1 of 12

​

Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Masyarakat untuk Menjamin Keadilan dan Kedamaian

2 of 12

Pengertian Hukum

  • Adalah Himpunan peraturan berupa perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

Unsur-unsur Hukum Adalah

1.Peraturan atau norma mengenai pergaulan masyarakat

2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

3. Pedraturan yang bersifat memaksa

4. Sansi bersifat tegas dan berupa hukuman

3 of 12

yaitu :

A. CIRI- CIRI HUKUM

2. Perintah atau Larangan itu harus di taati oleh semua orang

1. Adanya Perintah atau Larangan

​

3. Pelanggar Hukum Dapat Dikenakan Sanksi

4 of 12

B. MACAM-MACAM HUKUM

1. Menurut Sumbernya:

  1. Hukum Undang-Undang

2. Menurut Tempat Berlakunya:

2. Hukum Kebiasaan (Adat)

4. Hukum Yurisprudensi

3. Hukum Traktaat

1. Hukum Nasional

4. Hukum Gereja

3. Hukum Asing

2. Hukum Internasional

5 of 12

LANJUT....

3. Menurut Bentuknya:

  1. Hukum Tertulis

4. Menurut Isinya:

2. Hukum Tidak Tertulis (Adat)

2. Hukum Subjektif

1. Hukum Objektif

1. Hukum Privat(Sipil)

2. Hukum Yang Mengatur

1. Hukum yang Memaksa

2. Hukum Publik( Negara)

5. Menurut Wujudnya:

6. Menurut Sifatnya:

6 of 12

Lanjut Lagi.......

7. Menurut Cara

Mempertahankan:

  1. Hukum Material

8. Menurut Waktu Berlakunya:

2. Hukum Formal

4. Hukum Acara Perdata

3. Hukum Acara Pidana

1. Ius Constitutum ( Hukum Positif )

3. Hukum Asasi ( Hukum Alam )

2. Hukum Constituendum ( Hukum Negatif)

7 of 12

C. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Masyarakat

​

Negara Indonesia adalah Negara Hukum Artinya semua orang harus tunduk pada hukum dan semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan juga wajib menjunjung hukum yang telah di buat.

8 of 12

Arti Penegakan Hukum

Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dasar Hukum dalam perlindungan dan penegakan Hukum di Indonesia

1. Pasal 27 Ayat 1 UUD RI 1945

2. Pasal 28 D Ayat 1

3. Pasal 24 Ayat 1

4. Pasal 28 Ayat 5

5. Pasal 30 Ayat 4

9 of 12

D. Peran Lembaga Hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Kejaksaan Republik Indonesia

3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

4. Advokat/ Penasihat Hukum

5. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

​

10 of 12

E. Dinamika Pelanggaran Hukum Dalam Masyarakat

Bentuk pelanggaran Hukum yang sering terjadi di masyarakat :

1. Pengendara motor ti menggunakan Helm

2. Tidak memiliki SIM

3. Melanggar Rambu-rambu lalu lintas

4. Tindakan pencurian dll

​

11 of 12

12 of 12

SELAMAT MENGERJAKAN