PERTEMUAN 8�Maqashid al-Syari’ah (Tujuan Syari’ah) �Mata Kuliah:�USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH��� �
FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA
PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015
OUTLINE
Substansi Maqashid Syari’ah
Substansi Maqashid Syari’ah (con’t)
(dia selalu bersikap moderat dalam segala hal)
(dia berkepribadian matang)
(jalan yang mudah)
Substansi Maqashid Syari’ah (con’t)
“makna atau hikmah yang bersumber dari Allah SWT yang terjadi pada seluruh atau mayoritas ketentuanNya (bukan pada hukum tertentu).”
“tujuan atau rahasia Allah SWT dalam setiap hukum syariatNya.”
“tujuan yang ingin dicapai oleh syariat ini untuk merealisasikan kemaslahatan hamba.”
“memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan maslahatnya dan menghindarkan mafsadah dari mereka.”
Substansi Maqashid Syari’ah (con’t)
Substansi Maqashid Syari’ah (con’t)
Ragam Maqashid Syari’ah
Ragam Maqashid Syari’ah (con’t)
Daruriyyat (Essential)
Hajiyyat (Complementary)
Tahsiniyyat (Embellishment)
Ragam Maqashid Syari’ah (con’t)
“maslahat adalah memnuhi tujuan Allah SWT yang ingin dicapai pada setiap makhluknya. Tujuan tersebut ada lima, yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Standarnya : setiap usaha yang merealisasikan lima maqashid tersebut, maka itu termasuk mashlahat. Dan sebaliknya, setiap usaha yang menghilangkan lima maqashid tersebut, maka termasuk madharat.”
Ragam Maqashid Syari’ah (con’t)
Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) – Ragam Fikih yang Terkait dengan Fikih Maqashid
Jadi, makna fikih yang dimaksud AL-Qur’an dan Hadist adalah ‘ala Bashirah (memahami agama secara utuh).
Makna fikih inilah yang terepresentasikan pada fikih wasathiyah, fikih waqi’, fikih taisir, fikih maqashid, fikih muwazanah, dan fikih dakwah.
Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) – �1. Fikih Al-Waqi’
Ragam Maqashid Syari’ah – �1. Fikih Al-Waqi’ (con’t)
Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) –� 2. Fikih At-Taisir
“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj :78)
“berikanlah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti, dan permudahlah dan jangan mempersulit.”
Ragam Maqashid Syari’ah –� 2. Fikih At-Taisir (con’t)
Ragam Maqashid Syari’ah –� 2. Fikih At-Taisir (con’t)
Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) –� 3. Fikih Muwazanah dan Aulawiyat
Ragam Maqashid Syari’ah–� 3. Fikih Muwazanah dan Aulawiyat (con’t)
“apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (At-Taubah : 19)
“iman itu ada 75 bagian yang paling tinggi adalah mengucapkan lailahaillahllah dan yang paling rendah adalah menbuang sampah di jalan.”
Ragam Maqashid Syari’ah–� 3. Fikih Muwazanah dan Aulawiyat (con’t)
“Dari Amr bin Absah ra., ia berkata; seorang laki-laki bertanya: wahai Rasulullah, apa itu Islam? Rasulullah menjawab : hatimu berserah diri kepada Allah dan orang-orang Islam selamat dari (kejahatan) lisan dan tanganmu. Laki-laki itu bertanya : Islam seperti apa yang lebih utama? Rasulullah menjawab : imana. Laki-laki itu bertanya : apa itu imana? Rasulullah menjawab : engkau beriman kepada Allah, malaikat, kitab, para Rasul dan hari kebangkitan. Laki-laki itu bertanya : iman seperti apa yang lebih utama? Rasulullah menjawab : hijrah. Laki-laki itu bertanya : apa itu hijrah? Rasulullah menjawab : engkau meninggalkan kejelekan. Laki-laki itu bertanya : hijrah apa yang lebih utama? Rasulullah menjawab : jihad. Laki-laki itu bertanya : apa itu jihad? Rasulullah menjawab : engkau memerangi orang-orang kafir ketika bertemu mereka. Laki-laki itu bertanya : jihad apa yang lebih utama? Rasulullah menjawab : (orang yang bersimbah darah syahid di medan peperangan)
Ragam Maqashid Syari’ah–� 3. Fikih Muwazanah dan Aulawiyat (con’t)
Ragam Maqashid Syari’ah (con’t) –� 4. Fikih Dakwah/Taghyir
Kesimpulan
Dhowabith (batasan) Maqashid Syari’ah
Dhowabith (batasan) Maqashid Syari’ah
Maslahat itu Termasuk Bagian dari Maqashid Syari’ah
Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Tidak Bertentangan dengan Maslahat yang Lebih Besar
Dhowabith (batasan) Maqashid Syari’ah (con’t)
Dhowabith (batasan) pertama : �Maslahat itu Termasuk Bagian dari Maqashid Syari’ah
“maslahat adalah memnuhi tujuan Allah SWT yang ingin dicapai pada setiap makhluknya. Tujuan tersebut ada lima, yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Standarnya : setiap usaha yang merealisasikan lima maqashid tersebut, maka itu termasuk mashlahat. Dan sebaliknya, setiap usaha yang menghilangkan lima maqashid tersebut, maka termasuk madharat.”
Dhowabith (batasan) kedua : �Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah
jika suatu maslahat bertentangan dengan nash Al-Qur’an, maka tidak bisa dikategorikan maslahat.
Al-Buthi menjelaskan bahwa setiap maslahat yang bertentangan dengan Al-Qur’an terbagi kepada dua bagian.
“Padalah Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
ayat ini menjelaskan perbedaan hukum jual beli dan hukum riba, jual beli itu hukumya boleh, sedangkan riba itu diharamkan. Maka jika ada hasil analisis ekonomi yang menyimpulkan bahwa bunga atas pinjaman itu bermanfaat dan menguntungkan sehingga dibolehkan, maka kesimpulan ini tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan ayat tersebut di atas.
b. Maslahat yang didasarkan pada qiyas yang benar. Maslahat sebagai far’ yang diqiyaskan kepada ashl karena memiliki ‘illat yang sama. Jika maslahat seperti ini bertentangan dengan Al-Qur’an, sedangkan perbedaan antara keduanya adalah perbedaan juz’i, seperti perbedaan antara ‘am dan khas, maka hakikatnya perbedaan ini adalah perbedaan antara dua dalil yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Maka, memaknai kedua dalil yang bertentangan ini menjadi kewenangan ahli ushul fiqih.
Dhowabith (batasan) kedua : �Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah (con’t)
seluruh ulama telah ijma bahwa maslahat yang tidak memiliki sandaran qiyas, jika bertentangan dengan As-Sunnah yang bersifat qath’i ataupun zhanni, maka maslahat tersebut tidak berkekuatan hukum.
jika maslahat didasarkan pada qiyas, maka ada dua kategori hukum, yaitu :
Dhowabith (batasan) ketiga :�Tidak Bertentangan dengan Maslahat yang Lebih Besar
Mashlahah dan Mafsadah
Mashlahah dan Mafsadah (con’t)
Tingkatan-Tingkatan Mashlahah
Maslahah Dhoruriyah
Maslahah hajjiyah
Maslahah tahsiniyah
Tingkatan-Tingkatan Mashlahah �1. Maslahah Dhoruriyah
Agama
Jiwa
Keturunan
Harta
Akal
Tingkatan-Tingkatan Mashlahah �2. Maslahah hajjiyah
Tingkatan-Tingkatan Mashlahah �3. Maslahah tahsiniyah
Jenis-jenis Maslahah
Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’
Maslahah al-Mu’tabarah
Maslahah Al-Mughah
Maslahah Mursalah
Dari segi Kandungan Maslahah
Maslahah al-Ammah
Maslahah al-khasha
Dari segi berubah atau tidaknya Maslahah
Maslahah al Tsabitah
Maslahah al Mutagayyirah
Jenis-Jenis Mashlahah �1. Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’
1. Maslahah al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh suyara’ meksudnya ada dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.
Jenis-Jenis Mashlahah �1. Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’ (con’t)
2. Maslahah Al-Mughah; kemaslahatan yang ditolak syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’,
Jenis-Jenis Mashlahah �1. Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’ (con’t)
3. Maslahah Mursalah; kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil-dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi atas dua yaitu:
�a) Maslahah al-ghariban, yaitu kemaslahatan yang asing atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara’.
�b) Maslahah al-mursalah, kemaslahatan yang tidak didukung oleh serkumpulan makna nash (ayat atau hadist)
Contoh bagi maslahah ini adalah yang telah dibincangkan oleh ulama’ ialah seperti membukukan al-Qur’an
Jenis-Jenis Mashlahah �2. Dari segi Kandungan Maslahah
�Misalnya ulama memperbolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak akidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
Jenis-Jenis Mashlahah �2. Dari segi Kandungan Maslahah (con’t)
��
Jenis-Jenis Mashlahah �3. Dari segi berubah atau tidaknya Maslahah
�
REFERENSI