1 of 15

Fiqh Riba dan Ghoror�Kuliah 2

2 of 15

Outline Materi

  • Review Materi Kuliah 1
  • Riba Buyu’ (Riba dalam Jual Beli)
  • Perbedaan Pendapat Mengenai Barang Ribawi dan Sebabnya
  • Riba Buyu’ dalam Bisnis Kontemporer dan Solusinya

3 of 15

Pembagian Jenis Riba

  • Riba Al-Qordh (riba dalam hutang piutang)
    • Disebut juga riba jahiliyyah, yaitu pertambahan dalam hutang sebagai imbalan penambahan tempo pembayaran, baik disyaratkan di awal atau ketika jatuh tempo
      • Riba Buyu’ (riba dalam jual beli barang ribawi: emas, perak, gandum, kurma, garam; dan lain-lain yang memiliki kesamaan sebab dengan barang-barang tsb)
    • Riba fadhl ( ربا الفضل) : tambahan jumlah barang/alat tukar
    • Riba nasi`ah ( ربا النسيئة): tambahan waktu penyerahan barang/alat tukar

4 of 15

Barang-barang Ribawi

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى, الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Jika emas ditukar/dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa

(HR. Muslim no. 1584).

5 of 15

Perbedaan Pendapat Mengenai Barang Ribawi

  • Para ’ulama Ahluzh-Zhohir, seperti Ibnu Hazm dan yang lainnya, berpendapat bahwa hukum riba perniagaan hanya berlaku pada keenam komoditi yang disebutkan pada hadits di atas.
  • Adapun jumhur (mayoritas) ’ulama berpendapat bahwa hukum riba perniagaan berlaku pula pada komoditi lain yang semakna dengan keenam komoditi tersebut, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang makna penyatu antara keenam komoditi tersebut dengan komoditi lain.

6 of 15

Perbedaan Pendapat mengenai Sebab Riba pada Barang Ribawi

  • Pendapat pertama:
    • riba berlaku pada emas dan perak karena keduanya ditimbang
    • riba berlaku pada keempat komoditi lainnya karena keempatnya ditakar

sehingga setiap komoditi yang diperjualbelikan dengan cara ditimbang atau ditakar maka berlaku padanya hukum riba perniagaan.

  • Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyyah dan Hanabilah.

7 of 15

Perbedaan Pendapat mengenai Sebab Riba pada Barang Ribawi (2)

  • Pendapat kedua:
    • riba berlaku pada emas dan perak karena keduanya merupakan alat tukar (jual beli)
    • riba berlaku pada keempat komoditi lainnya karena keempatnya merupakan makanan pokok yang dapat disimpan.

sehingga riba perniagaan juga berlaku pada setiap alat tukar, baik yang terbuat dari emas, perak, maupun yang lainnya. Demikian juga setiap makanan pokok yang dapat disimpan seperti beras, jagung, sagu dan yang lainnya

  • Ini merupakan pendapat ulama Malikiyyah.

8 of 15

Perbedaan Pendapat mengenai Sebab Riba pada Barang Ribawi (3)

  • Pendapat ketiga:
    • riba berlaku pada emas dan perak karena keduanya merupakan alat tukar (jual beli)
    • riba berlaku pada keempat komoditi lainnya karena keempatnya adalah makanan.
  • Dengan demikian, riba perniagaan berlaku pada setiap alat tukar dan setiap makanan.
  • Ini merupakan pendapat ulama madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.

9 of 15

Perbedaan Pendapat mengenai Sebab Riba pada Barang Ribawi (4)

  • Pendapat keempat:
    • riba berlaku pada emas dan perak karena keduanya merupakan alat tukar (jual beli)
    • riba berlaku pada keempat komoditi lainnya karena keempatnya merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang.

sehingga riba perniagaan tidak berlaku pada makanan yang diperjualbelikan dengan cara dihitung satuan.

  • Ini merupakan pendapat ketiga yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

10 of 15

Perbedaan Pendapat mengenai Sebab Riba pada Barang Ribawi (5)

  • Pendapat kelima:
    • riba berlaku pada emas dan perak karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat tukar (jual beli) maupun tidak
    • riba berlaku pada keempat komoditi lainnya karena keempat komoditi tersebut merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang.
  • Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin.

