1 of 20

Jakarta, 30 Agustus 2021

Oleh:

​

Dra. Marisi Parulian, M.Si

Dir. Fas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah

DUKUNGAN KEMENDAGRI TERHADAP PENGGUNAAN

PRODUK DALAM NEGERI (PDN)

Ditjen Bina Keuangan Daerah

Kemendagri RI

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

2 of 20

3

OUTLINE

PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (TP3DN)

​

2

HAL-HAL LAINNYA

6

KEBIJAKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (PDN) DALAM PENGEADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

​

LANDASAN KEBIJAKAN

1

HASIL PEMETAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DALAM MENDUKUNG PENGADAAN PDN

​

4

SIKLUS PENGADAAN BARANG/JASA DALAM APBD

​

5

3 of 20

LANDASAN KEBIJAKAN

I.

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

4 of 20

Kementerian Dalam Negeri

Ditjen Bina Keuangan Daerah

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022

Surat Edaran Bersama Mendagri dan Ka.LKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

1

Landasan Kebijakan

2

3

4

5

6

5 of 20

KEBIJAKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (PDN) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

II.

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

6 of 20

Kementerian Dalam Negeri

Ditjen Bina Keuangan Daerah

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

Amanat Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Pasal 86 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa.
  2. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018:
    1. Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O% (empat puluh persen);
    2. Ayat (2) menjelaskan bahwa Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
  3. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021:
    • Lampiran C angka 2 menjelaskan bahwa Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri.
    • Lampiran V angka 9 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7 of 20

Kementerian Dalam Negeri

Ditjen Bina Keuangan Daerah

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

Lanjutan….

  1. Lampiran E angka 64 huruf a menjelaskan bahwa peningkatan pengunaan produk dalam negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP tentang Percepatan Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021, dengan substansi:
      • Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah;
      • Perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen);
      • Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan wajib melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
      • Angka 4 Surat Edaran Bersama Mendagri & Ka.LKPP Nomor 1 Tahun 2020 menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka:
    1. Pemerintah daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah daerah.
    2. Perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

​

8 of 20

PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (TP3DN)

III.

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

9 of 20

PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (TP3DN)

Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018:

  1. Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri, pemerintah pusat membentuk Tim Nasional Peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.
  2. Ayat (2) menjelaskan bahwa Tim Nasional P3DN ditetapkan dengan Keputusan presiden.
  3. Ayat (3) menjelaskan bahwa Untuk mendukung Tim Nasional P3DN, dibentuk satuan kerja P3DN di bawah Menteri.
  • Pasal 2 Kepres 24 Tahun 2018 ttg Timnas P3DN

10 of 20

Kewajiban Pemda untuk Membentuk Tim P3DN

​

Pasal 30 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2014:

  1. Ayat (1) menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD, dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim P3DN, pada K/L/D/I, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD.
  2. Ayat (2) menjelaskan bahwa setiap pembentukan Tim P3DN, harus ditempatkan di bawah koordinasi:
    1. Untuk Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian harus ditempatkan dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
    2. Untuk pemerintah daerah Provinsi/Kab/Kota harus ditempatkan dibawah koordinasi Sekretaris Daerah; dan
    3. Untuk Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku di unit kerja masing-masing.

11 of 20

HASIL PEMETAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN DALAM MENDUKUNG PENGADAAN PDN

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

IV.

12 of 20

Kementerian Dalam Negeri

Ditjen Bina Keuangan Daerah

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

HASIL PEMETAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TA 2021

13 of 20

Kementerian Dalam Negeri

Ditjen Bina Keuangan Daerah

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

LANJUTAN….

14 of 20

Kementerian Dalam Negeri

Ditjen Bina Keuangan Daerah

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

LANJUTAN….

15 of 20

Kementerian Dalam Negeri

Ditjen Bina Keuangan Daerah

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

LANJUTAN….

16 of 20

SIKLUS PENGADAAN BARANG/JASA DALAM APBD

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

V.

17 of 20

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH

KDH dan/atau DPRD

PPKD

SKPD

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

KDH dan/atau DPRD

PPKD

SKPD

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

KUA/PPAS

RKA SKPD

Persetujuan Bersama KDH & DPRD

Pengumuman RUP (SIRUP)

Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Penyusunan RUP

PENETAPAN APBD

DPA

Anggaran Kas

SPD

SPP (UP/GU/TU/LS

SPM (UP/GU/TU/LS

SP2D

Pasal 18 ayat (3) Perppres 16/18

Pasal 22 ayat (2) dan (3) Perppres 16/18

Pasal 50 ayat (8) Perppres 16/18

Paling lambat 31 Desmber

  • PPKD memberitahukan kepada ka. SKPD agar menyusun dan menyampaikan ranc. DPA SKPD plg lambat 3 hari stlh Perkada tentang penj. APBD
  • Ka. SKPD menyerahkan ranc. DPA SKPD yg tlh disusun kpd PPKD plg lmbt 6 hari stlh pemberitahuan
  • TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan
  • Verifikasi atas rancangan DPA SKPD diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya Perkada tentang penjabaran APBD

Pasal 132 dan 133

PP 12/19

Pasal 134 ayat (1)

PP 12/19

Dok sah & lengkap, paling lambat 2 hari stlh SPP diterima

Pasal 212 ayat (1)

PMDN 13/2006

Paling lambat 2 hari stlh SPM diterima

Pasal 149 ayat (2)

PP 12/19

  • Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan ranc. DPA SKPD setelah mendapatkan persetujuan sekretaris daerah
  • DPA SKPD yang telah disahkan disampaikan kepala SKPD yang bersangkutan kepada satuan kerja yang secara fungsional melakukan pengawasan daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal disahkan (*22 hari paling lama)

Pasal 5 ayat (3) Perpres 123/20: Berdasarkan Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh

Kementerian Negara/Lembaga, Pemda melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa

RKPD

dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan SPP atas pelaksanaan APBD

Bank

SIKLUS PBJ DALAM APBD

18 of 20

HAL-HAL LAINNYA

VI.

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah

19 of 20

IMPLIKASI PENGHENTIAN PENYALURAN DAK DALAM APBD

  • Berdasarkan pasal 41 ayat (3) PMK 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik dijelaskan bahwa dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan Sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

20 of 20

20

TERIMAKASIH

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuda

ditjenbinakeuangandaerah