1 of 38

MODUL ADMINISTRASI PAJAK

M4KB1

Modul Administrasi Pajak

2 of 38

    • Setelah mempelajari materi ini, peserta dapat mengidentifikasi tentang definisi pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak, tata cara pemungutan pajak

Capaian Pembelajaran Mata Kegiatan

    • Pada kegiatan belajar 1, Anda diharapkan dapat memahami tentang definisi, fungsi, jenis pajak, serta tata cara pemungutan pajak dan tarif pajak.

Sub Capaian Pembelajaran Mata Kegiatan

    • Pengertian pajak
    • Pengertian fungsi pajak
    • Pengertian tentang jenis-jenis pajak
    • Tata cara pemungutan pajak
    • Timbulnya utang pajak
    • Tarif pajak

Pokok-Pokok Materi

KEGIATAN BELAJAR 1

3 of 38

Quo Vadis Edikasi Perpajakan

3

APA ITU

PAJAK?

4 of 38

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

5 of 38

PUNGUTAN SELAIN PAJAK

Bea Meterai

Bea masuk dan keluar

Merupakan pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.

Bea masuk adalah pungutan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.

6 of 38

Cukai

Merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu.

Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan sebagainya.

Retribusi

Merupakan pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.

Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan sebagainya.

7 of 38

Iuran

Merupakan pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.

Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib

8 of 38

FUNGSI PAJAK

1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)

Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.

9 of 38

FUNGSI PAJAK

2. Fungsi Regularend (Pengatur)

Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

10 of 38

Jenis Pajak

Menurut Golongan

    • Pajak langsung

Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan ke orang lain. Ex: PPh

    • Pajak tidak langsung

Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan/dilimpahkan ke orang lain.

Contoh: PPN

11 of 38

Jenis Pajak

Menurut Sifatnya

    • Pajak Subjektif

Pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh: PPh

    • Pajak Objektif

Pajak yang berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh: PPn dan PPnBM

12 of 38

Jenis Pajak

Menurut Sifatnya

    • Pajak Subjektif

Pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh: PPh

    • Pajak Objektif

Pajak yang berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh: PPn dan PPnBM

13 of 38

Jenis Pajak

Menurut Lembaga Pemungutnya

  1. Pajak Pusat

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

Contoh: PPh, PPN&PPnBM, BM

  1. Pajak Daerah

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Contoh: Pajak hotel, Pajak kendaraan bermotor, PBB

14 of 38

Hambatan Pemungut Pajak

  1. Perlawanan Pasif

Masyarakat enggan membayar pajak,karena:

      • Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
      • Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat
      • Sistem kontrol tidak dapat dilakukan dengan baik

15 of 38

Hambatan Pemungut Pajak

2. Perlawanan Aktif

  1. Meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya:

  • Tax Avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar UU
  • Tax Evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar UU (menggelapkan pajak)

16 of 38

Tata Cara Pemungutan Pajak

  1. Stelsel Pajak
    1. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata).

    • Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh UU.

    • Stelsel Campuran

Kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.

17 of 38

Tata Cara Pemungutan Pajak

2. Asas Pemungutan Pajak

  1. Asas Domisili (asas tempat tinggal)

Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya.

  1. Asas Sumber

Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak

  1. Asas Kebangsaan

Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara

18 of 38

Tata Cara Pemungutan Pajak

3. Sistem Pemungutan Pajak

  1. Official Assessment System

Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Ciri-ciri:

    • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
    • Wajib Pajak bersifat pasif
    • Utang pajak timbul telah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

19 of 38

Tata Cara Pemungutan Pajak

3. Sistem Pemungutan Pajak

b. Self Assesment System

Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Ciri-ciri:

    • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri.
    • Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
    • Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

20 of 38

Tata Cara Pemungutan Pajak

3. Sistem Pemungutan Pajak

c. With Holding System

Suatu pemungutan pajak memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Ciri-ciri:

Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan WP.

21 of 38

Timbulnya Utang Pajak

Ajaran Materiil

Ajaran materiil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakukannya undang-undang perpajakan. Dalam ajaran ini, seseorang akan secara aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh: PPh

Ajaran Formil

Ajaran formil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah). Untuk menentukan apakah seseorang dikenakan pajak atau tidak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar, dan kapan jangka waktu pembayarannya dapat diketahui dalam surat ketetapan pajak. Contoh: KUP

SLIDE 21

22 of 38

Hapusnya Utang Pajak

The Power of PowerPoint

SLIDE 22

Pembayaran

Kompensasi

Daluwarsa

Pembebasan

Penghapusan

23 of 38

TARIF PAJAK

Tarif Tetap

Tarif Proporsional (Sebanding)

Tarif tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapun besarnya dasar pengenaan pajak.

Tarif proporsional adalah tarif berupa persentasetertentu yang sifatnya tetap terhadap berap pun dasar pengenaan pajaknya. Makin besar dasar pengenaan pajak, makin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan secara proporsional atau sebanding.

24 of 38

TARIF PAJAK

Tarif Progresif (Meningkat)

Tarif Progresif-Proporsional,

    • tarif persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase tersebut adalah tetap.

Tarif Progresif-Progresif,

    • tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase tersebut juga makin meningkat.

