Dasar penghapus penuntutan…………….�Gugurnya Hak Menuntut �(dasar2 utk menghapus penuntutan)�Vervolgingsuitsluitingsgronden��
Pengantar
Apabila tjd TP maka negara mpy hak utk menuntut sso ke Pengadilan. Hak utk menuntut itu dpt gugur/hapus krn bbrp hal:
Umum
Khusus
Tdk adanya aduan dlm delik aduan (delik aduan ada jangka waktunya) psl. 72-75
B. Di luar KUHP:
Bab VIII Buku I KUHP
gugurnya hak menuntut pidana
1. Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap-BKHT (de kracht van een rechterlijk gewijsde) mengenai tindakan (feit) yang sama – ne bis in idem – (Pasal 76 KUHP);
2. Tersangka/terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP);
3. Perkara telah daluwarsa (Pasal 78 KUHP);
4.Terjadi penyelesaian perkara di luar persidangan “afdoening buiten proces” (Pasal 82 KUHP).
�Pasal 76 KUHP�nebis in idem / doble joepardy�
Bahasa lainnya:
*keputusan hakim di sini mrpk keputusan hakim yg menyangkut pokok perkara, bukan kept pendahuluan
Ne Bis In Idem
3 syarat Ne Bis in Idem
1. Perbuatannya adalah satu perbuatan
2. Orangnya adalah satu orang tertentu
3. Sudah ada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap
keputusan hakim
- terbukti tapi bukan merupakan suatu tindak pidana (menurut KUHAP)
3. Pembebasan (keputusan bebas, “vrijspraak”) – tidak terbukti/tidak terpenuhi semua unsur.
Apakah “perbuatan” atau feit itu?
Van Bemmelen
Ne bis in idem dalam penyertaan
Dalam hal penyertaan apabila salah seorang peserta sdh dijatuhi pidana, maka peserta lain yg belum dipidana masih dapat dituntut dan tdk melanggar asas ne bis in idem. Jadi asas ini hanya berlaku untuk peserta yang telah dituntut.
Lihat kasus hal. 218 (buku II Utrecht)
HR 23 Juli 1935, NJ 1936, hal. 173, W Nr. 12987 dan tertanggal 3 Juni 1935, Nj 1936, Nr. 57.
DALUWARSA PENUNTUTAN�D.P
Daluwarsa penuntutan
Dasar hukum: Psl. 78 dan 79 KUHP
Psl. 78 KUHP
Tenggang daluwarsa:
1. Pelanggaran dan Kjht dgn cetak (delik pers/berkaitan dgn medsos): sesudah 1 tahun;
2. Kjht dgn Sanksi denda, kurungan atau pidana pjr =/<3 tahun: sesudah 6 tahun
3. Kjht dgn S penjara > 3 tahun: sesudah 12 tahun
4. Kjht dgn S mati atau SH: sesudah 18 tahun;
5. Anak < 18 tahun saat mlkk Tp – 2/3
Mulai menghitung daluwarsa
Psl. 79 KUHP:
Tenggang 🡪 jangka waktu di mana pelaku masih bisa dituntut/dimintai pertanggung jawaban pidana. Jika tenggang waktu itu telah lewat maka ia tdk dapat dituntut.
Pemalsuan dan
perusakan uang sehari setelah penggunaannya;
Psl. 328, 329, 330 dan 333 sehari setelah dibebaskan atau meninggal;
Psl. 556 – 558a hari sesudah daftar-daftar dipindah ke kantor tsb.
Mulai penghitungan DP
Pasal 79
Tenggang Daluwarsa (TD) mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.
TD + 1 hari
Pasal 78
1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
”sesudah 1/6/12/18 (- 2/3 u <18 tahun)...”; M D + 1 hari
Makna “sesudah perbuatan dilakukan”.
Ada 2 pendapat:
Mempersoalkan “waktu terjadinya tindak pidana” – tempus delichtie –
Catatan:
tambahkan catatan dr Remmelink hal. 437 dan Utrecht hal. 240-dst
Daluwarsa percobaan
Daluarsa utk pelaku anak
Sehingga…
Tempus Delicti (TD) + 1 hari + Masa Daluwarsa (MD) + 1 hari = Daluwarsa Penuntutan (DP)
Contoh :
A mengedarkan uang palsu (Psl 245 KUHP) 1 – 1 – 1961
TD 🡪 1 – 1 – 1961
awal menghitung :
Pasal 79 KUHP : 1 – 1 – 1961 + 1 hari = 2 – 1 – 1961
Pasal 78 : ancaman > 3 tahun sesudah 12 tahun
2 – 1 – 1961 + 12 tahun = 2 – 1 – 1973
DP = 2 – 1 – 1973 + 1 hari = 3 – 1 - 1973
PENGHENTIAN DALUWARSA� – STUITING –
Pasal 80
1. Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan – stuiten – daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
2. Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Apa saja tindakan penuntutan yang diketahui tsk/plk?
Perhatikan Pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981
Penuntut umum mempunyai wewenang :
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke pengadilan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. menutup perkara demi kepentingan hukum;
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
j. melaksanakan penetapan hakim.
PENANGGUHAN DALUWARSA�- SCHORSING -
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa.
�Perselisihan prayudisial�praejudicial geschil:�
Penyelesaian di Luar Sidang
Tindak Pidananya adalah pelanggaran
Hanya diancam pidana denda
Caranya:
….lanjutan penyelesaian di luar sidang
ABOLISI
AMNESTI
Hal-hal Yang Menyebabkan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana
Dalam KUHP
Di luar KUHP
Dasar hukum: Pasal 14 UUD’45
DALUWARSA
Tenggang waktu (Psl. 84(2) KUHP)
Tidak ada daluwarsa untuk menjalankan pidana mati (Pasal 84 ayat (3))
Saat penghitungan tenggang daluwarsa
Saat putusan hakim BHT; tetapi
mungkin ada putusan hakim yang perintahkan terdakwa untuk segera jalani pidananya, walaupun terdakwa ajukan upaya hukum biasa (banding, kasasi)
Pencegahan (stuiting)
1. Terpidana melarikan diri ketika jalani pidana:
- tenggang waktu daluwarsa baru dihitung pada keesokan hari setelah melarikan diri
2. Pelepasan bersyarat dicabut:
- keesokan hari setelah dicabut, mulai tenggang waktu daluwarsa baru
TENGGANG WAKTU YANG TELAH DILALUI, HILANG SAMA SEKALI (TIDAK DIHITUNG)
Penundaan (schorsing)
TENGGANG WAKTU SELAMA DITUNDA TIDAK DIHITUNG
GRASI