1 of 19

Kunjungi Kami

#BersamaPresidenPrabowo #AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit

Muhammad Yusuf, S.Sos, M.Si

Kepala Bidang Pelatihan Perkoperasian

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi

Jakarta, 08 Desember 2025

Arah Kebijakan Pengembangan SDM KDKMP di Era Digital

2 of 19

2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia

Dasar saya adalah Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 33, perekonomian disusun atas usaha

bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Saya sangat mendukung segala upaya

menggerakkan koperasi di Indonesia karena

koperasi adalah sarana untuk membantu

rakyat dan saudara-saudara kita yang

masih lemah ekonominya.

Presiden Republik Indonesia

Prabowo Subianto

KDMP/KKMP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN

3 of 19

DASAR HUKUM KDKMP

Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Percepatan Pembentukan KDKMP

Pemerintah pusat

Dukungan Langsung untuk Koperasi

▪ ▪

Pendampingan SDM (BA, PMO) pelatihan usaha, magang, dan kemudahan permodalan

(HIMBARA, LPDB)

KDKMP memperoleh bantuanpembuatan: Akta Notaris

NIB

Peran AktifMasyarakat

Petani, Peternak, Nelayan,

dan penerima bansos

didorong bergabung

menjadi ANGGOTA KDKMP

Produk UMKM dan hasil

pertanian, peternakan dan

perikanan bisa DIPASARKAN

melalui KDKMP

Pemerintah provinsi

Manfaat

Pemerintah kab/kota

Sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah-langkah komprehensif,terkoordinasi

dan terintegrasi dalam optimalisasi serta percepatan pembentukan dan pengembangan KDKMP

✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Kemenko Bidang Pangan

Kementeriam Koperasi

BPKP

✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Kementerian Desadan PDT

Kementerian Keuangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kesehatan Kementerian Pertanian

Kementerian Hukum Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Sosial Kementerian BUMN Kementerian Komunikasi dan Digital Badan Pangan Nasional Badan Gizi Nasional

Meningkatkan kesejahteraan warga desa

Memperkuat ketahanan

pangan nasional

Mendorong ekonomi merata

hingga ke daerah terpencil

4 of 19

2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia

Membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui :

Pendirian

Pengembangan

Revitalisasi

Penugasan Presiden kepada Kementerian Koperasi dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025

TUJUAN : MENDORONG KEMANDIRIAN BANGSA MELALUI SWASEMBADA PANGAN BERKELANJUTAN DAN PEMBANGUNAN DARI DESA UNTUK PEMERATAAN EKONOMI MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Dilakukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menyusun modul pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan

Memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, & pelatihan SDM perkoperasian

Memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis

digital kepada koperasi di desa/kelurahan

Melakukan sosialisasi masif

Melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

1

2

3

4

5

6

7

5 of 19

Misi:

  • Mengembangkan program peningkatan kualitas berkelanjutan bagi Pembina Gerakan Koperasi dalam rangka layanan peningkatan kapasitas manajemen, usaha, permodalan, administrasi dan keuangan di koperasi Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  • Penguatan Kompetensi dan Kapasitas SDM yaitu dengan mengembangkan SDM koperasi melalui pelatihan, sertifikasi, pendidikan dan pendampingan, magang, bimbingan dan konsultasi berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan usaha dan industri koperasi.
  • Inovasi dan Digitalisasi yaitu dengan mendorong penerapan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing koperasi di era globalisasi.
  • Kolaborasi dan Kemitraan dengan membangun sinergi antara, Koperasi, Pemerintah, Dunia Usaha, dan Lembaga Pendidikan untuk memperkuat ekosistem koperasi yang berkelanjutan.
  • Peningkatan Kualitas Tata Kelola dan Pengawasan dengan mengoptimalkan pengawasan berbasis risiko dan tata kelola koperasi yang akuntabel serta melindungi kepentingan anggota koperasi.
  • Pengembangan Talenta Muda dengan mengidentifikasi dan membina talenta muda untuk menjadi pemimpin koperasi masa depan yang inovatif dan berdaya saing tinggi.
  • Meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat terutama generasi muda tentang pentingnya koperasi sebagai wadah ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Visi: Mewujudkan SDM Koperasi yang Kompeten, Inovatif, dan Berdaya Saing untuk Mendukung Koperasi sebagai Pilar Perekonomian Nasional yang Inklusif dan Berkelanjutan

6 of 19

Arah kebijakan Pengembangan SDM Perkoperasian

  • Merancang program pelatihan sesuai kebutuhan koperasi
  • Mengatur penyelenggaraan pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan
  • Fasilitasi sertifikasi dan akreditasi Lembaga Pelatihan yang relevan
  • Menyediakan kurikulum dan modul pelatihan sesuai kebutuhan khusus koperasi
  • Mengembangkan Pelatihan Berbasis Digital/E-Learning
  • Membangun Kemitraan dan Kolaborasi dengan Lembaga Pelatihan, Perguruan Tinggi, Dinas Koperasi, Instansi Lainnya
  • Mengatur pola pembiayaan pelatihan
  • Mendorong Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membuat Masterplan pengembangan koperasi
  • Melakukan penguatan infrastruktur pelatihan
  • Pengembangan Talenta SDM Koperasi melaui pendampingan, coaching, mentoring, magang
  • Dukungan regulasi dan intensif Lembaga Pendidkan dan Pelatihan
  • Memfasilitasi Akses ke Inovasi dan Teknologi
  • Mengatur Sistem Monitoring dan Pelaporan Penyelenggraan Pelatihan

