1 of 11

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2022

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Disampaikan oleh:

Nurris Septa Pratama

Anggota KPU Kota Metro

Tentang

Metro, 23 Mei 2023

1

2 of 11

PEMILU 2024 PEMILU YANG SANGAT KOMPLEKS

2

5 JENIS SURAT SUARA

KONDISI GEOGRAFIS

JUMLAH PEMILIH

LOGISTIK

KERJA SAMA MULTI PIHAK

PARTISIPASI MASYARAKAT

3 of 11

Ketentuan Umum

adalah informasi yang dihasilkan selama penyelenggaraan tahapan dan nontahapan Pemilu atau Pemilihan.

Informasi Pemilu atau Pemilihan

adalah proses penyampaian Informasi

Pemilu atau Pemilihan

Sosialisasi

adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu dan/atau Pemilihan

secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Pendidikan Pemilih

3

4 of 11

TUJUAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan

TUJUAN

1.menyebarluaskanInformasiPemiluatauPemilihan

2.meningkatkanpengetahuan,pemahaman, dankesadaranmasyarakattentanghakdankewajibandalamPemiludanPemilihan

  1. 3.meningkatkanpartisipasiPemilihdalamPemiludanPemilihan

(Pasal 2 dan 3)

4

5 of 11

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat

Pasal 10

PARTISIPASI

MASYARAKAT

01

Sosialisasi

02

pendidikan politik bagi Pemilih

03

Survei atau Jajak Pendapat

04

Penghitungan Cepat

05

keikutsertaan sebagai Penyelenggara Pemilu/Badan Adhoc

06

peliputan, pemberitaan/publikasi

07

penelitian atau kajian

BENTUK-BENTUK

6 of 11

6

METODE SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK

Langsung

  1. 1.forumwarga;
  2. 2.diskusi;
  3. 3.seminar;
  4. 4.loka karya(workshop);
  5. 5.pelatihan;
  6. 6.ceramah;
  7. 7.simulasi;
  8. 8.gelar wicara(talkshow);
  9. 9.pemanfaatan budaya lokal/tradisional;
  10. 10.metode lain

Tidak Langsung

  1. 1. media massa cetak;
  2. 2. media massa elektronik;
  3. 3. media massa online;
  4. 4. Media Daring;
  5. 5. Media Sosial;
  6. 6. media luar ruang;
  7. 7. penyebaran bahan atau barang Sosialisasi;
  8. 8. media kreatif;
  9. 9. media lainnya.

(Pasal 11, 12 dan 13)

7 of 11

PERBEDAAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH

SOSIALISASI

  1. menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan;
  2. memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan;
  3. meningkatkan penggunaan hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
  1. tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan;
  2. proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan;
  3. tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. materi lain yang relevan dengan tujuan Sosialisasi.
  1. meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan.
  2. meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
  1. demokrasi dan partisipasi masyarakat;
  2. sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  3. upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok;
  4. manajemen konflik dalam Pemilu dan Pemilihan;
  5. upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan;
  6. muatan lokal;
  7. materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan Pemilih.

Tujuan

1

Materi

2

Tujuan

1

Materi

2

PENDIDIKAN PEMILIH

Pasal 31, 32, 33, 34, 35, 36 dan 37

*metode Sosilaisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan pasal 11, 12 dan 13

8 of 11

Sasaran Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat

1

Pemilih;

2

masyarakat umum;

3

media massa;

4

Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;

(Pasal 28 dan 29)

5

pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan;

6

pemantau Pemilu atau Pemantau Pemilihan;

7

organisasi kemasyarakatan;

8

masyarakat adat;

9

instansi pemerintah.

  1. Pemilih pemula;
  2. Pemilih muda;
  3. Pemilih perempuan;
  4. Pemilih penyandang disabilitas;
  5. kelompok marjinal;
  6. komunitas;
  7. kelompok keagamaan; dan/atau
  8. warga internet (netizen).

Pemilih meliputi:

9 of 11

Survei Atau Jajak Pendapat

9

Terdiri atas Survei atau Jajak Pendapat Mengenai:

  1. perilaku Pemilih;
  2. hasil Pemilu atau Pemilihan;
  3. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah;
  4. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
  5. calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota;
  6. Survei atau Jajak Pendapat lainnya.

dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Atau Media Massa, Lembaga Penelitian atau Lembaga Lainnya

Harus memenuhi Persyaratan berikut:

  1. berbadan hukum di Indonesia;
  2. bersifat independen;
  3. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
  4. terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

*Pendaftaran dilakukan paling lambat 30 Hari sebelum hari pemungutan suara.

(Pasal 15, 16 dan 17)

10 of 11

PEMANTAUAN PEMILIHAN

Pemantau Pemilihan meliputi:

  1. organisasi kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah;
  2. lembaga Pemantau Pemilihan asing.

Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan:

  1. berbadan hukum;
  2. bersifat independen;
  3. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
  4. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Selain memenuhi persyaratan diatas, Pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan:

  1. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
  2. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  3. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2022.

(Pasal 40 dan 41)

10

11 of 11

TERIMA KASIH

11