Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
a. Pengayoman, perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat
b. Kemanusiaan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsiona
c. Kebangsaan, sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Kekeluargaan, musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
PPKN
SMP/MTs
KELAS VIII
BAB 3
MEMAKNAI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Hal ini ditegaskan dalam pasal 6
>>>>>>>>>>>
e. Kenusantaraan, memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
f. Bhinneka Tunggal Ika, memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
g. Keadilan, keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial
i. Ketertiban dan kepastian hukum, dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan : keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ditegaskan pada pasal 5 dan penjelasannya yaitu,
IIIIIIIIIIIIIIIIII LANJUTANNYA…
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
f. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
g. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
SELAMATT TIDUR BELAJAR YUK
Terimakasih
Selamat belajar