1 of 36

KUHP NASIONAL�SEBUAH PEMBARUAN IDE DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA�(BUKAN SEBUAH MIMPI)

Prof. Dr. Pujiyono,SH,MHum

Fakultas Hukum Undip

2 of 36

POLITIS/

FILOSOFIS

PRAKTIS/

PRAGMATIS

SUBSTANSIAL:

AKADEMIS/

KEILMUAN

GLOBAL

KEBIJAKAN

NASIONAL

(SISKUMNAS)

ALASAN PEMBAHARUAN

KUHP

SOSIOLOGIS

3 of 36

*DEKOLONISASI

*Demokratisasi *Konsolidasi *Adaptasi dan Harmonisasi

MISI BERSIFAT POLITIS

MISI BERSIFAT PRAKTIS, AKADEMIS FILOSOFIS

MISI

PEMBAHARUAN

4 of 36

SEMANGAT NASIONALISME

  • Dalam Perpres No. 2/1945
  • dalam UU No. 1/1946

Pasal 1 Perpres No. 2/1945 :

“Segala badan-badan negara dan

peraturan-peraturan yang ada

sampai berdirinya negara R.I.

pada tanggal 17 Agustus 1945,

selama belum diadakan yang baru

menurut Undang-Undang Dasar

masih berlaku, asal saja

tidak bertentangan dengan

UUD tersebut”.

Pasal V UU No. 1/1946 :

“Peraturan-peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.

KUHP (WvS) harus tetap tunduk

pada SISKUMNAS

KUHP Nasional Menghidupkan Semangat NASIONALISME

KUHP

SEMENTARA

5 of 36

KEKHAWATIRAN & PERINGATAN�PROF. MULYATNO PULUHAN TH LALU�MEMBANGUN HUKUM PIDANA, BINA AKSARA , JAKARTA, 1985, H. 28

Janganlah petugas pekerjaan dalam atau bersangkuan bidang hukum (praktisi dan akademisi. Pen) sadar atau tidak sadar meneruskan begitu saja teori-teori dan praktik-praktik hukum yang dahulu pernah diajarkan dan dipraktekan di zaman Hindia Belanda . Seakan-akan teori dan praktik zaman yang silam merupakan naluri atau harta pusaka (tidak boleh dirubah sudah pakem.pen) yang sedapat mungkin harus dipelihara sebaik-baiknya , tanpa perubahan dan penggantian.

6 of 36

�������Proklamasi Indonesia telah mengganti haluan (penggantian atau pergeseran.pen) tidak lagi berhaluan ke Kota Den Haag dengan Tahta Sri Ratunya yang asing bagi kita semua, tetapi berarah ke pangkuan Ibu Pertiwi. �Kita bangsa Indonesia (hukum di negara kita hendaknya dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan khusus sesuai dengan kepribadian Indonesia dan perkembangan revolusi dewasa ini

KEKHAWATIRAN &PERINGATAN�Prof. Mulyatno puluhan lalu�Membangun hukum pidana, Bina aksara , jakarta, 1985, h. 28

INI SEBUAH CITA-CITA, TEKAT, KENISCAYAAN, BUKAN SEBUAH MIMPI

7 of 36

Hans Christian Raffnsoe :

The trouble is that it’s so different, it’s so dangerous, it’s so wrong to impose a foreign alien system on people in a totally different culture

"... the importation of foreign cultural patterns which did not harmonize with the indigenous culture had had a criminogenic effect“ (Kongres PBB VI-1980)

Often, lack of consistency between laws and reality was criminogenic; the farther the law was removed from the feeling and the values shared by the community, the greater was the lack of confidence and trust in the efficacy of the legal system (p. 45).

8 of 36

INTI “statement” Kongres PBB:

  1. perlu ada harmonisasi/sinkronisasi/konsistensi pembangunan/ pembaharuan hukum nasional dengan nilai-nilai atau aspirasi sosio-filosofik dan sosio-kultural.

