Instansi Pemerintah
Pasal 1 Angka 9 PMK No. 231/PMK.03/2019�s.t.t.d.d.PMK 59/PMK.03/2021
yang melaksanakan kegiatan pemerintah serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran.
Instansi Pemerintah Pusat
Instansi Pemerintah Daerah
Instansi Pemerintah Desa
2
Hak dan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah
3
Daftar / Update Data
Potong / Pungut Pajak Setor ke Kas Negara Lapor SPT Masa
KEWAJIBAN PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK
Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
APB
Desa
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
21
5
Jenis Pajak yang Dipotong/Dipungut
PPh Pasal
Obyek
Tarif
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan
Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dsb
Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final)
Tarif Final x Jumlah Bruto
(untuk PPh bersifat final)
15
TARIF PPH ORANG PRIBADI
Perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan
orang
pribadi,
agar
lebih
mencerminkan
keadilan.
Lapisan
Tarif
UU PPh
UU HPP
Rentang Penghasilan
Tarif
Rentang Penghasilan
Tarif
I
0 - Rp50 juta
5%
0 - Rp60 juta
5%
II
>Rp50 - 250 juta
15%
>Rp60 - 250 juta
15%
III
>Rp250 - 500 juta
25%
>Rp250 - 500 juta
25%
IV
>Rp500 juta
30%
>Rp500 juta - 5 miliar
30%
V
>Rp5 miliar
35%
22
7
PPh Pasal
OBJEK
pembelian barang, seperti: komputer, mebel, mobil dinas, ATK, dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak rekanan penjual barang
TARIF
1,5% x Harga Beli (tidak termasuk PPN)
KECUALI | pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur |
| pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda- benda pos |
pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) | |
pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah |
23
8
OBJEK
penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system
penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya)
TARIF
2% x Jumlah Bruto (tidak termasuk PPN)
PPh Pasal
PPh Pasal
9
Obyek
Tarif
sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar- menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati
10% x Jumlah Bruto (Nilai Persewaan)
2,5% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan)
4(2)
PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
1% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana
PPh Pasal
10
Obyek
Tarif
4(2)
Perubahan Tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022
Pajak Pertambahan Nilai PPN
11
OBJEK | penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan (Pengusaha Kena Pajak) |
TARIF | 11% x Dasar Pengenaan Pajak |
KECUALI | pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah |
| pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate atau industrial estate |
pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN | |
pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh Pertamina, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin rekening telepon, jasa angkutan udara oleh perusahaan penerbangan | |
pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan |
TARIF PPN SERTA KEMUDAHAN
DAN
24
KESEDERHANAAN
PPN
Tarif
Umum
Tarif Khusus
Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2% atau
3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.
UU PPN
UU HPP
Tarif
Berlaku
Tarif
Berlaku
10%
s.d. Maret 2022
11%
Mulai 1 April 2022
12%
Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025
Bea Meterai
13
OBJEK
Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (seperti kontrak atau surat pernyataan)
Surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, billing statement, dan lain-lain
TARIF
Rp. 10.000,00
BM
PELAPORAN
14
SPT MASA
Kemudahan
Pelaporan
e-SPT PPh Final
Pasal 4 ayat (2)
e-SPT
PPh Pasal 15
e-SPT
PPh Pasal 22
sejak tanggal
September
Aplikasi e-Bupot Unifikasi
Instansi Pemerintah
1
2021
e-Bupot
PPh Pasal 23/26
Berbasis Web (tidak membutuhkan installer)
Satu aplikasi untuk 6 jenis pajak (Pasal 4 ayat (2),
15, 22, 23,26, dan PPN/PPnBM PUT)
Data tersimpan aman di server DJP
Real time
o
o
e-SPT
PPN 1107 PUT
o
o
Bukti
Bukti
Potong
Pungut
/
Jenis- Jenis
Aplikasi
e-Bupot
Instansi
Pemerintah
Digunakan untuk Pelaporan :
✔ PPh Pasal 21
Digunakan untuk Pelaporan :
✔ PPh Pasal 22
✔ PPh Pasal 23
✔ PPh Pasal 4 ayat 2
✔ PPh Pasal 15
✔ PPh Pasal 26
✔ PPN dan PPnBM Pemungut
Unifikasi
PPh Pasal 21
Sertifikat
Elektronik
Prasyarat Penggunaan
Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah
Pemotong/Pemungut harus:
o Memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online;
dan
o Memiliki Sertifikat Elektronik untuk menyampaikan
SPT Masa Unifikasi
Sertifikat
Elektronik
8
Syarat-syarat Pengajuan
Sertifikat Elektronik
Instansi
Pemerintah
1
2
3
F.C. KTP dan NPWP Pejabat KPA atau Bendahara
F.C. Surat Keputusan Penunjukan KPA dan Bendahara
Formulir Pengajuan
Sertifikat Elektronik
Batas Waktu Pembayaran
dan Pelaporan
19
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 4
ayat (2)
PPN
Batas
pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas
pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas
pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas
pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas
pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya
Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya
Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya
Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya
Batas pelaporan akhir bulan masa pajak berikutnya
Batas Pembayaran ke Kas Negara
Batas Pelaporan
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bayar Pajaknya
Buat Kode Billing
1
Kantor Pos
16
Pemotongan PPh Pasal 21 Non Final
411121 - 100
KETERANGAN
KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN
Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas honorarium/imbalan lain yg diterima Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, dan pensiunannya
411121 - 402
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan APBN*
(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)
411122 - 910
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Dana Desa*
(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)
411122 - 930
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan APBD*
(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)
411122 - 920
Pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa
411124 - 100
KETERANGAN
KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN
Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa
411124 - 104
Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah / bangunan
411128 - 402
Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas jasa konstruksi
411128 - 409
Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah / bangunan
411128 - 403
Pemungutan PPN oleh Bendaharawan APBN*
(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)
411211 - 910
KETERANGAN
KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN
Pemungutan PPN oleh Bendaharawan APBD*
(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)
411211 - 920
Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Dana Desa*
(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)
411211 - 930
*) Mengacu pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan, dan TIDAK didasarkan pada sumber dana pengelolaan keuangan
Pemotongan PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)
411128 - 420
SPT Masa
Unifikasi
Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran
45
o SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP
berupa denda sebesar :
• Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk jenis pajak PPN dan/atau
PPnBM
• Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dikenakan sebagai satu
kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis pajak
o Penyetoran
administrasi
o Penyetoran
jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.
jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT
Masa Unifikasi Instansi Pemerintah setelah tanggal jatuh tempo
dikenai sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.
Apliasi
e-Bupot
Login
Aplikasi
46
Login dengan :
• Nomor NPWP [1]
• Password DJP Online [2]
• Captcha yang muncul [3]
Klik Login [4]
Apliasi
e-Bupot
47
Login
Aplikasi
Pilih menu
Lapor [5] -->
Pra-pelaporan [6] -->
Pemerintah [7]
e-Bupot
Instansi
KPP Pratama Sleman
pajaksleman
pajak_sleman
KPP Pratama Sleman
Linktr.ee/pajaksleman
0888 5 542 542