1 of 12

Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Masyarakat untuk Menjamin Keadilan dan Kedamaian

2 of 12

Pengertian Hukum

  • Adalah Himpunan peraturan berupa perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

Unsur-unsur Hukum Adalah

1.Peraturan atau norma mengenai pergaulan masyarakat

2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

3. Pedraturan yang bersifat memaksa

4. Sansi bersifat tegas dan berupa hukuman

3 of 12

yaitu :

A. CIRI- CIRI HUKUM

2. Perintah atau Larangan itu harus di taati oleh semua orang

1. Adanya Perintah atau Larangan

3. Pelanggar Hukum Dapat Dikenakan Sanksi

4 of 12

B. MACAM-MACAM HUKUM

1. Menurut Sumbernya:

  1. Hukum Undang-Undang

2. Menurut Tempat Berlakunya:

2. Hukum Kebiasaan (Adat)

4. Hukum Yurisprudensi

3. Hukum Traktaat

1. Hukum Nasional

4. Hukum Gereja

3. Hukum Asing

2. Hukum Internasional

5 of 12

LANJUT....

3. Menurut Bentuknya:

  1. Hukum Tertulis

4. Menurut Isinya:

2. Hukum Tidak Tertulis (Adat)

2. Hukum Subjektif

1. Hukum Objektif

1. Hukum Privat(Sipil)

2. Hukum Yang Mengatur

1. Hukum yang Memaksa

2. Hukum Publik( Negara)

5. Menurut Wujudnya:

6. Menurut Sifatnya:

6 of 12

Lanjut Lagi.......

7. Menurut Cara

Mempertahankan:

  1. Hukum Material

8. Menurut Waktu Berlakunya:

2. Hukum Formal

4. Hukum Acara Perdata

3. Hukum Acara Pidana

1. Ius Constitutum ( Hukum Positif )

3. Hukum Asasi ( Hukum Alam )

2. Hukum Constituendum ( Hukum Negatif)

7 of 12

C. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Masyarakat

Negara Indonesia adalah Negara Hukum Artinya semua orang harus tunduk pada hukum dan semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan juga wajib menjunjung hukum yang telah di buat.

8 of 12

Arti Penegakan Hukum

Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dasar Hukum dalam perlindungan dan penegakan Hukum di Indonesia

1. Pasal 27 Ayat 1 UUD RI 1945

2. Pasal 28 D Ayat 1

3. Pasal 24 Ayat 1

4. Pasal 28 Ayat 5

5. Pasal 30 Ayat 4

9 of 12

D. Peran Lembaga Hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Kejaksaan Republik Indonesia

3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

4. Advokat/ Penasihat Hukum

5. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

10 of 12

E. Dinamika Pelanggaran Hukum Dalam Masyarakat

Bentuk pelanggaran Hukum yang sering terjadi di masyarakat :

1. Pengendara motor ti menggunakan Helm

2. Tidak memiliki SIM

3. Melanggar Rambu-rambu lalu lintas

4. Tindakan pencurian dll

11 of 12

12 of 12

SELAMAT MENGERJAKAN