1 of 13

Kode Perilaku PNS

1

&

Kode Etik

Berdasarkan PMK Nomor 190 Tahun 2018

KEMENTERIAN KEUANGAN RI

2 of 13

2

KONSEP ETIKA & MORAL

  • Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti adat kebiasaan. Etika merupakan bagian dari filsafat, yakni filsafat tentang nilai, kesusilaan baik, dan buruk.
  • Dalam Dictionary of Education dikatakan bahwa Etika adalah studi tentang tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenarannya sebagaimana apa adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
  • Moral berasal dari bahasa latin Mores yang merupakan bentuk jamak dari Mos yang berarti adat kebiasaan.
  • Dalam Dictionary of Education dikatakan bahwa Moral adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menentukan karakter, sifat, tujuan, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, dan buruk.

3 of 13

HUBUNGAN ETIKA & HUKUM

  • Tingkatan hukum berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum.
  • Norma hukum bukan merupakan institusi sosial (social institution) segala-galanya karena ternyata di samping norma hukum masih diperlukan norma yang lain, yaitu norma etika-moral dan bahkan norma agama untuk keperluan mengatur, mengendalikan, dan mendorong dinamika kehidupan bersama umat manusia.
  • Perbedaan etika dan hukum:

3

ETIKA

HUKUM

berlaku untuk lingkungan Tertentu ex. Profesi ttt

berlaku untuk umum

disusun berdasarkan kesepakatan

disusun oleh badan pemerintahan

Sanksi moral (tuntunan)

Mengikat dan pasti (tuntutan)

4 of 13

Landasan Perilaku Pegawai

Dalam berperilaku sehari-hari, setiap pegawai harus berlandaskan pada:

  1. Nilai-Nilai
  2. Kode Etik dan Kode Perilaku.

Sebagai PNS Kementerian Keuangan harus menjunjung tinggi 2 nilai yaitu:

  1. Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; dan
  2. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang tercantum pada KMK Nomor 312 Tahun 2011

4

5 of 13

NILAI DASAR ASN

5

  1. memegang teguh ideologi Pancasila;
  2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  3. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  4. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  5. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  6. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  7. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  8. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  9. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  10. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  11. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  12. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  13. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja Pegawai;
  14. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  15. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

6 of 13

6

6

    • Mencapai tingkat kepatuhan pajak, bea dan cukai yang tinggi melalui pelayanan prima dan penegakan hukum yang ketat;

1

    • Menerapkan kebijakan fiskal yang prudent;

2

    • Mengelola neraca keuangan pusat dengan risiko minimum;

3

    • Memastikan dana pendapatan didistribusikan secara efisien dan efektif;

4

    • Menarik dan mempertahankan talent terbaik di kelasnya dengan menawarkan proposisi nilai pegawai yang kompetitif.

5

Nilai-nilai Kemenkeu

Kesempurnaan

Integritas

Profesionalisme

Sinergi

Pelayanan

Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral

Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi

Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas

Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman

Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik

MISI

VISI

“Menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke 21”

2

7 of 13

7

Simplifikasi Regulasi

Penguatan Nilai-Nilai untuk Mendorong Pencapaian Visi Misi Kemenkeu & sbg Early Warning System

Amanah PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps & Kode Etik PNS

1

Antisipasi atas perubahan nilai dan norma yang terjadi di masyarakat

Latar Belakang PMK Nomor 190 Tahun 2018

2

3

4

8 of 13

3

UU No. 5 Tahun 2014

tentang ASN

PP No. 11 Tahun 2017

tentang Manajemen PNS

PP No. 42 Tahun 2004

tentang Pembinaan Jiwa KORPS & Kode Etik PNS

PMK 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik & Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkeu

Dasar

Hukum

  • UU No. 6 Th. 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
  • UU No. 10 Th. 1995 tentang Kepabenan
  • UU No. 11 Th. 1995 tentang Cukai
  • PP No. 53 Th. 2010 tentang Disiplin PNS
  • Perpres No. 16 Th. 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • PMK No. 234/PMK.01/2015 stdd PMK No. 212/PMK.01/2017 tentang Organisasi & Tata Kerja Kemenkeu
  • KMK No. 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
  • SE-44/MK.1/2017 tentang Himbauan Penerapan Nilai Dasar ASN Dlm Rangka Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Bagi PNS Kemenkeu
  • Surat MenPANRB No. B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada 2018, Pileg, & Pilpres 2019
  • SE-12/MK.1/2018 tentang Penerapan Nilai-Nilai Kemenkeu & Kode Etik sbg Early Warning System di Lingkungan Kemenkeu

