� KUHP NASIONAL�SEBUAH PEMBARUAN IDE DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA�(BUKAN SEBUAH MIMPI) �
Prof. Dr. Pujiyono,SH,MHum
Fakultas Hukum Undip
POLITIS/
FILOSOFIS
PRAKTIS/
PRAGMATIS
SUBSTANSIAL:
AKADEMIS/
KEILMUAN
GLOBAL
KEBIJAKAN
NASIONAL
(SISKUMNAS)
ALASAN PEMBAHARUAN
KUHP
SOSIOLOGIS
*DEKOLONISASI
*Demokratisasi *Konsolidasi *Adaptasi dan Harmonisasi
MISI BERSIFAT POLITIS
MISI BERSIFAT PRAKTIS, AKADEMIS FILOSOFIS
MISI
PEMBAHARUAN
SEMANGAT NASIONALISME
Pasal 1 Perpres No. 2/1945 :
“Segala badan-badan negara dan
peraturan-peraturan yang ada
sampai berdirinya negara R.I.
pada tanggal 17 Agustus 1945,
selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar
masih berlaku, asal saja
tidak bertentangan dengan
UUD tersebut”.
Pasal V UU No. 1/1946 :
“Peraturan-peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.
KUHP (WvS) harus tetap tunduk
pada SISKUMNAS
KUHP Nasional Menghidupkan Semangat NASIONALISME
KUHP
SEMENTARA
KEKHAWATIRAN & PERINGATAN�PROF. MULYATNO PULUHAN TH LALU�MEMBANGUN HUKUM PIDANA, BINA AKSARA , JAKARTA, 1985, H. 28
Janganlah petugas pekerjaan dalam atau bersangkuan bidang hukum (praktisi dan akademisi. Pen) sadar atau tidak sadar meneruskan begitu saja teori-teori dan praktik-praktik hukum yang dahulu pernah diajarkan dan dipraktekan di zaman Hindia Belanda . Seakan-akan teori dan praktik zaman yang silam merupakan naluri atau harta pusaka (tidak boleh dirubah sudah pakem.pen) yang sedapat mungkin harus dipelihara sebaik-baiknya , tanpa perubahan dan penggantian.
�������Proklamasi Indonesia telah mengganti haluan (penggantian atau pergeseran.pen) tidak lagi berhaluan ke Kota Den Haag dengan Tahta Sri Ratunya yang asing bagi kita semua, tetapi berarah ke pangkuan Ibu Pertiwi. �Kita bangsa Indonesia (hukum di negara kita hendaknya dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan khusus sesuai dengan kepribadian Indonesia dan perkembangan revolusi dewasa ini�
KEKHAWATIRAN &PERINGATAN�Prof. Mulyatno puluhan lalu�Membangun hukum pidana, Bina aksara , jakarta, 1985, h. 28
INI SEBUAH CITA-CITA, TEKAT, KENISCAYAAN, BUKAN SEBUAH MIMPI
Hans Christian Raffnsoe :
The trouble is that it’s so different, it’s so dangerous, it’s so wrong to impose a foreign alien system on people in a totally different culture
"... the importation of foreign cultural patterns which did not harmonize with the indigenous culture had had a criminogenic effect“ (Kongres PBB VI-1980)
Often, lack of consistency between laws and reality was criminogenic; the farther the law was removed from the feeling and the values shared by the community, the greater was the lack of confidence and trust in the efficacy of the legal system (p. 45).
INTI “statement” Kongres PBB:
2025
BUY
ELL
ALASAN
SUBSTANSIAL
PEMBAHARUAN
KUHP
5. Warisan Aliran Klasik (orientasi pd perbuatan)
6. Asas Legalitas kaku/formal:
Tidak diimbangi dgn :asas MH yg negatif.
