1 of 17

PENGAWASAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan

2 of 17

Peta Regulasi

UU No 6 Tahun 2023

Undang-Undang

31/2004, 45/2009, 7/2016

Peraturan Pemerintah

PP 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

PP 32 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang

PP 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

PP 85 Tahun 2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

PERMENKP 10 Tahun 2021

Standar Kegiatan dan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan

PERMENKP 26 Tahun 2021

Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, serta Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya

PERMENKP 26 TAHUN 2022 jo PERMENKP 31 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

Peraturan Dirjen PSDKP

PERDIRJEN PSDKP NO 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pengawasan Standar Kegiatan dan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan

PERMEN KP 47 Tahun 2020

Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

PERMEN KP 24 Tahun 2021

Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan Dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan

3 of 17

Ruang Lingkup Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan

Pengawasan pengolahan hasil perikanan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Juknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan.

Pemeriksaan Dokumen Perizinan

Pemeriksaan Pencegahan Pencemaran

Pemeriksaan Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha

KBLI (PB) & Non KBLI (PB UMKU)

Pemeriksaan Penggunaan BTP Dilarang

1) Pemeriksaan NIB

  • Cek keberadaan
  • Cek keabsahan
  • Cek kesesuaian

2) Pemeriksaan SKP

  • Cek keberadaan
  • Cek keabsahan
  • Cek kesesuaian
  • Pemeriksaan Kesesuaian

Sertifikat HACCP

  • Cek keberadaan
  • Cek keabsahan
  • Cek kesesuaian

  1. Penilaian Kepatuhan Teknis (KBLI/PB)
  2. Pemenuhan persyaratan umum usaha
  3. Pemenuhan persyaratan khusus usaha
  4. Pemenuhan sarana
  5. Kesesuaian struktur organisasi dan SDM
  6. Pemenuhan pelayanan
  7. Pemenuhan persyaratan produk/proses/jasa
  8. Pemenuhan sistem manajemen usaha

  1. Pemeriksaan Penerapan Persyatatan Teknis SKP (NON KBLI/PBUMKU)
  2. Kesesuaian Persyaratan Lingkungan dan Bangunan
  3. Kesesuaian Penerapan Prinsip Cara Pengolahan yang Baik
  4. Kesesuaian Penerapan Prosedur Operasi Standar Sanitasi SSOP

  1. Pemeriksaan Penerapan Persyaratan Teknis HACCP (NON KBLI/PB UMKU)

1. Penerapan Program Persyaratan Dasar

2. Penerapan Sistem HACCP

  • Keberadaan Tim HACCP
  • Keberadaan dan kesesuaian diskripsi produk
  • Keberadaan rencana penggunaan produk
  • Kelengkapan diagram alir proses
  • Kesesuaian diagram alir proses dalam dokumen dengan kondisi lapangan
  • Keberadaan dan kesesuaian analisis bahaya
  • Kesesuaian penentuan titik kritis
  • Kesesuaian penetapan batas kritis
  • Keberadaan prosedur monitoring
  • Keberadaan tindakan koreksi
  • Keberadaan prosedur verifikasi
  • Keberadaan sistem perekaman/pelaporan

3. Penerapan Sistem Ketertelusuran

  1. Asam borat dan senyawanya
  2. Formalin

  1. Pemeriksaan keberadaan IPAL
  2. Pemeriksaan baku mutu air limbah

2

4 of 17

Pemeriksaan Dokumen Perizinan

5 of 17

PEMERIKSAAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

  1. Melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha tentang data pada dokumen perizinan dengan fakta di lapangan;
  2. Melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat atau instansi penerbit izin guna memastikan kebenaran informasi atau data usaha

Cek Keberadaan NIB

Cek Keabsahan

Cek Kesesuaian

6 of 17

PEMERIKSAAN KESESUAIAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)

Cek Keberadaan Dokumen SKP

Cek Keabsahan

Cek Kesesuaian

  1. Melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha tentang data pada dokumen perizinan dengan fakta di lapangan;
  2. Melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat atau instansi penerbit izin guna memastikan kebenaran informasi atau data usaha

7 of 17

PEMERIKSAAN KESESUAIAN SERTIFIKAT HACCP

  1. Melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha tentang data pada dokumen perizinan dengan fakta di lapangan;
  2. Melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat atau instansi penerbit izin guna memastikan kebenaran informasi atau data usaha

Cek Keberadaan Dokumen HACCP

Cek Keabsahan

Cek Kesesuaian

1

2

3

8 of 17

Pemeriksaan pemenuhan standar kegiatan usaha Permen KP 10 Tahun 2021

9 of 17

  1. Bobot penilaian kepatuhan teknis subsektor Pengolahan

a. Pemenuhan persyaratan umum usaha 20%

b. Pemenuhan persyaratan khusus usaha 40%

c. Pemenuhan sarana 10%

d. Kesesuaian struktur organisasi dan SDM 5%

e. Pemenuhan pelayanan 5%

f. Pemenuhan persyaratan produk/proses/jasa 10%

g. Pemenuhan sistem manajemen usaha 10%

  1. Nilai kepatuhan pelaku usaha:

a. Baik sekali (nilai kepatuhan > 70%)

b. Baik (nilia kepatuhan 50% - 70%)

c. Kurang baik (nilai kepatuhan < 50%)

PENILAIAN KEPATUHAN TEKNIS (STANDAR KBLI/PB)

10 of 17

PEMERIKSAAN PENERAPAN PERSYARATAN TEKNIS (STANDAR NON KBLI/PBUMKU)

Pemeriksaan Penerapan Persyatatan Teknis SKP

  • Kesesuaian Persyaratan Lingkungan dan Bangunan
  • Kesesuaian Penerapan Prinsip Cara Pengolahan yang Baik
  • Kesesuaian Penerapan Prosedur Operasi Standar Sanitasi SSOP

Pemeriksaan Penerapan Persyaratan Teknis HACCP

1. Penerapan Program Persyaratan Dasar

2. Penerapan Sistem HACCP

  • Keberadaan Tim HACCP
  • Keberadaan dan kesesuaian diskripsi produk
  • Keberadaan rencana penggunaan produk
  • Kelengkapan diagram alir proses
  • Kesesuaian diagram alir proses dalam dokumen dengan kondisi lapangan
  • Keberadaan dan kesesuaian analisis bahaya
  • Kesesuaian penentuan titik kritis
  • Kesesuaian penetapan batas kritis
  • Keberadaan prosedur monitoring
  • Keberadaan tindakan koreksi
  • Keberadaan prosedur verifikasi
  • Keberadaan sistem perekaman/pelaporan

3. Penerapan Sistem Ketertelusuran

11 of 17

Pemeriksaan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Dilarang

12 of 17

10. Nitrofurazon (Nitrofurazone);

11. Dulkamara (Dulcamara);

12. Kokain (Cocaine);

13. Nitrobenzen (Nitrobenzene);

14. Sinamil altanilat (Cinnamyl athranilate);

15. Dihidrosafrol (Dihydrosafrole);

16. Biji Tongka (Tongka Bean);

17. Minyak Kalamus (Calamus oils);

18. Minyak Tansi (Tansy oils);

19. Minyak Sasafras (Sasafras oils).

  1. Asam Borat dan senyawanya (Boric Acid);
  2. Asam Salisilit dan garamnya (Salicylic acid and its salt);
  3. Dietilpirokarbonat (Diethylprocarbonate, DEPC);
  4. Dulsin (Dulcin);
  5. Kalium Bromat (Pottassium Bromate);
  6. Kalium Klorat (Pottasssium Chlorate);
  7. Formalin (Formaldehide);
  8. Kloramfenikol (Chloramphenicol);
  9. Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils);

Bahan Tambahan Dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan (PermenKes No. 033/2012)

13 of 17

Pemeriksaan Pencegahan Pencemaran

14 of 17

PERMEN KP NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN, REHABILITASI, DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA �

15 of 17

PEMERIKSAAN KEBERADAAN IPAL

16 of 17

PEMERIKSAAN BAKU MUTU AIR LIMBAH

17 of 17

TERIMA KASIH

Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan