1 of 16

Sistematika, dan Akuntansi Keuangan Syariah

BAB V

2 of 16

Konsep Murabahah dalam perspektif fiqh muamalah

  • Jual beli menurut bahasa adalah tukar-menukar sesuatu dengan lainnya.
  • Menurut istilah, jual beli adalah perikatan yang mengandung pengertian pertukaran harta benda atau jasa dengan harta benda lain untuk selama-lamanya menurut peraturan yang ditentukan.
  • Bentuk akad jual beli yang dibahas dalam fiqh muamalah islamiyah cukup banyak, namun yang banyak dikembangkan dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu bai al-murabahah.

3 of 16

Pengertian Murabahah

  • Dalam fiqh, murabahah merupakan akad jual beli atas barang tertentu yang pihak penjualnya menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu.
  • Murabahah terlaksana antara penjual dan pembeli berdasarkan harga barang, harga asli pembelian penjual yang diketahui oleh pembeli dan keuntungan penjual pun diberitahu kepada pembeli.
  • Mahzab Syafi’i membolehkan membebankan biaya-biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli, kecuali biaya tenaga kerja karena komponen ini termasuk dalam keuntungan. Biaya-biaya yang tidak menambah nilai barang tidak boleh dimasukkan sebagai komponen biaya.

4 of 16

Landasan hukum Murabahah

  • QS. An-Nisa: 29 “wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah maha penyayang kepadamu”.
  • QS. Albaqarah: 275 “orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperbolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.

5 of 16

Syarat dan Rukun Murabahah

  1. Dua orang yang berakad (penjual dan pembeli)
  2. Ma’kud alaih (uang atau barangnya)
  3. Ijab kabul (serah terima)

6 of 16

Jurnal transaksi Murabahah (untuk penjual)

Keterangan

Debet

Kredit

1

Pada saat pembayaran uang muka kepada supplier (penjual membeli dari supplier)

Uang muka

xx

kas

xx

2

Pada saat perolehan barang murabahah

Persediaan/aktiva murabahah

xx

kas

xx

3

Jika terjadi penurunan nilai aset karena rusak, usang, atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke pembeli

Beban penurunan nilai

xx

aset murabahah

xx

7 of 16

Jurnal transaksi Murabahah

Keterangan

Debet

Kredit

4

Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah

a

Terjadi sebelum akad murabahah

Aset Murabahah

xx

Kas

xx

b

Apabila terjadi setelah akad murabahah dan sesuai yang disepakati menjadi hak pembeli, yaitu menjadi kewajiban kepada pembeli

Kas

xx

utang

xx

c

Terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, yaitu menjadi tambahan pendapatan murabahah

Kas

xx

pendapatan murabahah

xx

d

Terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad, sehingga akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain.

kas

xx

pendapatan operasional lain

xx

8 of 16

Jurnal transaksi Murabahah

Keterangan

Debet

Kredit

5

Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat

a

Dilakukan pembayaran kepada pembeli

utang

xx

Kas

xx

b

Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual

utang

xx

Kas

xx

9 of 16

Keterangan

Debet

Kredit

6

Pengakuan keuntungan murabahah

a

Jika penjulan tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad

kas

xx

Piutang murabahah

aset murabahah

xx

pendapatan marjin murabahah

b

Apabila angsuran lebih dari satu periode (keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila risiko penagihannya kecil, maka dicatat sama seperti butir a).

Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, metode ini digunakan utk transaksi murabahah tangguh dimanan ada risiko piutang tak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif besar.

Pada saat penjualan kredit dilakukan

Piutang murabahah

xx

aset murabahah

xx

marjin murabahah tangguhan

xx

Pada saat penerimaan angsuran

kas

xx

piutang murabahah

xx

Marjin murabahah tangguhan

xx

pendapatan marjin murabahah

xx

10 of 16

Keterangan

Debet

Kredit

7

Pada saat akad murabahah, piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, sama seperti yang berlaku dalam akuntansikonvensional, yaitu saldo piutang dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang.

Beban piutang tak tertagih

xx

penyisihan piutang tak tertagih

xx

8

Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah

a

Potongan diberikan pada saat pelunasan, maka potongan dianggap sebagai pengurang keuntungan murabahah

Kas

xx

Marjin murabahah tangguhan

xx

piutang murabahah

xx

pendapatan marjin murabahah

xx

b

Potongan diberikan setelah pelunasan

Kas

xx

Marjin murabahah tangguhan

xx

piutang murabahah

xx

pendapatan marjin murabahah

xx

Jurnal pada saat potongan diberikan

Pendapatan marjin murabahah

xx

kas

xx

11 of 16

Keterangan

Debet

Kredit

9

Denda dikenakan jika pembeli lalai melakukan kewajibannya sesuai akad, dan denda yang diterima ini akan diakui sebagai bagian dari dana kebajikan

Dana kebajikan - kas

xx

dana kebajikan - denda

xx

10

Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang muka

a

Penerimaan uang muka dari pembeli

Kas

xx

utang lain - uang muka murabahah

xx

b

Apabila murabahah jadi dilaksanakan

utang lain - uang muka murabahah

xx

piutang murabahah

xx

c

Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarakan oleh calon pembeli lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka selisihnya akan dikembalikan ke calon pembeli

utang lain - uang muka murabahah

xx

pendapatan operasional

xx

kas

xx

12 of 16

Keterangan

Debet

Kredit

d

Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarakan oleh calon pembeli lebih kecil daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta calon pembeli untuk membayarkan kekurangannya, dan pembeli akan segera membayarkan kekurangan tersebut

Kas/piutang

xx

utang lain - uang muka murabahah

xx

pendapatan operasional

xx

e

Jika penjual menanggung kekurangannya, atau besarnya uang muka sama dengan biaya yang telah dikeluarkan

utang lain - uang muka murabahah

xx

pendapatan operasional

xx

11

Penyajian

Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisishan kerugian piutang, marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang akun piutang murabahah

12

pengungkapan

Penjual mengungkap hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Harga perolehan aset murabahah
  2. Janji pemesanan aset murabahah
  3. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah

13 of 16

Akuntansi untuk pembeli

Keterangan

Debet

Kredit

1

Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan tunai.

Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati. Selisih antara harga beli dengan biaya perolehan diakui sebagai beban murabahah tangguhan.

Aset

xx

Beban murabahah tangguhan

xx

utang murabahah

xx

2

Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi

utang murabahah

xx

kas

xx

Beban murabahah

xx

beban murabahah tangguhan

xx

14 of 16

Akuntansi untuk pembeli

Keterangan

Debet

Kredit

3

Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan

Kas

xx

Beban murabahah tangguhan

xx

Jurnal potongan pelunasan dan potongan utang murabahah

Utang murabahah

xx

Beban murabahah

xx

kas

xx

4

Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad akan diakui sebagai kerugian

Kerugian - Denda

xx

kas/utang

xx

15 of 16

Keterangan

Debet

Kredit

5

uang muka

Pemebeli membayarkan uang muka

Uang muka

xx

kas

xx

Jika sudah nenberikan uang muka, maka ketika penyerahan barang

Aset

xx

Beban murabahah tangguhan

xx

uang muka

xx

utang murabahah

xx

Jika pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka akan diakui sebagai kerugian. Jika biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka.

kas

xx

kerugian

xx

uang muka

xx

Jika biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka.

kerugian

xx

uang muka

xx

kas/utang

xx

16 of 16

11

Penyajian

Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang akun utang murabahah

12

pengungkapan

Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah
  2. Jangka waktu murabahah tangguh
  3. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah