1 of 5

KEBIJAKAN PELAYANAN�PENERBITAN SURAT LAIK OPERASI�PADA MASA TRANSISI PENANGKAPAN�IKAN TERUKUR

- Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan -

2 of 5

1

DASAR

Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dikaitkan dengan kewajiban pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang akan melakukan migrasi dari perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh MKP, dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2025.

3 of 5

2

Pelayanan Penerbitan SLO untuk Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang telah melakukan migrasi dari perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh MKP dengan ketentuan Pelaku Usaha wajib menandatangani Surat Pernyataan yang memuat:

1

Kesediaan untuk memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dan/atau 1 trip kegiatan perikanan;

2

Memahami dan menyanggupi ketentuan sebagaimana dimaksud butir 1 di atas.

4 of 5

3

FORM SURAT PERNYATAAN

5 of 5

- Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan -