1 of 50

Disclaimer: All design in this presentation is AI-generated with responsible curation by Head of AOO

2 of 50

3 of 50

1. Apa itu BKD (Beban Kerja Dosen)?

​

Sederhananya, BKD adalah laporan pertanggungjawaban semesteran Anda. Ibarat rapor, BKD mencatat apa saja yang sudah Anda kerjakan selama satu semester dalam koridor Tri Dharma:

  • Pendidikan: Mengajar, membimbing skripsi, menguji.
  • Penelitian: Menulis jurnal, membuat buku, atau mematenkan temuan.
  • Pengabdian: Memberikan penyuluhan atau bantuan teknis ke masyarakat.
  • Penunjang: Menjadi panitia kampus, pengurus organisasi profesi, dll.

Ketentuan Utama: Anda wajib mengumpulkan minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS setiap semester.

4 of 50

2. Apa itu JAD (Jabatan Akademik Dosen)?

Jika BKD adalah laporan rutin, JAD adalah jenjang karier atau pangkat akademik Anda. JAD menunjukkan pengakuan negara atas kompetensi dan senioritas Anda sebagai ilmuwan.

Jenjangnya dimulai dari:

  1. Asisten Ahli (Jabatan awal)
  2. Lektor
  3. Lektor Kepala
  4. Guru Besar (Profesor)

Setiap kali Anda naik jabatan (misal dari Asisten Ahli ke Lektor), Anda akan mendapatkan kenaikan tunjangan fungsional dan kewenangan akademik yang lebih luas (seperti boleh membimbing mahasiswa S2 atau S3 atau boleh memasukkan proposal untuk hibah penelitian dari Kementerian Pendidikan Tinggi).

5 of 50

Mengapa Keduanya Sangat Penting?

Aspek Finansial

Tanpa laporan BKD yang "Memenuhi", eligibility untuk naik JAD tidak bisa tercapai, tunjangan profesi (Serdos) tidak akan cair. Sementara JAD menentukan besaran gaji dan tunjangan fungsional Anda.

Legalitas & Status

Dosen yang tertib BKD dan punya JAD terdaftar secara resmi sebagai "Dosen Tetap" di PDDIKTI. Ini seringkali menjadi persyaratan untuk keperluan lain dalam radar Kementerian Pendidikan (ID Sister = ID Sinta >> Penarikan data ke web lain).

Syarat Sertifikasi

Untuk mendapatkan Serdos (Sertifikasi Dosen), Anda harus memiliki JAD minimal Asisten Ahli dan laporan BKD yang rutin memenuhi syarat.

Kontribusi Kampus

JAD dosen mempengaruhi nilai Akreditasi Program Studi. Semakin banyak dosen dengan JAD tinggi (Lektor Kepala/Profesor), semakin bagus reputasi kampus Anda.

6 of 50

Timeline Internal SGU untuk BKD

Program di Genapl 25/26

Batas waktu memasukkan BKD

Batas waktu penilaian BKD

Dosen (hanya) S1 Reguler

30 Juli 2026

31 Agustus 2026

Dosen (yang juga) S1 RPL/S2

21 Agustus 2026

31 Agustus 2026

*Periode Pengisian dan Penilaian dari LLDikti hingga 30 September 2026. Namun SGU menganggarkan waktu tenggang 1 bulan untuk:

  • Pembukaan dan pengisian kembali BKD oleh dosen yang mendapat revisi dari asesornya atau memperoleh tambahan kinerja masih dalam batas waktunya
  • Validasi sebagai administrator BKD pada sistem SISTER

7 of 50

Prosedur Pelaporan BKD SISTER & Integrasi Data Akademik

Sinkronisasi My SGU, PDDIKTI, dan Kelengkapan Portofolio:

  • BKD bukan sekadar input data, melainkan sinkronisasi ekosistem data
  • Data Pengajaran & Bimbingan bersumber dari FEEDER PDDIKTI.
  • Data absensi dan nilai diambil dari My SGU (UMS).

Mulai tanggal 10 Januari 2026, akses layanan SISTER resmi berpindah ke domain terbaru: https://sister.kemdiktisaintek.go.id

8 of 50

Pengisian BKD Sister

1x DI AWAL: Profil dan kualifikasi

Update KAPAN SAJA: kompetensi, Pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian dan penunjang

Sinkronisasi PADA PERIODE PENGISIAN BKD: Penarikan data diambil dari pelaksanaan pendidikan penelitian, pengabdian dan penunjang. Dosen perlu melakukan sinkronisasi dan melampirkan bukti pelaksanaan.

9 of 50

Prosedur Pengisian BKD di Sister

Click Layanan BKD >> Rekap Kegiatan >> Lengkapi Laporan Kinerja

10 of 50

Pelaksanaan Pendidikan

Diambil otomatis dari FEEDER PDDIKTI (berdasarkan laporan rutin PT) >> Dosen hanya perlu melakukan sinkronisasi dan mengunggah bukti pada menu layanan BKD

Validasi: Pastikan data di portal PDDIKTI sudah benar sebelum melakukan klaim di SISTER >> hubungi AOO apabila ada data yang belum tepat

11 of 50

Dokumen Pelengkap Berdasarkan Rubrik (Pendidikan)

Perkuliahan:

  • SK Penugasan - dibuatkan dari AOO dengan persetujuan Dekan/Kaprodi
  • Bukti Mengajar (Absensi dan Materi/Jurnal Kelas) - download dari MySGU
  • Bukti Nilai Akhir - download dari my SGU

Bimbingan (Skripsi/Tesis/Disertasi):

  • SK Pembimbing - dibuatkan dari AOO dengan persetujuan Dekan/Kaprodi
  • Logsheet bimbingan - di download dari my SGU (hanya pada periode thesis) dan dikumpulkan oleh AOO pada waktu pengumpulan thesis book
  • Lembar Pengesahan - dikumpulkan oleh AOO pada waktu pengumpulan revised thesis book

12 of 50

13 of 50

Pelaksanaan Penelitian

  • Publikasi dalam bentuk JURNAL DITARIK DARI DATA SINTA
  • Penelitian, Paten/HKI, Publikasi dalam bentuk lainnya, dapat ditambahkan secara manual bila belum terdapat di SINTA
  • Pada pengisian BKD dosen hanya perlu tarik kinerja (sinkronisasi)

14 of 50

Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat & Kegiatan Penunjang

15 of 50

Dokumen Pelengkap (Penelitian, Pengabdian, Penunjang)

Berdasarkan PO BKD Tahun 2021:

  • Karya Ilmiah/Jurnal: Pindai sampul (cover), dewan redaksi, daftar isi, dan artikel utuh (paper).
  • Penelitian Tidak Dipublikasikan: Proposal, Progress Report, dan Final Report yang disahkan LPPM.
  • Pengabdian Masyarakat: SK Tugas dan Laporan Kegiatan yang disahkan pimpinan.
  • Pengelola Jurnal: SK Kepengurusan/Editor.
  • Penunjang: SK Kepanitiaan (Tingkat PT atau Fakultas).

>> Semua SK di atas dapat diminta pembuatannya dari AOO/ARCS dengan data yang diperlukan dan persetujuan Dekan/Kaprodi

16 of 50

Simpulan Akhir & Status "Memenuhi"

Setelah menarik data dan mengunggah bukti, cek tab Simpulan:

  • Beban Kerja: Total kinerja wajib berkisar antara 12 SKS hingga 16 SKS.
  • Kewajiban Khusus: Khusus Lektor ke atas, pastikan syarat publikasi per 3 tahun sudah terpenuhi di tab "Kewajiban Khusus".
  • Simpan Permanen: Jika semua status sudah "M" (Memenuhi), klik tombol Simpan Permanen untuk mengirim laporan ke Asesor.

Catatan:

Laporan yang sudah disimpan permanen akan terkunci dan tidak bisa diubah kembali. >> Harus melakukan permintaan pembukaan kembali ke LCDC-AOO

17 of 50

Kriteria M dalam laporan BKD

Memenuhi jumlah SKS sesuai ketentuan

​

Dosen dengan tugas tambahan harus menghubungi operator BKD untuk dapat didaftarkan surat pengangkatannya melalui dashboard operator BKD

18 of 50

Penilaian Kewajiban Khusus Dosen di sistem SISTER

>> Penilaian dilakukan OTOMATIS DARI SISTEM dan OLEH ASESOR BKD

19 of 50

Kewajiban Khusus Dosen 3 Tahunan

Source: Kepdirjendikti No. 12/E/KPT/2021 (PO BKD 2021)

Jabatan

Kewajiban Khusus

Minimal

Kontribusi Penulis

Asisten Ahli

Buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah

1 buku atau 1 karya ilmiah

Penulis utama atau pendamping.

Lektor

Lektor Kepala

(a) Jurnal nasional terakreditasi

3 karya ilmiah

Salah satunya penulis utama

ATAU SALAH SATU DARI:

(b) Jurnal internasional

(c) Paten

(d) Karya seni/ desain monumental

1 karya ilmiah

Penulis utama atau pendamping.

Profesor

Menulis buku ajar atau buku teks

1 buku

Penulis utama atau pendamping.

DAN

(a) Jurnal internasional

3 karya ilmiah

Salah satunya penulis utama

ATAU SALAH SATU DARI:

(b) Jurnal internasional bereputasi.

(c) Paten.

(d) Karya seni/ desain monumental

1 karya ilmiah

Penulis utama atau pendamping.

20 of 50

Syarat Khusus 3 Tahunan untuk pemenuhan BKD - GB & LK

21 of 50

Syarat Khusus 3 Tahunan untuk pemenuhan BKD - Lektor & AA

22 of 50

23 of 50

Kabar Baik: Dukungan Publikasi Melalui SGU Press

Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan Bapak/Ibu Dosen untuk memenuhi kewajiban publikasi—kami membawa berita gembira SGU Library saat ini tengah melakukan langkah nyata dalam menghidupkan kembali SGU Press.

  • Fokus Layanan: Inisiasi ini bertujuan khusus untuk memfasilitasi kebutuhan publikasi dosen dalam bentuk Buku Ajar dan Buku Teks secara internal.
  • Status Terkini: Layanan ini akan segera diluncurkan (launching) dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi konfirmasi data serta struktur biaya.
  • Skema Pembiayaan:
    • Meskipun tidak gratis karena adanya biaya produksi operasional, SGU Press berkomitmen untuk memberikan harga yang terjangkau (affordable).
    • Dosen dapat mengajukan anggaran publikasi ke SGU untuk mendukung pembiayaan cetak/terbit karya tersebut.

"Mari jadikan kewajiban publikasi sebagai peluang karya."

24 of 50

Himbauan Penting

  • Dosen sangat disarankan untuk mengisi lebih awal.
    • Dosen dapat mengevaluasi apabila masih ada kebutuhan dokumen dan publikasi
    • Tim admin dan asesor dapat mendeteksi dini jika terjadi kendala teknis atau ketidaksesuaian data sebelum sistem nasional ditutup.
  • Mengingat keterbatasan asesor internal SGU (3 orang), dosen diminta memberikan rekomendasi asesor jika:
    • Bidang keilmuan tidak sesuai dengan asesor internal yang tersedia.
    • Status pendidikan dosen lebih tinggi (contoh: Dosen sudah S3 sementara asesor internal masih S2).
    • Jabatan Akademik Dosen (JAD) lebih tinggi dari asesor internal (contoh: Dosen adalah Lektor Kepala sementara asesor internal adalah Lektor).

25 of 50

26 of 50

Penelitian

Lainnya (Pendidikan, Pengabdian, Penunjang)

27 of 50

28 of 50

29 of 50

30 of 50

31 of 50

Kenaikan JAD hanya dapat dilakukan pada dosen yang terdaftar pada daftar eligibility di sistem

32 of 50

Pengajuan kenaikan JAD, monitoring lini masa dan update panduan secara mandiri dapat dilakukan dengan mengakses: https://jad.lldikti4.id/login

​

33 of 50

Lini masa Kenaikan JAD untuk LK dan GB

Gelombang 1 tertunda, gelombang 2 belum dibuka

34 of 50

35 of 50

Syarat Khusus Asisten Ahli >> Lektor

1. Menghasilkan 1 (satu) artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (empat) saat artikel diterbitkan dan dinilai, dengan ketentuan sebagai penulis pertama; atau

2. Menghasilkan 1 (satu) artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Quartile 4 (Q4) dengan Scientific Journal Rankings (SJR) di atas 0,1 atau Impact Factor (IF) di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama; atau

3. Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 1 (satu) hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional atau internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

36 of 50

Syarat Khusus Lektor >> Lektor Kepala

1. Menghasilkan 1 (satu) publikasi artikel dengan ketentuan:

a. jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau

b. jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 (dua) saat artikel diterbitkan dan dinilai sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau

2. Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 1 (satu) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

37 of 50

Syarat Khusus Loncat Jabatan Asisten Ahli >> Lektor Kepala

1. Menghasilkan 4 (empat) publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), dengan ketentuan 2 (dua) karya sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi dan 2 (dua) karya sebagai penulis pertama; atau

2. Bagi Dosen bidang seni, menghasilkan 4 (empat) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

38 of 50

Syarat Tambahan Loncat Jabatan Asisten Ahli >> Lektor Kepala

Dosen berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuktikan dengan:

1) menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non-akademik di tingkat internasional;

2) mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;

3) menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat internasional;

4) memperoleh hak kekayaan intelektual berupa paten; atau

5) memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga paling rendah tingkat nasional.

Dosen berdedikasi luar biasa merupakan Dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan, yang dibuktikan dengan predikat penilaian SKP sangat baik paling sedikit dalam 2 (dua) tahun terakhir.

39 of 50

40 of 50

Untuk pengecekan kualifikasi AK Prestasi

  • Login ke akun sister
  • Click “layanan karir”
  • Click “proporsi penelitian”
  • Click detail pada kolom “Aksi”

41 of 50

Klaim kinerja penelitian diambil dari portofolio SISTER: Penelitian dan/atau isian LKD

42 of 50

Setelah dilakukan klaim penelitian >> Hubungi LCDC AOO untuk konfirmasi apakah sudah memenuhi AK Prestasi yang Diperlukan >> Ajukan pengkinian penelitian untuk evaluasi proporsi penelitian dari LLDikti 4

Next >> Pengisian dari akun SISTER Operator PAK (LCDC-AOO) dan Pengisian pada web https://jad.lldikti4.id/login untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari LLDikti4

​

43 of 50

44 of 50

45 of 50

46 of 50

Dashboard LCDC-AOO untuk Kenaikan JAD

47 of 50

48 of 50

REFERENCES

  1. Materi Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Karier dan Profesi Dosen (Lihat Resource)
  2. Materi Sosialisasi Pengangkatan Pertama dan Eligible Dosen Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (Lihat Resource)
  3. Kepmendiktisaintek No 39/M/KEP/202 (Lihat Resource)
  4. Materi Sosialisasinya untuk Proporsi AK Penelitian & Angka Kredit (Lihat Resource)
  5. Sosialisasi Pengangkatan Pertama JAD dan Eligible Kenaikan JAD (Youtube)
  6. Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen - Perhitungan Angka Kredit Dosen (Youtube)
  7. Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Tahap 2 (Youtube)
  8. Sosialisasi Pembukaan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Gelombang 1 Tahun 2026 (Youtube)

49 of 50

RESOURCES

FOLDER [Panduan dan Template] pada G-Drive LCDC untuk Usulan JAD:

50 of 50