1 of 25

Standar Nasional Pendidikan

Dr. Tri Jalmo, M.Si.

Dr. Panggih Priyambodo, S.Pd.Si., M.Pd.

2 of 25

3 of 25

  • Pendidikan formal >> diselenggarakan oleh pemerintah, berjenjang, dan terstruktur
  • Pendidikan dasar: SD dan SMP
  • Pendidikan menengah: SMA/SMK
  • Pendidikan tinggi: universitas, institut, akademi

  • Pendidikan nonformal >> diselenggarakan oleh masyarakat berbasis kebutuhan spesifik
  • Kursus komputer, bahasa, menjahit
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
  • Paket A, B, C (setara SD, SMP, SMA): diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), atau lembaga pelatihan yang disahkan, dibina, dan diawasi Dinas Pendidikan 🡪 Asesmen Pendidikan Kesetaraan
  • Pelatihan keterampilan kerja, keagamaan, atau kewirausahaan

  • Semua lembaga pendidikan (formal dan nonformal, informal tidak termasuk) 🡪 wajib menjamin mutu pendidikan >> Standar Nasional Pendidikan (SNP): SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan.

  • SNP diperluas dan dijabarkan dalam berbagai regulasi sesuai bidang pendidikan nonformal (mis: Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Permendiknas No. 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal, Permendikbud No. 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan, Permendikbud No. 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah, dll) 🡪 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, BAN-PNF, Direktorat Kursus & Pelatihan.

4 of 25

5 of 25

  • BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) > dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 🡪 dibubarkan tahun 2021 melalui Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 dan digantikan dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

  • Badan Akreditasi Nasional (BAN)
  • BAN-S/M: Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
  • BAN-PT: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri): untuk program studi tertentu.

  • LPMP > BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan)
  • Tingkat provinsi
  • Tugas: pendampingan, supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.

  • Lembaga Penjaminan Mutu Internal
  • Perguruan Tinggi: LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
  • Tugas: mengembangkan dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu >> audit mutu internal.
  • Sekolah: Satuan Pendidikan sendiri (melalui Kepala Sekolah dan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah)
  • Tugas: mengembangkan dan menjalankan SPMI >> audit mutu internal.

6 of 25

  • Beda BAN-PT dan LAM
  • BAN dibentuk pemerintah; LAM dibentuk lembaga mandiri (non-pemerintah) berbadan hukum nirlaba.
  • BAN berfungsi untuk akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi yang belum memiliki LAM; LAM untuk akreditasi program studi berdasarkan bidang keilmuan (spesialisasi).
  • Hasil asesmen BAN dan LAM sama: Terakreditasi Unggul / Baik Sekali / Baik”.
  • Contoh LAM: LAM-PTKes (bidang kesehatan), LAMEMBA (bidang ekonomi, manajemen, bisnis, dan akuntansi), LAMINFOKOM (bidang informatika dan computer), LAMTEKNIK (bidang teknik dan rekayasa), LAMSAMA (bidang sains alam dan matematika), LAMDIK (bidang kependidikan), LAMPSA (bidang psikologi).

  • Tentang LAMDIK
  • Didirikan oleh konsorsium asosiasi profesi dan lembaga pendidikan kependidikan di Indonesia, meliputi:
  • Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKNI): kumpulan dekan dan rektor dari fakultas keguruan (FKIP, FIP, FIK, dst) seluruh Indonesia.
  • Forum Rektor LPTK Negeri: forum rektor universitas negeri yang memiliki lembaga kependidikan, seperti Rektor UNY, UNNES, UNJ, UNM, UPI, UNP, UNILA, dll.
  • Forum Dekan LPTK Negeri dan Swasta: forum dekan FKIP/FIP dari perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia.

7 of 25

8 of 25

9 of 25

  • Beberapa peraturan perundang-undangan pasca 2015:
  • Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan >> menggantikan PP 19/2005, PP 32/2013, PP 13/2015.
  • Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021.
  • Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi.
  • Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan.
  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi sebagai revisi atau pembaruan tentang Standar Isi.
  • Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Dasar dan Menengah / PAUD sebagai regulasi terbaru yang mengatur Standar Isi. Praktis\Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 ttg Standar Isi.pdf
  • Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan.Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (1).pdf

  • Landasan utama regulasi SNP saat ini: Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022.

10 of 25

11 of 25

12 of 25

13 of 25

14 of 25

$ 64,090

Level KKNI

Easy to change colors, photos and Text.

Your Text Here

LOREM IPSUM DOLOR SIT AMET,

CU USU AGAM INTEGRE IMPEDIT.

  • Lulusan pendidikan dasar (SD dan SMP) setara dengan jenjang 1;
  • Lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
  • Lulusan diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
  • Lulusan diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
  • Lulusan diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
  • Lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
  • Lulusan magister terapan dan magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
  • Lulusan doktor terapan dan doktor setara dengan jenjang 9;
  • Lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
  • Lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

15 of 25

16 of 25

17 of 25

18 of 25

19 of 25

20 of 25

21 of 25

22 of 25

23 of 25

24 of 25

  • Logika berpikir: Standar Proses + Standar Penilaian 🡪 Standar Isi >> CP per fase 🡪 SKL >> Profil Pelajar Pancasila > Profil Lulusan.

  • Contoh implementasi SI, SKL, Standar Proses, dan Standar Penilaian dalam Pembelajaran Mendalam:
  • Peraturan tentang Profil Pelajar Pancasila: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Dikdasmen.pdf
  • Profil Pelajar Pancasila diganti menjadi Profil Lulusan: Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.pdf
  • Rancangan kegiatan pembelajaran berdasarkan acuan SNP:
  • Tahapan dalam merancang pembelajaran: Praktis\6. Modul Rancangan Pembelajaran.pdf
  • Penetapan profil lulusan: Praktis\1. Permendikdasmen No 13 Tahun 2025.pdf
  • Penetapan CP per fase: Praktis\2. Kepka_BSKAP_2025.pdf
  • Contoh rancangan: Praktis\7. Contoh Rancangan Pembelajaran.pdf ..\g. Deep Learning\3. Rancangan Pembelajaran - Satu Tema.docx
  • Contoh ATP dalam Kurmer: ..\g. Deep Learning\4. Kurikulum Merdeka Biologi Kelas XI.docx
  • Contoh P5: ..\g. Deep Learning\8. Kesesuaian P5 dengan ATP.docx

  • Prinsip asesmen:
  • Assessment of Learning (AoL): menilai capaian hasil belajar PD.
  • Assessment for Learning (AfL): menilai proses pembelajaran dari awal sampai akhir.
  • Assessment as Learning (AaL): PD menilai diri mereka sendiri dan rekan sebagai bagian dari proses pembelajaran.

25 of 25

Grateful and Many Thanks

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

بَارَكَ اللهُ فِيْكُمْ

https://www.unila.ac.id/

humas@kpa.unila.ac.id

Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro, No. 1, Bandar Lampung, 35145, INDONESIA

+62 721 702673

Universitas Lampung