11 of 15

Menurut Badri (2009) pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima, karena dikuatkan oleh hadits berikut:

Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda:

حدثنا أبو بكر قال حدثنا ابن أبي زائدة عن يحيى بن سعيد عن نافع حدثنا أبو بكر قال حدثنا ابن أبي زائدة عن يحيى بن سعيد عن نافع عن أبي سعيد حدثنا أبو بكر قال حدثنا ابن أبي زائدة عن يحيى بن سعيد عن نافع عن أبي سعيد أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول : الدينار بالدينار والدرهم بالدرهم ليس بينهما فضل ، ولا يباع عاجل بآجل . صحيح البخاري - البيوع , صحيح مسلم - المساقاة

Dinar (jika dipertukarkan) dengan dinar, dirham (jika dipertukarkan) dengan dirham, tidak boleh ada tambahan antara keduanya, dan tidak boleh dipertukarkan jika salah satunya tidak kontan.” (HR Bukhori dan Muslim)

🡪 Ada hadits yang menggunakan kata “emas” dan “perak”, ada juga hadits yang menggunakan kata “dinar” dan “dirham”

12 of 15

Hukum Pertukaran/Jual Beli Barang Ribawi

  • Barang ribawi dibagi menjadi dua kelompok:
    • Kelompok 1: emas dan perak (dan segala mata uang)
    • Kelompok 2: kurma, gandum, sya’ir, dan garam
  • Pertukaran antara barang yang sejenis, kuantitasnya harus sama dan kontan, misal: emas dengan emas, perak dengan perak, uang dengan uang, kurma dengan kurma, dsb
  • Pertukaran antara anggota dalam satu kelompok, kuantitasnya boleh tidak sama tetapi harus kontan, misal: emas dengan perak, kurma dengan gandum, gandum dengan garam, dsb
  • Adapun pertukaran antara anggota kelompok 1 dengan kelompok 2, maka kuantitasnya boleh tidak sama dan boleh dilakukan secara tempo/kredit, misal: membeli kurma dengan uang, membeli garam dengan uang, dsb.

13 of 15

Pertukaran Kurma yang Berbeda Kualitas

Abu Sa’id rodhiyallohu 'anhu dan Abu Huroiroh rodhiyallohu 'anhu berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلاً عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيْبٍ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ قَالَ : لا, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخَذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيْبًا

Rosululloh shollallahu ‘alayhi wa sallam mempekerjakan seseorang di Khoibar. Maka datanglah dia kepada beliau membawa kurma Janib (kurma yang bagus), maka Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bertanya: “Apakah semua kurma Khoibar seperti ini? Ia menjawab: “Tidak wahai Rosululloh, demi Alloh, kami menukar satu sho’ dari (korma Janib) ini dengan dua sho’ (dari korma jenis lain) dan dengan tiga sho’. Maka Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Jangan kamu lakukan seperti itu, tetapi jual-lah kurma yang kurang bagus dengan dirham, lalu dengan dirham itu belilah kurma Janib.” (HR. Bukhori dan Muslim)

14 of 15

Riba Buyu’ dalam Bisnis Kontemporer

Contoh:

  • Penukaran uang besar dengan uang receh menjelang hari raya disertai tambahan
  • Murobahah emas?

15 of 15

Daftar Pustaka

  • Al-Qur`an dan Terjemahnya yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
  • Al-Khalafi, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi. 2007. Al-Wajiz, Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah Ash-Shahihah. Jakarta: Pustaka As-Sunnah.
  • Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
  • Ash-Shawi, Prof. Dr. Shalah dan Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih. 2008. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq.
  • Az-Zuhayli, Dr. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Damaskus, Syria: Dar Al-Fikr.
  • Baits, Ammi Nur. 2016. Ada Apa dengan Riba. Jogjakarta: Pustaka Muamalah.
  • Karim, Adiwarman A, dan Sahroni, Oni. 2016. Riba, Gharar, dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syari’ah, Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Munawwir, Ahmad Warson (1997). Kamus Al-Munawwir, Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif.
  • Tarmizi, Erwandi. 2016. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani Publishing.
  • http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=9614
  • www.pengusahamuslim.com
  • http://hadithportal.com/hadith-sharh-71-31717&book=1
  • http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=2978&idto=2979&bk_no=10&ID=2811