  • Sistem hukum yang tidak berakar pada nilai-nilai budaya dan bahkan ada “diskrepansi” dengan aspirasi masyarakat, merupakan faktor kontribusi untuk terjadinya kejahatan (“a contributing factor to the increase of crime”).

  • kebijakan pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai moral dan kultural, dapat menjadi faktor kriminogen.

  • ketiadaan konsistensi antara undang-undang dengan kenyataan merupakan faktor kriminogen;

  • semakin jauh UU bergeser dari perasaan dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, semakin besar ketidakpercayaan akan keefektifan sistem hukum .

9 of 36

2025

BUY

ELL

ALASAN

SUBSTANSIAL

PEMBAHARUAN

KUHP

5. Warisan Aliran Klasik (orientasi pd perbuatan)

6. Asas Legalitas kaku/formal:

Tidak diimbangi dgn :asas MH yg negatif.

7. tidak adanya “pengertian /batasan juridis” tujuan & pedoman pemidanaan”

6

8. Tidak dimungkinkan adanya PERMAAFAN HAKIM, “mediasi”.

Tidak ada asas Kesalahan;

1. Indivi-

dualisme/Liberalisme/ Konsep Trennung/ Sekuler

2. Aliran

Klasik; Legisme, For-mal/Kepastian Hk/Perbuatan fisik

3. Sistem pemidanaan

tertuju pd. “orang”

4. Asas Legalitas kaku/ formal

TAHUN 2022

KUHP

KUHP

WARISAN BELANDA YANG TIDAK SESUAI

10 of 36

KONDISI SUBSTANSIAL KUHP (WvS)

BUKU I

BUKU II

BUKU III

sarana (obat/senjata/

remedium/kendaraan) KUNO

pakaian TAMBAL SULAM

& CABIK-CABIK

rumah yang sudah SEMPIT

KUHP

11 of 36

IDE DASAR KUHP (WvS)

  • Sangat dipengaruhi “Aliran Klasik” :
    • orientasi “perbuatan”; konkret/fisik;
    • orientasi “kepastian hukum”;
    • dipengaruhi paham/ajaran legisme; 🡪 asas legalitas formal/kaku.
    • Orientasi pada “orang” (aliran modern) masih sedikit.

12 of 36

Kasus

Heboh

Kasus

Kecil

Adanya kelemahan :

- Ide dasarnya

  • norma substansinya
  • formulasi yuridisnya

(kaku & tdk lengkap)

  • tdk terintegrasinya rambu2/

Asas2 SISKUMNAS

Overload

LP/Rutan

Salah satu faktor penyebab :

Keresahan akademik/

institusional

Tersentuhnya

Rasa keadilan &

kemanusiaan

Merosotnya

Nasionalisme dlm PH

(masih terjajah)

Budaya hk

Legistik-kaku

Kondisi

HP Pos.

Ketdk-tahuan ide/konsep

Pembaharuan Siskumpidnas

13 of 36

BERBAGAI ASAS (rambu-rambu) �DI LUAR KUHP

  • asas kemanusiaan,
  • asas persamaan di muka

hkm,

  • asas praduga tak bersalah,
  • asas kepastian hkm yang

adil,

  • asas keadilan Pancasila,
  • asas keadilan berketuhanan
  • asas demokrasi,
  • asas kekeluargaan,
  • asas keadilan sosial,
  • asas pengakuan identitas

budaya dan hak masyarakat

tradisional,

  • asas kebebasan masyarakat

mengembangkan nilai-nilai

budayanya;

  • asas perlindungan HAM

dalam tertib kehidupan

bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara;

  • asas penghormatan hak dan

kebebasan orang lain sesuai

dgn pertimbangan moral,

nilai-nilai agama, keamanan,

dan ketertiban umum dalam

masyarakat demokratis;

  • asas keseimbangan/kesela-

rasan,

  • asas kearifan lokal (UU

32/2009)

  • asas kebangsaan (UU NO.

10/2004)

  • asas “bhineka tunggal ika

(UU NO. 10/2004)

Cttn : Lihat UUD ’45; UU HAM 39/1999; UU-PPLH 32/2009; UU 10/2004 – 12/2011

14 of 36

REALITAS PRAKTIK ADA TAPI DITIDURKAN

  • Semangat/jiwa nasionalisme, yg terkandung dalam religius wisdom, relegius genius, maupun local wisdom/local genius terabaikan
  • ada tetapi tidak diterapkan karena tidak ditur dalam KUHP
  • (Pasal 2 (1) UU No. 48/2009 :
  • Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME.,
  • Psl. 5 UU No. 48/2009 :
    • Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

15 of 36

Ada kesenjangan/ketdk-terjalinan (terputusnya) Spirit/jiwa/semangat Nasionalisme/Patriotisme dan

Rambu2 Siskumnas dalam

Sistem Penegakan Hk Nas

Terputus/tidak terintegrasi dalam :

1. Sistem HP Nasional - Legislasi

2. Penegakan Hkm Nas - Yudikasi

3. Pendidikan/Ilmu HP Nas.- Edukasi

substansi

struktur

kultur

16 of 36

�KUHP NSIONAL MENGAKHIRI KESENJANGANKUHP Baru : sebuah Rekonstruksi/Restrukturisasi Sistem Hukum Pidana (Substantif)

KUHP BARU

  • Bersifat menyeluruh/ terpadu/ integral;
  • mencakup semua aspek/ bidang;
  • bersistem/berpola;
  • penyusunan/penataan ulang (REKONSTRUKSI/ reformulasi) “Rancang Bangun” Sistem HP Nasional yang terpadu.

 

17 of 36

Bagian dari Pembangunan

SISKUMNAS

IDE DASAR PEMBANGUNAN

SISTEM HP NAS

(IDE KESEIMBANGAN)

Bagian dari

BANGNAS

Berorientasi pada

NILAI KESEIMBANGAN

PANCASILA

Berorientasi pada

KESEIMBANGAN

TUJUAN PEMBA-

NGUNAN

NILAI KETU-

HANAN

(Moral-religius)

KEMANUSIAAN

(Humanistik)

KEMASYA-

RAKATAN :

  • nasionalistik
  • demokratik
  • keadilan sosial

Social

Defence

Social

Welfare

18 of 36

Pasal 18 (2) UUD’45

Neg. mengakui

Masy. hukum adat

& hak-hak tradi-

sionalnya;

Pasal 24 (1) UUD’45

Kekuasaan keha-

kiman : menyeleng-

garakan peradilan

guna menegakkan

hukum dan keadilan.

Pasal 28D UUD’45 :

Tiap orang berhak

atas kepastian hkm

yg adil & persa-

maan di hadapan

hukum.

Psl. 2 (2) UU:48/2009 :

Peradilan negara menegakkan hkm dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Psl. 2 (1) UU:48/2009 :

Peradilan dilakukan

“Demi Keadilan Berda-

sarkan Ketuhanan YME”

Psl. 50 (1) UU:48/2009 :

Putusan pengadilan hrs

memuat pasal tertentu

per-UU-an atau sumber

hukum tak tertulis.

Psl. 5 UU:48/ 2009 :

(1) Hakim wajib meng-gali & memahami nilai-nilai hk dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Psl. 8 (2) :Dlm mem-pertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memper-hatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa

19 of 36

Konstruksi/

rekonstruksi

SISKUMPIDNAS

(Pilar2 Sist. PH Nas)

Edukasi

Legislasi

Yudikasi

substansi

struktur

kultur

a.l. ILMU

IDE

KESEIMBANGAN

SISTEM HK PID

SUBSTANTIF

(Penal System)

20 of 36

SISTEM HK PID

SUBSTANTIF

(Penal System)

Asas & Tujuan

Pemidanaan

Aturan/Pedoman

Pemidanaan

Tindak Pidana

Kesalahan (PJP)

