1 of 22

PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

BAB 1

2 of 22

Pembentukan BPUPKI

BPUPKI = Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai

Dibentuk pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang.

3 of 22

Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang- Undang Dasar.

Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno.Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.

4 of 22

Perumusan Dasar Negara

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Muhammad Yamin (Tgl 29 Mei 1945)

Secara tertulis

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya waratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara lisan

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Sosial

5 of 22

Soepomo (31 Mei 1945)

Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan diri nya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

6 of 22

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

7 of 22

Panitia Kecil

Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Terdiri dari:

Ir. Soekarno

Mohammad Hatta

Ki Bagoes Hadikoesoemo

Kyai Haji Wachid Hasjim

Mr. Muhammad Yamin

Sutardjo Kartohadikoesoemo

A.A Maramis

Otto Iskandardinata

Drs. Mohammad Hatta

8 of 22

Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu :

  1. golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
  2. golongan usul yang mengenai dasar;
  3. golongan usul yang mengenai Soal unifikasi dan federasi
  4. Golongan usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara;
  5. golongan usul yang mengenai warga negara;
  6. golongan usul yang mengenai daerah;
  7. golongan usul yang mengenai soal agama dan negara;
  8. golongan usul yang mengenai pembelaan, dan
  9. golongan usul yang mengenai soal keuangan.

Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai.

9 of 22

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Rapat ber langsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement (Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).

10 of 22

Naskah lengkap Mukadimah Piagam Jakarta

”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

11 of 22

Naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945.

Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

12 of 22

Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemelukNya diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

13 of 22

Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.

Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

14 of 22

Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasi-kan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.

Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.

  1. Menetapkan UUD 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
  4. Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.

15 of 22

Nasionalisme dalam arti sempit (negatif)

Perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, dan memandang rendah terhadap bangsa lain. Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme. Contoh Jerman masa Hitler 1934 – 1945.

Nasionalisme dalam arti luas

Perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Saat mengadakan hubungan dengan negara lain, selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menghormati kedaulatan negara lain.

Nasionalisme

16 of 22

Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasionalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama. Jiwa patriotisme telah tampak pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”.

17 of 22

Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
  2. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
  3. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
  4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
  5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

18 of 22

Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.

  1. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi.
  2. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam me rumus kan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
  3. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu ber semangat dalam mem perjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa.
  4. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  5. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.

19 of 22

Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia �sudah final

Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

20 of 22

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila.

Dasar negara Pancasila adalah ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan per wakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab Yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia.

21 of 22

Uji Kompetensi 1

  1. Jelaskan pembentukan BPUPKI?
  2. Siapa sajakah anggota BPUPKI?
  3. Apa tugas BPUPKI?
  4. Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
  5. Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

22 of 22

Uji Kompetensi 2

  1. Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?
  2. Apa isi usulan dasar negara dari Ir. Soekarno?
  3. Apa persamaan dan perbedaan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara?
  4. Apa saja tugas dan siapa saja anggota panitia sembilan?
  5. Bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta?