1 of 34

PROFIL

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng

2024

2 of 34

GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH

LUAS WILAYAH:

1.365,88 Km²

(24,25 % dari

Provinsi Bali)

TERDIRI DARI:

9 Kecamatan

129 Desa

19 Kelurahan

169 Desa Pakraman

PENDUDUK

Tahun 2023:

808,9 ribu jiwa (data BPS)

TOPOGRAFI:

Nyegara Gunung Panjang Pantai 157,05 Km²

Daerah landai 53,81%,

Miring 17,54%, Curam 30%

Kawasan Peruntukan Industri Celukan Bawang selus 1.762 Ha dan industri kecil tersebar di permukiman

Kawasan hutan Seluas 51.436,21 Ha

(37,66% dari luas wilayah)

Potensi pengembangan pertanian tersebar di 9 kecamatan seluas 48.741 Ha + 23.000 Ha

Terintegrasi dengan KDTWK

Pancasari dan Kawasan Pariwisata

Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan Tamblingan dan

KDTWK Pancasari meliputi 6 desa

Kawasan Pariwisata Kalibukbuk/Lovina

Kawasan Pariwisata Air Sanih

TNBB dan TWA Seluas 13.676 Ha

Kawasan Pariwisata Batuampar

Kawasan Perkotaan

Singaraja

(Fungsi PKW)

Kawasan Perkotaan Seririt (Fungsi PKL)

3 of 34

Membantu BUPATI Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup

Core Business dlh

4 of 34

STRUKTUR ORGANISASI

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng instansi dari sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang kelembagaannya dibentuk berdasarkan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomor13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11;

  • Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

5 of 34

TUGAS DAN FUNGSI

P

G

TUGAS

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mempunyai tugas MEMBANTU BUPATI MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup
  • Pelaksanaan administrasi di bidang Lingkungan Hidup
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

6 of 34

URUSAN PEMERINTAH

P

G

Dinas Lingkungan Hidup, yang terbentuk sebagai konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, dan juga sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari 11 sub urusan, yaitu :

  1. Perencanaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  3. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
  4. Keanekaragaman Hayati (Kehati);
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
  6. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  7. Pengakuran Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang Terkait dengan PPLH;
  8. Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat;
  9. Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat;
  10. Pengaduan Lingkungan Hidup;
  11. Persampahan.

7 of 34

VISI : Buleleng Kerta Raharja Mengantarkan Bali Dwipa Jaya Berlandaskan Tri Hita Karana

Misi :

  1. Mewujudkan masyarakat yang sehat unggul dan kompetitif
  2. Mewujudkan masyarakat Buleleng yang sejahtera
  3. Mewujudkan keamanan daerah dan masyarakat
  4. Mewujudkan kebudayaan yang responsif terhadap perkembangan jaman dan lingkungan global
  5. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan

Indikator :

Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH)

RPD Kab. Buleleng

  1. Meningkatnya kualitas air

  • Meningkatnya kualitas udara

  • Meningkatnya tutupan lahan

Visi Misi RPJPD Kab Bll 2005-2025

Rumusan tujuan, sasaran dan indikator

Tujuan 7 :

Meningkatnya kualitas lingkungan hidup

  1. Indeks Kualitas Air (IKA)

  • Indeks Kualitas Udara (IKU)

  • Indeks Kualitas Tutupan Lahan

  1. 59,10

  • 89,76

  • 52,66

  • Belum optimalnya pengelolaan persampahan
  • Kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu ditingkatkan
  • Pencemaran dan kerusakan ekosistem danau
  • Indeks tutupan lahan perlu ditingkatkan
  • Masih terbatasnya SDM yang berkualitas dalam pengelolaan LH

Isu strategis

Renstra DLH

SASARAN

Indikator

Target 2024

8 of 34

Tujuan

Sasaran/capaian Program

Target

Uraian

Indikator Tujuan

Uraian

Indikator

2023

2024

2025

2026

1

2

3

5

6

7

8

9

10

1.

