1 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

BADAN AKREDITASI NASIONAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Akreditasi

Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2024

KEBIJAKAN AKREDITASI BAN-PDM

TAHUN 2024

2 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

REGULASI AKREDITASI

Permendikbudristek No. 38 Tahun 2023�Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Kepmendikbudristek No. 246/O/2024

Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

3 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek No. 38 Tahun 2023tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah�CAKUPAN, HASIL & MASA BERLAKU, AKREDITASI PERTAMA KALI, DAN AKREDITASI ULANG

4 of 44

Cakupan Akreditasi

  1. Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
  2. satuan pendidikan anak usia dini;
  3. satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  4. program pendidikan kesetaraan.
  5. Satuan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat.
  6. Satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Sekolah Dasar, Madrasah lbtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  7. Satuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program Paket C Kejuruan.

5 of 44

Hasil dan Masa Berlaku Akreditasi

Pasal 6

  1. Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi.
  2. Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  3. terakreditasi; dan
  4. tidak terakreditasi.

Pasal 7

  1. Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal.
  2. Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) peringkat:
  3. terakreditasi A;
  4. terakreditasi B; dan
  5. terakreditasi C.
  6. Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.

6 of 44

Mekanisme Akreditasi Pertama Kali

Bab 1 Pasal 1, poin 7

Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi

Pasal 8

  1. Akreditasi Pertama Kali dilakukan terhadap:
  2. satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru; dan
  3. satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang belum memiliki status Akreditasi.
  4. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian.
  5. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun wajib mengajukan Akreditasi.

7 of 44

Mekanisme Akreditasi Ulang

Bab 1:

Pasal 1, poin 8

Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan peningkatan mutu

8 of 44

Mekanisme Akreditasi Ulang

Pasal 15

  1. Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi.
  2. Mekanisme automasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari:
  3. profil dan rapor satuan pendidikan; dan
  4. DAPODIK atau EMIS.
  5. Pemantauan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama.
  6. Data dan informasi mengenai profil dan rapor satuan pendidikan dan DAPODIK atau EMIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  7. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN melalui pemeriksaan lapangan.

9 of 44

Mekanisme Akreditasi Ulang

Pasal 16

Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi

Pasal 17

  1. Dalam hal terdapat dugaan penurunan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan:
  2. pemantauan dan analisis data;
  3. pengaduan masyarakat; dan/atau
  4. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
  5. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan yang terdapat dugaan penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.

10 of 44

Mekanisme Akreditasi Ulang

Pasal 18

  1. Dalam hal terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan:
  2. pemantauan dan analisis data;
  3. usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan; dan/atau
  4. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
  5. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi.

11 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Kepmendikbudristek No. 246/O/2024�Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

12 of 44

Pertimbangan (Kepmendikbudristek No. 246/O/2024)

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi;

b. bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

13 of 44

Keputusan (Kepmendikbudristek No. 246/O/2024)

Memutuskan:

Menetapkan Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang terdiri atas:

  1. Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  3. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  4. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
  5. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
  6. Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan
  7. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

14 of 44

Kepmendikbudristek No. 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

PAUD/sederajat

Terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu:

1) kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,

2) kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan

3) iklim lingkungan belajar.

SD/SMP/SMA/SMK/sederajat

Terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu:

1) kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,

2) kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan,

3) iklim lingkungan belajar, dan

4) kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

15 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PERUBAHAN

SISTEM AKREDITASI

16 of 44

Akreditasi Bukan Sekadar Branding

Akreditasi adalah akuntabilitas publik.

  • Satuan pendidikan sebagai lembaga layanan publik harus accountable kepada publik.
  • Karena harus accountable kepada publik, maka setiap satuan pendidikan WAJIB diakreditasi.
  • Ukuran akuntabilitas adalah kualitas layanan pendidikan yang disediakan satuan pendidikan kepada siswa.
  • Sebagai alat akuntabilitas, akreditasi dipandang sebagai cara melindungi anak-anak kita dari layanan pendidikan yang tidak layak.

Akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance).

Hasil akreditasi berfungsi sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan untuk perbaikan kualitas secara berkelanjutan. Karena itu:

                  • Pemahaman tentang ’kualitas’ harus benar. “The objective of education is learning”. Waspadai dan hindari jebakan indikator-indikator mimicry (imitasi) yang berakibat “schooling without learning”.
                  • Kesalahan memaknai kualitas akan berdampak kesalahan arah dalam pengembangan satuan pendidikan.
                  • Akreditasi bukan penghakiman, melainkan ’general check up’ gratis yg disediakan oleh Pemerintah Pusat.
                  • Sangat penting bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah dan Kemenag (sebagai pemegang kewenangan implementasi NSPK) menindaklanjuti hasil akreditasi untuk perbaikan kualitas.
                  • Akreditasi bukan pertandingan antar satuan pendidikan. Akreditasi adalah pertandingan dengan dirinya sendiri dari waktu ke waktu. Pemenangnya adalah satuan pendidikan yang “mengalahkan” masa lalunya.

17 of 44

Perubahan Sistem Akreditasi

  • PP 57/2021 tentang SNP
  • PP 04/2022 tentang perubahan PP SNP

Fokus pada kepatuhan administrasi dan aturan standar yang kaku dan terlalu rinci

  • Fokus pada aspek-aspek esensial yang mendukung siswa bisa belajar mengembangkan dirinya dengan baik
  • Diselaraskan dengan Rapor Pendidikan
  • PP 19/2005 tentang SNP
  • PP 13/2015 tentang Perubahan PP 19/2005

Visitasi

  • Visitasi
  • Dasboard Monitoring System BAN S/M
  • Dapodik Kemendikbudristek
  • EMIS Kemenag
  • Visitasi
  • Dasboard Monitoring System BAN
  • Dapodik Kemendikbudristek
  • EMIS Kemenag
  • Data AN/Rapor Pendidikan/Sulingjar PAUD
  • Perangkat/borang akreditasi PAUD dan PNF
  • Perangkat/borang akreditasi S/M
  • IASP 2020 (S/M)
  • IPV (PAUD & PKBM)

INSTRUMEN

AKREDITASI BAN-PDM

Fokus pada aspek-aspek esensial yang mendukung siswa bisa belajar mengembangkan dirinya dengan baik

18 of 44

Prinsip Instrumen

dan Implikasinya terhadap Proses Akreditasi

Kontekstual

Mengakomodasi keragaman cara sekolah menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas.

Inklusif

Mengenali karakteristik umum yang berlaku untuk semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan, dengan tetap memperhatikan karakteristik khusus dari masing-masing jalur, jenjang dan jenis yang berbeda.

Akreditasi sebelumnya

Akreditasi Sekarang

Prinsip

Bermakna

Bermanfaat bagi penyelenggara layanan pendidikan dalam memperkuat dan mempertahankan kinerja yang baik, serta memperbaiki kinerja yang masih perlu ditingkatkan.

Penggalian data dilakukan untuk membuktikan apakah sekolah memiliki kapasitas tertentu (disiplin, membudayakan literasi, akuntabel, dst) dengan menggunakan indikator keterpenuhan yang spesifik

Terpisah antara instrumen PAUD dan Dasmen

Disusun butir-butir umum yang dapat digunakan oleh seluruh tingkat dan jenis layanan. Penyusunan instrumen untuk PAUD, Dasmen, SMK, SLB dan PKBM merupakan bentuk kontekstualisasi dari butir umum tersebut.

Penggalian data dilakukan untuk membuktikan apakah sudah terjadi peristiwa atau kondisi di layanan yang bentuk penerapannya dapat sangat beragam antar sekolah.

Serupa dengan instrumen akreditasi sebelumnya (Instrumen PAUD dan PNF serta IASP 2020), instrumen akreditasi terbaru tetap mengukur area kinerja yang dipercaya paling esensial dan berdampak bagi peserta didik.

19 of 44

Apa kinerja yang kita ukur?

Kinerja satuan pendidikan dalam menyediakan layanan pendidikan berkualitas

Artinya, fungsi akreditasi: memastikan setiap anak berada di dalam lingkungan yang memungkinkan anak mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.

Sekolah yang Kita Cita-Citakan

Kinerja yang kita percaya berdampak bagi murid. Yakni:

Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya; serta gemar belajar dan berefleksi untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pendampingan dengan baik kepada peserta didik.

Kinerja kepala satuan pendidikan dalam memimpin warga satuan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan belajar peserta didik, serta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.

Kinerja satuan pendidikan dalam membangun: iklim lingkungan belajar yang membuat peserta didik dan warga satuan lainnya merasa aman, kebutuhannya terpenuhi, serta ada sikap positif terhadap keberagaman.

20 of 44

Kinerja yang diukur juga disusun selaras dengan

kerangka regulasi evaluasi sistem pendidikan

Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Komponen

SNP

Rapor Pendidikan

Pengelolaan, Sarpras, Pembiayaan

D2, E1 , D17

Hasil Belajar

SKL

SMK (A4-A6)

Sumber

Data primer yang dikumpulkan oleh asesor melalui instrumen akreditasi

Data Asesmen Nasional (AN)

A1, A2, A3

E8-E9

NA

NA

Butir Instrumen Akreditasi

Iklim Lingkungan Belajar

Pengelolaan & Sarpras

D4, D8, D10,

D4, D8, D10,

5

5

Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran

SKL, Proses, Penilaian

D1

D1-D4

4

SKL

Dasmen

PAUD

khusus SMK, kesetaraan, SLB

21 of 44

Source: Lant Pritchett, the Rebirth of Modern Education

Pengingat bagi kita semua: Jebakan “Isomorphic Mimicry”:

Tampak Hebat, Tetapi Tidak Hebat!

Isomorphic mimicry adalah kebiasaan meniru, namun tanpa makna

Mari kita tinjau kembali cara kita berkinerja selama ini:

  • Sekolah sebagai pusat pelaksanaan administrasi Pendidikan, bukan sebagai wahana penumbuhan budaya belajar.
  • Buku-buku hanya sebagai ”penghias” perpustakaan.
  • Guru-guru harus berkualifikasi sarjana, tetapi diharapkan hanya menjalankan setiap petunjuk.
  • Rombel kecil hanya agar sesuai dengan standar, tetapi tidak meningkatkan efektifitas belajar siswa.
  • Menerapkan Kurikulum Merdeka, tetapi hanya mengganti dokumen, tidak bertransformasi menuju pembelajaran yang memerdekakan.
  • Akses PMM sekedar memenuhi kewajiban, bukan dorongan kebutuhan perbaikan pembelajaran ….

Mari berefleksi ..

APAKAH KITA SEDANG MENJALANI ISOMORPHIC MIMICRY?

22 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

SASARAN AKREDITASI DASMEN (VISITASI DAN OTOMASI)

23 of 44

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Sasaran Akreditasi yang Divisitasi dan Diautomasi

  • Pada tahun 2024 BAN-PDM telah menetapkan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah (satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan) sebagai sasaran visitasi dan automasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi.
  • Sasaran akreditasi ini juga telah diperiksa oleh masing-masing BAN-PDM provinsi untuk memastikan bahwa sasaran tersebut masih aktif dan memenuhi persyaratan untuk diakreditasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Visitasi akreditasi dilakukan untuk sasaran baru dan sasaran akreditasi ulang yang menunjukan kinerja menurun dan yang secara signifikan kinerja meningkat berdasarkan analisis data asesmen nasional (AN).
  • Automasi akreditasi dilakukan untuk sasaran akreditasi ulang yang menunjukan kinerja tetap dan sebagian yang kinerjanya meningkat berdasarkan analisis data asesmen nasional.

24 of 44

Sasaran untuk Akreditasi Sekolah dan Madrasah (SM)

KRITERIA SASARAN

  • Sasaran pertama kali;
  • Tidak Terakreditasi > 2 tahun;
  • SM yang diautomasi satu tahun di tahun 2023 dan
  • Akreditasi ulang tahun 2024 (divisitasi tahun 2019)

TOTAL SASARAN SESUAI KRITERIA

  • Sasaran visitasi :
  • Sasaran automasi:

PENETAPAN SASARAN

Sasaran visitasi dan automasi setiap SM per provinsi Ditetapkan oleh BAN-PDM

INSTRUMEN DAN MEKANISME VISITASI 2024

  • Instrumen dengan proses bisnis baru (dalam proses pengembangan)
  • Visitasi SM dilakukan oleh asesor BAN-PDM setelah ikut pelatihan
  • Rencana Visitasi di Agustus 2024

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

25 of 44

Sasaran untuk Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan

Sasaran akreditasi program pendidikan kesetaraan

SASARAN

Status lembaga :�sasaran pertama kali dan reakreditasi tahun 2008 s/d 2017

Akreditasi PPK dilakukan melalui visitasi

KRITERIA SASARAN

BAN-PDM menetapkan sasaran individu PPK di PKBM/SKB/

PKPPS/SPNF

per provinsi

PENETAPAN SASARAN

Instrumen dan proses bisnis baru (dalam proses pengembanga)

INSTRUMENT VISITASI 2024

  • Visitasi dilakukan oleh asesor BAN-PDM setelah ikut pelatihan
  • Rencana Visitasi di Agustus 2024

MEKANISME VISITASI 2024

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

26 of 44

Bagaimana Prinsip Dasar Penetapan Sasaran Visitasi dan Automasi?

  1. Automasi hanya dilakukan terhadap Sekolah/Madrasah akreditasi ulang (Reakreditasi)
  2. Penetapan sasaran automasi dan visitasi didasarkan hasil AN Tahun 2021 dan 2022
  3. Sekolah/Madrasah yang kinerjanya tetap, diperpanjang otomatis 5 tahun dengan peringkat sama
  4. Sekolah/Madrasah yang kinerjanya menurun divisitasi
  5. Sekolah/Madrasah yang kinerjanya meningkat signifikan divisitasi

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

27 of 44

Sasaran yang menjadi Prioritas Visitasi Satuan Pendidikan

  1. Sasaran baru yang telah meluluskan atau punya kelas akhir pada tahun ajaran 2024/2025
  2. Satuan pendidikan yang berstatus tidak terakreditasi (TT) selama dua tahun atau lebih
  3. Satuan pendidikan yang mendapatkan perpanjangan satu tahun pada 2023
  4. Satuan pendidikan yang menurut dashboard kinerjanya menurun.

28 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

MEKANISME PROSES AKREDITASI TAHUN 2024

29 of 44

Apa saja tahapan di dalam proses akreditasi?

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

30 of 44

Identifikasi dan Penetapan Sasaran

  1. BAN-PDM mengidentifikasi sasaran visitasi akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. BAN-PDM mengirimkan data sasaran visitasi akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah kepada BAN-PDM Provinsi.
  3. BAN-PDM menetapkan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

PERAN BAN-PDM

  1. BAN-PDM Provinsi melakukan pemeriksaan/verifikasi sasaran visitasi akreditasi berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag, untuk verifikasi satuan/program pendidikan kesetaraan masih beroperasi.
  2. BAN-PDM Provinsi melaporkan hasil verifikasi sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah kepada BAN-PDM.

PERAN BAN-PDM PROVINSI

  1. Mengidentifikasi sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Menetapkan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Menetapkan sasaran akreditasi yang akan dilakukan visitasi.
  4. Memberikan gambaran kebutuhan anggaran proses akreditasi untuk penentuan anggaran berbasis data.

TUJUAN

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1

31 of 44

Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

2

  1. Menginformasikan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan akreditasi melalui visitasi dengan memperhatikan sasaran akreditasi.
  3. Satdik mempelajari instrumen akreditasi tahun 2024 dan Panduan Akreditasi untuk Satdik yang dapat diunduh dari situs web BAN-PDM.
  4. Satdik mengunggah dokumentasi yang diperlukan dan mengisi deskripsi kinerja asesi melalui Sispena.
  5. Apabila dokumentasi yang diunggah tidak lengkap, Satdik tetap divisitasi dan diberi waktu untuk melengkapinya.

BAN-PDM Provinsi mengundang B2PMP/BPMP, Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil/KanKemenag, dan Sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi dengan langkah:

  1. Menyampaikan daftar sasaran visitasi akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Menjelaskan mekanisme pelaksanaan akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Menjelaskan instrumen akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  4. Menjelaskan penggunaan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena)
  5. Menginformasikan kepada Satdik untuk mengunggah dokumentasi yang diperlukan dan mengisi deskripsi kinerja asesi melalui aplikasi Sispena.

TUJUAN

32 of 44

Pra visitasi

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

3

  1. Ketua BAN-PDM Provinsi menugaskan tim asesor untuk melakukan pemeriksaan dan telaah dokumentasi dan deskripsi kinerja asesi. Setiap Satdik dilakukan pemeriksaan oleh 2 (dua) orang asesor.
  2. Ketua BAN-PDM Provinsi bersama anggota mengecek hasil pemeriksaan dan telaah dokumentasi dan deskripsi kinerja asesi yang dilakukan oleh tim asesor.
  3. BAN-PDM Provinsi menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi pada Satdik
  4. BAN-PDM Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh asesor.

PERAN BAN-PDM PROVINSI

  1. Asesor melakukan kegiatan pra visitasi (pemeriksaan dan telaah dokumentasi dan deskripsi kinerja asesi) melalui Sispena. Setiap 1 (satu) Satdik dilakukan asesmen oleh 2 (dua) orang asesor.
  2. Asesor melaporkan hasil kegiatan pra visitasi kepada Ketua BAN-PDM Provinsi.

PERAN ASESOR

  1. Asesor mendapatkan gambaran awal tentang kinerja asesi yang akan divisitasi agar proses pengambilan data efisien saat visitasi.
  2. Asesor mendapatkan kesempatan untuk menggali lebih dalam informasi substantif tentang asesi yang akan divisitasi.

TUJUAN

33 of 44

Visitasi dan Penilaian

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

4

  1. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
  2. Memasukkan data hasil visitasi melalui aplikasi Sispena.
  3. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital pada aplikasi Sispena.
  4. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-PDM Provinsi melalui aplikasi Sispena.
  5. Menyusun catatan dan saran hasil visitasi untuk Satdik melalui aplikasi Sispena.

PERAN ASESOR:

PERAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH/PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN:

  1. Menerima tim asesor dalam melaksanakan visitasi.
  2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik.
  3. Memberi kesempatan tim asesor bertanya kepada warga Satdik sesuai dengan pilihan asesor.
  4. Menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi secara digital melalui aplikasi Sispena.
  5. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena.
  1. Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif Satdik untuk menentukan keterpenuhan indikator kinerja.
  2. Menyusun catatan dan saran hasil visitasi berdasarkan temuan dan fakta objektif di Satdik.

TUJUAN

34 of 44

Validasi Hasil Visitasi

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

5

  1. Menetapkan dan menugaskan Tim Validasi Hasil Visitasi.
  2. Mengoordinasikan kegiatan validasi hasil visitasi.
  3. Menjamin kegiatan validasi hasil visitasi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
  4. Menyetujui hasil validasi.
  5. Mengembalikan hasil penilaian visitasi kepada asesor yang bertugas setelah diketahui ada ketidakvalidan hasil penilaian visitasi.

PERAN BAN-PDM PROVINSI

  1. Setiap 1 (satu) Satdik divalidasi oleh 2 (dua) orang asesor.
  2. Satdik yang divalidasi bukan Satdik yang divisitasi oleh asesor tersebut.
  3. Tim validasi melaksanakan validasi hasil visitasi melalui aplikasi Sispena.
  4. Tim validasi mengisi berita acara validasi melalui aplikasi Sispena.

PERAN TIM VALIDASI (ASESOR)

Memastikan proses dan hasil visitasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

TUJUAN

35 of 44

Penetapan Hasil Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

6

  1. Melakukan rapat pleno dalam rangka penetapan hasil akreditasi.
  2. Mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web BAN-PDM
  3. Memantau proses pengaduan/keberatan dari satdik dan masyarakat terkait hasil akreditasi.
  4. Menetapkan dan mengumumkan hasil akhir akreditasi yang telah dilaksanakan surveilans.

PERAN BAN-PDM

  1. Menyiapkan dokumen hasil validasi.
  2. Menyiapkan berita acara rapat pleno penetapan hasil akreditasi.
  3. Menyiapkan surat keputusan penetapan hasil akreditasi.

PERAN TIM AHLI BAN-PDM

  1. Menetapkan status dan peringkat akreditasi satdik.
  2. Mengumumkan hasil akreditasi
  3. Memberikan kesempatan kepada satdik dan masyarakat untuk mengajukan pengaduan/keberatan atas hasil akreditasi.

TUJUAN

36 of 44

Sosialisasi Hasil Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

7

  1. Melaksanakan seminar/webinar nasional hasil akreditasi
  2. Menyosialisasikan hasil akreditasi kepada masyarakat melalui situs web, media massa/online, dan media sosial.

PERAN BAN-PDM

  1. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada pemangku kepentingan di daerah.
  2. Menyosialisasikan hasil akreditasi kepada masyarakat melalui media massa/online dan media lainnya.

PERAN BAN-PDM PROVINSI

  1. Menyosialisasikan hasil akreditasi sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
  2. Merumuskan kebijakan dan implementasi kerja sama antara BAN-PDM Provinsi dan pemangku kepentingan di daerah.

TUJUAN

37 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

NORMA DAN KODE ETIK ASESOR DAN ASESI

untuk memahami perilaku yang diharapkan

38 of 44

39 of 44

KODE ETIK Asesor

  1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;
  2. Merahasiakan informasi tentang satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang diakreditasi;
  3. Memperlakukan sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi secara adil;
  4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkomunikasi, bersikap, dan bertindak;
  5. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;
  6. Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor;
  7. Membangun kerja sama tim asesor;
  8. Menyimak argumentasi yang disampaikan oleh responden;
  9. Memfokuskan pada pertanyaan terkait akreditasi; dan
  10. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

40 of 44

41 of 44

KODE ETIK Sekolah/Madrasah

1

3

4

2

Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan keterangan (data dan informasi) yang benar dan sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah;

Menghindari kesepakatan dalam arti negatif, dengan tidak memberi uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan akreditasi sekolah/madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.

Mendukung kegiatan akreditasi dengan menciptakan suasana bersahabat dan kondusif saat kegiatan visitasi.

Mematuhi aturan yang berlaku bagi sekolah/madrasah, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

42 of 44

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DATA SASARAN AKREDITASI

PROVINSI ……………………….

43 of 44

DATA SASARAN AKREDITASI PROVINSI…………………………..

44 of 44

DATA ASESOR

44

BADAN AKREDITASI NASIONAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

https://ban-pdm.id/

@ban-pdm

@banpdm