BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
BADAN AKREDITASI NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Akreditasi
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2024
KEBIJAKAN AKREDITASI BAN-PDM
TAHUN 2024
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
REGULASI AKREDITASI
Permendikbudristek No. 38 Tahun 2023�Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kepmendikbudristek No. 246/O/2024
Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Permendikbudristek No. 38 Tahun 2023�tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah��CAKUPAN, HASIL & MASA BERLAKU, AKREDITASI PERTAMA KALI, DAN AKREDITASI ULANG
Cakupan Akreditasi
Hasil dan Masa Berlaku Akreditasi
Pasal 6
Pasal 7
Mekanisme Akreditasi Pertama Kali
Bab 1 Pasal 1, poin 7
Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi
Pasal 8
Mekanisme Akreditasi Ulang
Bab 1:
Pasal 1, poin 8
Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan peningkatan mutu
Mekanisme Akreditasi Ulang
Pasal 15
Mekanisme Akreditasi Ulang
Pasal 16
Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi
Pasal 17
Mekanisme Akreditasi Ulang
Pasal 18
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Kepmendikbudristek No. 246/O/2024�Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pertimbangan (Kepmendikbudristek No. 246/O/2024)
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi;
b. bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Keputusan (Kepmendikbudristek No. 246/O/2024)
Memutuskan:
Menetapkan Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang terdiri atas:
Kepmendikbudristek No. 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
PAUD/sederajat
Terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu:
1) kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,
2) kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan
3) iklim lingkungan belajar.
SD/SMP/SMA/SMK/sederajat
Terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu:
1) kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,
2) kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan,
3) iklim lingkungan belajar, dan
4) kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
PERUBAHAN
SISTEM AKREDITASI
Akreditasi Bukan Sekadar Branding
Akreditasi adalah akuntabilitas publik.
Akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance).
Hasil akreditasi berfungsi sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan untuk perbaikan kualitas secara berkelanjutan. Karena itu:
Perubahan Sistem Akreditasi
Fokus pada kepatuhan administrasi dan aturan standar yang kaku dan terlalu rinci
Visitasi
INSTRUMEN
AKREDITASI BAN-PDM
Fokus pada aspek-aspek esensial yang mendukung siswa bisa belajar mengembangkan dirinya dengan baik
Prinsip Instrumen
dan Implikasinya terhadap Proses Akreditasi
Kontekstual
Mengakomodasi keragaman cara sekolah menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas.
Inklusif
Mengenali karakteristik umum yang berlaku untuk semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan, dengan tetap memperhatikan karakteristik khusus dari masing-masing jalur, jenjang dan jenis yang berbeda.
Akreditasi sebelumnya
Akreditasi Sekarang
Prinsip
Bermakna
Bermanfaat bagi penyelenggara layanan pendidikan dalam memperkuat dan mempertahankan kinerja yang baik, serta memperbaiki kinerja yang masih perlu ditingkatkan.
Penggalian data dilakukan untuk membuktikan apakah sekolah memiliki kapasitas tertentu (disiplin, membudayakan literasi, akuntabel, dst) dengan menggunakan indikator keterpenuhan yang spesifik
Terpisah antara instrumen PAUD dan Dasmen
Disusun butir-butir umum yang dapat digunakan oleh seluruh tingkat dan jenis layanan. Penyusunan instrumen untuk PAUD, Dasmen, SMK, SLB dan PKBM merupakan bentuk kontekstualisasi dari butir umum tersebut.
Penggalian data dilakukan untuk membuktikan apakah sudah terjadi peristiwa atau kondisi di layanan yang bentuk penerapannya dapat sangat beragam antar sekolah.
Serupa dengan instrumen akreditasi sebelumnya (Instrumen PAUD dan PNF serta IASP 2020), instrumen akreditasi terbaru tetap mengukur area kinerja yang dipercaya paling esensial dan berdampak bagi peserta didik.
Apa kinerja yang kita ukur?
Kinerja satuan pendidikan dalam menyediakan layanan pendidikan berkualitas
Artinya, fungsi akreditasi: memastikan setiap anak berada di dalam lingkungan yang memungkinkan anak mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.
Sekolah yang Kita Cita-Citakan
Kinerja yang kita percaya berdampak bagi murid. Yakni:
Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya; serta gemar belajar dan berefleksi untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pendampingan dengan baik kepada peserta didik.
Kinerja kepala satuan pendidikan dalam memimpin warga satuan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan belajar peserta didik, serta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.
Kinerja satuan pendidikan dalam membangun: iklim lingkungan belajar yang membuat peserta didik dan warga satuan lainnya merasa aman, kebutuhannya terpenuhi, serta ada sikap positif terhadap keberagaman.
