1 of 22

EKSEKUSI

Oleh:

Drs. H. Mohammad Alirido, M.HES.

2 of 22

PENGERTIAN EKSEKUSI

  • M. Yahya Harahap�Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata.
  • Prof.R. Subekti

Pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi itu, ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa

  • Djazuli Bachar R. Supomo

Pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi itu, ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa

3 of 22

SUMBER HUKUM EKSEKUSI�PASAL 195 S. D. 224 HIR ATAU�STB. 1941 NO. 44.

  • Undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 33 ayat (4) yaitu tentang kewajiban hukum yang bersendikan norma-norma moral, dimana dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya prikemanusiaan dan prikeadilan tetap terpelihara.
  • Pasal 33 ayat (3) UU No. 14 tahun 1970 juncto Pasal 60 UU No. 2 tahun 1985 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan pasal 5 permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.
  • SEMA No. 4 Tahun 1975 penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah tidak mungkin lagi dapat melunasi hutang-hutangnya dan kalau disandera dan karena itu kehilangan kebebasan bergerak, ia tidak lagi ada kesempatan untuk berusaha mendapatkan uang atau barang-barang untuk melunasi hutangnya
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, jo., UU No. 3 Tahun 2006, jo. UU No. 50 Tahun 2009

4 of 22

ASAS-ASAS EKSEKUSI

  • 1. Menjalankan putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap. Pengecualian: Pelaksanaan Putusan lebih dahulu (180 ayat (1) HIR) Pelaksanaan putusan provisi (180 ayat (1) HIR) Akta Perdamaian (Pasal 130 HIR) Eksekusi terhadap Grosse Akta (Pasal 224 HIR)
  • 2. Putusan Tidak dijalankan secara Sukarela
  • 3. Putusan yang dapat dieksekusi bersifat kondemnator
  • 4. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama (Pasal 195 ayat (1) HIR )

5 of 22

MACAM-MACAM EKSEKUSI

  • 1. Eksekusi yang diatur dalam pasal 196 HIR dan seterusnya dimana seorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.

  • 2. Eksekusi yang diatur dalam pasal 225 HIR, dimana seorang dihukum untuk melaksanakan suatu perbuatan

  • 3. Eksekusi riil yang dalam praktek banyak dilakukan akan tetapi tidak diatur dalam HIR (Pasal 200 ayat (11) HIR)

6 of 22

TAHAP-TAHAP/PROSEDUR PERMOHONAN EKSEKUSI GROSSE AKTA HAK TANGGUNGAN

  • Surat permohonan eksekusi.
  • AANMANING
  • SITA EKSEKUSI
  • LELANG

7 of 22

SURAT PERMOHONAN EKSEKUSI.

  • Surat permohonan eksekusi ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan bunyi putusan atau sesuai pilihan hukum yang tertera dalam akta Hak Tanggungan.

8 of 22

AANMANING �DASAR HUKUM PASAL 196 HIR.

  • Permohonan aanmaning diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  • Surat permohonan dan surat kuasa khusus di daftarkan dan bila pengadilan menganggap permohonan tersebut dapat diterima, maka Pengadilan Agama mengeluarkan Penetapan Aanmaning (Tegoran/peringatan).
  • Permohonan Aanmaning dapat diajukan bersamaan dengan permohonan eksekusi.
  • Isi teguran harus sesuai dengan seluruh bunyi amar putusan yang bersifat penghukuman. Setiap teguran dilakukan dengan membuat berita acara, maksudnya agar memenuhi syarat yuridis (sebagai alat bukti bahwa peneguran telah dilakukan).

9 of 22

SITA EKSEKUSI

  • Mengajukan permohonan Sita Eksekusi atas tanah atau obyek tidak bergerak lainnya yang dijaminkan tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama.
  • Termasuk obyek tidak bergerak adalah obyek yang bukti kepemilikannya adalah Grosse Akta seperti Kapal Laut.
  • Penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning, dan harus disusul dengan tahap penetapan penjualan umum/lelang oleh jawatan tersendiri dan setiap proses dibarengi dengan tata cara serta syarat-syarat yang harus dipenuhi

10 of 22

ADA DUA MACAM SITA EKSEKUSI,

  • Sita Eksekusi Langsung,

Sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau termohon eksekusi.