7. tidak adanya “pengertian /batasan juridis” tujuan & pedoman pemidanaan”
6
8. Tidak dimungkinkan adanya PERMAAFAN HAKIM, “mediasi”.
Tidak ada asas Kesalahan;
1. Indivi-
dualisme/Liberalisme/ Konsep Trennung/ Sekuler
2. Aliran
Klasik; Legisme, For-mal/Kepastian Hk/Perbuatan fisik
3. Sistem pemidanaan
tertuju pd. “orang”
4. Asas Legalitas kaku/ formal
TAHUN 2022
KUHP
KUHP
WARISAN BELANDA YANG TIDAK SESUAI
KONDISI SUBSTANSIAL KUHP (WvS)
BUKU I
BUKU II
BUKU III
sarana (obat/senjata/
remedium/kendaraan) KUNO
pakaian TAMBAL SULAM
& CABIK-CABIK
rumah yang sudah SEMPIT
KUHP
IDE DASAR KUHP (WvS)
Kasus
Heboh
Kasus
Kecil
Adanya kelemahan :
- Ide dasarnya
(kaku & tdk lengkap)
Asas2 SISKUMNAS
Overload
LP/Rutan
Salah satu faktor penyebab :
Keresahan akademik/
institusional
Tersentuhnya
Rasa keadilan &
kemanusiaan
Merosotnya
Nasionalisme dlm PH
(masih terjajah)
Budaya hk
Legistik-kaku
Kondisi
HP Pos.
Ketdk-tahuan ide/konsep
Pembaharuan Siskumpidnas
BERBAGAI ASAS (rambu-rambu) �DI LUAR KUHP
hkm,
adil,
budaya dan hak masyarakat
tradisional,
mengembangkan nilai-nilai
budayanya;
dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
kebebasan orang lain sesuai
dgn pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam
masyarakat demokratis;
rasan,
32/2009)
10/2004)
(UU NO. 10/2004)
Cttn : Lihat UUD ’45; UU HAM 39/1999; UU-PPLH 32/2009; UU 10/2004 – 12/2011
REALITAS PRAKTIK ADA TAPI DITIDURKAN
Ada kesenjangan/ketdk-terjalinan (terputusnya) Spirit/jiwa/semangat Nasionalisme/Patriotisme dan
Rambu2 Siskumnas dalam
Sistem Penegakan Hk Nas
Terputus/tidak terintegrasi dalam :
1. Sistem HP Nasional - Legislasi
2. Penegakan Hkm Nas - Yudikasi
3. Pendidikan/Ilmu HP Nas.- Edukasi
substansi
struktur
kultur
�KUHP NSIONAL MENGAKHIRI KESENJANGAN�KUHP Baru : sebuah Rekonstruksi/Restrukturisasi Sistem Hukum Pidana (Substantif)
KUHP BARU
Bagian dari Pembangunan
SISKUMNAS
IDE DASAR PEMBANGUNAN
SISTEM HP NAS
(IDE KESEIMBANGAN)
Bagian dari
BANGNAS
Berorientasi pada
NILAI KESEIMBANGAN
PANCASILA
Berorientasi pada
KESEIMBANGAN
TUJUAN PEMBA-
NGUNAN
NILAI KETU-
HANAN
(Moral-religius)
KEMANUSIAAN
(Humanistik)
KEMASYA-
RAKATAN :
Social
Defence
Social
Welfare
Pasal 18 (2) UUD’45
Neg. mengakui
Masy. hukum adat
& hak-hak tradi-
sionalnya;
Pasal 24 (1) UUD’45
Kekuasaan keha-
kiman : menyeleng-
garakan peradilan
guna menegakkan
hukum dan keadilan.
Pasal 28D UUD’45 :
Tiap orang berhak
atas kepastian hkm
yg adil & persa-
maan di hadapan
hukum.
Psl. 2 (2) UU:48/2009 :
Peradilan negara menegakkan hkm dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Psl. 2 (1) UU:48/2009 :
Peradilan dilakukan
“Demi Keadilan Berda-
sarkan Ketuhanan YME”
Psl. 50 (1) UU:48/2009 :
Putusan pengadilan hrs
memuat pasal tertentu
per-UU-an atau sumber
hukum tak tertulis.
Psl. 5 UU:48/ 2009 :
(1) Hakim wajib meng-gali & memahami nilai-nilai hk dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Psl. 8 (2) :Dlm mem-pertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memper-hatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa
Konstruksi/
rekonstruksi
SISKUMPIDNAS
(Pilar2 Sist. PH Nas)
Edukasi
Legislasi
Yudikasi
substansi
struktur
kultur
a.l. ILMU
IDE
KESEIMBANGAN
SISTEM HK PID
SUBSTANTIF
(Penal System)
SISTEM HK PID
SUBSTANTIF
(Penal System)
Asas & Tujuan
Pemidanaan
Aturan/Pedoman
Pemidanaan
Tindak Pidana
Kesalahan (PJP)
Pidana
3 (TIGA) MASALAH POKOK HK PIDANA
IDE/SISTEM
KESEIMBANGAN
IDE KESEIMBANGAN MONODUALISTIK
IMPLEMENTASI IDE KESEIMBANGAN PADA SYARAT/ASAS PEMIDANAAN
PIDANA
Tindak
Pidana
Kesalahan
(PJP)
=
+
+
TUJUAN
PIDANA
DAAD
(Objektif)
DADER
(Subjektif)
Asas LEGALITAS
(Kemasyarakatan)
Asas CULPABILITAS
(Kemanusiaan)
KUHP Nas:
ada.
KUHP Asing:
ada
KUHP Nas:
ada.
KUHP Asing:
ada
Implementasi Ide Keseimbangan�Dalam Pemidanaan
=
Asas
LEGALITAS
Asas
CULPABILITAS
+
Strict Liability
Rechterlijk/Judicial Pardon
Vicarious Liability
Dlm hal tertentu
PIDANA
+
TUJUAN
SISTEM (RUMUS) KAKU
FLEKSIBEL-ELASTIS
ASAS LEGALITAS
ASAS
CULPABILITAS
TUJUAN/
PEDOMAN
PIDANA
MENGANDUNG ASAS :
masyarakat/korban dan pembinaan/
perbaikan individu.
an/peninjauan kembali pemidanaan
atas kepastian hukum.
IDE KESEIMBANGAN
DAAD
(Unsur Objektif)
DADER
(Unsur Subjektif)
Kepentingan/
Perlindungan
Masyarakat
Kepastian Hk
Asas Legalitas
Strict Liability
Kepentingan/
Perlindungan
Individu
Keadilan
Individualisasi Pidana :
Beberapa Kebaruan dalam RUU KUHP
Lanjt.�
Asas Legalitas & The Living Law...
Pidana & Pemidanaan
Pedoman Pemidanaan�Pasal 53-56
Tujuan Pemidanaan�Pasal 51-52
PENCEGAHAN
PEMASYARAKATAN/REHABILITASI
PENYELESAIAN KONFLIK, PEMULIHAN KESEIMBANGAN & PENCIPTAAN RASA AMAN & DAMAI
PENUMBUHAN PENYESALAN TERPIDANA.
Pemaafan Peradilan (Judicial Pardon)�Pasal 54 ayat (2)
Hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan:
Pidana pokok
Pidana Bersifat
Khusus
Pidana Tambahan
a. pidana
penjara;
b. pidana
tutupan;
c. pidana
pengawasan;
d. pidana denda;
e. pidana kerja
sosial.
a. pencabutan hak
tertentu;
b. perampasan Barang
tertentu dan/tagihan;
c. pengumuman
putusan hakim;
d. pembayaran ganti
rugi;
e. pencabutan izin
tertentu;
f. pemenuhan
kewajiban
adat setempat
diancamkan
secara alternatif
dengan
percobaan
10 thn
Perkembang
lain
Perkembangan lain
Pidana Penjara sedapat mungkin �tidak dijatuhkan. Pasal 70 ayat (1)
Penjatuhan pidana penjara
dapat diubah menjadi pidana
Pidana kerja sosial Ps.85 atau
Pidana Pengawasan Ps. 75 sd 77
Pidana & Tindakan
bagi Korporasi
BUKU I
BUKU II
PROSES PERUMUSAN RANCANGAN AKADEMIS DAN SUBSTANSI BUKU I RKUHP (KETENTUAN UMUM) LEBIH BERNUANSA FILOSOFIS, AKADEMIS, DAN INTELEKTUAL YANG BERKEINDONESIAAN
PROSES PENYUSUNAN BUKU II, SARAT DENGAN NUANSA KEPENTINGAN DAN NILAI-NILAI SOSIAL DAN POLITIK, BAIK NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL YANG CENDERUNG SANGAT PLURALISTIK;
UNTUK MEMAMHAMI NILAI, NORMA DAN ATURAN YANG TERSURAT DALAM BK II MUSTAHIL TANPA SEBELUMNYA MEMAHAMI DAN MENGUASAI SUBSTANSI BUKU I
TERIMA KASIH