MODUL ADMINISTRASI PAJAK
M4KB1
Modul Administrasi Pajak
Capaian Pembelajaran Mata Kegiatan
Sub Capaian Pembelajaran Mata Kegiatan
Pokok-Pokok Materi
KEGIATAN BELAJAR 1
Quo Vadis Edikasi Perpajakan
3
APA ITU
PAJAK?
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PUNGUTAN SELAIN PAJAK
Bea Meterai
Bea masuk dan keluar
Merupakan pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
Bea masuk adalah pungutan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
Cukai
Merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu.
Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan sebagainya.
Retribusi
Merupakan pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan sebagainya.
Iuran
Merupakan pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib
FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.
FUNGSI PAJAK
2. Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Jenis Pajak
Menurut Golongan
Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan ke orang lain. Ex: PPh
Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan/dilimpahkan ke orang lain.
Contoh: PPN
Jenis Pajak
Menurut Sifatnya
Pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: PPh
Pajak yang berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: PPn dan PPnBM
Jenis Pajak
Menurut Sifatnya
Pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: PPh
Pajak yang berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: PPn dan PPnBM
Jenis Pajak
Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: PPh, PPN&PPnBM, BM
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contoh: Pajak hotel, Pajak kendaraan bermotor, PBB
Hambatan Pemungut Pajak
Masyarakat enggan membayar pajak,karena:
Hambatan Pemungut Pajak
2. Perlawanan Aktif
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata).
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh UU.
Kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
Tata Cara Pemungutan Pajak
2. Asas Pemungutan Pajak
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya.
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara
Tata Cara Pemungutan Pajak
3. Sistem Pemungutan Pajak
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-ciri:
Tata Cara Pemungutan Pajak
3. Sistem Pemungutan Pajak
b. Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri:
Tata Cara Pemungutan Pajak
3. Sistem Pemungutan Pajak
c. With Holding System
Suatu pemungutan pajak memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-ciri:
Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan WP.
Timbulnya Utang Pajak
Ajaran Materiil
Ajaran materiil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakukannya undang-undang perpajakan. Dalam ajaran ini, seseorang akan secara aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh: PPh
Ajaran Formil
Ajaran formil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah). Untuk menentukan apakah seseorang dikenakan pajak atau tidak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar, dan kapan jangka waktu pembayarannya dapat diketahui dalam surat ketetapan pajak. Contoh: KUP
SLIDE 21
Hapusnya Utang Pajak
The Power of PowerPoint
SLIDE 22
Pembayaran
Kompensasi
Daluwarsa
Pembebasan
Penghapusan
TARIF PAJAK
Tarif Tetap
Tarif Proporsional (Sebanding)
Tarif tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapun besarnya dasar pengenaan pajak.
Tarif proporsional adalah tarif berupa persentasetertentu yang sifatnya tetap terhadap berap pun dasar pengenaan pajaknya. Makin besar dasar pengenaan pajak, makin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan secara proporsional atau sebanding.
TARIF PAJAK
Tarif Progresif (Meningkat)
Tarif Progresif-Proporsional,
Tarif Progresif-Progresif,
Tarif Progresif-Degresif,
TARIF PAJAK
Tarif Degresif (Menurun)
26
FUNGSI�NPWP
SEBAGAI SARANA
PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1) DAN (2) UU KUP
27
TEMPAT PENDAFTARAN�WAJIB PAJAK
PASAL 2 AYAT (1) DAN AYAT (3) UU KUP
TEMPAT TINGGAL
TEMPAT KEDUDUKAN
ORANG
PRIBADI
BADAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK
WAJIB PAJAK
PEMUNGUT/
PEMOTONG
DAN TEMPAT
KEGIATAN USAHA
PENGUSAHA
TERTENTU
28
TEMPAT
PELAPORAN USAHA
ORANG
PRIBADI
B A D A N
WP SEBAGAI PENGUSAHA
YANG DIKENAKAN PAJAK MENURUT UU PPN
KANTOR PELAYANAN PAJAK
TEMPAT TINGGAL
TEMPAT KEDUDUKAN
DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA
PASAL 2 AYAT (2) UU KUP
29
SURAT PEMBERITAHUAN�(SPT)
PASAL 1 ANGKA 10, 11, 12 UU KUP
SPT MASA
SPT TAHUNAN
SPT
Surat yg oleh WP digunakan untuk melaporkan
Penghitungan dan atau Pembayaran Pajak,
Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak,
dan atau Harta dan Kewajiban
UNTUK SUATU
MASA PAJAK
UNTUK SUATU
TAHUN PAJAK ATAU
BAGIAN TAHUN PAJAK
30
FUNGSI SPT PPh
a. melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
b. melaporkan tentang :
🞈 pembayaran atau pelunasan pajak yg
telah dilaksanakan sendiri dan/atau
melalui pemotongan atau pemungutan
pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak ;
🞈 penghasilan yang merupakan Objek dan
bukan Objek Pajak ;
🞈 Harta dan Kewajiban ;
🞈 pembayaran dari pemotong / pemungut
tentang pemotongan atau pemungutan
dalam satu Masa Pajak.
PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP
SEBAGAI SARANA UNTUK :
31
KEWAJIBAN PEMENUHAN SPT
PASAL 3 AYAT (1), (2), (3), DAN (7) UU KUP
WAJIB PAJAK
KPP/KP4
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
SPT
WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM 1 (SATU) SURAT PEMBERITAHUAN MASA.
32
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT
PASAL 3 AYAT (8) UU KUP JO. KMK NO.535/KMK.04/2000
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN
SPT ADALAH :
PTKP (UNTUK SPT MASA PPH PASAL 25 DAN SPT
TAHUNAN PPH).
ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS .
(UNTUK SPT MASA PPH PASAL 25 ).
WAJIB PAJAK TERTENTU
33
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
PASAL 9 AYAT (1) UU KUP JIS.
NO. 541 /KMK.04/2000 JO 326/KMK.03/2003
Catatan :
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran/penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
34
JATUH TEMPO PEMBAYARAN KETETAPAN PAJAK
HARUS DILUNASI PALING LAMBAT 1 BULAN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN
PAJAK TERUTANG ATAS :
YG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH
PASAL 9 AYAT (3) UU KUP
KEBERATAN
Apabila WP merasa tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang ditetapkan oleh fiskus atau atas pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pihak yang dapat mengajukan keberatan:
35
Keberatan yang dapat diajukan ke Dirjen Pajak:
36
Beberapa kegiatan di Perpajakan
BANDING
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN PENAGIHAN PAJAK
(DELINQUENCY AUDIT)
PENYIDIKAN
PEMBUKUAN
KERAHASIAAN PEMBUKUAN
PEMERIKSAAN PAJAK
SLIDE 37
1
2
3
4
5
6
Thank You