  • Sita Eksekusi Tidak Langsung

Sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi. Dalam rangka eksekusi dilarang untuk menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal197 ayat (8) HIR)

11 of 22

TATA CARA SITA EKSEKUSI

  • Berdasarkan Surat Perintah Ketua Pengadilan Agama .
  • Dilaksanakan Panitera atau Juru Sita.
  • Pelaksanaan dibantu Dua Orang Saksi.
  • Sita Eksekusi Dilakukan di Tempat.
  • Pembuatan Berita Acara Sita Eksekusi.
  • Penjagaan Yuridis Barang yang Disita.
  • Ketidakhadiran Tersita Tidak Menghalangi Sita Eksekusi .

12 of 22

SYARAT-SYARAT POKOK KEABSAHAN TATA CARA SITA EKSEKUSI

  • Barang yang disita benar-benar milik pihak tersita (termohon)
  • Mendahulukan penyitaan barang yang bergerak, dan apabila tidak mencukupi baru dilanjutkan terhadap barang yang tidak bergerak, sampai mencapai batas jumlah yang dihukum kepada penggugat (dalam hal sita eksekusi untuk memenuhi pembayaran sejumlah uang)

13 of 22

HAL-HAL KHUSUS YANG PERLU DIPERHATIKAN SAAT SITA EKSEKUSI KAPAL

  • Pastikan Jenis Kapal, untuk mengetahui perijinan operasional kapal tersebut menjadi otoritas/kewenangan instansi apa. Sebagai contoh:

Kapal Penyeberangan menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kapal lainnya (Kapal Antara Pulau, Pesiar, Barang, Tangker dll) menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

  • Sebelum Sita Eksekusi Koordinasikan terlebih dahulu dengan Instansi Teknis pemegang otoritas operasional kapal tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui:
    • Posisi kapal
    • Jadwal layar kapal
    • Dokumen-dokumen kepemilikan dan operasional kapal
    • Daftar inventaris kelengkapan kapal
  • Koordinasi lebih dahulu dengan otoritas pengelola tempat sandar kapal, untuk memastikan teknis sandar kapal setelah penyitaan hingga pelaksanaan lelang. Hal ini penting karena biasanya untuk sandar ada biaya per harinya.
  • Koordinasi dan antisipasi tentang keamanan kapal setelah dilaksanakan sita eksekusi hingga pelaksanaan lelang.
  • Akan sangat memudahkan Jurusita apabila dalam putusan terkait obyek kapal dicantumkan pula amar yang memerintahkan kepada Dirjen Perhubungan Darat atau Dirjen Perhubungan Laut untuk mencabut ijin operasional atau menghentikan aktifitas kapal dimaksud.

14 of 22

LELANG

  • Definisi:

Penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah di sita eksekusi atau dengan kata lain menjual di muka umum barang sitaan milik termohon (debitur), yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang (juru lelang) dan cara penjualannya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat, atau semakin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran).

15 of 22

TATA CARA PENGAJUAN LELANG

  • Seorang yang bermaksud mengadakan penjualan di muka umum memberitahukan hal itu kepada juru lelang, dan dalam pemberitahuan itu disebutkan kapan hari penjualan ingin dilakukan”
  • Juru lelang tidak berwenang menolak permintaan lelang sepanjang permintaan masih meliputi kawasan daerah hukum kantor lelang yang bersangkutan.
  • Hak Penjual Lelang selain menentukan syarat penjualan adalah menentukan cara pelelangan dan mengubah cara pelelangan terhadap barang yang telah dilelang,
  • Apabila penjual belum meluluskan penjualan lelang yang bersangkutan Lelang harus terbuka untuk umum.

16 of 22

SYARAT-SYARAT LELANG�(PERATURAN LELANG NO.189 TAHUN 1908)

Antara Lain :

  • Penawaran dilakukan melalui pendaftaran (pasal 9 alinea kedua) dengan menulis nama, pekerjaan dan harga penawaran dengan rupiah dan ditandatangani oleh yang bersangkutan ke kantor lelang setempat, akan tetapi ketentuan ini dapat disimpangi.
  • Seorang peminat hanya dibolehkan mengajukan satu surat penawaran (pasal 9 alinea ketiga).
  • Peminat menyetorkan panjar lebih dulu, sebagai tanda kesungguhannya secara lunas tunai dalam jangka waktu tertentu ke tempat penjual atau kantor lelang.
  • Bila patokan harga terendah tidak tercapai, penjualan lelang ditunda dan akan diadakan pengumuman lelang lanjutan atas biaya debitur.
  • Bila patokan harga terendah tidak tercapai lelang dapat dilanjutkan dengan penawaran langsung (terbuka dan lisan) secara tawaran meningkat atau menurun dan menyerahkan penetuan harga yang patut pada pihak penjual.
  • Pembayaran dengan tunai, sesuai pasal 22 Jo.Pasal 29 Peraturan Lelang, berdasarkan praktek diberi batas waktu 24 jam.

17 of 22

18 of 22

HARGA PATOKAN TERENDAH (NILAI LIMIT) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 213 TAHUN 2020 PASAL 47, 48, 49, 50, 52

  • Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit, yang penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjual (Pengadilan Agama).
  • Nilai Limit harus dicantumkan dalam Pengumuman Lelang.
  • Nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) ditetapkan oleh Penjual (Ketua PA) berdasarkan:�a. laporan hasil penilaian oleh Penilai/Appraisal (Kantor Jasa Penilai Publik);�b. laporan hasil penaksiran oleh Penaksir; atau�c. harga perkiraan sendiri.
  • Penilai adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Menteri dan memiliki kualifikasi kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
  • Penaksir merupakan pihak internal Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggung-�jawabkan

19 of 22

PENGUMUMAN LELANG�PMK NO 213 TH 2020 PASAL 53-62

  • Lelang wajib didahului Pengumuman Lelang.
  • Pengumuman Lelang dilakukan oleh Penjual.
  • Dalam rangka penyebarluasan publikasi pelaksanaan�lelang, Penyelenggara Lelang dapat memberikan�fasilitas pada Aplikasi Lelang/ portal/ situs web yang�dikelolanya untuk menayangkan Pengumuman Lelang�sebagaimana dimaksud pada ayat (1).www.jdih.kemenkeu.go.id
  • Pengumuman Lelang dapat ditambahkan informasi lebih lengkap�mengenai Objek Lelang, syarat dan ketentuan, serta�informasi lainnya.

20 of 22

PENGUMUMAN LELANG PALING SEDIKIT MEMUAT INFORMASI:

  • a. identitas Penjual;�b. hari, tanggal, waktu dan tempat lelang dilaksanakan;�c. jenis dan jumlah barang;�d. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan;�e. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;�f. waktu dan tempat aanwijzing, dalam hal Penjual melakukan aanwijzing;�g. jaminan penawaran lelang yang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran;�h. Nilai Limit, kecuali Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;�1. cara penawaran lelang;�J. jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli;�k. alamat domain KPKNL atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang Melalui Aplikasi Lelang, atau alamat surat elektronik (e-main KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang yang�melaksanakan lelang dengan penawaran lelang melalui surat elektronik (e-main; dan�1. syarat tambahan, dalam hal Penjual mengajukan.�

21 of 22

RISALAH LELANG

  • Risalah lelang sama artinya dengan “berita acara’ Lelang, yang merupakan landasan otentik penjualan lelang, tanpa risalah lelang, lelang yang dilakukan dianggap tidak sah.
  • Risalah lelang mencatat segala peristiwa yang terjadi pada penjualan lelang, dibuat oleh juru lelang (Pejabat Lelang).
  • Penandatanganan risalah lelang berdasarkan pasal 38 Peraturan Lelang ada dua cara yaitu : Penandatanganan setiap lembar oleh juru lelang yang bersangkutan (Pasal 28 ayat(1)), bila tidak dilakukan penjualan lelang dapat dibatalkan.
  • Agar risalah lelang sempurna sebagai akta otentik, selain ketentuan diatas pada bagian akhir risalah lelang harus ditandatangani oleh juru lelang dan pihak penjual.
  • Ketidak hadiran pihak penjual tidak mengakibatkan lelang tertunda, cukup dicatat dalam risalah lelang sebagai ganti tanda tangan pihak penjual yang tidak hadir

22 of 22

ALHAMDULILLAHIRABBIL ALAMIN