1 of 8

KESENGAJAAN DAN KEALPAAN DALAM KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

2 of 8

Pertanggungjawaban pelaku

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pelaku tidak hanya ditentukan oleh perbuatan (actus reus), tetapi juga oleh sikap batin (mens rea).

Dalam kejahatan terhadap nyawa, bentuk kesalahan pelaku dibedakan menjadi:

  1. Kesengajaan (dolus)
  2. Kealpaan/Kelalaian (culpa)

Perbedaan ini sangat penting karena menentukan:

  • jenis pasal yang diterapkan
  • berat ringannya pidana

3 of 8

Kesengajaan (Dolus)

A. Pengertian

Kesengajaan adalah sikap batin pelaku yang:

  • mengetahui dan
  • menghendaki terjadinya akibat (kematian korban)

Kesengajaan merupakan bentuk kesalahan paling berat dalam hukum pidana.

B. Dasar Hukum

  • Dalam konteks kejahatan terhadap nyawa, kesengajaan terdapat dalam:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 → pembunuhan biasa
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 → pembunuhan berencana

4 of 8

Bentuk-Bentuk Kesengajaan

1. Dolus Directus (Kesengajaan sebagai Tujuan)

Pelaku secara langsung menghendaki akibat.

Contoh:�A menembak B dengan tujuan membunuh → B meninggal.

2. Dolus Indirectus (Kesengajaan dengan Kepastian)

Pelaku tidak menjadikan kematian sebagai tujuan utama, tetapi:

  • mengetahui akibat itu pasti akan terjadi

Contoh:�A meledakkan bom untuk merusak gedung yang diketahui ada orang di dalamnya → korban meninggal.

3. Dolus Eventualis (Kesengajaan dengan Kemungkinan)

  • Pelaku:
  • menyadari kemungkinan akibat (kematian)
  • tetapi tetap melakukan perbuatan

Contoh:�A mengemudi sangat kencang di area ramai dan menyadari bisa menabrak orang, tetapi tetap melaju → seseorang meninggal.

5 of 8

Ciri-Ciri Kesengajaan

  • Ada kehendak (willens)
  • Ada pengetahuan (wetens)
  • Ada hubungan antara perbuatan dan akibat

6 of 8

Bentuk-Bentuk Kealpaan

1. Culpa Lata (Kealpaan Berat)

  • Kelalaian yang sangat serius
  • Pelaku seharusnya dapat dengan mudah menghindari akibat

Contoh:�Pengemudi bus mengantuk tetapi tetap mengemudi → kecelakaan fatal.

2. Culpa Levis (Kealpaan Ringan)

  • Kelalaian yang lebih ringan
  • Tidak terlalu mencolok

Contoh:�Dokter kurang teliti membaca dosis obat → pasien meninggal.

7 of 8

Unsur-Unsur Kealpaan

  • Tidak ada kehendak untuk menimbulkan akibat
  • Kurang hati-hati
  • Seharusnya dapat memperkirakan akibat
  • Ada hubungan sebab akibat

8 of 8

Pendekatan Teoritis

  • Teori Kehendak (Wilstheorie)→ menekankan kehendak pelaku
  • Artinya: Jika pelaku memang menginginkan kematian korban, maka itu adalah kesengajaan.

  • Teori Pengetahuan (Voorstellingstheorie)→ menekankan kesadaran pelaku terhadap akibat.
  • Artinya: Walaupun pelaku tidak secara khusus menghendaki akibat,
  • tetapi jika ia menyadari kemungkinan atau kepastian akibat, tetap dianggap sengaja.