SEJARAH DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Oleh Muhammad Luthfi Bukhari
Definisi Korupsi = Tindakan penyalahgunaan wewenang/jabatan publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dampak Masif Korupsi
• Ekonomi: Menghambat pertumbuhan, kemiskinan, penurunan investasi.
• Sosial & Budaya: Kerusakan moral, meningkatnya ketidakpercayaan publik.
• Politik & Birokrasi: Melemahnya demokrasi, tidak efektifnya pemerintahan.
APA ITU KORUPSI?
JEJAK KELAM: KORUPSI DI MASA PRA-KEMERDEKAAN
Praktik upeti dan pungutan yang memberatkan rakyat.
Perebutan kekuasaan dan pengkhianatan yang berujung pada keruntuhan kerajaan-kerajaan besar.
Contoh : Majapahit dan Sriwijaya
MASA KERAJAAN
Korupsi masif oleh pegawai VOC.
Contoh : kasus Pietter Cortenhoeff, menjadi salah satu penyebab kebangkrutan VOC.
Praktik suap, pungutan liar, dan nepotisme oleh penguasa kolonial dan pejabat lokal yang mereka tunjuk.
MASA KOLONIAL (VOC & HINDIA BELANDA)
SEJARAH DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA KEMERDEKAAN
Upaya awal : Pembentukan badan khusus seperti PARAN
(Panitia Retooling Aparatur Negara) (1959) dan Operasi Budhi (1963) namun kurang efektif.
ERA ORDE LAMA (1945-1966)
Korupsi menjadi sistematis dan mengakar kuat.
Dominasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di segala lini pemerintahan, BUMN, dan bisnis keluarga.
Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada 1970 dan Komisi Empat, namun tidak efektif dalam menindak korupsi besar.
ERA ORDE BARU (1966-1998)
KORUPSI DI ERA REFORMASI: INSTITUSIONALISASI PERLAWANAN
Tuntutan utama masyarakat : Pemberantasan KKN dan penegakan hukum.
LAHIRNYA REFORMASI
Lahirnya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LANGKAH HUKUM SIGNIFIKAN
PEMBENTUKAN KPK
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 sebagai lembaga independen yang diperkuat dengan kewenangan luar biasa (extraordinary crime).
Perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan (Reformasi Birokrasi).
Peningkatan transparansi (e-procurement, LHKPN - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
PENCEGAHAN (PREVENTIF)
TRISULA PEMBERANTASAN KORUPSI
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Eksekusi terhadap pelaku korupsi.
Pemberian efek jera melalui hukuman berat, termasuk pemiskinan koruptor (perampasan aset).
PENINDAKAN (REPRESIF)
Membangun integritas dan budaya anti-korupsi sejak dini (di sekolah/kampus). • Sosialisasi bahaya korupsi dan pelibatan masyarakat.
PENDIDIKAN (EDUKASI)
TANTANGAN DAN MASA DEPAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Resistensi politik dan upaya pelemahan lembaga anti-korupsi.
Korupsi yang semakin canggih (kejahatan lintas negara/teknologi).
Rendahnya kesadaran/budaya antikorupsi di masyarakat.
TANTANGAN UTAMA
Penguatan Kelembagaan (KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan).
Peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan.
Implementasi Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) secara konsisten.
HARAPAN
KESIMPULAN
Korupsi memiliki akar sejarah yang panjang di Indonesia. Perlu kolaborasi kuat antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
TERIMA
KASIH