KESENGAJAAN DAN KEALPAAN DALAM KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pertanggungjawaban pelaku
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pelaku tidak hanya ditentukan oleh perbuatan (actus reus), tetapi juga oleh sikap batin (mens rea).
Dalam kejahatan terhadap nyawa, bentuk kesalahan pelaku dibedakan menjadi:
Perbedaan ini sangat penting karena menentukan:
Kesengajaan (Dolus)
A. Pengertian
Kesengajaan adalah sikap batin pelaku yang:
Kesengajaan merupakan bentuk kesalahan paling berat dalam hukum pidana.
B. Dasar Hukum
Bentuk-Bentuk Kesengajaan
1. Dolus Directus (Kesengajaan sebagai Tujuan)
Pelaku secara langsung menghendaki akibat.
Contoh:�A menembak B dengan tujuan membunuh → B meninggal.
2. Dolus Indirectus (Kesengajaan dengan Kepastian)
Pelaku tidak menjadikan kematian sebagai tujuan utama, tetapi:
Contoh:�A meledakkan bom untuk merusak gedung yang diketahui ada orang di dalamnya → korban meninggal.
3. Dolus Eventualis (Kesengajaan dengan Kemungkinan)
Contoh:�A mengemudi sangat kencang di area ramai dan menyadari bisa menabrak orang, tetapi tetap melaju → seseorang meninggal.
Ciri-Ciri Kesengajaan
Bentuk-Bentuk Kealpaan
1. Culpa Lata (Kealpaan Berat)
Contoh:�Pengemudi bus mengantuk tetapi tetap mengemudi → kecelakaan fatal.
2. Culpa Levis (Kealpaan Ringan)
Contoh:�Dokter kurang teliti membaca dosis obat → pasien meninggal.
Unsur-Unsur Kealpaan
Pendekatan Teoritis