1 of 24

TREY �research

2 of 24

TREY �research

3 of 24

Video Refleksi - Jangan Menyalahkan Korban

4 of 24

5 of 24

6 of 24

7 of 24

8 of 24

9 of 24

10 of 24

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

SATGAS PPK

UNNES

Memahami Makna & Bentuk Kekerasan

Makna Kekerasan

Bentuk Kekerasan

11 of 24

  1. tawuran;
  2. penganiayaan;
  3. perkelahian;
  4. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi Pelaku;
  5. pembunuhan; dan/atau
  6. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Kekerasan Fisik

12 of 24

  1. pengucilan;
  2. penolakan;
  3. pengabaian;
  4. penghinaan;
  5. penyebaran rumor;
  6. panggilan yang mengejek;
  7. intimidasi;
  8. teror;
  9. perbuatan mempermalukan di depan umum;
  10. pemerasan; dan/atau
  11. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan psikis.

Bentuk

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Kekerasan Psikis

13 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Perundungan

14 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual

Ketentuan mengenai tanpa persetujuan Korban dalam bentuk Kekerasan seksual, tidak berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam kondisi:

  1. Mengalami situasi di mana Pelaku mengancam, memaksa,dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  2. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  3. Mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
  4. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  5. Mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara; dan/atau mengalami kondisi terguncang.

15 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual

1

2

penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan

tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

16 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual

17 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual

13

14

21

18 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Diskriminasi & Intoleransi

19 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Mengenal Bentuk Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

20 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Alur Penanganan Kasus oleh Satgas PPK UNNES

Pelapor mengisi laporan aduan melalui E-mail/ Hotline/ Gform, sertakan bukti pendukung, misalnya: foto/ video, hasil visum, dan/ bukti lainnya.

Laporan

1.

Laporan aduan akan diverifikasi oleh Tim Satgas PPK UNNES.

Verifikasi & Asesmen awal

2.

Satgas PPK UNNES melakukan identifikasi, investigasi, dan verifikasi kepada korban, terduga pelaku, saksi, atau pihak lainnya.

Pemeriksaan

3.

Satgas PPK UNNES akan

memberikan hasil dan rekomendasi sanksi kepada Rektor UNNES.

Laporan Hasil & Rekomendasi

4.

Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UNNES, Rektor akan melakukan putusan.

Keputusan Rektor

5.

Berdasarkan keputusan Rektor mengenai kasus Kekerasan maka sanksi harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dengan laporan aduan.

Pelaksanaan Keputusan Rektor

6.

21 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Program Pencegahan dan Penanganan Satgas PPK UNNES

Program Pencegahan

Program Penanganan

Satgas PPK Goes to Faculty

Diskusi dengan LBH APIK Semarang

Pelatihan Kespro dgn USECC

Audiensi dengan BEM KM

Pelatihan dengan BEM FEB

Pemeriksaan aduan kasus

Koordinasi pembuatan rekomendasi

Pendampingan psikologis/ konseling bagi korban

22 of 24

SATGAS PPK

UNNES

Media dan Karya Satgas PPK UNNES

Sosial Media Instagram Satgas PPK

X-Banner Satgas PPK

Buku Saku Satgas PPK

23 of 24

0851 - 3696 - 7655

linktr.ee/layananppksunnes

satgasppks@mail.unnes.ac.id

Kalau kamu mengalami atau mengetahui Kekerasan di Lingkungan Kampus

Universitas Negeri Semarang

Segera laporkan melalui:

YUK

LAPOR

KAMPUS NYAMAN TANPA KEKERASAN

24 of 24

Terima kasih dan Salam Hormat