1 of 38

BUKU SAKU �PELAKSANAAN�REFORMASI BIROKRASI (RB) �DAN PEMBANGUNAN �ZONA INTEGRITAS (ZI)

2 of 38

Reformasi Birokrasi (RB)

Upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik, dimana pada tahun 2025 diharapkan telah terwujud birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintahan demokratis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik

2

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

3 of 38

4 of 38

Tumpang tindih Peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara, tidak sesuai dengan kondisi saat ini

Praktik manajemen SDM Belum optimal meningkatkan profesionalisme

Fungsi dan kewenangan antar instansi pemerintah tumpang tindih, berbenturan, terlalu besar

Sistem pengawasan internal belum mampu berperan sebagai quality assurance

Kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan publik

Sistem monitoring, evaluasi, dan penilaian belum dibangun dengan baik

Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrasi belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional

Pelaksanaan program dan kegiatan belum sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi

Permasalahan Birokrasi

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

Mengapa Harus Reformasi Birokrasi?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5 of 38

Tujuan Reformasi Birokrasi

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

Integritas

Produktivitas

Tanggung Jawab

Pelayanan Prima

Profil dan Perilaku Aparatur Negara

Budaya Kerja

Pola Pikir

6 of 38

6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

7 of 38

Grand Design Reformasi Birokrasi

SIAP | Sinergi-Integritas-Akuntabel-Profesional

2010-2014

Penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat

2015-2019

Implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama, juga melanjutkan upaya yang belum dicapai pada lima tahun pertama pada berbagai komponen strategi birokrasi pemerintah

2019-2024

Peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua, untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia

Birokrasi yang bersih dan akuntabel ( jauh dari korupsi dan pungli)

Birokrasi yang kapabel (sederhana, lincah dan cepat)

Pelayanan publik yang prima (cepat, murah, dan mudah)

Visi PEMERINTAH BERKELAS DUNIA

FASE KE #3

8 of 38

SASARAN REFORMASI BIROKRASI 2020-2024

Birokrasi yang bersih dan akuntabel

Birokrasi yang kapabel

Pelayanan Publik yang Prima

  • Deregulasi
  • Akuntabilitas
  • Pengawasan
  • Manajemen Perubahan
  • Deregulasi
  • Organisasi
  • Tatalaksana
  • SDM Aparatur
  • Pelayanan Publik

1

2

3

9 of 38

8 AREA PERUBAHAN

10 of 38

Kriteria Keberhasilan:

    • Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi
    • Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
    • Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi
    • Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

Manajemen Perubahan

11 of 38

Kriteria Keberhasilan:

    • Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
    • Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundangundangan instansi pemerintah

Penguatan Peraturan Perundang-undangan

12 of 38

Kriteria Keberhasilan:

    • Menurunnya tumpang tindih tugas dan fungsi internal instansi pemerintah
    • Meningkatnya kapasitas instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Penataan dan Penguatan Organisasi

13 of 38

Kriteria Keberhasilan:

    • Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
    • Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
    • Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
    • Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing- masing instansi pemerintah; dan
    • Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah.

Penguatan Manajemen SDM Aparatur

14 of 38

Kriteria Keberhasilan:

    • Meningkatnya kepatuhan teradap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah
    • Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masingmasing instansi pemerintah
    • Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
    • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah.

Penguatan Pengawasan

15 of 38

Kriteria Keberhasilan:

    • Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
    • Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah
    • Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

16 of 38

Kriteria Keberhasilan:

    • Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah
    • Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah
    • Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah

Penguatan Pelayanan Publik

17 of 38

Indikator Keberhasilan Reformasi Birokrasi

Birokrasi yang

Bersih dan Akuntabel

  • Opini WTP atas Laporan Keuangan
  • Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  • Tingkat Kematangan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  • Instansi Pemerintah yang Akuntabel
  • Penggunaan e-Procurement terhadap Belanja Pengadaan

Birokrasi yang

Efektif dan Efisien

  • Indeks Reformasi Birokrasi
  • Indeks Profesionalitas ASN
  • Indeks e-Government

Birokrasi yang memiliki

Pelayanan Publik Berkualitas

  • Indeks Integritas Nasional
  • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Persentase kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019

Sumber:

18 of 38

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM

Indeks Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah

UNIT A

UNIT B

UNIT C

UNIT D

UNIT PERCONTOHAN

  1. Dianggap sebagai unit strategis yang penting dalam melakukan pelayanan publik
  2. Mengelola sumber daya yang cukup besar
  3. Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut

Miniatur Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia

Bertujuan untuk membangun program RB sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas

Membangun percontohan (Role Model) pada tingkat unit kerja pada Instansi Pemerintah sebagai unit menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

19 of 38

Zona Integritas (ZI)

19

Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

20 of 38

Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

20

Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

21 of 38

Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

21

Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja /satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuh sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

22 of 38

TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Pencanangan ZI

    • Penandatangan pakta integritas
    • Pernyataan komitmen

Pembangunan ZI

    • Menetapkan unit kerja
    • Membangun dan melakukan monev atas pembangunan

Pengusulan ZI

    • Penilaian mandiri oleh TPI
    • Pengusulan ke Kementerian PANRB

Reviu oleh TPN

    • Verifikasi di lapangan
    • Survey oleh BPS

Penetapan WBK/WBBM

    • Panel TPN
    • Kementerian PAN RB bersama KPK dan Ombudsman menetapkan bersama

23 of 38

Syarat

WBK

WBBM

Tingkat Instansi Pemerintah

Opini BPK minimal WDP

Opini BPK minimal WTP

Nilai AKIP minimal B

Tingkat Unit Kerja

 

Unit kerja yang diajukan (minimal eselon III) merupakan core (layanan utama) dari instansinya

Mengelola sumberdaya yang cukup besar

Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja tersebut

 

Telah mendapat predikat WBK sebelumnya

LHKPN dan LHKASN 100%

SYARAT PENGUSULAN UNIT KERJA MENJADI

ZI MENUJU WBK/WBBM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

24 of 38

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

25 of 38

Syarat Minimal Kriteria

Reformasi Birokrasi Internal

Nilai Total

Nilai Minimal Pengungkit

Bobot Nilai Min. Per Area Pengungkit

Nilai Komponen Hasil “Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Niali sub-Komponen

Survei Persepsi Anti Korupsi

Nilai sub-Komponen

Kinerja Lebih Baik

Nilai Komponen Hasil

Pelayanan Publik yang Prima

WBK

WBBM

SYARAT

75

85

Telah berpredikat menuju WBK

40

48

60%

75%

Min. 18,25

Min. 19,50

Min. 15,75

(indeks 3,60)

Min. 15,75

(indeks 3,60)

Min. 2,50

Min. 3,75

Min. 14,00

(indeks 3,20)

Min. 15,75

(indeks 3,60)

Penetapan Unit Kerja Berpredikat WBK dan WBBM�PERMENPANRB 90/2021

26 of 38

Syarat Minimal Kriteria

Reformasi Birokrasi Internal

1. Manajemen Perubahan

4

4

8

4,8

6

2. Penataan Tatalaksana

3,5

3,5

7

4,2

5,25

3. Penataan Sistem Manajemen SDMA

5

5

10

6

7,5

4. Penguatan Akuntabilitas

5

5

10

6

7,5

5. Penguatan Pengawasan

7,5

7,5

15

9

11,25

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

5

5

10

6

7,5

JUMLAH

30

30

60

36

45

NILAI MINIMAL PENGUNGKIT

40

48

AREA PERUBAHAN

PEMENUHAN

REFORM

TOTAL BOBOT

NILAI MINIMAL MENUJU WBK

NILAI MINIMAL MENUJU WBBM

SYARAT NILAI MINIMUM PER AREA PERUBAHAN

60%

75%

PERBEDAAN WBK & WBBM

  1. Tingkat kematangan implementasi perubahan
  2. Tingkat keberlanjutan perubahan
  3. Tingkat Kualitas Pelayanan dan kinerja

27 of 38

Pengisian LKE

Reformasi Birokrasi Internal

27

  1. Tingkat kematangan implementasi perubahan
  2. Tingkat keberlanjutan perubahan
  3. Tingkat Kualitas Pelayanan dan kinerja

Informasi pada 6 Area Perubahan terkait:

No

Komponen/ Subkomponen/ Kriteria

Jawaban

Catatan/Keterangan/ Penjelasan

Evidence/�Bukti Dukung

1.