7 of 19

8 of 19

9 of 19

SIMKOPDES

Data per 05 Desmber 2025, Pukul 20.23

2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia

10 of 19

TANTANGAN UTAMA DI LAPANGAN

Kapasitas SDM koperasi masih terbatas dalam pengelolaan usaha dan jejaring bisnis.

Keterbatasan data dan informasi potensi usaha di tingkat desa.

Minimnya digitalisasi dalam pengelolaan koperasi dan usaha anggota.

Kurangnya integrasi rantai pasok dari hulu ke hilir – mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran.

Belum optimalnya koneksi KDKMP dengan program nasional seperti Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan APBUN.

11 of 19

Sebagai Agregator Produksi

dengan menghimpun hasil tani, nelayan, atau UMKM.

Sebagai Pengelola Mutu dan Distribusi

Dengan menjamin standar kualitas dan kontinuitas pasokan.

Sebagai Offtaker dan Penghubung Pasar

dengan menghubungkan anggota dengan pasar modern, industri, dan ekspor.

Sebagai Agen Pembangunan Desa berkolaborasi dengan BUMDes, Dinas Teknis, dan Mitra Usaha (KKP, Agrinas, Patra Niaga, dll).

PERAN STRATEGIS KDKMP

12 of 19

KONSEP PEMETAAN POTENSI USAHA

Analisis Rantai Nilai (Value Chain Analysis):

dari input–produksi–pascapanen–pemasaran.

Pemetaan Aktor dan Infrastruktur:

pelaku usaha, lembaga keuangan, pasar, dan logistik.

Identifikasi Potensi Lokal:

Komoditas

unggulan desa

(pertanian, perikanan, agroindustri)

Analisis Kelayakan Usaha:

menentukan rencana bisnis KDKMP berbasis potensi riil.

Pemetaan Digital melalui SIMKOPDES: pengisian data koperasi, potensi usaha, dan profil desa.

13 of 19

PERAN SIMKOPDES

SIMKOPDES

Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa

Mengintegrasikan data potensi ekonomi desa.

Menjadi dasar penyusunan rencana bisnis koperasi.

Menjadi acuan kebijakan intervensi pemerintah.

FUNGSI UTAMA:

14 of 19

MODEL INTEGRASI

TAHAPAN

AKTOR UTAMA

DUKUNGAN PROGRAM

Hulu

Petani, Nelayan, Koperasi Produsen

Program Bantuan, HGBT, Kredit Mikro

Tengah

KDKMP sebagai Aggregator

Gudang, Pengolahan, Logistik

Hilir

Koperasi Pemasaran, Offtaker, BUMN, Swasta

Pasar Modern, Ekspor, e-Commerce

Pendukung

Dinas Koperasi, KKP, Agrinas, Patra Niaga

Pelatihan, Digitalisasi, Infrastruktur

15 of 19

INPRES NO 17 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK

GERAI, PERGUDANGAN DAN KELENGKAPAN KDKMP

Tujuan Mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan untuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Pelaksana Utama Pembangunan:

1. 2.

Presiden menugaskan BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjadi pelaksana utama pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapannya. Pembangunan dapat dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya, serta pemilihan penyedia dapat menggunakan metode penunjukan langsung.

Skema Pendanaan dan Anggaran:

1. 2.

Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Menteri Keuangan ditugaskan untuk memfasilitasi dukungan anggaran dan menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban proyek. Menteri Keuangan juga diinstruksikan untuk menempatkan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan BSI sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai dan tenor 6 tahun. Menteri Desa dan PDT diperintahkan untuk menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk program ini.

3.

4.

Ditandatangani Tanggal 22 Oktober 2025

Instruksi Presiden kepada 14 K/L

2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia

16 of 19

17 of 19

2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN OPERASIONALISASI GERAI DAN PERGUDANGAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN DAN KEDAULATAN

PANGAN NASIONAL

Telah dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDT, Kepala BP BUMN, dan Kepala BPI Danantara tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasionalisasi Gerai dan Pergudangan KDKMP dalam Rangka Ketahanan Pangan dan Kedaulatan Pangan Nasional pada 9 Oktober 2025.

SKB 4 MENTERI DAN 2 KEPALA BADAN

18 of 19

2025 | Kementerian Koperasi Republik Indonesia

GROUNDBREAKING PEMBANGUNAN FISIK KDKMP

19 of 19

TERIMA KASIH

Kunjungi Kami

#BersamaPresidenPrabowo #AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit

KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH