1 of 29

2 of 29

Instansi Pemerintah

Pasal 1 Angka 9 PMK No. 231/PMK.03/2019�s.t.t.d.d.PMK 59/PMK.03/2021

yang melaksanakan kegiatan pemerintah serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran.

Instansi Pemerintah Pusat

​

Instansi Pemerintah Daerah

​

Instansi Pemerintah Desa

2

3 of 29

Hak dan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

3

Daftar / Update Data

Potong / Pungut Pajak Setor ke Kas Negara Lapor SPT Masa

4 of 29

KEWAJIBAN PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK

Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

​

Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

APB

Desa

Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.

​

Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

​

Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

5 of 29

21

5

Jenis Pajak yang Dipotong/Dipungut

PPh Pasal

Obyek

Tarif

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan

Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dsb

Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final)

Tarif Final x Jumlah Bruto

(untuk PPh bersifat final)

6 of 29

15

TARIF PPH ORANG PRIBADI

Perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan

orang

pribadi,

agar

lebih

mencerminkan

keadilan.

​

Lapisan

Tarif

​

UU PPh

​

UU HPP

​

Rentang Penghasilan

​

Tarif

​

Rentang Penghasilan

​

Tarif

​

I

​

0 - Rp50 juta

​

5%

​

0 - Rp60 juta

​

5%

​

II

​

>Rp50 - 250 juta

​

15%

​

>Rp60 - 250 juta

​

15%

​

III

​

>Rp250 - 500 juta

​

25%

​

>Rp250 - 500 juta

​

25%

​

IV

​

>Rp500 juta

​

30%

​

>Rp500 juta - 5 miliar

​

30%

​

V

​

>Rp5 miliar

​

35%

7 of 29

22

7

PPh Pasal

OBJEK

pembelian barang, seperti: komputer, mebel, mobil dinas, ATK, dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak rekanan penjual barang

TARIF

1,5% x Harga Beli (tidak termasuk PPN)

KECUALI

pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur

​

pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda- benda pos

pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

​

pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah

8 of 29

23

8

​

OBJEK

penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system

penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya)

TARIF

2% x Jumlah Bruto (tidak termasuk PPN)

PPh Pasal

9 of 29

PPh Pasal

9

Obyek

Tarif

sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri

penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar- menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati

10% x Jumlah Bruto (Nilai Persewaan)

2,5% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan)

4(2)

​

PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

​

PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

1% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana

10 of 29

PPh Pasal

10

Obyek

Tarif

4(2)

Perubahan Tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022

11 of 29

Pajak Pertambahan Nilai PPN

11

OBJEK

penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan (Pengusaha Kena Pajak)

TARIF

11% x Dasar Pengenaan Pajak

KECUALI

pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan

tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah

​

pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate atau industrial estate

pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN

pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh Pertamina, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin

rekening telepon, jasa angkutan udara oleh perusahaan penerbangan

​

pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan

​

​

12 of 29

TARIF PPN SERTA KEMUDAHAN

DAN

24

KESEDERHANAAN

PPN

Tarif

Umum

Tarif Khusus

Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2% atau

3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

​

UU PPN

​

UU HPP

​

Tarif

​

Berlaku

​

Tarif

​

Berlaku

​

10%

​

s.d. Maret 2022

​

11%

​

Mulai 1 April 2022

​

12%

​

Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

13 of 29

Bea Meterai

13

OBJEK

Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (seperti kontrak atau surat pernyataan)

​

Surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, billing statement, dan lain-lain

TARIF

Rp. 10.000,00

BM

14 of 29

PELAPORAN

14

SPT MASA

15 of 29

Kemudahan

Pelaporan

e-SPT PPh Final

Pasal 4 ayat (2)

e-SPT

PPh Pasal 15

e-SPT

PPh Pasal 22

sejak tanggal

September

Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Instansi Pemerintah

1

2021

e-Bupot

PPh Pasal 23/26

Berbasis Web (tidak membutuhkan installer)

Satu aplikasi untuk 6 jenis pajak (Pasal 4 ayat (2),

15, 22, 23,26, dan PPN/PPnBM PUT)

Data tersimpan aman di server DJP

Real time

o

o

e-SPT

PPN 1107 PUT

o

o

16 of 29

Bukti

Bukti

Potong

Pungut

/

Jenis- Jenis

Aplikasi

e-Bupot

Instansi

Pemerintah

Digunakan untuk Pelaporan :

