguna ARKAS dan perlu kita ketahui, a.l. :

  1. Q : Mengapa harus menggunakan ARKAS?

A : Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap laporan yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang diamanatkan dalam regulasi pemerintah. Selain itu ARKAS merupakan aplikasi tunggal untuk sekolah melakukan pengelolaan anggaran (sesuai dengan amanat SEB Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021)

  1. Q : Bagaimana jika sekolah masih menggunakan aplikasi selain ARKAS untuk perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS?

A : Apabila terdapat sekolah yang masih menggunakan aplikasi selain ARKAS maka diharapkan dapat segera beralih ke ARKAS. Nantinya, ARKAS akan menjadi aplikasi tunggal di sekolah untuk perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Kebijakan aplikasi tunggal ini diterapkan sebagai upaya untuk meringankan beban administrasi sekolah, sehingga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

79 of 83

SDS/ARKAS: F.A.Q (2/3)

  1. Q : Bagaimana hubungan ARKAS dengan SIPLah?

A : ARKAS merupakan aplikasi untuk mencatatkan perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS, sedangkan SIPLAH merupakan aplikasi pembelanjaan barang dan jasa secara daring untuk seluruh sekolah. Rencana kedepan adalah kedua aplikasi ini dapat terintegrasi, sehingga sekolah dapat melakukan aktivitas pembelanjaan dana BOS di SIPLah dengan berpedoman perencanaan di ARKAS dan melaporkan kembali pembelanjaan tersebut di ARKAS.

  1. Q : Bagaimana jika terdapat jendala notifikasi "is not a valid floating point value" ?

A : Jika terdapat info "is not a valid floating point value" maka artinya terdapat gangguan pada aplikasi ARKAS Anda. Namun, hal ini dapat diatasi dengan melakukan uninstall aplikasi ARKAS pada perangkat Anda lalu install aplikasi ARKAS kembali.

  1. Q : Bagaimana Jika Dana BOS yang tertera di ARKAS berbeda dengan di BOS Salur ?

A : Komunikasikan kepada Dinas terkait agar dinas tersebut dapat berkoordinasi dengan team BOS Salur di kementerian

  1. Q : Bagaimana jika Sekolah lupa password untuk login ARKAS ?

A : Buka aplikasi ARKAS dan memilih "lupa password" lalu setelah itu silahkan menghubungi admin Dinas untuk dibantu reset pada Manajemen ARKAS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

80 of 83

SDS/ARKAS: F.A.Q (3/3)

  1. Q : Bagaimana transisi penggunaan BOS Salur ke ARKAS?

A : Sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022, seluruh sekolah diharapkan untuk mulai menggunakan ARKAS dalam pengelolaan dana BOS. Untuk itu, sekolah dapat mulai bertransisi menggunakan ARKAS untuk kegiatan perencanaan dan pelaporan dana BOS Salur tahap I tahun 2022, yang merupakan syarat salur tahap III tahun 2022. Sementara itu, untuk pelaporan dana BOS salur tahap II tahun 2021 yang merupakan syarat salur tahap I tahun 2022 dan pelaporan dana BOS keseluruhan tahun 2021 yang merupakan syarat salur tahap II tahun 2022, diperkenankan untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi BOS Salur. Untuk pelaporan tahap II tahun 2022, pelaporan keseluruhan tahun 2022, dan seterusnya sekolah diharapkan untuk beralih dan menggunakan ARKAS.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

81 of 83

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

82 of 83

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

83 of 83

SAMPAI JUMPA DI SESI BERIKUTNYA!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi