1 of 16

PENGENDALIAN RUANG DIGITAL

TERHADAP KONTEN NEGATIF

​

​

Direktorat Pengendalian Ruang Digital

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang DIgital

Kementerian Komunikasi dan Digital

29 April 2025

​

ALEXANDER SABAR

DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN RUANG DIGITAL

2 of 16

DASAR HUKUM

UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 28 dan Pasal 40

UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

​

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pasal 5 dan Pasal 95

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

​

Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 16

3 of 16

DEFINISI KUNCI

SISTEM DIGITAL

Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

PP No. 71 TAHUN 2019

PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

Setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

4 of 16

Borderless

Accessibility

Anonymity

Interactivity

Rapidity

Ruang digital bersifat global dan tidak terbatas pada batasan geografis

Siapa saja dan kapan saja bisa mengakses

Ruang digital menyediakan fitur anonimitas yang mampu merahasiakan identitas pengguna

Ruang digital menyediakan wadah interaksi antar pengguna yang terjadi nonstop selama 24/7

Ruang digital memungkinkan pertukaran data dan informasi secara cepat

Karakteristik internet berpengaruh terhadap

Proliferasi Konten Negatif di Ruang Digital

KARAKTERISTIK INTERNET

5 of 16

OVERVIEW KONTEN NEGATIF DI INDONESIA

  1. Globalisasi dan Internasionalisasi dari Konten Negatif di Indonesia
    1. Negara seperti Kamboja, Laos dan Thailand telah tumbuh sebagai Pusat Judi Online di Asia Tenggara;
    2. Aktor Negara dan Non-Negara mendorong konten negatif di Indonesia.
  2. Perkembangan Teknologi sebagai Peluang dan Tantangan bagi Indonesia
    • Perkembangan Teknologi dapat membantu upaya penegakkan hukum yang lebih cepat dan tepat sasaran namun juga digunakan untuk meningkatkan penyebaran konten negatif di Indonesia melalui teknologi seperti Generative AI, deepfake, dll.
  3. Kejahatan di Dunia Maya memiliki dampak terhadap Kejahatan di Dunia Nyata
    • Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke pusat-pusat judi online untuk keperluan pasar judi online Indonesia;
    • Penggunaan uang judi online untuk kejahatan lainnya seperti penyelundupan Narkoba dan perdagangan manusia.

Sumber: “Casinos, Money Laundering, Underground Banking, and Transnational Organized Crime in East and Southeast Asia: A Hidden and Accelerating Threat, ”UNODC, January 2024, https://www.unodc.org/roseap/uploads/documents/Publications/2024/Casino_Underground_Banking_Report_2024.pdf

6 of 16

KATEGORI KONTEN NEGATIF

Mendesak

  • Proses Takedown maksimal 4 jam

Tidak Mendesak

  • Proses Takedown maksimal 24 jam
  1. Terorisme/Radikalisme
  2. Pornografi Anak
  3. Konten yang Meresahkan Masyarakat dan Mengganggu Ketertiban Umum
  1. Pornografi
  2. Perjudian
  3. Fitnah
  4. Pemerasan
  5. Penipuan
  6. SARA
  7. Kekerasan/Kekerasan pada Anak
  8. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
  9. Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus
  10. Separatisme/Organisasi Berbahaya
  11. Pelanggaran Keamanan Informasi
  12. Konten Negatif yang direkomendasikan Instansi Sektor
  13. Konten yang Melanggar Nilai Sosial Budaya
  14. Konten yang Memfasilitasi diaksesnya Konten Negatif
  15. Hoaks
  16. Penyalahgunaan Obat Terlarang

7 of 16

MEKANISME PEMBLOKIRAN SITUS DAN MEDIA SOSIAL

PELAPORAN

Aduan Instansi

(Instansi K/L)

Aduan Konten

(Masyarakat Umum)

Patroli Siber

Verifikasi Narahubung K/L

KOMDIGI

Sistem RPZ

Sistem

TKPPSE

Pemblokiran

Pengajuan Takedown�Ke Platform Media Sosial

Takedown

Tidak Takedown

Pelaporan masyarakat, hasil Patroli Siber dan rekomendasi instansi terkait, diteruskan ke tahap verifikasi.

Laporan

hasil rekomendasi

diverifikasi

oleh Kominfo.

Jika benar ada pelanggaran aturan perundangan, akan dilakukan pemblokiran situs oleh Kominfo.

Penentuan takedown konten dilakukan oleh platform setelah penilaian pelanggaran oleh tim legal platform.

1

REKOMENDASI

2

VERIFIKASI

3

PENINDAKAN

4

Website

Platform Media Sosial

PELAPORAN

Perlu Rekomendasi Instansi?

Pemblokiran dilakukan melalui berbagai tahap untuk memastikan keakuratan dan presisi penindakan

8 of 16

MITRA KERJA SAMA DALAM

PENANGANAN KONTEN NEGATIF

9 of 16

KERJA SAMA DENGAN

PLATFORM MEDIA SOSIAL

K/L

Kementerian Komdigi

Penanganan Konten/Akun

Penyelidikan/ Penyidikan

MiChat

10 of 16

STATISTIK PENANGANAN

KONTEN INTERNET NEGATIF PADA SITUS

Periode 2016 - 20 April 2025

TOTAL : 6.957.515

Perjudian

5.364.447

​

TOTAL PEMBLOKIRAN KONTEN NEGATIF :

9.442.817

​

​

​

​

​

​

​

​

​

Pornografi

1.534.494

Penipuan

20.234

​

​

HKI

29.294

​

​

Konten Negatif

yang Direkomendasikan Instansi Sektor

7.356

Terorisme/

Radikalisme

556

Pelanggaran Keamanan Informasi

681

SARA

190

Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus

130

Berita Bohong

/HOAKS

40

Konten yang Melanggar Nilai Sosial dan Budaya

26

Konten yang

Meresahkan Masyarakat

24

Separatisme/

Organisasi Terlarang

16

Pencemaran

Nama Baik

13

Kekerasan/

Kekerasan pada Anak

13

Perlindungan

Data Pribadi

1

11 of 16

STATISTIK PENANGANAN

KONTEN INTERNET NEGATIF PADA MEDIA SOSIAL

Periode 2016 - 20 April 2025

TOTAL : 2.485.302

Snack Video

465

Hello-app

241

Mango Live

2.692

Bigo Live

2.092

MiChat

6.865

File Sharing

192.710

Telegram

8.215

TikTok

13.495

​

Google

55.251

​

App Store

169

X

1.441.425

​

Meta

761.194

​

Yahoo

1

Line

37

Thread

450

12 of 16

Situs Aduan Konten Instansi merupakan sarana pengaduan konten internet negatif berupa situs/website, aplikasi maupun konten dan akun di platform media sosial atau platform video dan pesan singkat serta platform digital lainnya, untuk memudahkan instansi sektor atau Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sistem ini membantu proses pelaporan aduan dari instansi pemerintah yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui email.

​

Dengan adanya Sistem Aduan Konten Instansi, proses aduan konten dari instansi dapat diproses dengan lebih cepat dan sesuai dengan aturan perundangan.

SISTEM ADUAN INSTANSI K/L

instansi.aduankonten.id

13 of 16

Situs Aduan Instansi Polri merupakan sarana pengaduan hasil kerjasama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sistem ini digunakan untuk mengajukan penanganan konten internet negatif bagi jajaran Siber Polri baik dari tingkat Mabes, Polda maupun jajaran Polres di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

SISTEM ADUAN INSTANSI POLRI

polri.aduankonten.id

TOTAL:

34 Polda dan 549 Polres

14 of 16

SISTEM ADUAN KONTEN

Situs Penerimaan Aduan Konten merupakan jalur pengaduan konten negatif untuk masyarakat untuk melaporkan situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan. Sistem ini juga membantu masyarakat untuk melakukan pelacakan laporan.

aduankonten.id

15 of 16

REKOMENDASI PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN

KONTEN NEGATIF DI INDONESIA

​

Saat ini, salah satu ancaman

terbesar di Indonesia adalah

penyebaran konten negatif melalui internet. Semua stakeholder (pemerintahan, komunitas, private sector, dll) membuat berbagai program manajemen, literasi, dan penanganan konten.

Pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan Indonesia untuk meminimalisir penyebaran konten negatif

Upaya Kementerian Komdigi:

  1. SAMAN Komdigi;
  2. Meningkatkan komitmen PSE dan platform media sosial untuk percepatan penanganan konten negatif;
  3. Upaya sosialisasi dan peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat

16 of 16

TERIMA KASIH