BUKU SAKU �PELAKSANAAN�REFORMASI BIROKRASI (RB) �DAN PEMBANGUNAN �ZONA INTEGRITAS (ZI)
Reformasi Birokrasi (RB)
Upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik, dimana pada tahun 2025 diharapkan telah terwujud birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintahan demokratis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik
2
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tumpang tindih Peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara, tidak sesuai dengan kondisi saat ini
Praktik manajemen SDM Belum optimal meningkatkan profesionalisme
Fungsi dan kewenangan antar instansi pemerintah tumpang tindih, berbenturan, terlalu besar
Sistem pengawasan internal belum mampu berperan sebagai quality assurance
Kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan publik
Sistem monitoring, evaluasi, dan penilaian belum dibangun dengan baik
Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrasi belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional
Pelaksanaan program dan kegiatan belum sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi
Permasalahan Birokrasi
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Mengapa Harus Reformasi Birokrasi?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tujuan Reformasi Birokrasi
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Integritas
Produktivitas
Tanggung Jawab
Pelayanan Prima
Profil dan Perilaku Aparatur Negara
Budaya Kerja
Pola Pikir
6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Grand Design Reformasi Birokrasi
SIAP | Sinergi-Integritas-Akuntabel-Profesional
2010-2014
Penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
2015-2019
Implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama, juga melanjutkan upaya yang belum dicapai pada lima tahun pertama pada berbagai komponen strategi birokrasi pemerintah
2019-2024
Peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua, untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia
Birokrasi yang bersih dan akuntabel ( jauh dari korupsi dan pungli)
Birokrasi yang kapabel (sederhana, lincah dan cepat)
Pelayanan publik yang prima (cepat, murah, dan mudah)
Visi PEMERINTAH BERKELAS DUNIA
FASE KE #3
SASARAN REFORMASI BIROKRASI 2020-2024
Birokrasi yang bersih dan akuntabel
Birokrasi yang kapabel
Pelayanan Publik yang Prima
1
2
3
8 AREA PERUBAHAN
Kriteria Keberhasilan:
Manajemen Perubahan
Kriteria Keberhasilan:
Penguatan Peraturan Perundang-undangan
Kriteria Keberhasilan:
Penataan dan Penguatan Organisasi
Kriteria Keberhasilan:
Penguatan Manajemen SDM Aparatur
Kriteria Keberhasilan:
Penguatan Pengawasan
Kriteria Keberhasilan:
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Kriteria Keberhasilan:
Penguatan Pelayanan Publik
Indikator Keberhasilan Reformasi Birokrasi
Birokrasi yang
Bersih dan Akuntabel
Birokrasi yang
Efektif dan Efisien
Birokrasi yang memiliki
Pelayanan Publik Berkualitas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019
Sumber:
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM
Indeks Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
UNIT A
UNIT B
UNIT C
UNIT D
UNIT PERCONTOHAN
Miniatur Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia
Bertujuan untuk membangun program RB sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas
Membangun percontohan (Role Model) pada tingkat unit kerja pada Instansi Pemerintah sebagai unit menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Zona Integritas (ZI)
19
Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
20
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
21
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja /satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuh sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pencanangan ZI
Pembangunan ZI
Pengusulan ZI
Reviu oleh TPN
Penetapan WBK/WBBM
Syarat | WBK | WBBM |
Tingkat Instansi Pemerintah | Opini BPK minimal WDP | Opini BPK minimal WTP |
Nilai AKIP minimal B | ||
Tingkat Unit Kerja
| Unit kerja yang diajukan (minimal eselon III) merupakan core (layanan utama) dari instansinya | |
Mengelola sumberdaya yang cukup besar | ||
Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja tersebut | ||
| Telah mendapat predikat WBK sebelumnya | |
LHKPN dan LHKASN 100% | ||
SYARAT PENGUSULAN UNIT KERJA MENJADI
ZI MENUJU WBK/WBBM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Syarat Minimal Kriteria
Reformasi Birokrasi Internal
Nilai Total
Nilai Minimal Pengungkit
Bobot Nilai Min. Per Area Pengungkit
Nilai Komponen Hasil “Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel”
Niali sub-Komponen
“Survei Persepsi Anti Korupsi”
Nilai sub-Komponen
“Kinerja Lebih Baik”
Nilai Komponen Hasil
“Pelayanan Publik yang Prima”
WBK
WBBM
SYARAT
75
85
Telah berpredikat menuju WBK
40
48
60%
75%
Min. 18,25
Min. 19,50
Min. 15,75
(indeks 3,60)
Min. 15,75
(indeks 3,60)
Min. 2,50
Min. 3,75
Min. 14,00
(indeks 3,20)
Min. 15,75
(indeks 3,60)
Penetapan Unit Kerja Berpredikat WBK dan WBBM�PERMENPANRB 90/2021
Syarat Minimal Kriteria
Reformasi Birokrasi Internal
| 1. Manajemen Perubahan | 4 | 4 | 8 | 4,8 | 6 | |
2. Penataan Tatalaksana | 3,5 | 3,5 | 7 | 4,2 | 5,25 | ||
3. Penataan Sistem Manajemen SDMA | 5 | 5 | 10 | 6 | 7,5 | ||
4. Penguatan Akuntabilitas | 5 | 5 | 10 | 6 | 7,5 | ||
5. Penguatan Pengawasan | 7,5 | 7,5 | 15 | 9 | 11,25 | ||
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 5 | 5 | 10 | 6 | 7,5 | ||
JUMLAH | 30 | 30 | 60 | 36 | 45 | ||
NILAI MINIMAL PENGUNGKIT | | | | 40 | 48 | ||
| | | | | | | |
AREA PERUBAHAN
PEMENUHAN
REFORM
TOTAL BOBOT
NILAI MINIMAL MENUJU WBK
NILAI MINIMAL MENUJU WBBM
SYARAT NILAI MINIMUM PER AREA PERUBAHAN
60%
75%
PERBEDAAN WBK & WBBM
Pengisian LKE
Reformasi Birokrasi Internal
27
Informasi pada 6 Area Perubahan terkait:
No | Komponen/ Subkomponen/ Kriteria | Jawaban | Catatan/Keterangan/ Penjelasan | Evidence/�Bukti Dukung |
1. 2. 3. Dst |
6 Area Perubahan pada:
| Ya/Tidak A/B/C A/B/C/D A/B/C/D/E Isian Langsung | Diisi dengan cerita dan penjelasan secara lengkap atas jawaban yang telah dipilih Sesuai kriteria dari pilihan jawaban tersebut Sehingga memberikan keyakinan bahwa kondisi yang digambarkan sesuai dengan kriteria atas jawaban yang dipilih | Berupa daftar dokumen baik formal maupun non formal yang dapat melengkapi secara relevan dan cukup cerita dan penjelasan atas jawaban yang telah disampaikan
|
PLAN
DO
CHECK
ACTION
Pengisian LKE
Reformasi Birokrasi Internal
| ||||
No | Komponen/ Sub komponen/ Kriteria | Jawaban/Kriteria | Catatan/ Keterangan/ Penjelasan | Bukti Dukung |
A.1.3.B | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | A (Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala) | Telah terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas dan telah dilakukan secara berkala | |
| | |
| |
| | | | |
Pengisian LKE
Reformasi Birokrasi Internal
No | Komponen/ Subkomponen/ Kriteria | Jawaban/Kriteria | Catatan/ Keterangan/ Penjelasan | Bukt Dukung |
A.5.2.B | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A (Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja) | Unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi melalui prosedur yang ditetapkan
|
|
A.5.5.D | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A (Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja) | Penyampaian aturan Benturan kepentingan kepada seluruh pegawai di unit kerja (paparan sosialisasi benturan kepentingan oleh Inspektorat) dan Peraturan Menteri dan SOP terbaru
|
|
CATATAN DAN REKOMENDASI RB
Area Manajemen Perubahan
Area Deregulasi Kebijakan
.
