1 of 43

PERTEMUAN 8�Maqashid al-Syari’ah (Tujuan Syari’ah) Mata Kuliah:�USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH���

FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA

PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015

2 of 43

OUTLINE

  • Substansi, Ragam dan Dhowabith Maqashid Syari’ah
  • Mashlahah dan Mafsadah
  • Tingkatan-tingkatan Mashlahah
  • Jenis-jenis Mashlahah

3 of 43

Substansi Maqashid Syari’ah

  • Dalam kamus Bahasa Arab, maqshad dan maqashid berasal dari kata qashd . Maqashid adalah kata yang menunjukkan banyak (jama’), mufradnya adalah maqashad yang berarti tujuan atau target.

4 of 43

Substansi Maqashid Syari’ah (con’t)

  • Selain bermakna tujuan atau target, maqshad dan maqashid juga memiliki makna yang ditentukan oleh siyaq al-kalam. Makna-makna tersebut adalah :
    1. Pertengahan atau moderat, seperti dalam ungkapan

(dia selalu bersikap moderat dalam segala hal)

    • Matang, seperti dalam ungkapan

(dia berkepribadian matang)

    • Mudah, seperti dalam ungkapan

(jalan yang mudah)

5 of 43

Substansi Maqashid Syari’ah (con’t)

  • Menurut istilah, menurut Ibnu ‘Asyur, maqashid syari’ah adalah :

“makna atau hikmah yang bersumber dari Allah SWT yang terjadi pada seluruh atau mayoritas ketentuanNya (bukan pada hukum tertentu).”

  • Menurut al-Fasi :

“tujuan atau rahasia Allah SWT dalam setiap hukum syariatNya.”

  • Menurut Ar-Risuni :

“tujuan yang ingin dicapai oleh syariat ini untuk merealisasikan kemaslahatan hamba.”

  • Menurut Sahroni dan Karim (OSAK) :

“memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan maslahatnya dan menghindarkan mafsadah dari mereka.”

6 of 43

Substansi Maqashid Syari’ah (con’t)

  • Untuk memperjelas makna maqashid syari’ah, perlu dijelaskan istilah-istilah terkait dalam ushul fikih sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syatibi dan Ibnu ‘Asyur, yaitu :
    1. Hikmah adalah tujuan atau ditetapkan atau ditiadakannya hukum, seperti ifthor (berbuka) sebagai hikmah adanya musyaqqoh (kesulitan).
    2. Mashlahat adalah setiap perkara yang memberikan kemanfaatan dan menghapus kemudharatan.
    3. ‘illat adalah sifat yang dzahir (jelas), mundhobith (bisa diterapkan dalam setiap kondisi), yang menjadi manath (acuan) setiap hukum, seperti safar menjadi ‘illat disyariatkannya qashr.

7 of 43

Substansi Maqashid Syari’ah (con’t)

  • Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa :
    1. Setiap maqashid (tujuan) dalam maqashid syari’ah adalah setiap maslahat baik berupa manfaat yang dicapai atau madharat yang dihindarkan, jadi substansi maqashid syariah adalah mashlahat.
    2. Maqashid syari’ah juga sering dikenal dengan istilah hikmah.
    3. Jika maqashid syari’ah berfungsi menguatkan isi hukum, maka ‘illat berfungsi menentukan ada tidaknya sebuah hukum.
    4. Dalam maqashid syari’ah terdapat maqashid ammah, yaitu tujuan-tujuan yang terkandung dalam setiap bab syariah seperti kulliyatu al khomsah dan maqashid khassah yakni tujuan-tujuan yang terkandung dalam setiap hukum-hukum syariah.

8 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah

  • Imam asy-Syatibi menjelaskan ada 5 bentuk maqashid syari’ah atau yang biasa disebut kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum), yaitu :
    1. Hifdzu din (melindungi agama)
    2. Hifdzu nafs (melindungi jiwa)
    3. Hifdzu aql (melindungi pikiran)
    4. Hifdzu mal (melindungi harta)
    5. Hifdzu nasab (melindungi keturunan)

9 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah (con’t)

  • Tingkatan urgensi dan kepentingan mashlahat :

    • Sesuatu yang menjadi ketergantungan orang-orang yang apabila tidak adanya dia akan mengakibatkan kerusakan. Ia termasuk lima hal esensial (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta).

Daruriyyat (Essential)

    • Sesuatu yang menjadi pelengkap dari lima nilai esensial yang apabila diabaikan dapat menyebabkan kesulitan namun tidak sampai mengakibatkan kerusakan. Contohnya keringanan puasa dan shalat untuk orang yang sedang bersafar.

Hajiyyat (Complementary)

    • Sesuatu yang realisasinya dapat meningkatkan dan mencapai apa yang diinginkan.

Tahsiniyyat (Embellishment)

10 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah (con’t)

  • Bahwa setiap perilaku yang bertujuan untuk memenuhi kelima hajat itu adalah mashlahat dan sebaliknya setiap perilaku yang menghilangkan kelima hajat tersebut itu adalah mafsadat.
  • Oleh karena itu, seluruh ulama telah sepakat bahwa syariah diturunkan untuk memenuhi kelima hajat tersebut.
  • Kelima hajat di atas adalah sarana untuk menunaikan misi manusia yaitu menjadi hamba Allah SWT. Atas dasar itu pula, Asy-Syatibi menyimpulkan :

“maslahat adalah memnuhi tujuan Allah SWT yang ingin dicapai pada setiap makhluknya. Tujuan tersebut ada lima, yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Standarnya : setiap usaha yang merealisasikan lima maqashid tersebut, maka itu termasuk mashlahat. Dan sebaliknya, setiap usaha yang menghilangkan lima maqashid tersebut, maka termasuk madharat.”

11 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah (con’t)

12 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) – Ragam Fikih yang Terkait dengan Fikih Maqashid

  • Fikih yang dimaksud di sini bermakna : menguasai, memahami atau dikenal dalam istilah Al-Qur’an (‘ala Bashirah). Makna inilah yang dimaksud dalan lafadz-lafadz fikih dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Di antara contohnya :
    1. “dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri, maka (bagimu) ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui.” (Q.S. Al-An’am :98)
    2. Hadist Rasulullah SAW : “jika Allah menginginkan kebaikan terhadap seseorang, maka Allah akan membuatnya faham akan agama.”

Jadi, makna fikih yang dimaksud AL-Qur’an dan Hadist adalah ‘ala Bashirah (memahami agama secara utuh).

Makna fikih inilah yang terepresentasikan pada fikih wasathiyah, fikih waqi’, fikih taisir, fikih maqashid, fikih muwazanah, dan fikih dakwah.

13 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) – �1. Fikih Al-Waqi’

  • Fikih Al-Waqi’ adalah mengetahui ihwal yang ditanyakan dan memahami substansi permasalahannya secara detail dan benar. Jika diperlukan, bisa menanyakan lebih mendalam kepada pihak yang bertanya (mustafti), melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait, melakukan hearing dengan para pakar yang memahami substansi permasalahannya dan pihak yang mengetahui tradisi dan kondisi waktu itu.
  • Fikih Al-Waqi’ ini adalah langkah pertama yang penting dilakukan oleh seorang mufti dan ahli fikih untuk berfatwa dalam setiap permasalahan.

14 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah – �1. Fikih Al-Waqi’ (con’t)

  • Fikih Al-Waqi’ menjadi penting karena menentukan status hukumnya, jika takyif (identifikasinya) fikihnya benar, maka hukumnya benar pula, dan sebaliknya jika takfiy fiqih nya tidak benar maka menjadi tidak benar pula.
  • Salah satu contoh fikih Al-Waqi’ adalah transaksi giro di bank syariah. Dalam form akad, disepakati akad yang digunakan antara bank dan nasabah pemilik giro adalah akad wadiah (yad dhaman). Tetapi jika ditelaah mendalam, akad yang terjadi adalah akad qardh karena objek akad adalah uang yang digunakan oleh bank tanpa seizin nasabah, maka bank dhamin bertanggung jawab terhadap uang nasabah. Ini adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam akad qardh.

15 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) –� 2. Fikih At-Taisir

  • Fikih Taisir adalah berijtihad berdasarkan prinsip taisir. Misalnya jika ada beberapa pendapat para fuqaha, maka pendapat yang dianggap rajih adalah pendapat yang mudah dilaksanakan selama memiliki dalil yang bisa dijadikan hujjah.
  • Fikih taisir inilah yang dijadikan salah satu pertimbangan hukum dalam syariat Islam ini, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist sebagai berikut :

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj :78)

“berikanlah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti, dan permudahlah dan jangan mempersulit.”