Meningkatnya kualitas lingkungan hidup

Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH)

1

2

3

Meningkanya kualitas air

Meningkatnya kualitas udara

Meningkatnya tutupan lahan

1

2

3

Indeks kualitas air

Indeks kualitas udara

Indeks tutupan lahan

59,10

89,65

52,60

59,10

89,76

52,66

59,12

89,79

52,68

59,14

89,80

52,68

Sasaran :

  1. Meningkatnya kualitas air

  • Meningkatnya kualitas udara

  • Meningkatnya tutupan lahan

INDIKATOR KINERJA UTAMA

  1. Indeks kualitas air (IKA)
  2. Indeks kualitas udara (IKU)
  3. Indeks tutupan lahan (ITL)

Tujuan :

Meningkatnya kualitas lingkungan hidup

RENSTRA DLH

IKLH

2022

2023

2024

2025

2026

Nilai

70

70,05

70,11

70,12

70,14

9 of 34

GAMBARAN UMUM PROGRAM KEGIATAN 2024

DLH

11 PROGRAM

10 PROGRAM UTAMA (BIDANG TEKNIS)

1 PROGRAM PENUNJANG (SEKRETARIAT)

23 KEGIATAN

15 KEGIATAN DI BIDANG TEKNIS

8 KEGIATAN DI SEKRETARIAT

47 SUB KEGIATAN

23 SUB KEGIATAN DI BIDANG TEKNIS

24 SUB KEGIATAN DI SEKRETARIAT

RENJA

10 of 34

RINGKASAN PAGU 2024

DLH

TARGET PENDAPATAN 2024 = RP2.765.000.000,-

BELANJA OPERASI = RP30.955.930.090,-

BELANJA PEGAWAI (GAJI & TUNJANGAN ASN) = RP7.803.305.119,-

BELANJA MODAL = RP225.198.798,-

BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN = RP77.811.000,-

BELANJA BARANG DAN JASA = RP23.152.624.971,-

BELANJA MODAL JARINGAN = RP147.387.798,-

TOTAL PAGU BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024 = RP31.181.128.888,-

11 of 34

SARANA PRASARANA PENGELOLAAN SAMPAH DAN RTH

RODA 6 (Arm roll 18, Dump Truk 13, Pemangkas 1, Truk Tangki 6)

38

RODA 4

7

RODA 3

9

KERETA DORONG

13

ALAT BERAT

3 (2 Rusak Berat)

LHC (Rusak Berat 10, Rusak Sedang 7, Kondisi Baik 49)

66 Unit

TPS3R dan TPST

52 Unit

KOMJA (Komposting Jagaraga)

1 Unit

RUMAH KOMPOS

12 Unit

TRANSFER DEPO

16 Unit

BANK SAMPAH INDUK

1 Unit

BANK SAMPAH UNIT yang Aktif (OPD=22 Kecamatan=99 Kelurahan=6, Puskesmas=5 Desa=28, Sekolah =24, Swasta=7, Perorangan=11,Pasar/Perumda=2

204 Unit

TPA

1

BERGERAK

TIDAK BERGERAK

SARANA PRASARANA:

12 of 34

TARGET PAD

SUMBER DAYA

MANUSIA

SUMBER DAYA ANGGARAN

PNS

63

Tenaga penerima uang jasa tenaga jasa kantor

880

TOTAL

944

PAGU INDUK 2024

31.181.128.888

Belanja Gaji ASN

7.803.305.119

Belanja Tenaga Penerima Uang Jasa

16.141.936.364

BBM sampah dan RTH

2.967.207.888

Biaya pemeliharaan operasional sampah dan RTH

1.922.235.577

Belanja Modal

225.198.798

DAU Pendidikan

150.000.000

Kesekretariatan

942.796.813

Teknis Lainnya

1.028.448.329

TARGET

CAPAIAN

%

TARGET

CAPAIAN

%

1

2

3

4

5

6

2.005.000.000,00

1.825.589.420,00

91,05%

2.765.000.000,00

PAD 2023

PAD 2024

13 of 34

ISU STRATEGIS

  1. Belum optimalnya pengelolaan persampahan
  2. Kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu ditingkatkan
  3. Pencemaran dan kerusakan ekosistem danau
  4. Indeks tutupan lahan perlu ditingkatkan
  5. Masih terbatasnya SDM yang berkualitas dalam pengelolaan lingkungan hidup

SASARAN STRATEGIS YANG INGIN DICAPAI

  1. Meningkatnya Kualitas air
  2. Meningkatnya kualitas udara
  3. Meningkatnya tutupan lahan

No

Indikator

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

Capaian

Target RPJMD

Capaian

Target RPJMD

Capaian

Target RPJMD

Capaian

Target RPJMD

Capaian

Target RPJMD

Capaian

Target RPJMD

Capaian

Target RPJMD

Capaian

Target RPJMD

1

Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Air

63,33

66,33

50,00

63,33

51,82

65,50

54,44

66,50

64,17

67,10

60,95

68,00

62,50

59,10

60,28

59,10

2

Hasil Pengukuran Indeks Pencemaran Udara

89,362

89,32

90,64

89,32

90,32

89,51

91,96

89,61

88,52

89,72

89,38

89,81

88,11

89,55

88,74

89,65

3

Indek Kualitas Tutupan Lahan

43,478

43,47

50,18

43,47

52,57

45,10

52,57

47,70

52,44

50,59

51,08

53,48

52,00

52,54

52,06

52,60

4

Indek Kualitas Lingkungan Hidup

63,18

63,18

62,263

63,18

63,67

64,54

64,95

65,91

71,46

67,28

70,46

68,74

70,58

70,00

70,00

70,05

CAPAIAN NILAI IKLH

14 of 34

TREND EMISI GRK KABUPATEN BULELENG 2020,2021,2022

NO.

ITEM

Gg CO2eq Th. 2020

Gg CO2eq 2021

Gg CO2eq 2022

2020

2021

2022

1

ENERGI

3.916

4.121

4.391

3

PERTANIAN

300

311

224

4

KEHUTANAN

-355

-889

0

5

LIMBAH

76

84

87

JUMLAH

3.937

3.628

4.703

Keterangan:

Kehutanan, 2020: 0

Data penutupan lahan Kabupaten Buleleng belum

dirilis oleh KLHK

Total luas kawasan perkotaan 3.683,47 Ha

RTH Kawasan Perkotaan = 158,94 Ha

  • RTH Publik eksisting 48,74 Ha kebutuhan tambahan 583,69Ha
  • RTH Privat Eksisting 110,20 Ha kebutuhan tambahan 306,19Ha

Luas fasilitas ruang bermain, SOR dan taman 17,48 Ha

RTH= 30% luas kawasan perkotaan

15 of 34

Capaian PENGELOLAAN SAMPAH

  • Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga

No

Tahun

Target

(Ton/Tahun)

Capaian

(Ton/Tahun)

1

2018

149.039,36

-

2

2019

152.020,14

121.337,78

3

2020

155.060,54

124.791,86

4

2021

158.161,75

123.771,50

5

2022

161.324,99

143.238,67

6

2023

164.551,49

150.562,50

7

2024

167.842,52

-

8

2025

171.199,37

-

  • Potensi Timbulan Sampah Kabupaten Buleleng

16 of 34

No

Tahun

Target

(%)

Capaian

(%)

Pengurangan

Penanganan

Pengurangan

Penanganan

1

2018

18

73

-

-

2

2019

20

80

5.83

43.20

3

2020

22

75

7,92

42.55

4

2021

24

74

22.44

42,96

5

2022

26

73

28.83

39.74

6

2023

27

72

11,03

37,60

7

2024

28

71

-

-

8

2025

30

70

-

-

  • CAPAIAN Pengelolaan Sampah Kabupaten Buleleng

No

Tahun

Sampah Terkelola

(%)

1

2018

-

2

2019

49,03

3

2020

50.47

4

2021

65,39

5

2022

68.57

6

2023

48,63

7

2024

-

8

2025

-

17 of 34

NERACA PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN BULELENG 2023

KETERANGAN

NILAI (Ton/tahun)

I

JUMLAH TIMBULAN SAMPAH

150.562,50

(Jumlah Penduduk x Faktor Estimasi Timbulan Perkapita)

II

JUMLAH PENGURANGAN SAMPAH

16.602,54

Persentase pengurangan sampah

11,03

a

Jumlah Pembatasan Timbulan Sampah

3.278,23

b

Jumlah Pemanfaatan Kembali Sampah

8,86

c

Jumlah Pendauran Ulang Sampah

13.315,45

III

JUMLAH PENANGANAN SAMPAH

56.612,70

Persentase penanganan sampah

37,60

d

Pemilahan/Pengumpulan

e

Pengangkutan*)

Sampah diangkut ke tempat pengolahan sampah (residu pemilahan)

Sampah diangkut ke tempat pemrosesan akhir (residu pengolahan)

f

Pengolahan

1,20

Jumlah Sampah terolah menjadi bahan baku (pakan ternak, kompos, daur ulang dan upcycle)

1,20

Jumlah Sampah termanfaatkan menjadi sumber energi

0

g

Pemrosesan akhir

56.611,50

Jumlah Sampah yang terproses di tempat pemrosesan akhir

56.611,50

IV

SAMPAH YANG DIKELOLA (II + III)

73.215,24

Persentase sampah terkelola

48,63

V

SAMPAH TIDAK DIKELOLA (I - IV)

77.347,26

Persentase sampah tidak terkelola

51,37

 

 

 

18 of 34

NERACA PENGELOLAAN SAMPAH IBU KOTA KABUPATEN 2023

KETERANGAN

NILAI (Ton/tahun)