2.

3.

Dst

  • PENGUNGKIT

6 Area Perubahan pada:

  • Pemenuhan
  • Reform�
  • HASIL
    • Survei Eksternal�(Persepsi Kepuasan Pelayanan dan Anti Korupsi)

Ya/Tidak

A/B/C

A/B/C/D

A/B/C/D/E

Isian Langsung

Diisi dengan cerita dan penjelasan secara lengkap atas jawaban yang telah dipilih

Sesuai kriteria dari pilihan jawaban tersebut

Sehingga memberikan keyakinan bahwa kondisi yang digambarkan sesuai dengan kriteria atas jawaban yang dipilih

Berupa daftar dokumen baik formal maupun non formal yang dapat melengkapi secara relevan dan cukup cerita dan penjelasan atas jawaban yang telah disampaikan

  • Relevan: Nyambung dan menggambarkan langsung
  • Cukup: Bukti Utama dan Bukti Pendukung

PLAN

DO

CHECK

ACTION

28 of 38

Pengisian LKE

Reformasi Birokrasi Internal

No

Komponen/ Sub komponen/ Kriteria

Jawaban/Kriteria

Catatan/

Keterangan/ Penjelasan

Bukti Dukung

A.1.3.B

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM

A

(Jika monitoring dan

evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala)

Telah terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas dan telah dilakukan secara berkala

  • Melibatkan Pimpinan?
  • Berkala?
  • Hasil monev?

29 of 38

Pengisian LKE

Reformasi Birokrasi Internal

No

Komponen/ Subkomponen/

Kriteria

Jawaban/Kriteria

Catatan/

Keterangan/

Penjelasan

Bukt Dukung

A.5.2.B

Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan

A

(Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja)

Unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi melalui prosedur yang ditetapkan

  • Penilaian risiko yang seperti apa?
  • Inovasi?

  • Keputusan Kepala Unit Kerja Tentang Satuan Tugas Penyelenggaran Sistem Pengedalian Intern Pemerintah (SPIP)
  • Keputusan Kepala Unit Kerja tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Di Unit Kerja
  • Keterbukaan Informasi Publik

A.5.5.D

Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan

A

(Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja)

Penyampaian aturan Benturan kepentingan kepada seluruh pegawai di unit kerja

(paparan sosialisasi benturan kepentingan oleh Inspektorat) dan Peraturan Menteri dan SOP terbaru

  • Hasil evaluasi seperti apa?
  • Berkala?
  • Peraturan Menteri tentang Penanganan Benturan Kepentingan
  • SOP
  • Peta Proses Bisnis
  • Paparan Sosialisasi Benturan Kepentingan
  • Hasil Monitoring dan Evaluasi (Berkala)

30 of 38

CATATAN DAN REKOMENDASI RB

Area Manajemen Perubahan

Area Deregulasi Kebijakan

.

Area Penataan dan Penguatan Organisasi

01

02

03

Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dengan catatan dapat dilengkapi dengan daftar 49 aplikasi yang telah terintegrasi terkait dengan layanan publik dan telah diefisiensikan

Area Penataan Tatalaksana

04

Rencana Kerja RB dan SK Tim Asesor Unit Kerja belum ditetapkan

RATL (Rencana Aksi Tindak Lanjut) belum ada before dan afternya

Dokumen identifikasi, analisis dan tindak lanjut telah dilengkapi sampai dengan tahun 2022

Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dan disertai narasi penjelasan per poin pertanyaan

31 of 38

CATATAN DAN REKOMENDASI RB

Area Penataan Sistem Manajemen SDM

Area Penguatan Akuntabilitas

Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dengan catatan dilengkapi data gratifikasi update dari UPG

Area Penguatan Pengawasan

05

06

07

Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dengan catatan dapat dilengkapi dengan daftar 49 aplikasi yang telah terintegrasi terkait dengan layanan publik dan telah diefisiensikan.

.

Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

08

Dokumen telah dilengkapi sesuai dengan ruang lingkup setjen dengan catatan pengembangan kompetensi belum dilakukan secara menyeluruh pada semua SDM setjen

Dokumen pendukung telah memadai

32 of 38

No

 

ASPEK PEMENUHAN

(60%)

Bobot (%)

14,60

Skor

2020

2021

2022

PM

HASIL TPI

Ket

I.

Manajemen Perubahan

2,00

1,11

1,55

1,77

1,81

Naik

II.

Penataan Peraturan Perundang-undangan

1,00

1,00

1,00

1,00

1,00

III.

Penataan dan Penguatan Organisasi

2,00

2,00

2,00

2,00

2,00

IV.

Penataan Tatalaksana

1,00

0,85

0,85

0,85

0,85

V.

Penataan Sistem Manajemen SDM

1,40

1,38

1,38

1,40

1,33

Turun

VI.

Penguatan Akuntabilitas

2,50

2,50

2,50

2,50

2,50

VII.

Penguatan Pengawasan

2,20

1,81

1,45

1,73

1,85

Naik

VIII.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

2,50

2,50

2,50

2,50

2,50

GRAND TOTAL

13,15

13,23

13,75

13,85

PENILAIAN LEMBAR KERJA EVALUASI RB

33 of 38

No

 

ASPEK REFORM (60%)

Bobot

18,15

Skor

2020

2021

2022

PM

HASIL TPI

Catt

I.

Manajemen Perubahan

3.00

2,63

2,63

3,00

2,95

Turun

II.

Penataan Peraturan Perundang-undangan

2,00

2,00

2,00

2,00

2,00

III.

Penataan dan Penguatan Organisasi

1,50

1,50

1,50

1,50

1,50

IV.

Penataan Tatalaksana

3,75

3,25

3,42

3,42

3,58

Naik

V.

Penataan Sistem Manajemen SDM

2,00

1,95

1,95

1,50

1,50

VI.

Penguatan Akuntabilitas

3,75

3,23

3,21

3,21

3,21

VII.

Penguatan Pengawasan

1,95

1,83

1,71

1,93

1,94

VIII.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

3,75

3,75

3,34

3,34

3,34

GRAND TOTAL

20,14

19,75

19,89

20,03

33,29

32,98

33,65

33,88

Naik

PENILAIAN LEMBAR KERJA EVALUASI RB

34 of 38

Indikator

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (6)

Area Perubahan

Zona Integritas WBK/WBBM

Penataan Tatalaksana

(2)

Manajemen Perubahan

(1)

Penguatan Pengawasan

(4)

Penguatan Akuntabilitas

(5)

Penataan Manajemen SDM (3)

  1. Standar Pelayanan
  2. Budaya Pelayanan Prima
  3. Penilaian Kepuasan Terhadap

Masyarakat

  1. Pengendalian Gratifikasi
  2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal
  3. Pengaduan Masyarakat
  4. Wistle Blowing System
  5. Penanganan Benturan Kepentingan
  6. LHKPN/LHKASN
  1. SOP Kegiatan Utama
  2. E-Office
  3. Keterbukaan Informasi Publik
  1. Tim Kerja
  2. Dokumen Pembangunan Zona Integritas
  3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan
  4. Perubahan Pola Pikir Budaya Kerja
  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Kebutuhan
  2. Pola Mutasi Internal
  3. Pembangunan Pegawai Berbasis Kompetensi
  4. Penetapan Kerja Individu
  5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode

Perilaku Pegawai

  1. Sistem Informasi Kepegawaian
  1. Keterlibatan Pimpinan
  2. Pengelolaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

35 of 38

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

36 of 38

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

37 of 38

ASESOR REFORMASI BIROKRASI DAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG�SK Rektor Unnes Nomor B/663/UN37/HK/2022

  • Maylia Pramono Sari, SE, M.Si, Akt, CA, ACPA
  • Dr. Aditya Marianti, M.Si
  • Dr. Edi Waluyo, S.Pd, M.Pd
  • Dr. Joko Wiyoso, S.Kar, M.Hum
  • Mukhamad Shokhek, S.Pd, MA, PhD
  • Dr. Said Junaidi, M.Kes
  • Dr. Ir. Rahmat Doni Widodo, ST, MT, IPP
  • Dr. Indah Sri Utari, SH, M. Hum
  • Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si

37

38 of 38

38

Terima kasih