PENGENDALIAN RUANG DIGITAL
TERHADAP KONTEN NEGATIF
Direktorat Pengendalian Ruang Digital
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang DIgital
Kementerian Komunikasi dan Digital
29 April 2025
ALEXANDER SABAR
DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN RUANG DIGITAL
DASAR HUKUM
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) | Pasal 28 dan Pasal 40 |
UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) | |
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | Pasal 5 dan Pasal 95 |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. | Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 16 |
DEFINISI KUNCI
SISTEM DIGITAL
Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
PP No. 71 TAHUN 2019
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Borderless
Accessibility
Anonymity
Interactivity
Rapidity
Ruang digital bersifat global dan tidak terbatas pada batasan geografis
Siapa saja dan kapan saja bisa mengakses
Ruang digital menyediakan fitur anonimitas yang mampu merahasiakan identitas pengguna
Ruang digital menyediakan wadah interaksi antar pengguna yang terjadi nonstop selama 24/7
Ruang digital memungkinkan pertukaran data dan informasi secara cepat
Karakteristik internet berpengaruh terhadap
Proliferasi Konten Negatif di Ruang Digital
KARAKTERISTIK INTERNET
OVERVIEW KONTEN NEGATIF DI INDONESIA
Sumber: “Casinos, Money Laundering, Underground Banking, and Transnational Organized Crime in East and Southeast Asia: A Hidden and Accelerating Threat, ”UNODC, January 2024, https://www.unodc.org/roseap/uploads/documents/Publications/2024/Casino_Underground_Banking_Report_2024.pdf
KATEGORI KONTEN NEGATIF
Mendesak
Tidak Mendesak
MEKANISME PEMBLOKIRAN SITUS DAN MEDIA SOSIAL
PELAPORAN
Aduan Instansi
(Instansi K/L)
Aduan Konten
(Masyarakat Umum)
Patroli Siber
Verifikasi Narahubung K/L
KOMDIGI
Sistem RPZ
Sistem
TKPPSE
Pemblokiran
Pengajuan Takedown�Ke Platform Media Sosial
Takedown
Tidak Takedown
Pelaporan masyarakat, hasil Patroli Siber dan rekomendasi instansi terkait, diteruskan ke tahap verifikasi.
Laporan
hasil rekomendasi
diverifikasi
oleh Kominfo.
Jika benar ada pelanggaran aturan perundangan, akan dilakukan pemblokiran situs oleh Kominfo.
Penentuan takedown konten dilakukan oleh platform setelah penilaian pelanggaran oleh tim legal platform.
1
REKOMENDASI
2
VERIFIKASI
3
PENINDAKAN
4
Website
Platform Media Sosial
PELAPORAN
Perlu Rekomendasi Instansi?
Pemblokiran dilakukan melalui berbagai tahap untuk memastikan keakuratan dan presisi penindakan
MITRA KERJA SAMA DALAM
PENANGANAN KONTEN NEGATIF
KERJA SAMA DENGAN
PLATFORM MEDIA SOSIAL
K/L
Kementerian Komdigi
Penanganan Konten/Akun
Penyelidikan/ Penyidikan
MiChat
STATISTIK PENANGANAN
KONTEN INTERNET NEGATIF PADA SITUS
Periode 2016 - 20 April 2025
TOTAL : 6.957.515
Perjudian
5.364.447
TOTAL PEMBLOKIRAN KONTEN NEGATIF :
9.442.817
Pornografi
1.534.494
Penipuan
20.234
HKI
29.294
Konten Negatif
yang Direkomendasikan Instansi Sektor
7.356
Terorisme/
Radikalisme
556
Pelanggaran Keamanan Informasi
681
SARA
190
Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus
130
Berita Bohong
/HOAKS
40
Konten yang Melanggar Nilai Sosial dan Budaya
26
Konten yang
Meresahkan Masyarakat
24
Separatisme/
Organisasi Terlarang
16
Pencemaran
Nama Baik
13
Kekerasan/
Kekerasan pada Anak
13
Perlindungan
Data Pribadi
1
STATISTIK PENANGANAN
KONTEN INTERNET NEGATIF PADA MEDIA SOSIAL
Periode 2016 - 20 April 2025
TOTAL : 2.485.302
Snack Video
465
Hello-app
241
Mango Live
2.692
Bigo Live
2.092
MiChat
6.865
File Sharing
192.710
Telegram
8.215
TikTok
13.495
55.251
App Store
169
X
1.441.425
Meta
761.194
Yahoo
1
Line
37
Thread
450
Situs Aduan Konten Instansi merupakan sarana pengaduan konten internet negatif berupa situs/website, aplikasi maupun konten dan akun di platform media sosial atau platform video dan pesan singkat serta platform digital lainnya, untuk memudahkan instansi sektor atau Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sistem ini membantu proses pelaporan aduan dari instansi pemerintah yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui email.
Dengan adanya Sistem Aduan Konten Instansi, proses aduan konten dari instansi dapat diproses dengan lebih cepat dan sesuai dengan aturan perundangan.
SISTEM ADUAN INSTANSI K/L
instansi.aduankonten.id
Situs Aduan Instansi Polri merupakan sarana pengaduan hasil kerjasama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sistem ini digunakan untuk mengajukan penanganan konten internet negatif bagi jajaran Siber Polri baik dari tingkat Mabes, Polda maupun jajaran Polres di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
SISTEM ADUAN INSTANSI POLRI
polri.aduankonten.id
TOTAL:
34 Polda dan 549 Polres
SISTEM ADUAN KONTEN
Situs Penerimaan Aduan Konten merupakan jalur pengaduan konten negatif untuk masyarakat untuk melaporkan situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan. Sistem ini juga membantu masyarakat untuk melakukan pelacakan laporan.
aduankonten.id
REKOMENDASI PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN
KONTEN NEGATIF DI INDONESIA
Saat ini, salah satu ancaman
terbesar di Indonesia adalah
penyebaran konten negatif melalui internet. Semua stakeholder (pemerintahan, komunitas, private sector, dll) membuat berbagai program manajemen, literasi, dan penanganan konten.
Pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan Indonesia untuk meminimalisir penyebaran konten negatif
Upaya Kementerian Komdigi:
TERIMA KASIH