I

JUMLAH TIMBULAN SAMPAH

14.691,25

(Jumlah Penduduk x Faktor Estimasi Timbulan Perkapita)

II

JUMLAH PENGURANGAN SAMPAH

4.538,00

Persentase pengurangan sampah

30,89

a

Jumlah Pembatasan Timbulan Sampah

151,44

b

Jumlah Pemanfaatan Kembali Sampah

0

c

Jumlah Pendauran Ulang Sampah

4.386,56

III

JUMLAH PENANGANAN SAMPAH

9.261,40

Persentase penanganan sampah

63,04

d

Pemilahan/Pengumpulan

e

Pengangkutan*)

Sampah diangkut ke tempat pengolahan sampah (residu pemilahan)

Sampah diangkut ke tempat pemrosesan akhir (residu pengolahan)

f

Pengolahan

0

Jumlah Sampah terolah menjadi bahan baku (pakan ternak, kompos, daur ulang dan upcycle)

0

Jumlah Sampah termanfaatkan menjadi sumber energi

0

g

Pemrosesan akhir

9.261,40

Jumlah Sampah yang terproses di tempat pemrosesan akhir

9.261,40

IV

SAMPAH YANG DIKELOLA (II + III)

13.799,40

Persentase sampah terkelola

93,93

V

SAMPAH TIDAK DIKELOLA (I - IV)

891,85

Persentase sampah tidak terkelola

6,07

 

 

 

19 of 34

Indeks Kualitas Air (IKA)

Tahun

2023

2024

Target

Capaian

%

Target

Capaian

%

59,10

60,28

102%

59,10

-

-

IKU 1

Upaya yang dilaksanakan

  1. Pemantauan lingkungan secara berkala terhadap media air, tanah;
  2. Pengambilan dan pengujian sampel air sungai dan danau ;
  3. Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran tidak membuang sampah ke badan-badan air;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemilik usaha/kegiatan secara berkala terutama yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3;
  5. Koordinasi dan pelaksanaan pembersihan unsur pencemar;
  6. Pengelolaan sampah secara optimal

20 of 34

21 of 34

IKU 2

Upaya yang dilaksanakan

  1. Pemantauan lingkungan secara berkala terhadap udara;
  2. Pengambilan dan pengujian sampel udara di beberapa lokasi ;
  3. Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran tidak membakar sampah;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemilik usaha/kegiatan secara berkala;
  5. Koordinasi terhadap instansi terkait tentang penetapan standar emisi gas buang untuk kendaraan yang sudah berjalan;
  6. Penyemprotan eco enzym di udara wilayah perkotaan

Indeks Kualitas Udara (IKU)

Tahun

2023

2024

Target

Capaian

%

Target

Capaian

%

89,65

88,74

98,98

89,76

-

-

22 of 34

IKU 3

Upaya yang dilaksanakan

  1. Melaksanakan penataan dan pengelolaan RTH;
  2. Penanaman pohon di kawasan hutan ;
  3. Penghijauan lahan kritis;
  4. Memanfaatkan lahan tidur

Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL)

Tahun

2023

2024

Target

Capaian

%

Target

Capaian

%

52,60

52,06

98,97

52,66

-

-

23 of 34

KEGIATAN PRIORITAS YANG DILAKSANAKAN PADA TAHUN 2024

  • Pengendalian pelaksanaan (RPPLH) Kabupaten/Kota

  • Penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) RPJMD/RPJPD
  • Penyusunan dokumen IKLH dan IKPLHD

1. Program Perencanaan Lingkungan Hidup

2. Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

  • Pemantauan lingkungan secara berkala terhadap media air, tanah dan udara

  • Pembersihan dan pemeliharaan sumber-sumber air (Pesisir, Danau dan sungai prioritas) melalui gerakan BUKALSIH dan BEPASIH
  • Pemberian informasi sumber-sumber pencemar
  • Pelaksanaan PROKLIM dan penyusunan dokumen GRK
  • Pengelolaan Laboratorium LH

24 of 34

  • Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  • Pengelolaan keanekaragaman hayati kabupaten/kota

  • Pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati

3. Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)

4. Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  • Fasilitas pemenuhan komitmen dan izin penyimpanan sementara limbah B3
  • Verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis penyimpanan sementara limbah B3
  • Penerbitan persetujuan teknis tentang pemenuhan baku mutu air limbah, emisi dan pengelolaan limbah B3

5. Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin PPLH

  • Penerbitan persetujuan lingkungan
  • Pengawasan dan pembinan terhadap usaha/kegiatan yang memiliki ijin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota
  • Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sangsi upaya dan rencana PPLH

25 of 34

8. Program Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat

  • Melaksanakan kegiatan Sekolah Adiwiyata (tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan mandiri)
  • Mengusulkan calon penerima Kalpataru
  • Kompetisi meraih kota sehat /Adipura

  • Pembinaan dan penyuluhan di bidang lingkungan hidup untuk lembaga masyarakat
  • Pendampingan gerakan peduli lingkungan hidup (Pramuka Saka Kalpataru)

6. Program Pengakuan MHA, Kearifan Lokal dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH

  • Pemberdayaan MHA terkait Perlindungan dan Pengelolaan LH
  • Koordinasi penyediaan data dan informasi pengakuan keberadaan MHA
  • Peningkatan kapasitas MHA dan kearifan lokal dan hak MHA terkait PPLH
  • Pendampingan dan penguatan kelembagaaan MHA terkait PPLH

7. Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup dan Masyarakat

26 of 34

10. Program Pengelolaan Persampahan

  • Pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendaur ulang dan pemanfaatan kembali

  • Penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota
  • Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan
  • Penyusunan kebijakan kerja sampa pengelolaan sampah
  • Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota

9. Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup

  • Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH Kabupaten/Kota

  • Koordinasi dan sinkronisasi penerapan sanksi administrasi penyelesaian sengketa LH di luar pengadilan atau melalui pengadilan

27 of 34

Dasar Hukum

Tentang Penyusunan RPPLH Daerah

UU No. 32 Tahun 2009

01

Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

.

PP No. 22 Tahun 2021

02

Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Hutan

.

Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017

03

Tentang Daftar Usaha/Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

Permen LHK No. 5 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

04

05

28 of 34

Dasar Hukum

Tentang Penyusunan RPPLH Daerah

SE.5/MENLHK/PKTL/PLA.3/11/2016

01

Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

.

Pergub Bali No.47 Tahun 2019

02

Tentang Kebijakan Strategis Daerah Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Peraturan Bupati Buleleng No. 1 Tahun 2019

03

Tentang Daftar Usaha/Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

04

05

29 of 34

Permasalahan

Lingkungan Secara Umum

  • Pertumbuhan Penduduk;
  • Perubahan Pola Hidup dan Pola Konsumsi Masyarakat;
  • Ketersediaan Sarana/Prasarana Pengelolaan SDALH;
  • Perangkat Regulasi yang Tersedia;
  • Kualitas SDM dan Ketersediaan Sumber Daya Anggaran;
  • Pemanfaatan Teknologi persampahan;

30 of 34

Upaya meningkatkan kinerja

Inovasi Pengelolaan Sampah (SSA, Bule Kepo, Bulan Melah)

Membentuk Bank Sampah Induk E-Darling dan BSU se-Buleleng

Komunitas Peduli Lingkungan E-Darling

DLH Peduli (Pengaduan dan Edukasi Lingkungan)

Kampanye Eco Enzyme Unit Sapu Bersih (USB) dan perbaikan mekanisme kerja

Perjanjian kerja sama pengangkutan sampah (PKS)

31 of 34

INOVASI

Sadar Dokumen Lingkungan (Sadar Dokling)

Unit Sapu Bersih (USB)

Sabun Eco Enzyme (Cozy Soap)

Mobil Edukasi Penyuluh dan Mobil Box

Singaraja Smart Agro City (SSH)

Sistem Informasi Penyuluh (Simpul)

Sistem Permohonan Penyuluh (Sipenyu)

Buleleng Kelola Sampah Anorganik Melalui Bank Sampah (Bulan Melah)

Bank Sampah Induk E darling

Buleleng Kelola Sampah Organik (Bule Kepo)

Sistem Informasi Pengawasan Pelaku Usaha (SINGAKU)

32 of 34

PRESTASI

Juara 1 Lomba Website

tingkat Kabupaten

Buleleng

Juara 2 Pembuatan Video Simulasi Kesiapsiagaan Bencana OPD

Sekabupaten Buleleng

Peringkat 2 Kinerja SKPD terbaik

TOP 99 inovasi pelayanan publik

33 of 34

PRESTASI

Sekolah Adiwiyata Kabupaten

Sekolah Adiwiyata

Provinsi

Sekolah Adiwiyata Nasional dan mandiri

Proklim Utama

34 of 34

Ayoo pilah sampah

Budayakan hidup bersih, buang sampah pada tempatnya

Save the earth from plastic

Budaya LISA

Lihat Sampah AMBIL

Program SEMUT

SEMUA MEMUNGUT

TERIMA KASIH

Om Santhi, Santhi, Santhi Om