Kunjungi Kami
#BersamaPresidenPrabowo #AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit
Muhammad Yusuf, S.Sos, M.Si
Kepala Bidang Pelatihan Perkoperasian
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi
Jakarta, 08 Desember 2025
Arah Kebijakan Pengembangan SDM KDKMP di Era Digital
2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia
Dasar saya adalah Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 33, perekonomian disusun atas usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Saya sangat mendukung segala upaya
menggerakkan koperasi di Indonesia karena
koperasi adalah sarana untuk membantu
rakyat dan saudara-saudara kita yang
masih lemah ekonominya.
Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto
KDMP/KKMP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN
DASAR HUKUM KDKMP
Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Percepatan Pembentukan KDKMP
Pemerintah pusat
Dukungan Langsung untuk Koperasi
▪
▪ ▪
Pendampingan SDM (BA, PMO) pelatihan usaha, magang, dan kemudahan permodalan
(HIMBARA, LPDB)
KDKMP memperoleh bantuanpembuatan: ▪Akta Notaris
▪NIB
Peran AktifMasyarakat
Petani, Peternak, Nelayan,
dan penerima bansos
didorong bergabung
menjadi ANGGOTA KDKMP
Produk UMKM dan hasil
pertanian, peternakan dan
perikanan bisa DIPASARKAN
melalui KDKMP
Pemerintah provinsi
Manfaat
Pemerintah kab/kota
Sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah-langkah komprehensif,terkoordinasi
dan terintegrasi dalam optimalisasi serta percepatan pembentukan dan pengembangan KDKMP
✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
Kemenko Bidang Pangan
Kementeriam Koperasi
BPKP
✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓
Kementerian Desadan PDT
Kementerian Keuangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kesehatan Kementerian Pertanian
Kementerian Hukum Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Sosial Kementerian BUMN Kementerian Komunikasi dan Digital Badan Pangan Nasional Badan Gizi Nasional
Meningkatkan kesejahteraan warga desa
Memperkuat ketahanan
pangan nasional
Mendorong ekonomi merata
hingga ke daerah terpencil
2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia
Membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui :
Pendirian
Pengembangan
Revitalisasi
Penugasan Presiden kepada Kementerian Koperasi dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025
TUJUAN : MENDORONG KEMANDIRIAN BANGSA MELALUI SWASEMBADA PANGAN BERKELANJUTAN DAN PEMBANGUNAN DARI DESA UNTUK PEMERATAAN EKONOMI MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Dilakukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menyusun modul pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan
Memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, & pelatihan SDM perkoperasian
Memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis
digital kepada koperasi di desa/kelurahan
Melakukan sosialisasi masif
Melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1
2
3
4
5
6
7
Misi:
Visi: Mewujudkan SDM Koperasi yang Kompeten, Inovatif, dan Berdaya Saing untuk Mendukung Koperasi sebagai Pilar Perekonomian Nasional yang Inklusif dan Berkelanjutan
Arah kebijakan Pengembangan SDM Perkoperasian
SIMKOPDES
Data per 05 Desmber 2025, Pukul 20.23
2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia
TANTANGAN UTAMA DI LAPANGAN
Kapasitas SDM koperasi masih terbatas dalam pengelolaan usaha dan jejaring bisnis.
Keterbatasan data dan informasi potensi usaha di tingkat desa.
Minimnya digitalisasi dalam pengelolaan koperasi dan usaha anggota.
Kurangnya integrasi rantai pasok dari hulu ke hilir – mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran.
Belum optimalnya koneksi KDKMP dengan program nasional seperti Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan APBUN.
Sebagai Agregator Produksi
dengan menghimpun hasil tani, nelayan, atau UMKM.
Sebagai Pengelola Mutu dan Distribusi
Dengan menjamin standar kualitas dan kontinuitas pasokan.
Sebagai Offtaker dan Penghubung Pasar
dengan menghubungkan anggota dengan pasar modern, industri, dan ekspor.
Sebagai Agen Pembangunan Desa berkolaborasi dengan BUMDes, Dinas Teknis, dan Mitra Usaha (KKP, Agrinas, Patra Niaga, dll).
PERAN STRATEGIS KDKMP
KONSEP PEMETAAN POTENSI USAHA
Analisis Rantai Nilai (Value Chain Analysis):
dari input–produksi–pascapanen–pemasaran.
Pemetaan Aktor dan Infrastruktur:
pelaku usaha, lembaga keuangan, pasar, dan logistik.
Identifikasi Potensi Lokal:
Komoditas
unggulan desa
(pertanian, perikanan, agroindustri)
Analisis Kelayakan Usaha:
menentukan rencana bisnis KDKMP berbasis potensi riil.
Pemetaan Digital melalui SIMKOPDES: pengisian data koperasi, potensi usaha, dan profil desa.
PERAN SIMKOPDES
SIMKOPDES
Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa
Mengintegrasikan data potensi ekonomi desa.
Menjadi dasar penyusunan rencana bisnis koperasi.
Menjadi acuan kebijakan intervensi pemerintah.
FUNGSI UTAMA:
MODEL INTEGRASI
TAHAPAN | AKTOR UTAMA | DUKUNGAN PROGRAM |
Hulu | Petani, Nelayan, Koperasi Produsen | Program Bantuan, HGBT, Kredit Mikro |
Tengah | KDKMP sebagai Aggregator | Gudang, Pengolahan, Logistik |
Hilir | Koperasi Pemasaran, Offtaker, BUMN, Swasta | Pasar Modern, Ekspor, e-Commerce |
Pendukung | Dinas Koperasi, KKP, Agrinas, Patra Niaga | Pelatihan, Digitalisasi, Infrastruktur |
INPRES NO 17 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK
GERAI, PERGUDANGAN DAN KELENGKAPAN KDKMP
Tujuan Mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Pelaksana Utama Pembangunan:
1. 2.
Presiden menugaskan BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjadi pelaksana utama pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapannya. Pembangunan dapat dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya, serta pemilihan penyedia dapat menggunakan metode penunjukan langsung.
Skema Pendanaan dan Anggaran:
1. 2.
Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Menteri Keuangan ditugaskan untuk memfasilitasi dukungan anggaran dan menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban proyek. Menteri Keuangan juga diinstruksikan untuk menempatkan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan BSI sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai dan tenor 6 tahun. Menteri Desa dan PDT diperintahkan untuk menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk program ini.
3.
4.
Ditandatangani Tanggal 22 Oktober 2025
Instruksi Presiden kepada 14 K/L
2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia
2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN OPERASIONALISASI GERAI DAN PERGUDANGAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN DAN KEDAULATAN
PANGAN NASIONAL
Telah dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDT, Kepala BP BUMN, dan Kepala BPI Danantara tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasionalisasi Gerai dan Pergudangan KDKMP dalam Rangka Ketahanan Pangan dan Kedaulatan Pangan Nasional pada 9 Oktober 2025.
SKB 4 MENTERI DAN 2 KEPALA BADAN
2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia
GROUNDBREAKING PEMBANGUNAN FISIK KDKMP
TERIMA KASIH
Kunjungi Kami
#BersamaPresidenPrabowo #AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH