1 of 36

Dasar penghapus penuntutan…………….�Gugurnya Hak Menuntut �(dasar2 utk menghapus penuntutan)Vervolgingsuitsluitingsgronden��

2 of 36

Pengantar

Apabila tjd TP maka negara mpy hak utk menuntut sso ke Pengadilan. Hak utk menuntut itu dpt gugur/hapus krn bbrp hal:

  1. Hal yg diatur di dalam KUHP

Umum

  1. Ne bis in idem Psl. 76
  2. Meninggalnya tsk/tdkw Psl 77
  3. Daluwarsa penuntutan psl. 78-81
  4. Penyelesaian di luar sidang ps. 82

Khusus

Tdk adanya aduan dlm delik aduan (delik aduan ada jangka waktunya) psl. 72-75

3 of 36

B. Di luar KUHP:

  1. Abolisi
  2. Amnesti

4 of 36

  • Kedua, umum.

Bab VIII Buku I KUHP

gugurnya hak menuntut pidana

1. Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap-BKHT (de kracht van een rechterlijk gewijsde) mengenai tindakan (feit) yang sama – ne bis in idem – (Pasal 76 KUHP);

2. Tersangka/terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP);

3. Perkara telah daluwarsa (Pasal 78 KUHP);

4.Terjadi penyelesaian perkara di luar persidangan afdoening buiten proces(Pasal 82 KUHP).

5 of 36

Pasal 76 KUHP�nebis in idem / doble joepardy

Bahasa lainnya:

  • Kracht van gewijsde zaak (KGZ)
  • Nemo debet bis vexari “orang tidak dapat dituntut untuk kali keduanya karena satu perbuatan (feit) yang telah dilakukannya dan terhadap perbuatan itu telah dijatuhkan keputusan hakim* yang tidak lagi dapat diubah atau ditiadakan (ooherroepelijk)

*keputusan hakim di sini mrpk keputusan hakim yg menyangkut pokok perkara, bukan kept pendahuluan

6 of 36

Ne Bis In Idem

  • SSO tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya berdasarkan suatu perbuatan; apabila terhadap perbuatan tsb telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

7 of 36

3 syarat Ne Bis in Idem

1. Perbuatannya adalah satu perbuatan

2. Orangnya adalah satu orang tertentu

3. Sudah ada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap

8 of 36

keputusan hakim

  1. Penghukuman (veroordeling) 🡪jika semua unsur tindak pidana terpenuhi.
  2. Lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging):

- terbukti tapi bukan merupakan suatu tindak pidana (menurut KUHAP)

3. Pembebasan (keputusan bebas, “vrijspraak”) – tidak terbukti/tidak terpenuhi semua unsur.

9 of 36

Apakah “perbuatan” atau feit itu?

  1. “Perbuatan” dalam arti peristiwa jahat yang telah terjadi (misdadig voorval);
  2. “Perbuatan” dalam arti perbuatan yang menjadi pokok pendakwaan (de handeling zoals die is te laste gelegd);
  3. “Perbuatan” dalam arti perbuatan materiil (Materiele handeling).

10 of 36

Van Bemmelen

  • Diganggunya satu kepentingan hukum yang sama dengan cara yang sama

11 of 36

Ne bis in idem dalam penyertaan

Dalam hal penyertaan apabila salah seorang peserta sdh dijatuhi pidana, maka peserta lain yg belum dipidana masih dapat dituntut dan tdk melanggar asas ne bis in idem. Jadi asas ini hanya berlaku untuk peserta yang telah dituntut.

Lihat kasus hal. 218 (buku II Utrecht)

HR 23 Juli 1935, NJ 1936, hal. 173, W Nr. 12987 dan tertanggal 3 Juni 1935, Nj 1936, Nr. 57.

12 of 36

DALUWARSA PENUNTUTAN�D.P

Daluwarsa penuntutan

Dasar hukum: Psl. 78 dan 79 KUHP

Psl. 78 KUHP

Tenggang daluwarsa:

1. Pelanggaran dan Kjht dgn cetak (delik pers/berkaitan dgn medsos): sesudah 1 tahun;

2. Kjht dgn Sanksi denda, kurungan atau pidana pjr =/<3 tahun: sesudah 6 tahun

3. Kjht dgn S penjara > 3 tahun: sesudah 12 tahun

4. Kjht dgn S mati atau SH: sesudah 18 tahun;

5. Anak < 18 tahun saat mlkk Tp – 2/3

13 of 36

Mulai menghitung daluwarsa

Psl. 79 KUHP:

  1. Tenggang daluarsa dihitung sejak sehari sesudah perbuatan dilakukan (delik formil dan materiil sama);

Tenggang 🡪 jangka waktu di mana pelaku masih bisa dituntut/dimintai pertanggung jawaban pidana. Jika tenggang waktu itu telah lewat maka ia tdk dapat dituntut.

  1. Kecuali:

Pemalsuan dan

perusakan uang sehari setelah penggunaannya;

Psl. 328, 329, 330 dan 333 sehari setelah dibebaskan atau meninggal;

Psl. 556 – 558a hari sesudah daftar-daftar dipindah ke kantor tsb.

14 of 36

Mulai penghitungan DP

Pasal 79

Tenggang Daluwarsa (TD) mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.

TD + 1 hari

Pasal 78

1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

”sesudah 1/6/12/18 (- 2/3 u <18 tahun)...”; M D + 1 hari

15 of 36

Makna “sesudah perbuatan dilakukan”.

Ada 2 pendapat:

  1. Sesudah perbuatan dilakukan
  2. Sesuai dgn deliknya.

Mempersoalkan “waktu terjadinya tindak pidana” – tempus delichtie –

  • Antara Delik Formil dengan Delik Materiil adalah berbeda;
  • Harus diartikan sesudah tindak pidana selesai atau sempurna sehingga berbeda antara DF dengan DM

Catatan:

tambahkan catatan dr Remmelink hal. 437 dan Utrecht hal. 240-dst

16 of 36

Daluwarsa percobaan

  • Penghitungan daluwarsa dimulai sehari setelah dilakukannya perbuatan fisik.

17 of 36

Daluarsa utk pelaku anak

  • Penghitungan daluarsa utk tindak pidana yg dilakukan oleh anak
  • Dasar hukum yg digunakan

18 of 36

Sehingga…

Tempus Delicti (TD) + 1 hari + Masa Daluwarsa (MD) + 1 hari = Daluwarsa Penuntutan (DP)

Contoh :

A mengedarkan uang palsu (Psl 245 KUHP) 1 – 1 – 1961

TD 🡪 1 – 1 – 1961

awal menghitung :

Pasal 79 KUHP : 1 – 1 – 1961 + 1 hari = 2 – 1 – 1961

Pasal 78 : ancaman > 3 tahun sesudah 12 tahun

2 – 1 – 1961 + 12 tahun = 2 – 1 – 1973

DP = 2 – 1 – 1973 + 1 hari = 3 – 1 - 1973

19 of 36

PENGHENTIAN DALUWARSA� STUITING

Pasal 80

1. Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan stuiten daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.

2. Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.

20 of 36

Apa saja tindakan penuntutan yang diketahui tsk/plk?

Perhatikan Pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981

Penuntut umum mempunyai wewenang :

a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;

b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;

c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

21 of 36

e. melimpahkan perkara ke pengadilan;

f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

g. melakukan penuntutan;

h. menutup perkara demi kepentingan hukum;

i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;

j. melaksanakan penetapan hakim.

22 of 36

PENANGGUHAN DALUWARSA�- SCHORSING -

Pasal 81

Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa.

23 of 36

�Perselisihan prayudisial�praejudicial geschil:�

  1. PERTIKAIAN YANG HARUS DITENTUKAN TERLEBIH DAHULU YANG BERUPA TINDAKAN; cari doktrin di berbagai literatur (questionable… )
  2. PERTIKAIAN YANG HARUS DITENTUKAN TERLEBIH DAHULU YANG BERUPA PUTUSAN
  3. Waktu yang digunakan selama proses hukum (1 atau 2) tidak turut dihitung

24 of 36

Penyelesaian di Luar Sidang

  • Hanya dapat dilakukan apabila:

Tindak Pidananya adalah pelanggaran

Hanya diancam pidana denda

Caranya:

  • Bayar denda maksimal (+ ongkos perkara bila tuntutan telah dilakukan)
  • Kepada Pejabat berwenang (JPU)

25 of 36

….lanjutan penyelesaian di luar sidang

  • Dasar Residive
  • Pasal 82 ayat (1) TIDAK BERLAKU bagi Pelaku yang belum dewasa (< 16 tahun)

26 of 36

ABOLISI

  • Hak untuk menyatakan bahwa tuntutan pidana terhadap SSO harus digugurkan atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus dihentikan

27 of 36

AMNESTI

  • Hak untuk mengeluarkan pernyataan umum (oleh presiden) bahwa UU Pidana tidak akan menerbitkan akibat-akibat hukum apapun juga bagi orang-orang tertentu yang bersalah melakukan suatu atau beberapa tindak pidana tertentu

28 of 36

Hal-hal Yang Menyebabkan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana

29 of 36

Dalam KUHP

  • 1. Matinya Terdakwa/Terpidana (Psl. 83)
  • 2. Daluwarsa (Psl. 84, Psl. 85)

30 of 36

Di luar KUHP

  • 1. Amnesti
  • 2. Grasi (UU No. 2 Tahun 2002)

Dasar hukum: Pasal 14 UUD’45

31 of 36

DALUWARSA

  • Lewatnya tenggang waktu tertentu untuk menjalankan pidana; sehingga kewenangan jaksa untuk menjalankannya menjadi hapus.

32 of 36

Tenggang waktu (Psl. 84(2) KUHP)

  • Untuk semua pelanggaran: 2 tahun
  • Untuk Kejahatan percetakan: 5 tahun
  • Untuk kejahatan lainnya: daluwarsa penuntutan + 1/3-nya

Tidak ada daluwarsa untuk menjalankan pidana mati (Pasal 84 ayat (3))

33 of 36

Saat penghitungan tenggang daluwarsa

  • Mulai pada keesokan hari sesudah putusan hakim dapat dijalankan (Psl. 85 ayat (1))
  • Putusan hakim dapat dijalankan:

Saat putusan hakim BHT; tetapi

mungkin ada putusan hakim yang perintahkan terdakwa untuk segera jalani pidananya, walaupun terdakwa ajukan upaya hukum biasa (banding, kasasi)

34 of 36

Pencegahan (stuiting)

1. Terpidana melarikan diri ketika jalani pidana:

- tenggang waktu daluwarsa baru dihitung pada keesokan hari setelah melarikan diri

2. Pelepasan bersyarat dicabut:

- keesokan hari setelah dicabut, mulai tenggang waktu daluwarsa baru

TENGGANG WAKTU YANG TELAH DILALUI, HILANG SAMA SEKALI (TIDAK DIHITUNG)

35 of 36

Penundaan (schorsing)

  • Penjalanan pidana ditunda menurut UU
  • Selama terpidana dirampas kemerdekaannya (ada dalam tahanan)

TENGGANG WAKTU SELAMA DITUNDA TIDAK DIHITUNG

36 of 36

GRASI

  • Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden

  • Diatur UU No. 22 tahun 2002
  • Putusan Pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi:
  • 1. Pidana mati
  • 2. Penjara seumur hidup
  • 3. Penjara paling rendah 2 tahun