16 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah –� 2. Fikih At-Taisir (con’t)

  • Di antara kaidah fikih at-taisir adalah jika ada dalil yang memiliki derajat sama atau ada dua pilihan yang hukumnya boleh, maka seyogianya memilih pendapat yang lebih memudahkan.
  • Jika salah satu pendapat tersebut mengakibatkan maslahat dan pendapat lain mengakibatkan mafsadah, maka seyogianya menutup pintu mafsadah tersebut (sad adz-dzariah), dan memberikan alternatif yang halal.
  • Beberapa prinsip fikih taisir sebagai berikut :
    • Memperhatikan aspek rukhsah
    • Mendahulukan pendapat yang lebih mudah daripada pendapat yang ahwath (lebih hati-hati)
    • Mempersempit wilayah wajib dan haram
    • Memudahkan hal-hal yang sudah menjadi ‘umum al-balwa (sesuatu yang tidak bisa dihindarkan)

17 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah –� 2. Fikih At-Taisir (con’t)

  • Contoh praktik fikih at-taisir adalah fatwa DSN MUI tentang jual beli emas.
  • Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat, sebagian ulama salaf melarangnya karena termasuk riba nasi’ah, sedangkan sebagian ulama kontemporer membolehkannya karena ‘illat emas sebagai harta ribawi adalah tsamaniyah; maksudnya emas yang menjadi harta ribawi adalah emas yang menjadi mata uang. Tetapi saat ini emas yang diperjualbelikan itu telah menjadi komoditi dan bukan mata uang, maka bukan termasuk harta ribawi, maknanya boleh membeli emas dengan tempo. Pendapat inilah yang sesuai dengan kaidah fikih taisir.

18 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) –� 3. Fikih Muwazanah dan Aulawiyat

  • Fikih aulawiyat (fikih taisir) prioritas adalah meletakkan setiap urusan (baik hukum, nilai atau perbuatan) secara adil dan proporsional; dengan mendahulukan yang lebih penting dari yang penting berdasarkan standar-standar syar’i.
  • Fikih prioritas mendahulukan yang lebih penting dari yang penting, mendahulukan yang lebih utama dari yang utama, memprioritaskan yang lebih mendesak daripada yang kurang mendesak, kecil atau dengan bahasa lain, mendahulukan yang harus didahulukan dan menunda yang seharusnya diakhirkan.

19 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah–� 3. Fikih Muwazanah dan Aulawiyat (con’t)

  • Di antara dalil-dalil yang menunjukkan tentang fikih prioritas ini adalah :
  • Pertama, firman Allal SWT :

“apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (At-Taubah : 19)

  • Kedua, sabda Rasulullah SAW :

“iman itu ada 75 bagian yang paling tinggi adalah mengucapkan lailahaillahllah dan yang paling rendah adalah menbuang sampah di jalan.”

20 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah–� 3. Fikih Muwazanah dan Aulawiyat (con’t)

  • Ketiga, para sahabat banyak bertanya kepada Rasulullah tentang amal yang diutamakan, di antaranya :

“Dari Amr bin Absah ra., ia berkata; seorang laki-laki bertanya: wahai Rasulullah, apa itu Islam? Rasulullah menjawab : hatimu berserah diri kepada Allah dan orang-orang Islam selamat dari (kejahatan) lisan dan tanganmu. Laki-laki itu bertanya : Islam seperti apa yang lebih utama? Rasulullah menjawab : imana. Laki-laki itu bertanya : apa itu imana? Rasulullah menjawab : engkau beriman kepada Allah, malaikat, kitab, para Rasul dan hari kebangkitan. Laki-laki itu bertanya : iman seperti apa yang lebih utama? Rasulullah menjawab : hijrah. Laki-laki itu bertanya : apa itu hijrah? Rasulullah menjawab : engkau meninggalkan kejelekan. Laki-laki itu bertanya : hijrah apa yang lebih utama? Rasulullah menjawab : jihad. Laki-laki itu bertanya : apa itu jihad? Rasulullah menjawab : engkau memerangi orang-orang kafir ketika bertemu mereka. Laki-laki itu bertanya : jihad apa yang lebih utama? Rasulullah menjawab : (orang yang bersimbah darah syahid di medan peperangan)

  • Ketiga dalil di atas menunjukkan bahwa amal itu berbeda-beda keutamaan dan tingkat prioritasnya, oleh karena itu Rasulullah menganjurkan untuk melaksanakan amal-amal yang lebih utama dan prioritas.