Kinerja yang diukur juga disusun selaras dengan
kerangka regulasi evaluasi sistem pendidikan
Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Komponen
SNP
Rapor Pendidikan
Pengelolaan, Sarpras, Pembiayaan
D2, E1 , D17
Hasil Belajar
SKL
SMK (A4-A6)
Sumber
Data primer yang dikumpulkan oleh asesor melalui instrumen akreditasi
Data Asesmen Nasional (AN)
A1, A2, A3
E8-E9
NA
NA
Butir Instrumen Akreditasi
Iklim Lingkungan Belajar
Pengelolaan & Sarpras
D4, D8, D10,
D4, D8, D10,
5
5
Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
SKL, Proses, Penilaian
D1
D1-D4
4
SKL
Dasmen
PAUD
khusus SMK, kesetaraan, SLB
Source: Lant Pritchett, the Rebirth of Modern Education
Pengingat bagi kita semua: Jebakan “Isomorphic Mimicry”:
Tampak Hebat, Tetapi Tidak Hebat!
Isomorphic mimicry adalah kebiasaan meniru, namun tanpa makna
Mari kita tinjau kembali cara kita berkinerja selama ini:
Mari berefleksi ..
APAKAH KITA SEDANG MENJALANI ISOMORPHIC MIMICRY?
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
SASARAN AKREDITASI DASMEN (VISITASI DAN OTOMASI)
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Sasaran Akreditasi yang Divisitasi dan Diautomasi
Sasaran untuk Akreditasi Sekolah dan Madrasah (SM)
KRITERIA SASARAN
TOTAL SASARAN SESUAI KRITERIA
PENETAPAN SASARAN
Sasaran visitasi dan automasi setiap SM per provinsi Ditetapkan oleh BAN-PDM
INSTRUMEN DAN MEKANISME VISITASI 2024
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Sasaran untuk Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan
Sasaran akreditasi program pendidikan kesetaraan
SASARAN
Status lembaga :�sasaran pertama kali dan reakreditasi tahun 2008 s/d 2017
Akreditasi PPK dilakukan melalui visitasi
KRITERIA SASARAN
BAN-PDM menetapkan sasaran individu PPK di PKBM/SKB/
PKPPS/SPNF
per provinsi
PENETAPAN SASARAN
Instrumen dan proses bisnis baru (dalam proses pengembanga)
INSTRUMENT VISITASI 2024
MEKANISME VISITASI 2024
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Bagaimana Prinsip Dasar Penetapan Sasaran Visitasi dan Automasi?
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Sasaran yang menjadi Prioritas Visitasi Satuan Pendidikan
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
MEKANISME PROSES AKREDITASI TAHUN 2024
Apa saja tahapan di dalam proses akreditasi?
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Identifikasi dan Penetapan Sasaran
PERAN BAN-PDM
PERAN BAN-PDM PROVINSI
TUJUAN
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
1
Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
2
BAN-PDM Provinsi mengundang B2PMP/BPMP, Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil/KanKemenag, dan Sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi dengan langkah:
TUJUAN
Pra visitasi
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
3
PERAN BAN-PDM PROVINSI
PERAN ASESOR
TUJUAN
Visitasi dan Penilaian
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
4
PERAN ASESOR:
PERAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH/PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN:
TUJUAN
Validasi Hasil Visitasi
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
5
PERAN BAN-PDM PROVINSI
PERAN TIM VALIDASI (ASESOR)
Memastikan proses dan hasil visitasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
TUJUAN
Penetapan Hasil Akreditasi
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
6
PERAN BAN-PDM
PERAN TIM AHLI BAN-PDM
TUJUAN
Sosialisasi Hasil Akreditasi
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
7
PERAN BAN-PDM
PERAN BAN-PDM PROVINSI
TUJUAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR DAN ASESI
untuk memahami perilaku yang diharapkan
KODE ETIK Asesor
KODE ETIK Sekolah/Madrasah
1
3
4
2
Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan keterangan (data dan informasi) yang benar dan sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah;
Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak memberi uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan akreditasi sekolah/madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
Mendukung kegiatan akreditasi dengan menciptakan suasana bersahabat dan kondusif saat kegiatan visitasi.
Mematuhi aturan yang berlaku bagi sekolah/madrasah, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DATA SASARAN AKREDITASI
PROVINSI ……………………….
DATA SASARAN AKREDITASI PROVINSI…………………………..
DATA ASESOR
44
BADAN AKREDITASI NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
https://ban-pdm.id/
@ban-pdm
@banpdm