1 of 22

SELAYANG PANDANG�PENGAWASAN DI BADAN PENGAWASAN MA-RI

Suradi

Inspektur Wilayah II

Badan Pengawasan MA RI

2 of 22

PENGAWASAN

  • Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan. (Kadarman)

3 of 22

DASAR HUKUM

  • Pasal 39 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung
  • Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan
  • Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung

  • Pasal 32 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
  • Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman
  • Selain pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan

4 of 22

TUJUAN PENGAWASAN

  • PENGAMATAN (supervisory)

1. Menjaga mutu / kwalitas kerja

2. Menjaga mutu / kwalitas produksi

  • KOREKSI TERHADAP

1. Penyelewengan methode.

2. Penyimpangan standar kinerja.

3. Kecepatan (speedy) kinerja.

5 of 22

FUNGSI PENGAWASAN

  1. Salah Satu Bagian Managemen Untuk Menjaga Dan Mengendalikan Proses Agar Tugas-tugas Dapat Berjalan Seharusnya, Sesuai Rencana Dan Ketentuan Yg Berlaku.
  2. Pencegahan Secara Dini Agar Tidak Terjadi Penyimpangan Fungsi & Tugas
  3. Melakukan Koreksi Sistem Dan Penindakan Terhadap Pelakunya

6 of 22

JENIS PENGAWASAN

7 of 22

PENGAWASAN MELEKAT

  • Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 2 Perma 8 thn 2016)
  • Setiap atasan langsung wajib Melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus. Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 01/01/Maklumat/KMA/IX/2017)

8 of 22

PENGAWASAN FUNGSIONAL

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WBS)
  • Bentuk-bentuk pengawasan yang dilaksanakan bawas:
    • Pengawasan reguler / rutin
    • Pengawasan Monitoring
    • Pengawasan Keuangan
    • Audit Kinerja
    • Pemeriksaan Kasus

9 of 22

PENGAWASAN REGULER

  • Manajemen Peradilan
    • Struktur organisasi, uraian tugas dan wewenang – Perencanaan -- Program kerja, visi dan Misi -- Penyusunan RKA –KL -- Rapat Koordinasi -- Evaluasi Pelaksanaan Program kerja dan - Monitoring dan Evaluasi / Tindak Lanjut
  • Pelayanan Publik
    • Sistem informasi -- Standar Layanan dan Pelayanan Publik -- Layanan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan -- Penanganan pengaduan
  • Administrasi Perkara
    • - Prosedur Penerimaan Perkara -- Penerimaan Perkara secara Manual -- Register Perkara Perdata -- Keuangan Perkara Perdata -- Penutupan Keuangan Perkara Perdata -- Laporan Perkara dan -- Eksekusi
  • Administrasi Persidangan
    • Penetapan Penunjukan Majelis Hakim melalui SIP -- Penetapan Hari sidang -- Pelaksanaan Persidangan -- Pemanggilan sidang – mediasi – BAS – Putusan dan -- pemberkasan
  • Administrasi Umum
    • Kepegawaian -- Keuangan -- BMN -- PBJ -- Persuratan dan -- Perpustakaan

10 of 22

METHODE PENGAWASAN REGULER

  • Kondisi
  • Kriteria
  • Sebab
  • Akibat
  • Rekomendasi

11 of 22

Pengawasan Keuangan

  • Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan APBN serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit) dan/atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi:
  • Audit Ketaatan
  • Audit Keuangan
  • Audit Operasional

12 of 22

Pengawasan Fungsional Lainnya

  1. Konsultasi
  2. Reviu (LK, PIPK, RKA-K/L, Hibah, PNBP, LKjIP, BMN)
  3. Evaluasi (PMPRB dan SIPP)
  4. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi, Liaison Officer dan TLHP BPK
  5. Evaluasi AKIP
  6. Probity Audit
  7. Audit PBJ

13 of 22

PENANGANAN PENGADUAN

  • PENGADUAN
    • Laporan yang berisi informasi atau indikasi suatu pelanggaran
  • OBYEK PENGADUAN
  • Pelanggaran KEPPH
  • Pelanggaran KEPP Panitera /Jurusita
  • Pelanggaran KE dan Kode Perilaku ASN
  • Pelanggaran Hukum Acara
  • Pelanggaran Disiplin PNS/Militer
  • Maladministrasi
  • Pelayanan Publik
  • Pelanggaran pengelolaan Brg Milik Negara
  • PELAPOR
  • Hakim Pegawai ASN atau Masyarakat
  • TERLAPOR
  • Hakim MA dan peradilan dibawahnya / ASN di MA dan peradilan dibawahnya.

14 of 22

KEWENANGAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN

Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tk. Banding yang lain.

Dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tk. Banding dan Tk. Pertama.

Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik.

Penanganan pengaduan berlarut-larut.

Inisiatif sendiri

Perintah Pimpinan MA

Pada prinsipnya

Ditangani/diambil alih oleh Bawas, dalam hal:

15 of 22

LANJUTAN …

Pengadilan Tk. Banding

Inisiatif sendiri

Perintah MA

Pengaduan yang melibatkan Hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tk. Banding atau Tk, Pertama.

Pengadilan Tk. Pertama

Berwenang menangani administrasi pengaduan yang ditujukan langsung kepada Pengadilan Tk. Pertama maupun atas dasar delegasi yang berkaitan dengan hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perintah MA

Perintah Pengadilan Tk. Banding

16 of 22

TINDAK LANJUT

  • Inspektur Wilayah pada BAWAS mengoreksi hasil telaah dan tindak lanjutnya.
  • Pengaduan tidak ditindaklanjuti bila memenuhi kriteria pasl 16 ayat 2
  • Pengaduan dapat ditindaklanjuti bila memenuhi kriteria pasl 16 ayat 1
  • Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti diberitahukan alasannya kepada pelapor.

17 of 22

PENGADUAN YANG DAPAT DITINDAKLANJUTI

  • Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
  • Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.

18 of 22

PENGADUAN YANG TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI

  • Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
  • Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
  • Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
  • Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
  • Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
  • Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
  • Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
  • Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);
  • Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

19 of 22

ALUR PENANGANAN PENGADUAN

20 of 22

MATERI YANG SERING DIADUKAN DI BAWAS

  • Perselingkuhan dan KDRT
  • Poligami tanpa izin dari istri sah dan atasan
  • Pungli (pungutan liar di luar ketentuan, sering terjadi pada proses eksekusi, pemeriksaan setempat pada perkara perdata, pendaftaran surat kuasa)
  • Suap dan gratifikasi (sering terjadi dalam proses pemeriksaan perkara baik sebelum maupun setelah putusan)
  • Mal administrasi (sering terjadi dalam proses upaya hukum dimana banyak upaya hukum baik banding, kasasi maupun PK yang terlambat pengirimannya atau bahkan tidak dikirimkan, relaas panggilan yang terlambat dan atau bahkan tidak dikirimkan, berkas perkara hilang)

21 of 22

LANJUTAN….

  • Penyelewengan anggaran DIPA (Anggaran DIPA dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dan atau diselewengkan sehingga data dukung laporan pertanggungjawabannya sering dibuat fiktif)
  • Unprofesional conduct (sering terjadi kesalahan dalam proses pembuatan putusan dan Berita Acara Sidang, contoh : dalam putusan dan atau BA sering hanya copy paste keterangan saksi dan bukti surat sehingga adakalanya saksi dan bukti surat yang dimasukkan kurang dan atau berbeda dengan fakta yang terjadi di persidangan)
  • Kesalahan dalam penerapan hukum acara (sering terjadi baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata, proses persidangan sering mengabaikan dan atau mengesampingkan ketentuan KUHAP/HIR/RBG)

22 of 22