Kode Perilaku PNS
1
&
Kode Etik
Berdasarkan PMK Nomor 190 Tahun 2018
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
2
KONSEP ETIKA & MORAL
HUBUNGAN ETIKA & HUKUM
3
ETIKA | HUKUM |
berlaku untuk lingkungan Tertentu ex. Profesi ttt | berlaku untuk umum |
disusun berdasarkan kesepakatan | disusun oleh badan pemerintahan |
Sanksi moral (tuntunan) | Mengikat dan pasti (tuntutan) |
Landasan Perilaku Pegawai
Dalam berperilaku sehari-hari, setiap pegawai harus berlandaskan pada:
Sebagai PNS Kementerian Keuangan harus menjunjung tinggi 2 nilai yaitu:
4
NILAI DASAR ASN
5
|
6
6
1
2
3
4
5
Nilai-nilai Kemenkeu
Kesempurnaan
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Pelayanan
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik
MISI
VISI
“Menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke 21”
2
7
Simplifikasi Regulasi
Penguatan Nilai-Nilai untuk Mendorong Pencapaian Visi Misi Kemenkeu & sbg Early Warning System
Amanah PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps & Kode Etik PNS
1
Antisipasi atas perubahan nilai dan norma yang terjadi di masyarakat
Latar Belakang PMK Nomor 190 Tahun 2018
2
3
4
3
UU No. 5 Tahun 2014
tentang ASN
PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS
PP No. 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa KORPS & Kode Etik PNS
PMK 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik & Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkeu
Dasar
Hukum
5
Tujuan
Kode Etik PNS
Mencegah pelanggaran disiplin Pegawai Kementerian Keuangan
Menjaga martabat & kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai nilai-nilai Kemenkeu & ketentuan UU 5 Th 2014 tentang ASN
Bagi
PNS
Bagi Organisasi
Manfaat
Kode Etik PNS
4
Disiplin PNS &
Kode Etik PNS
Disiplin PNS adl kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban & menghindari larangan yg ditentukan dlm peraturan perundang-undangandan/atau peraturan kedinasan yg apabila tdk ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
Kode Etik adl pedoman sikap, tingkah Laku, dan perbuatan PNS di dalam melakukan tugasnya & pergaulan hidup sehari-hari.
Kode Etik & Kode Perilaku adl pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dlm melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
PMK No. 190/PMK.01/2018
PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
PP No. 42 Th 2004
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
17
kewajiban
15
larangan
11
Values | Pelanggaran Kode Etik | Pelanggaran Disiplin | ||
Contoh Pelanggaran | sanksi | Contoh Pelanggaran | Sanksi | |
Integritas | ||||
Tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika & moral yang berlaku dimasyarakat | Masuk ke tempat perjudian. | Sanksi Moral (terbuka atau tertutup) | Minum miras dan melakukan perjudian di tempat perjudian sehingga dimuat dalam media massa lokal. | Sanksi Hukuman Disiplin sedang (dampak negatif pd instansi). |
Tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan. | Menemui Wajib Pajak tanpa adanya surat tugas terkait pekerjaan di suatu restoran. | Sanksi Moral (terbuka atau tertutup) | Menerima uang dari Wajib Pajak saat melakukan pertemuan diluar penugasan. | Sanksi Hukuman Disiplin berat (dampak negatif pd pemerintah dan/atau negara). |
Profesionalisme | ||||
Menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggungjawab hingga tuntas | Tidak mencatat tanda terima penyerahan berkas. | Sanksi Moral (terbuka atau tertutup) | Terlambat menyampaikan surat tanggapan ke Wajib Pajak sehingga berpotensi menimbulkan unsur kerugian Negara. | Sanksi Hukuman Disiplin berat (dampak negatif pd pemerintah dan/atau negara). |
Menjaga informasi dan data Kemeterian Keuangan yang bersifat rahasia | Mempublish dokumen rahasia kantor saat melakukan foto selfie. | Sanksi Moral (terbuka atau tertutup) | Mengambil gambar dan mempublish dokumen rahasia kantor dengan tujuan untuk menguntungkan pihak lain | |
Contoh
PELANGGARAN DISIPLIN PNS & KODE ETIK PNS
7
12
Values | Pelanggaran Kode Etik | Pelanggaran Disiplin | ||
Contoh Pelanggaran | sanksi | Contoh Pelanggaran | Sanksi | |
Sinergi | ||||
tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian. | mengarahkan teman2 di whatsApp group untuk melihat informasi rekayasa yang melanggar kesusilaan. | Sanksi Moral (terbuka atau tertutup) | Melakukan rekayasa foto teman kantor dan menyebarkan rekayasa foto yang melanggar kesusilaan tersebut di dunia maya. | Sanksi Hukuman Disiplin sedang (dampak negatif pd instansi) |
Pelayanan | ||||
menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan | Dengan sengaja tidak melayani mengacuhkan pertanyaan Wajib Pajak yang hendak berkonsultasi ke kantor. | Sanksi Moral (terbuka atau tertutup) | Wajib Pajak yang mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik di kantor. | Sanksi Hukuman Disiplin sedang (dampak negatif pd instansi) |
Kesempurnaan | ||||
terbuka terhadap usulan perbaikan | Menolak inovasi pihak lain secara agresif terkait aplikasi laporan kekayaan. | Sanksi Moral (terbuka atau tertutup) | Wajib Lapor yang tidak mau melakukan pengisian aplikasi laporan kekayaan. | Sanksi Hukuman Disiplin ringan (dampak negatif pd unit kerja |
Contoh
PELANGGARAN DISIPLIN PNS & KODE ETIK PNS
8
13