✔ PPh Pasal 21

Digunakan untuk Pelaporan :

✔ PPh Pasal 22

✔ PPh Pasal 23

✔ PPh Pasal 4 ayat 2

✔ PPh Pasal 15

✔ PPh Pasal 26

✔ PPN dan PPnBM Pemungut

​

Unifikasi

​

PPh Pasal 21

17 of 29

Sertifikat

Elektronik

Prasyarat Penggunaan

Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah

Pemotong/Pemungut harus:

o Memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online;

dan

o Memiliki Sertifikat Elektronik untuk menyampaikan

SPT Masa Unifikasi

18 of 29

Sertifikat

Elektronik

8

Syarat-syarat Pengajuan

Sertifikat Elektronik

Instansi

Pemerintah

1

2

3

F.C. KTP dan NPWP Pejabat KPA atau Bendahara

F.C. Surat Keputusan Penunjukan KPA dan Bendahara

Formulir Pengajuan

Sertifikat Elektronik

19 of 29

Batas Waktu Pembayaran

dan Pelaporan

19

​

PPh Pasal 21

​

PPh Pasal 22

​

PPh Pasal 23

PPh Pasal 4

ayat (2)

​

PPN

Batas

pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya

Batas

pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya

Batas

pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya

Batas

pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya

Batas

pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya

Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

Batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

Batas pelaporan akhir bulan masa pajak berikutnya

​

Batas Pembayaran ke Kas Negara

​

​

Batas Pelaporan

pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

20 of 29

Bayar Pajaknya

Buat Kode Billing

1

  • DJP Online
  • M-Pajak
  • Layanan billing-djp/ di KPP/KP2KP
  • Kring Pajak 1500200
  • Petugas Teller/CS Bank & Kantor Pos
  • Internet Banking
  • ASP
  • SMS ID Billing *141*500#
  • ATM
  • Petugas Teller Bank &

Kantor Pos

  • Mini ATM
  • Internet Banking & Mobile Banking
  • ATM

16

21 of 29

Pemotongan PPh Pasal 21 Non Final

411121 - 100

KETERANGAN

KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN

Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas honorarium/imbalan lain yg diterima Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, dan pensiunannya

411121 - 402

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan APBN*

(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)

411122 - 910

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Dana Desa*

(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)

411122 - 930

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan APBD*

(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)

411122 - 920

22 of 29

Pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa

411124 - 100

KETERANGAN

KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN

Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa

411124 - 104

Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah / bangunan

411128 - 402

Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas jasa konstruksi

411128 - 409

Pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah / bangunan

411128 - 403

23 of 29

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan APBN*

(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)

411211 - 910

KETERANGAN

KODE AKUN PAJAK – KODE JENIS SETORAN

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan APBD*

(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)

411211 - 920

Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Dana Desa*

(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)

411211 - 930

*) Mengacu pada jabatan bendaharawan pada tingkat administrasi pemerintahan, dan TIDAK didasarkan pada sumber dana pengelolaan keuangan

Pemotongan PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

(SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara)

411128 - 420

24 of 29

SPT Masa

Unifikasi

Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran

45

o SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah tidak disampaikan dalam jangka

waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP

berupa denda sebesar :

• Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk jenis pajak PPN dan/atau

PPnBM

• Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dikenakan sebagai satu

kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis pajak

o Penyetoran

administrasi

o Penyetoran

jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi

Pasal 9 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.

jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT

Masa Unifikasi Instansi Pemerintah setelah tanggal jatuh tempo

dikenai sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.

25 of 29

Apliasi

e-Bupot

Login

Aplikasi

46

Login dengan :

• Nomor NPWP [1]

• Password DJP Online [2]

• Captcha yang muncul [3]

Klik Login [4]

26 of 29

Apliasi

e-Bupot

47

Login

Aplikasi

Pilih menu

Lapor [5] -->

Pra-pelaporan [6] -->

Pemerintah [7]

e-Bupot

Instansi

27 of 29

KPP Pratama Sleman

pajaksleman

pajak_sleman

KPP Pratama Sleman

Linktr.ee/pajaksleman

0888 5 542 542

28 of 29

29 of 29