Tarif Progresif-Degresif,

    • tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan persentase tersebut makin menurun.

25 of 38

TARIF PAJAK

Tarif Degresif (Menurun)

    • Tarif degresif merupakan tarif berupa persentase tertentu yang semakin menurun dengan makin meningkatnya dasar pengenaan pajak.

26 of 38

26

FUNGSI�NPWP

  • TANDA PENGENAL DIRI ATAU IDENTITAS WP SEBAGAI SARANA DALAM ADMINISTRASI PERPAJAKAN;
  • DALAM MELAKSANAKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN; (JUGA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DARI INSTANSI TERTENTU)

SEBAGAI SARANA

PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1) DAN (2) UU KUP

27 of 38

27

TEMPAT PENDAFTARAN�WAJIB PAJAK

PASAL 2 AYAT (1) DAN AYAT (3) UU KUP

TEMPAT TINGGAL

TEMPAT KEDUDUKAN

ORANG

PRIBADI

BADAN

KANTOR PELAYANAN PAJAK

WAJIB PAJAK

PEMUNGUT/

PEMOTONG

DAN TEMPAT

KEGIATAN USAHA

PENGUSAHA

TERTENTU

28 of 38

28

TEMPAT

PELAPORAN USAHA

ORANG

PRIBADI

B A D A N

WP SEBAGAI PENGUSAHA

YANG DIKENAKAN PAJAK MENURUT UU PPN

KANTOR PELAYANAN PAJAK

TEMPAT TINGGAL

TEMPAT KEDUDUKAN

DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

PASAL 2 AYAT (2) UU KUP

29 of 38

29

SURAT PEMBERITAHUAN�(SPT)

PASAL 1 ANGKA 10, 11, 12 UU KUP

SPT MASA

SPT TAHUNAN

SPT

Surat yg oleh WP digunakan untuk melaporkan

Penghitungan dan atau Pembayaran Pajak,

Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak,

dan atau Harta dan Kewajiban

UNTUK SUATU

MASA PAJAK

UNTUK SUATU

TAHUN PAJAK ATAU

BAGIAN TAHUN PAJAK

30 of 38

30

FUNGSI SPT PPh

a. melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang

b. melaporkan tentang :

🞈 pembayaran atau pelunasan pajak yg

telah dilaksanakan sendiri dan/atau

melalui pemotongan atau pemungutan

pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau

Bagian Tahun Pajak ;

🞈 penghasilan yang merupakan Objek dan

bukan Objek Pajak ;

🞈 Harta dan Kewajiban ;

🞈 pembayaran dari pemotong / pemungut

tentang pemotongan atau pemungutan

dalam satu Masa Pajak.

PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP

SEBAGAI SARANA UNTUK :

31 of 38

31

KEWAJIBAN PEMENUHAN SPT

PASAL 3 AYAT (1), (2), (3), DAN (7) UU KUP

WAJIB PAJAK

KPP/KP4

  • MENGAMBIL SENDIRI
  • MENGISI
  • MENANDATANGANI
  • MENYAMPAIKAN

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN

  • SPT MASA : PALING LAMBAT 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK
  • SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI: PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK
  • SPT TAHUNAN PPH BADAN : PALING LAMBAT 4 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK

SPT

WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM 1 (SATU) SURAT PEMBERITAHUAN MASA.

32 of 38

32

DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT

PASAL 3 AYAT (8) UU KUP JO. KMK NO.535/KMK.04/2000

DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN

SPT ADALAH :

  • WP OP BERPENGHASILAN NETTO DI BAWAH

PTKP (UNTUK SPT MASA PPH PASAL 25 DAN SPT

TAHUNAN PPH).

  • WP OP YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA

ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS .

(UNTUK SPT MASA PPH PASAL 25 ).

WAJIB PAJAK TERTENTU

33 of 38

33

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK

PASAL 9 AYAT (1) UU KUP JIS.

NO. 541 /KMK.04/2000 JO 326/KMK.03/2003

Catatan :

Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

34 of 38

34

JATUH TEMPO PEMBAYARAN KETETAPAN PAJAK

  • STP
  • SKPKB
  • SKPKBT
  • SK PEMBETULAN
  • SK KEBERATAN
  • PUTUSAN BANDING

HARUS DILUNASI PALING LAMBAT 1 BULAN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN

PAJAK TERUTANG ATAS :

YG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH

PASAL 9 AYAT (3) UU KUP

35 of 38

KEBERATAN

Apabila WP merasa tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang ditetapkan oleh fiskus atau atas pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pihak yang dapat mengajukan keberatan:

  1. WP Badan oleh pengurus
  2. WP Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
  3. Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
  4. Kuasa yang ditunjuk

35

36 of 38

Keberatan yang dapat diajukan ke Dirjen Pajak:

  1. SKPKB
  2. SKPKBT
  3. SKPLB
  4. SKPN
  5. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

36

37 of 38

Beberapa kegiatan di Perpajakan

BANDING

PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN PENAGIHAN PAJAK

(DELINQUENCY AUDIT)

PENYIDIKAN

PEMBUKUAN

KERAHASIAAN PEMBUKUAN

PEMERIKSAAN PAJAK

SLIDE 37

1

2

3

4

5

6

38 of 38

Thank You