PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2022
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Disampaikan oleh:
Nurris Septa Pratama
Anggota KPU Kota Metro
Tentang
Metro, 23 Mei 2023
1
PEMILU 2024 PEMILU YANG SANGAT KOMPLEKS
2
5 JENIS SURAT SUARA
KONDISI GEOGRAFIS
JUMLAH PEMILIH
LOGISTIK
KERJA SAMA MULTI PIHAK
PARTISIPASI MASYARAKAT
Ketentuan Umum
adalah informasi yang dihasilkan selama penyelenggaraan tahapan dan nontahapan Pemilu atau Pemilihan.
Informasi Pemilu atau Pemilihan
adalah proses penyampaian Informasi
Pemilu atau Pemilihan
Sosialisasi
adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu dan/atau Pemilihan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Pendidikan Pemilih
3
TUJUAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan
TUJUAN
1.menyebarluaskanInformasiPemiluatauPemilihan
2.meningkatkanpengetahuan,pemahaman, dankesadaranmasyarakattentanghakdankewajibandalamPemiludanPemilihan
(Pasal 2 dan 3)
4
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat
Pasal 10
PARTISIPASI
MASYARAKAT
01
Sosialisasi
02
pendidikan politik bagi Pemilih
03
Survei atau Jajak Pendapat
04
Penghitungan Cepat
05
keikutsertaan sebagai Penyelenggara Pemilu/Badan Adhoc
06
peliputan, pemberitaan/publikasi
07
penelitian atau kajian
BENTUK-BENTUK
6
METODE SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK
Langsung
Tidak Langsung
(Pasal 11, 12 dan 13)
PERBEDAAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH
SOSIALISASI
Tujuan
1
Materi
2
Tujuan
1
Materi
2
PENDIDIKAN PEMILIH
Pasal 31, 32, 33, 34, 35, 36 dan 37
*metode Sosilaisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan pasal 11, 12 dan 13
Sasaran Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat
1
Pemilih;
2
masyarakat umum;
3
media massa;
4
Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
(Pasal 28 dan 29)
5
pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan;
6
pemantau Pemilu atau Pemantau Pemilihan;
7
organisasi kemasyarakatan;
8
masyarakat adat;
9
instansi pemerintah.
Pemilih meliputi:
Survei Atau Jajak Pendapat
9
Terdiri atas Survei atau Jajak Pendapat Mengenai:
dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Atau Media Massa, Lembaga Penelitian atau Lembaga Lainnya
Harus memenuhi Persyaratan berikut:
*Pendaftaran dilakukan paling lambat 30 Hari sebelum hari pemungutan suara.
(Pasal 15, 16 dan 17)
PEMANTAUAN PEMILIHAN
Pemantau Pemilihan meliputi:
Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan:
Selain memenuhi persyaratan diatas, Pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan:
(Pasal 40 dan 41)
10
TERIMA KASIH
11