9 of 13

5

Tujuan

Kode Etik PNS

Mencegah pelanggaran disiplin Pegawai Kementerian Keuangan

Menjaga martabat & kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai nilai-nilai Kemenkeu & ketentuan UU 5 Th 2014 tentang ASN

Bagi

PNS

Bagi Organisasi

  1. sebagai arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari
  2. mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera
  1. sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi PNS & sebagai sistem deteksi dini (early warning system)
  2. menjangkau wilayah abu-abu dlm kaitannya dengan moral PNS
  3. memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis

Manfaat

Kode Etik PNS

10 of 13

4

Disiplin PNS &

Kode Etik PNS

Disiplin PNS adl kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban & menghindari larangan yg ditentukan dlm peraturan perundang-undangandan/atau peraturan kedinasan yg apabila tdk ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

Kode Etik adl pedoman sikap, tingkah Laku, dan perbuatan PNS di dalam melakukan tugasnya & pergaulan hidup sehari-hari.

Kode Etik & Kode Perilaku adl pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dlm melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

PMK No. 190/PMK.01/2018

PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

PP No. 42 Th 2004

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

17

kewajiban

15

larangan

11 of 13

11

Values

Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran Disiplin

Contoh Pelanggaran

sanksi

Contoh Pelanggaran

Sanksi

Integritas

Tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika & moral yang berlaku dimasyarakat

Masuk ke tempat perjudian.

Sanksi Moral (terbuka atau tertutup)

Minum miras dan melakukan perjudian di tempat perjudian sehingga dimuat dalam media massa lokal.

Sanksi Hukuman Disiplin sedang (dampak negatif pd instansi).

Tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan.

Menemui Wajib Pajak tanpa adanya surat tugas terkait pekerjaan di suatu restoran.

Sanksi Moral (terbuka atau tertutup)

Menerima uang dari Wajib Pajak saat melakukan pertemuan diluar penugasan.

Sanksi Hukuman Disiplin berat (dampak negatif pd pemerintah dan/atau negara).

Profesionalisme

Menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggungjawab hingga tuntas

Tidak mencatat tanda terima penyerahan berkas.

Sanksi Moral (terbuka atau tertutup)

Terlambat menyampaikan surat tanggapan ke Wajib Pajak sehingga berpotensi menimbulkan unsur kerugian Negara.

Sanksi Hukuman Disiplin berat (dampak negatif pd pemerintah dan/atau negara).

Menjaga informasi dan data Kemeterian Keuangan yang bersifat rahasia

Mempublish dokumen rahasia kantor saat melakukan foto selfie.

Sanksi Moral (terbuka atau tertutup)

Mengambil gambar dan mempublish dokumen rahasia kantor dengan tujuan untuk menguntungkan pihak lain

Contoh

PELANGGARAN DISIPLIN PNS & KODE ETIK PNS

7

12 of 13

12

Values

Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran Disiplin

Contoh Pelanggaran

sanksi

Contoh Pelanggaran

Sanksi

Sinergi

tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian.

mengarahkan teman2 di whatsApp group untuk melihat informasi rekayasa yang melanggar kesusilaan.

Sanksi Moral (terbuka atau tertutup)

Melakukan rekayasa foto teman kantor dan menyebarkan rekayasa foto yang melanggar kesusilaan tersebut di dunia maya.

Sanksi Hukuman Disiplin sedang (dampak negatif pd instansi)

Pelayanan

menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan

Dengan sengaja tidak melayani mengacuhkan pertanyaan Wajib Pajak yang hendak berkonsultasi ke kantor.

Sanksi Moral (terbuka atau tertutup)

Wajib Pajak yang mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik di kantor.

Sanksi Hukuman Disiplin sedang (dampak negatif pd instansi)

Kesempurnaan

terbuka terhadap usulan perbaikan

Menolak inovasi pihak lain secara agresif terkait aplikasi laporan kekayaan.

Sanksi Moral (terbuka atau tertutup)

Wajib Lapor yang tidak mau melakukan pengisian aplikasi laporan kekayaan.

Sanksi Hukuman Disiplin ringan (dampak negatif pd unit kerja

Contoh

PELANGGARAN DISIPLIN PNS & KODE ETIK PNS

8

13 of 13

13