Area Penataan dan Penguatan Organisasi
01
02
03
Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dengan catatan dapat dilengkapi dengan daftar 49 aplikasi yang telah terintegrasi terkait dengan layanan publik dan telah diefisiensikan
Area Penataan Tatalaksana
04
Rencana Kerja RB dan SK Tim Asesor Unit Kerja belum ditetapkan
RATL (Rencana Aksi Tindak Lanjut) belum ada before dan afternya
Dokumen identifikasi, analisis dan tindak lanjut telah dilengkapi sampai dengan tahun 2022
Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dan disertai narasi penjelasan per poin pertanyaan
CATATAN DAN REKOMENDASI RB
Area Penataan Sistem Manajemen SDM
Area Penguatan Akuntabilitas
Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dengan catatan dilengkapi data gratifikasi update dari UPG
Area Penguatan Pengawasan
05
06
07
Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dengan catatan dapat dilengkapi dengan daftar 49 aplikasi yang telah terintegrasi terkait dengan layanan publik dan telah diefisiensikan.
.
Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
08
Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dengan catatan pengembangan kompetensi belum dilakukan secara menyeluruh pada semua SDM setjen
Dokumen pendukung telah memadai
No |
ASPEK PEMENUHAN (60%) | Bobot (%) 14,60 | Skor | ||||
2020 | 2021 | 2022 | |||||
PM | HASIL TPI | Ket | |||||
I. | Manajemen Perubahan | 2,00 | 1,11 | 1,55 | 1,77 | 1,81 | Naik |
II. | Penataan Peraturan Perundang-undangan | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 1,00 | 1,00 | |
III. | Penataan dan Penguatan Organisasi | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 2,00 | |
IV. | Penataan Tatalaksana | 1,00 | 0,85 | 0,85 | 0,85 | 0,85 | |
V. | Penataan Sistem Manajemen SDM | 1,40 | 1,38 | 1,38 | 1,40 | 1,33 | Turun |
VI. | Penguatan Akuntabilitas | 2,50 | 2,50 | 2,50 | 2,50 | 2,50 | |
VII. | Penguatan Pengawasan | 2,20 | 1,81 | 1,45 | 1,73 | 1,85 | Naik |
VIII. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 2,50 | 2,50 | 2,50 | 2,50 | 2,50 | |
GRAND TOTAL | 13,15 | 13,23 | 13,75 | 13,85 | | ||
PENILAIAN LEMBAR KERJA EVALUASI RB
No |
ASPEK REFORM (60%) | Bobot 18,15 | Skor | ||||
2020 | 2021 | 2022 | |||||
PM | HASIL TPI | Catt | |||||
I. | Manajemen Perubahan | 3.00 | 2,63 | 2,63 | 3,00 | 2,95 | Turun |
II. | Penataan Peraturan Perundang-undangan | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 2,00 | 2,00 | |
III. | Penataan dan Penguatan Organisasi | 1,50 | 1,50 | 1,50 | 1,50 | 1,50 | |
IV. | Penataan Tatalaksana | 3,75 | 3,25 | 3,42 | 3,42 | 3,58 | Naik |
V. | Penataan Sistem Manajemen SDM | 2,00 | 1,95 | 1,95 | 1,50 | 1,50 | |
VI. | Penguatan Akuntabilitas | 3,75 | 3,23 | 3,21 | 3,21 | 3,21 | |
VII. | Penguatan Pengawasan | 1,95 | 1,83 | 1,71 | 1,93 | 1,94 | |
VIII. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 3,75 | 3,75 | 3,34 | 3,34 | 3,34 | |
GRAND TOTAL | 20,14 | 19,75 | 19,89 | 20,03 | | ||
| 33,29 | 32,98 | 33,65 | 33,88 | Naik | ||
PENILAIAN LEMBAR KERJA EVALUASI RB
Indikator
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (6)
Area Perubahan
Zona Integritas WBK/WBBM
Penataan Tatalaksana
(2)
Manajemen Perubahan
(1)
Penguatan Pengawasan
(4)
Penguatan Akuntabilitas
(5)
Penataan Manajemen SDM (3)
Masyarakat
Perilaku Pegawai
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ASESOR REFORMASI BIROKRASI DAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG�SK Rektor Unnes Nomor B/663/UN37/HK/2022
37
38
Terima kasih