Disclaimer: All design in this presentation is AI-generated with responsible curation by Head of AOO
1. Apa itu BKD (Beban Kerja Dosen)?
Sederhananya, BKD adalah laporan pertanggungjawaban semesteran Anda. Ibarat rapor, BKD mencatat apa saja yang sudah Anda kerjakan selama satu semester dalam koridor Tri Dharma:
Ketentuan Utama: Anda wajib mengumpulkan minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS setiap semester.
2. Apa itu JAD (Jabatan Akademik Dosen)?
Jika BKD adalah laporan rutin, JAD adalah jenjang karier atau pangkat akademik Anda. JAD menunjukkan pengakuan negara atas kompetensi dan senioritas Anda sebagai ilmuwan.
Jenjangnya dimulai dari:
Setiap kali Anda naik jabatan (misal dari Asisten Ahli ke Lektor), Anda akan mendapatkan kenaikan tunjangan fungsional dan kewenangan akademik yang lebih luas (seperti boleh membimbing mahasiswa S2 atau S3 atau boleh memasukkan proposal untuk hibah penelitian dari Kementerian Pendidikan Tinggi).
Mengapa Keduanya Sangat Penting?
Aspek Finansial | Tanpa laporan BKD yang "Memenuhi", eligibility untuk naik JAD tidak bisa tercapai, tunjangan profesi (Serdos) tidak akan cair. Sementara JAD menentukan besaran gaji dan tunjangan fungsional Anda. |
Legalitas & Status | Dosen yang tertib BKD dan punya JAD terdaftar secara resmi sebagai "Dosen Tetap" di PDDIKTI. Ini seringkali menjadi persyaratan untuk keperluan lain dalam radar Kementerian Pendidikan (ID Sister = ID Sinta >> Penarikan data ke web lain). |
Syarat Sertifikasi | Untuk mendapatkan Serdos (Sertifikasi Dosen), Anda harus memiliki JAD minimal Asisten Ahli dan laporan BKD yang rutin memenuhi syarat. |
Kontribusi Kampus | JAD dosen mempengaruhi nilai Akreditasi Program Studi. Semakin banyak dosen dengan JAD tinggi (Lektor Kepala/Profesor), semakin bagus reputasi kampus Anda. |
Timeline Internal SGU untuk BKD
Program di Genapl 25/26 | Batas waktu memasukkan BKD | Batas waktu penilaian BKD |
Dosen (hanya) S1 Reguler | 30 Juli 2026 | 31 Agustus 2026 |
Dosen (yang juga) S1 RPL/S2 | 21 Agustus 2026 | 31 Agustus 2026 |
*Periode Pengisian dan Penilaian dari LLDikti hingga 30 September 2026. Namun SGU menganggarkan waktu tenggang 1 bulan untuk:
Prosedur Pelaporan BKD SISTER & Integrasi Data Akademik
Sinkronisasi My SGU, PDDIKTI, dan Kelengkapan Portofolio:
Mulai tanggal 10 Januari 2026, akses layanan SISTER resmi berpindah ke domain terbaru: https://sister.kemdiktisaintek.go.id
Pengisian BKD Sister
1x DI AWAL: Profil dan kualifikasi
Update KAPAN SAJA: kompetensi, Pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian dan penunjang
Sinkronisasi PADA PERIODE PENGISIAN BKD: Penarikan data diambil dari pelaksanaan pendidikan penelitian, pengabdian dan penunjang. Dosen perlu melakukan sinkronisasi dan melampirkan bukti pelaksanaan.
Prosedur Pengisian BKD di Sister
Click Layanan BKD >> Rekap Kegiatan >> Lengkapi Laporan Kinerja
Pelaksanaan Pendidikan
Diambil otomatis dari FEEDER PDDIKTI (berdasarkan laporan rutin PT) >> Dosen hanya perlu melakukan sinkronisasi dan mengunggah bukti pada menu layanan BKD
Validasi: Pastikan data di portal PDDIKTI sudah benar sebelum melakukan klaim di SISTER >> hubungi AOO apabila ada data yang belum tepat
Dokumen Pelengkap Berdasarkan Rubrik (Pendidikan)
Perkuliahan:
Bimbingan (Skripsi/Tesis/Disertasi):
Pelaksanaan Penelitian
Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat & Kegiatan Penunjang
Dokumen Pelengkap (Penelitian, Pengabdian, Penunjang)
Berdasarkan PO BKD Tahun 2021:
>> Semua SK di atas dapat diminta pembuatannya dari AOO/ARCS dengan data yang diperlukan dan persetujuan Dekan/Kaprodi
Simpulan Akhir & Status "Memenuhi"
Setelah menarik data dan mengunggah bukti, cek tab Simpulan:
Catatan:
Laporan yang sudah disimpan permanen akan terkunci dan tidak bisa diubah kembali. >> Harus melakukan permintaan pembukaan kembali ke LCDC-AOO
Kriteria M dalam laporan BKD
Memenuhi jumlah SKS sesuai ketentuan
Dosen dengan tugas tambahan harus menghubungi operator BKD untuk dapat didaftarkan surat pengangkatannya melalui dashboard operator BKD
Penilaian Kewajiban Khusus Dosen di sistem SISTER
>> Penilaian dilakukan OTOMATIS DARI SISTEM dan OLEH ASESOR BKD
Kewajiban Khusus Dosen 3 Tahunan
Source: Kepdirjendikti No. 12/E/KPT/2021 (PO BKD 2021)
Jabatan | Kewajiban Khusus | Minimal | Kontribusi Penulis |
Asisten Ahli | Buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah | 1 buku atau 1 karya ilmiah | Penulis utama atau pendamping. |
Lektor | |||
Lektor Kepala | (a) Jurnal nasional terakreditasi | 3 karya ilmiah | Salah satunya penulis utama |
ATAU SALAH SATU DARI: | |||
(b) Jurnal internasional (c) Paten (d) Karya seni/ desain monumental | 1 karya ilmiah | Penulis utama atau pendamping. | |
Profesor | Menulis buku ajar atau buku teks | 1 buku | Penulis utama atau pendamping. |
DAN | |||
(a) Jurnal internasional | 3 karya ilmiah | Salah satunya penulis utama | |
ATAU SALAH SATU DARI: | |||
(b) Jurnal internasional bereputasi. (c) Paten. (d) Karya seni/ desain monumental | 1 karya ilmiah | Penulis utama atau pendamping. | |
Syarat Khusus 3 Tahunan untuk pemenuhan BKD - GB & LK
Syarat Khusus 3 Tahunan untuk pemenuhan BKD - Lektor & AA
Kabar Baik: Dukungan Publikasi Melalui SGU Press
Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan Bapak/Ibu Dosen untuk memenuhi kewajiban publikasi—kami membawa berita gembira SGU Library saat ini tengah melakukan langkah nyata dalam menghidupkan kembali SGU Press.
"Mari jadikan kewajiban publikasi sebagai peluang karya."
Himbauan Penting
Penelitian
Lainnya (Pendidikan, Pengabdian, Penunjang)
Kenaikan JAD hanya dapat dilakukan pada dosen yang terdaftar pada daftar eligibility di sistem
Pengajuan kenaikan JAD, monitoring lini masa dan update panduan secara mandiri dapat dilakukan dengan mengakses: https://jad.lldikti4.id/login
Lini masa Kenaikan JAD untuk LK dan GB
Gelombang 1 tertunda, gelombang 2 belum dibuka
Syarat Khusus Asisten Ahli >> Lektor
1. Menghasilkan 1 (satu) artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (empat) saat artikel diterbitkan dan dinilai, dengan ketentuan sebagai penulis pertama; atau
2. Menghasilkan 1 (satu) artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Quartile 4 (Q4) dengan Scientific Journal Rankings (SJR) di atas 0,1 atau Impact Factor (IF) di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama; atau
3. Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 1 (satu) hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional atau internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Syarat Khusus Lektor >> Lektor Kepala
1. Menghasilkan 1 (satu) publikasi artikel dengan ketentuan:
a. jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau
b. jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 (dua) saat artikel diterbitkan dan dinilai sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau
2. Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 1 (satu) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Syarat Khusus Loncat Jabatan Asisten Ahli >> Lektor Kepala
1. Menghasilkan 4 (empat) publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), dengan ketentuan 2 (dua) karya sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi dan 2 (dua) karya sebagai penulis pertama; atau
2. Bagi Dosen bidang seni, menghasilkan 4 (empat) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Syarat Tambahan Loncat Jabatan Asisten Ahli >> Lektor Kepala
Dosen berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuktikan dengan:
1) menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non-akademik di tingkat internasional;
2) mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
3) menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat internasional;
4) memperoleh hak kekayaan intelektual berupa paten; atau
5) memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga paling rendah tingkat nasional.
Dosen berdedikasi luar biasa merupakan Dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan, yang dibuktikan dengan predikat penilaian SKP sangat baik paling sedikit dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Untuk pengecekan kualifikasi AK Prestasi
Klaim kinerja penelitian diambil dari portofolio SISTER: Penelitian dan/atau isian LKD
Setelah dilakukan klaim penelitian >> Hubungi LCDC AOO untuk konfirmasi apakah sudah memenuhi AK Prestasi yang Diperlukan >> Ajukan pengkinian penelitian untuk evaluasi proporsi penelitian dari LLDikti 4
Next >> Pengisian dari akun SISTER Operator PAK (LCDC-AOO) dan Pengisian pada web https://jad.lldikti4.id/login untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari LLDikti4
Dashboard LCDC-AOO untuk Kenaikan JAD
REFERENCES
RESOURCES
FOLDER [Panduan dan Template] pada G-Drive LCDC untuk Usulan JAD: