1 of 23

Lembaga Negara Penunjang

Bidang Studi Hukum Tata Negara

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2019

2 of 23

Theories of Separation of Powers

John Locke (1632-1704)

in Two Treaties on Civil Government, 1690

Baron de Montesquieu (1689-1755):

Introduces Trias politica in L ‘Esprit de Lois, 1748

Executive power

Legislative power

Federative power

(as a power to defend the territory

from hostile force)

Locke includes judicial power in executive power.

Executive power

(law executing)

Legislative power

(law making)

Judicial power

(law adjudicating)

As a judge, Monstesquieu realizes that judicial power should stand as an independent branch of government / power, thus cannot be intervened by any other branches.

Eoin Carolan:

New Separation of Power: State-Market-Civil Society

3 of 23

Theories of Separation of Powers

Montesquieu: If judicial power is not separated from executive & legislative powers, the judiciary may further exercise the executive’s abuse of power.

In essence:

- separation of powers 🡺 checks and balances

- urgency of having judicial power as an independent branch of government/

power 🡺 checks and balances with the executive & legislative powers

4 of 23

Konsepsi LN (dalam arti luas)

Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell, 1961), hal.192.

Organ negara tidak selalu berbentuk organik, tetapi setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ asal fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying).

These functions, be they of a norm-creating or of a norm-applying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.

5 of 23

Bahkan Hans Kelsen yang menyatakan bahwa semua organ yang menjalankan fungsi-fungsi ‘law-creating function and law-applying function’ adalah merupakan organ atau lembaga negara.

Menurut Kelsen, setiap warga negara yang sedang berada dalam keadaan menjalankan suatu ketentuan undang-undang juga dapat disebut sebagai organ negara dalam arti luas, misalnya, ketika warga negara yang bersangkutan sedang melaksanakan hak politiknya untuk memilih dalam pemilihan umum, dianggap sedang menjalankan undang-undang (law applying function) dan juga sedang melakukan perbuatan hukum untuk membentuk lembaga perwakilan rakyat (law creating function) melalui pemilihan umum.

6 of 23

George Jellinek

State as a organization of dignity (gezagsorganisatie) needs the structure of state organs in maintaining its order and preventing anarchy.

Jellinek mentions the state should be devided by:

      • Unmittelbare Organe (State main organs)
      • Mittelbare Organe (State auxiliary organs)

The state could not exist without state main organs such as the parliament, presidency and supreme court.

7 of 23

Bagir Manan

  • Lembaga Negara yang melaksanakan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, dan kekuasaan kehakiman, disebut sebagai alat kelengkapan negara.
  • Lembaga Negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara. Artinya, lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang bersifat ketatanegaraan dan disebut sebaga lembaga administratif
  • Lembaga Negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara disebut auxiliary organ/agency

8 of 23

Lembaga Pemerintahan

  • Lembaga Pemerintahan Kementerian (UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara)
  • Lembaga Pemerintahan non Kementerian (LPND menurut Kepres Nomor 103 Tahun 2001)

9 of 23

Jimly Asshiddiqie (hierarki)

  • Organ Lapis Pertama (Lembaga Tinggi Negara)
  • Organ Lapis Kedua (Lembaga Negara)
  • Organ Lapis Ketiga (Lembaga Daerah)

10 of 23

Jimly Asshiddiqe �(norma sumber legitimasi)

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan UU, PP, Perpres, dan Keppres.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan PP, Perpres, dan Keppres.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan PP atau Perpres yang ditentukan lebih lanjut dengan Keppres.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Permen yang ditentukan lebih lanjut dengan Kepmen atau keputusan pejabat di bawah menteri

11 of 23

Cont’d

Walau kewenangannya diberikan oleh UUD (memiliki constitutional importance), tapi belum tentu merupakan lembaga negara utama, karena:

  1. Fungsinya hanya bersifat pendukung atau auxiliary terhadap fungsi utama
  2. Pemberian kewenangan konstitusional yang eksplisit hanya dimaksudkan untuk menegaskan kedudukan konstitusionalnya yang independen
  3. Penentuan kewenangan pokoknya dalam UUD hanya bersifat by implication, bukan dirumuskan secara tegas.

12 of 23

Urgensi LNP

  • Negara mengalami perkembangan yang sangat pesat dan kompleks terutama dalam sektor ekonomi dan sosial yang mengakibatkan lembaga eksekutif mengatur hampir seluruh kehidupan masyarakat.
  • Hampir semua negara modern memiliki tujuan untuk mencapai welfare state.
  • Adanya kebutuhan dan keadaan yang nyata, ditengah arus globalisasi di segala sektor kehidupan yang mengakibatkan variasi struktur dan fungsi organisasi dan institusi-institusi kenegaraan semakin berkembang.
  • Terjadinya transisi demokrasi yang berimplikasi kepada eksperimentasi kelembagaan.

13 of 23

Teori Delegasi

  • Ada beberapa perdebatan perspektif teoritis mengenai alasan pemerintah membentuk Independent Regulatory Agencies (IRA) dan mengapa pemerintah mendelegasikan kepada mereka serangkaian kewenangan yang bermacam-macam.
  • Beberapa dari teori-teori ini sama tuanya dengan kajian administrasi modern. Hingga lahirnya delegasi secara politis pada IRA oleh pihak Progresif di USA yang dilandasi oleh teori Woodrow Wilson dan pemikiran pada jamannya mengenai pemisahan politik dan administrasi, mengenai pentingnya keahlian teknis dan mengenai keperluan untuk menciptakan lembaga negara yang netral dan bebas dari korupsi.

Mark Thatcher & Alec Stonesweet (Ed.), The Politics of Delegation

14 of 23

Cont’d

  • Ide untuk melindungi administrasi dari pengaruh politik dalam tingkatan tertentu di Amerika Serikat pada abad 19, terjadi karena reaksi dari digunakannya spoils system dalam rekruitmen birokrasi federal, dimana rekruitmen didasarkan kedekatan seseorang pada partai tertentu. Frank J. Goodnow, yang merupakan pemikir penting progressive mengemukakan bahwa spoils system memiliki kelemahan jika dilakukan dalam administrasi pemerintahan. Frank J. Goodnow membagi 2 (dua) fungsi penting pemerintahan, yaitu politics dan administration.

Frank J. Goodnow, A Study of Government: Poltics and Administration

15 of 23

Logika Fungsional Delegasi (Thatcher & Stonesweet

  • Kebutuhan menyeluruh untuk memanfaatkan keahlian.
  • Kebutuhan untuk menyekat administrasi dari hukum persaingan usaha dari kepentingan partai politik.
  • Pendelegasian bermaksud untuk merespon kebutuhan dari dunia usaha.
  • Pendapat konstitutional, di luar lingkup analisa ekonomi institusional. Kewenangan-kewenangan untuk bersaing secara mandiri telah dinggap diberbagai negara sebagai quasi-constitutional importance. Hal tersebut menjamin sebuah system pasar di negara-negara yang sebelumnya sangat mengendalikan pasar. Hal ini berlaku untuk Jerman, Jepang, dan Korea, dan negara-negara bekas komunis di Eropa Tengah dan Timur. Lembaga Persaingan merupakan simbol dari komitmen terhadap kebebasan pasar (the free market).

16 of 23

Perkembangan LNP

  • Perkembangan lembaga-lembaga negara penunjang yang ekstra konstitusional akibat pesatnya perkembangan ekonomi dan perdagangan di tengah masyarakat demokratis. Misalnya di Amerika Serikat, terdapat 30 lembaga khusus yang bersifat independen, seperti Securities and Exchange Comission; Federal State Comission; Instewrstate Comission; yang merupakan organ negara khusus yang independen berfunsi sebagai semi yudisial dan semilegislatif. (Jimly Asshiddiqie)

17 of 23

Perkembangan LNP

  • Tiadanya kredibilitas lembaga-lembaga negara yang telah ada akibat asumsi adanya korupsi sistemik, mengakar, dan sulit diberantas.
  • Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada karena satu sama lain hanya tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lainnya.
  • Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang ada untuk melakukan tugas-tugas yang urgen dilakukan dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN.
  • Pengaruh global dengan pembentukan apa yang dinamakan auiliary organ state agency atau watchdog institution di banyak negara.
  • Tekanan lembaga-lembaga internasional, tidak hanya sebagai prasyarat memasuki pasar global, tetapi juga untuk membuat demokrsi sebagai satu-satunya jalan bagi negara yang asalnya berada di bawah kekuasaan otoriter.