Pidana

3 (TIGA) MASALAH POKOK HK PIDANA

IDE/SISTEM

KESEIMBANGAN

21 of 36

IDE KESEIMBANGAN MONODUALISTIK

    • antara “kepentingan umum/masyarakat” dan “kepentingan individu”;
    • antara perlindungan/kepentingan pelaku (ide individualisasi pidana) dan korban;
    • antara faktor “objektif” (perbuatan/lahiriah) dan “subjektif” (orang/batiniah/sikap batin); 🡪 ide “daad-dader strafrecht”;
    • antara kriteria “formal” dan “materiel”;
    • antara “kepastian hukum”, “kelenturan/ elastisitas/fleksibilitas”, dan “keadilan”;
    • antara nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/universal;

22 of 36

IMPLEMENTASI IDE KESEIMBANGAN PADA SYARAT/ASAS PEMIDANAAN

PIDANA

Tindak

Pidana

Kesalahan

(PJP)

=

+

+

TUJUAN

PIDANA

DAAD

(Objektif)

DADER

(Subjektif)

Asas LEGALITAS

(Kemasyarakatan)

Asas CULPABILITAS

(Kemanusiaan)

KUHP Nas:

ada.

KUHP Asing:

ada

KUHP Nas:

ada.

KUHP Asing:

ada

23 of 36

Implementasi Ide Keseimbangan�Dalam Pemidanaan

=

Asas

LEGALITAS

Asas

CULPABILITAS

+

Strict Liability

Rechterlijk/Judicial Pardon

Vicarious Liability

Dlm hal tertentu

PIDANA

+

TUJUAN

SISTEM (RUMUS) KAKU

FLEKSIBEL-ELASTIS

24 of 36

ASAS LEGALITAS

ASAS

CULPABILITAS

TUJUAN/

PEDOMAN

PIDANA

MENGANDUNG ASAS :

  • asas keseimbangan perlindungan

masyarakat/korban dan pembinaan/

perbaikan individu.

  • asas kemanusiaan (humanistik),

  • asas permaafan (hakim/korban);

  • asas culpa in causa

  • Asas elastisitas pemidanaan

  • modifikasi/perubahan/penyesuai-

an/peninjauan kembali pemidanaan

  • asas mengutamakan keadilan di

atas kepastian hukum.

25 of 36

IDE KESEIMBANGAN

DAAD

(Unsur Objektif)

DADER

(Unsur Subjektif)

Kepentingan/

Perlindungan

Masyarakat

Kepastian Hk

Asas Legalitas

Strict Liability

Kepentingan/

Perlindungan

Individu

Keadilan

Individualisasi Pidana :

  • asas personal
  • asas culpabilitas
  • asas elastisitas/
  • asas modifikasi
  • asas permaafan

26 of 36

Beberapa Kebaruan dalam RUU KUHP

  • Tidak ada lagi kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”
  • Asas legalitas tetap diakui dalam Pasal 1 ayat (1), namun juga mengakui keberadaan ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ (living law) sebagai dasar untuk memidana (Pasal 2)
  • Perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur ‘dengan sengaja’ 🡪 setiap tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa ada ‘kelalaian’/culpa. Jadi unsur kelalaian/culpa dicantumkan
  • Terdapat ketentuan tentang kurang mampu bertanggungjawab, selain tidak mampu bertanggungjawab (Pasal 38-39)

27 of 36

Lanjt.�

  • Perumusan Tujuan Pemidanaan (Pasal 51-52) dan Pedoman Penjatuhan Pidana (Pasal 53-56)
  • Perumusan Double Track System: Pidana (Pasal 64-102) dan Tindakan (Pasal 103-111)
  • Perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi (Pasal 118-124);
  • Pengaturan Alasan Pemaaf (Pasal 40-44) dan Alasan Pemberat Pidana (Pasal 58-59)
  • Perumusan dan pengaturan Permufakatan Jahat (Pasal 13-14) dan Persiapan (Pasal 15-16)

28 of 36

Asas Legalitas & The Living Law...