21 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah–� 3. Fikih Muwazanah dan Aulawiyat (con’t)

  • Di antara kaidah-kaidah fikih Muwazanah adalah :
    • Mendahulukan maslahat jangka panjang yang kuat atas maslahat saat ini tapi lemah.
    • Mendahulukan maslahat yang substantif atas maslahat yang bersifat formalitas.
    • Mendahulukan maslahat abadi daripada maslahat sementara.
    • Mendahulukan maslahat masyarakat banyak daripada maslahat individu.
    • Dharar (bahaya) tidak bisa dihilangkan dengan dharar sejenis atau dharar yang lebih besar.
    • Dharar (bahaya) yang lebih ringan itulah yang harus dipilih.
    • Dharar yang sifatnya terbatas itu yang dilakukan untuk mencegah dharar yang lebih luas.

22 of 43

Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) –� 4. Fikih Dakwah/Taghyir

  • Fikih dakwah/taghyir yakni bagaimana fatwa dan hasil ijtihad itu bisa diterima dan diaplikasikan oleh masyarakat.
  • Ada tiga hal penting yang menjadi dhowabith (batasan) fiqih taghyir :
    1. Ri’ayatu dharurat, maksudnya pembenahan yang dilakukan harus memperhatikan aspek dharurat karena kondisi dharurat memiliki hukum dan ketentuan khusus yang berbeda dengan kondisi normal.
    2. Qa’idatu akhaffi dhararain, yakni memilih pendapat yang paling sedikit mafsadahnya. Berdasarkan (istisyhad) kaidah ini, para ulama membolehkan taat kepada pemimpin yang fasiq.
    3. Sunnatu at-tadarruj, maksudnya pembenahan yang dilakukan harus memperhatikan aspek tadarruj (kebertahapan). Tadrruj ini juga yang menjadi simat (karakteristik) syariat Islam ini, seperti yang terjadi pada keharaman riq (perbudakan), khamr, riba dan lain sebagainya.

23 of 43

Kesimpulan

  • Dari penjelasan-penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa al-fiqh al-wasathi (fikih moderat) adalah fikih yang merepresentasikan fikih waqi’ yakni memahami ketentuan agama didasarkan pada kondisi dan realita yang benar, fikih muwazanah yakni memahami ketentuan Allah dengan menakar madharat yang lebih ringan, fikih aulawiyat, yakni fikih prioritas dengan memilih opsi yang prioritas dilaksanakan sesuai standar syar’i, fikih taisir yakni berijtihad atas dasar prinsip taisir, fikih maqashid yakni berfatwa sesuai dengan maqashid (tujuan) dari setiap hukum, fikih dakwah yakni bagaimana ketentuan-ketentuanAllah-di antaranya fatwa dan ijtihad- itu diterima dan diaplikasikan oleh masyarakat.

24 of 43

Dhowabith (batasan) Maqashid Syari’ah

Dhowabith (batasan) Maqashid Syari’ah

Maslahat itu Termasuk Bagian dari Maqashid Syari’ah

Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah

Tidak Bertentangan dengan Maslahat yang Lebih Besar

25 of 43

Dhowabith (batasan) Maqashid Syari’ah (con’t)

  • Maslahat dalam syariat Islam memiliki dhowabith (batasan) yang harus dipenuhi untuk menentukan substansi maslahat yang bersifat umum (kulli) dan mengaitkannya dengan dalil hukum (tafshili), sehingga ada keterkaitan antara aspek kulli dan aspek tafshili nya. Di samping itu, juga agar maslahat itu mempunyai kekuatan hukum.
  • Batasan ini juga sangat penting agar maslahat yang dimaksud adalah maslahat yang dikehendaki oleh Allah SWT selaku pembuat dan sumber hukum agar maslahat ini tidak ditafsirkan secara liar dan tanpa batas, misalnya sesuatu yang sebenarnya madharat dinamakan maslahat.

26 of 43

Dhowabith (batasan) pertama : Maslahat itu Termasuk Bagian dari Maqashid Syari’ah

  • Maslahat yang dimaksud harus salah satu bagian dari 5 (lima) unsur dalam maqashid syariah atau tujuan yang Allah SWT ingin pada makhluknya.
  • Setiap perilaku yang bertujuan untuk memenuhi kelima hajat itu adalah maslahat dan sebaliknya setiap perikalu yang menghilangkan kelima hajat tersebut adalah mafsadat, sebagaimana penjelasan Asy-syatibi :

“maslahat adalah memnuhi tujuan Allah SWT yang ingin dicapai pada setiap makhluknya. Tujuan tersebut ada lima, yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Standarnya : setiap usaha yang merealisasikan lima maqashid tersebut, maka itu termasuk mashlahat. Dan sebaliknya, setiap usaha yang menghilangkan lima maqashid tersebut, maka termasuk madharat.”

  • Suatu hal bisa dikategorikan maslahat jika bagian dari kulliatu al-khamsah tersebut di atas, jika bukan bagian dari itu maka tidak bisa dikategorikan maslahat.

27 of 43

Dhowabith (batasan) kedua : �Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah

  • Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an

jika suatu maslahat bertentangan dengan nash Al-Qur’an, maka tidak bisa dikategorikan maslahat.

Al-Buthi menjelaskan bahwa setiap maslahat yang bertentangan dengan Al-Qur’an terbagi kepada dua bagian.

      • Maslahat yang didasarkan pada asumsi dan tidak didasarkan pada qiyas, nash yang qoth’i dilalah (tidak multi tafsir), maka kekuatan hukum maslahat tersebut menjadi batal. Misalnya firman Allah berikut :

“Padalah Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

ayat ini menjelaskan perbedaan hukum jual beli dan hukum riba, jual beli itu hukumya boleh, sedangkan riba itu diharamkan. Maka jika ada hasil analisis ekonomi yang menyimpulkan bahwa bunga atas pinjaman itu bermanfaat dan menguntungkan sehingga dibolehkan, maka kesimpulan ini tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan ayat tersebut di atas.

b. Maslahat yang didasarkan pada qiyas yang benar. Maslahat sebagai far’ yang diqiyaskan kepada ashl karena memiliki ‘illat yang sama. Jika maslahat seperti ini bertentangan dengan Al-Qur’an, sedangkan perbedaan antara keduanya adalah perbedaan juz’i, seperti perbedaan antara ‘am dan khas, maka hakikatnya perbedaan ini adalah perbedaan antara dua dalil yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Maka, memaknai kedua dalil yang bertentangan ini menjadi kewenangan ahli ushul fiqih.

28 of 43

Dhowabith (batasan) kedua : �Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah (con’t)

  • Tidak Bertentangan dengan As-Sunnah

seluruh ulama telah ijma bahwa maslahat yang tidak memiliki sandaran qiyas, jika bertentangan dengan As-Sunnah yang bersifat qath’i ataupun zhanni, maka maslahat tersebut tidak berkekuatan hukum.

jika maslahat didasarkan pada qiyas, maka ada dua kategori hukum, yaitu :

    • Jika maslahat didasarkan pada qiyas tetapi bertentangan dengan nash qath’i atau sharih, maka qiyas tersebut adalah qiyas fasid (qiyas yang salah) dan tidak bisa dijadikan sandaran hukum.
    • Jika maslahat didasarkan pada qiyas tetapi bertentangan dengan nash zhanni seperti khabar ahad, dan pertentangan ini bisa diselesaikan dengan cara takhsis (mengkhususkan) -misalnya-, maka hukumnya dikembalikan kepada ijtihad para mujtahid untuk menggabungkan antara nash dan bukan memilih maslahat dan meninggalkan nash.

29 of 43

Dhowabith (batasan) ketiga :�Tidak Bertentangan dengan Maslahat yang Lebih Besar

  • Maslahat menjadi berkekuatan hukum, jika tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih besar. Jika terdapat maslahat yang lebih besar, maka maslahat lebih kecil itu menjadi batal.
  • Setiap hukum fikih tidak akan melahirkan maslahat atau tidak mengandung maslahat kecuali jika maslahat tersebut sesuai dengan hukum tersebut. Dan maslahat bisa sesuai dengan hukum tersebut jika tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih besar atau yang setara.

30 of 43

Mashlahah dan Mafsadah

  • Maslahat menjadi berkekuatan hukum, jika tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih besar. Jika terdapat maslahat yang lebih besar, maka maslahat lebih kecil itu menjadi batal.
  • Setiap hukum fikih tidak akan melahirkan maslahat atau tidak mengandung maslahat kecuali jika maslahat tersebut sesuai dengan hukum tersebut. Dan maslahat bisa sesuai dengan hukum tersebut jika tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih besar atau yang setara

31 of 43

Mashlahah dan Mafsadah (con’t)

  • Secara etimologi, ahli ushul fiqih mengatakan bahwa maslahah mursalah ialah menetapkan suatu hukum bagi masalah yang tidak ada nashnya dan tidak ada ijma, berdasarkan kermaslahatan murni atau masalah yang tidak dijelaskan syariat dan dibatalkan syariat.
  • Lawan katanya adalah kerusakan ( mafsadah )

32 of 43

Tingkatan-Tingkatan Mashlahah

Maslahah Dhoruriyah

Maslahah hajjiyah

Maslahah tahsiniyah

33 of 43

Tingkatan-Tingkatan Mashlahah �1. Maslahah Dhoruriyah

  • Maslahah Dhoruriyah, yaitu segala sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia, diniyah maupun dunyawiyah, dengan artian bahwa apabila maslahah ini ini tidak terwujud maka rusaklah kehidupan manusia di dunia.

Agama

Jiwa

Keturunan

Harta

Akal

34 of 43

Tingkatan-Tingkatan Mashlahah �2. Maslahah hajjiyah

  • Maslahah hajjiyah, yaitu segala bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dhoruriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud ,tetapi dapat menghindarkan kesulitan. Seperti menikahkan anak- anak.

35 of 43

Tingkatan-Tingkatan Mashlahah �3. Maslahah tahsiniyah

  • Maslahah tahsiniyah, yaitu mempergunakan segala yang layak dan pantas dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan semuanya dicakup oleh mahasinul akhlaq. Seperti menikahkan seorang perempuan dengan laki- laki yang sederajat.

36 of 43

Jenis-jenis Maslahah

Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’

Maslahah al-Mu’tabarah

Maslahah Al-Mughah

Maslahah Mursalah

Dari segi Kandungan Maslahah

Maslahah al-Ammah

Maslahah al-khasha

Dari segi berubah atau tidaknya Maslahah

Maslahah al Tsabitah

Maslahah al Mutagayyirah

37 of 43

Jenis-Jenis Mashlahah �1. Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’

1. Maslahah al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh suyara’ meksudnya ada dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.

  • Syarak telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk menjaga nyawa, hukuman hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah), hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta. �

38 of 43

Jenis-Jenis Mashlahah �1. Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’ (con’t)

2. Maslahah Al-Mughah; kemaslahatan yang ditolak syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’,

  • Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya.��

39 of 43

Jenis-Jenis Mashlahah �1. Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’ (con’t)

3. Maslahah Mursalah; kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil-dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi atas dua yaitu:

�a) Maslahah al-ghariban, yaitu kemaslahatan yang asing atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara’.

�b) Maslahah al-mursalah, kemaslahatan yang tidak didukung oleh serkumpulan makna nash (ayat atau hadist)

Contoh bagi maslahah ini adalah yang telah dibincangkan oleh ulama’ ialah seperti membukukan al-Qur’an

40 of 43

Jenis-Jenis Mashlahah �2. Dari segi Kandungan Maslahah

  1. Maslahah al-Ammah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidak berarti untuk semua kepentingan orang , tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas ummat/kelompok.

�Misalnya ulama memperbolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak akidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.

41 of 43

Jenis-Jenis Mashlahah �2. Dari segi Kandungan Maslahah (con’t)

  1. Maslahah al-khasha, yakni kemaslahatan pribadi seperti kermaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (magfud)�Pentingnya pembagian kedua kemaslahatan ini berkaitan dengan mana yang harus didahulukan apabila kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi. Dalam pertentangan ke dua kemaslahatan ini, Islam mendahulukan kemaslahatan umum daripada kemaslahatan pribadi.

��

42 of 43

Jenis-Jenis Mashlahah �3. Dari segi berubah atau tidaknya Maslahah

  1. Maslahah al Tsabitah, yakni kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji.

  • Maslahah al Mutagayyirah, yakni kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum.�Pentingnya pembagian ini menurut Mustafa Al Syalabi, dimaksudkan untuk memberi batasan kemaslahatan mana yang bisa berubah dan tidak.

43 of 43

REFERENSI

  • Kamali, Mohammad Hashim. 2003. Principles of Islamic Jurisprudence. United Kingdom: The Islamic Texts Society.
  • Sahroni, Oni dan Karim, Adiwarman. 2015. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih dan Ekonomi, Jakarta: Grafindo Persada
  • http://www.referensimakalah.com/2012/08/al-ushul-al-khamsah-muktazilah.html