  • Pembatasan: berlaku di tempat hukum itu hidup; tindak pidana tidak diatur dalam (RUU) KUHP, serta sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, HAM dan Asas Hukum Umum yang diakui masyarakat beradab
  • Sanksi yang diancamkan maksimal setara dengan denda kategori II (10 juta rupiah) (Pasal 96) 🡪 bandingkan dengan Perda yang kini memungkinkan pidana kurungan maksimal 6 bulan - denda maksimal 50 juta rupiah.
  • Tidak dimaksudkan menghidupkan kembali Pengadilan Adat
  • Perlu penelitian empiris 🡪 Perda 🡪 Kompilasi

29 of 36

Pidana & Pemidanaan

  • Tujuan Pemidanaan
  • Pedoman Pemidanaan:
      • Kewajiban Hakim
      • Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan Hakim
      • Pemaafan Peradilan (Judicial Pardon)
  • Alasan Pemberat Pidana
  • Pedoman untuk tidak menjatuhkan Pidana Penjara
  • Pidana & Tindakan: Double-track System
      • Orang Dewasa
      • Anak-anak dan
      • Korporasi

30 of 36

Pedoman Pemidanaan�Pasal 53-56

  • Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
  • Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

31 of 36

Tujuan Pemidanaan�Pasal 51-52

PENCEGAHAN

PEMASYARAKATAN/REHABILITASI

PENYELESAIAN KONFLIK, PEMULIHAN KESEIMBANGAN & PENCIPTAAN RASA AMAN & DAMAI

PENUMBUHAN PENYESALAN TERPIDANA.

32 of 36

Pemaafan Peradilan (Judicial Pardon)�Pasal 54 ayat (2)

Hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan:

    • Ringannya perbuatan,
    • Keadaan pribadi pelaku,
    • Keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian
    • Segi keadilan dan kemanusiaan

33 of 36

Pidana pokok

Pidana Bersifat

Khusus

Pidana Tambahan

a. pidana

penjara;

b. pidana

tutupan;

c. pidana

pengawasan;

d. pidana denda;

e. pidana kerja

sosial.

a. pencabutan hak

tertentu;

b. perampasan Barang

tertentu dan/tagihan;

c. pengumuman

putusan hakim;

d. pembayaran ganti

rugi;

e. pencabutan izin

tertentu;

f. pemenuhan

kewajiban

adat setempat

  • Pidana mati selalu

diancamkan

secara alternatif

  • Dapat dijatuhkan

dengan

percobaan

10 thn

34 of 36

Perkembang

lain

Perkembangan lain

Pidana Penjara sedapat mungkin �tidak dijatuhkan. Pasal 70 ayat (1)

Penjatuhan pidana penjara

dapat diubah menjadi pidana

Pidana kerja sosial Ps.85 atau

Pidana Pengawasan Ps. 75 sd 77

Pidana & Tindakan

bagi Korporasi

35 of 36

BUKU I

BUKU II

PROSES PERUMUSAN RANCANGAN AKADEMIS DAN SUBSTANSI BUKU I RKUHP (KETENTUAN UMUM) LEBIH BERNUANSA FILOSOFIS, AKADEMIS, DAN INTELEKTUAL YANG BERKEINDONESIAAN

PROSES PENYUSUNAN BUKU II, SARAT DENGAN NUANSA KEPENTINGAN DAN NILAI-NILAI SOSIAL DAN POLITIK, BAIK NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL YANG CENDERUNG SANGAT PLURALISTIK;

UNTUK MEMAMHAMI NILAI, NORMA DAN ATURAN YANG TERSURAT DALAM BK II MUSTAHIL TANPA SEBELUMNYA MEMAHAMI DAN MENGUASAI SUBSTANSI BUKU I

36 of 36

TERIMA KASIH