(Firmansyah Arifin)

18 of 23

Lembaga Non Struktural

  • Di Indonesia, Kementrian Sekretariat Negara membuat riset (Profil 10 Lembaga Non Struktural, 2013), mengutip pendapat Hamdan Zoelva sbb: “...Karena itu, organ konstitusional yang dibentuk di luar UUD lahir dan tumbuh sesuai kebutuhan penyelenggara fungsi negara yg demikian dikenal dengan istilah state auiliary institutions atau orgn negara tambahan, yaitu merujuk pada selain organ negara utama yg dibentuk berdasarkan konstitusi. Di Indonesia, organ negara yang demikian dapat berarti lembaga negara non-departemen atau non-kementrian serta lembaga non-struktural.”

19 of 23

Klasifikasi Lembaga Negara (Hamdan Zoelva)

  • Lembaga Negara Utama
  • Lembaga non struktural = lembaga negara penunjang
  • Lembaga pemerintahan kementerian
  • Lembaga pemerintahan non-kementerian

20 of 23

Kriteria IRA (Thatcher & Stone Sweet)

  • Dibentuk oleh lembaga legislatif, oleh karenanya pejabat yang dipilih secara langsung (dalam pemilu) adalah sebagai principals.
  • Secara organisasi terpisah dari pemerintah dan dipimpin oleh pejabat yang tidak dipilih secara langsung (dalam pemilu)
  • Diberikan kekuasaan utk membuat regulasi, namun mereka juga merupakan subyek pengawasan dari politisi yang dipilih secara langsung (dalam pemilu) dan para hakim.
  • Semua IRA menghadapi pengawasan berkala dan berkelanjutan dari pejabat yang dipilih secara langsung (dalam pemilu) terkait pencalonan, alokasi anggaran tahunan, dan keharusan memberikan laporan-laporan kepada lembaga legislatif.

21 of 23

Kriteria IRA (cont’d)

  • Sumber utama dari pengaturan yang mandiri adalah kebebasan atas kontrol pemerintah dan juga partai politik dengan cara menekankan implikasi dari keahlian berdasarkan landasan kriteria dari tujuan-tujuan dasar sehingga akan menjadi teknis, legal, dan ekonomis.
  • Untuk pengaturan ekonomi, kemerdekaan politik juga juga dapat dilihat sebagai wakil dari kemerdekaan dari pengaruh pengusaha. Sejak pengusaha dapat juga dimobilisasi secara masif sebagai tekanan ekonomi dan politik, para politisi amat rentan dengan lobi-lobi pengusaha.
  • Pengaturan secara sosiologis menekankan pada resiko dari “penawaran”, dimana para pembuat kebijakan menjadi terlalu dekat dengan, dan tergantung pada, yang diatur

Frank Vibert, The Rise of the Unelected Democracy and The New Separation of Powers

22 of 23

Kategori Independensi (Jimly Asshiddiqie)

  • Independensi institusional atau struktural yang tercermin dalam mekanisme hubungan eksternal antarlembaga negara.
  • Independensi fungsional yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang dapat berupa kebebasan dalam menetapkan tujuan atau kebijakan pokok (goal independence) dan kebebasan dalam menetapkan instrumen kebijakan yang tidak ditetapkan sendiri (instrument independence).
  • Independensi administratif, yaitu merdeka dalam menentukan kebijakan administrasi untuk mendukung kedua independensi sebelumnya yaitu berupa independensi keuangan (merdeka dalam menentukan anggaran pendukung) dan independensi personalia (merdeka dalam mengatur dan menentukan pengangkatan serta pemberhentian personalia kepegawaian sendiri.

23 of 23

Untuk Didiskusikan!

  • Bagaimana tanggapan kelompok Anda terkait dengan perdebatan KPK sebagai objek dari hak angket DPR? Kaitkan pula dengan perdebatan kedudukan KPK dalam ketatanegaraan RI!
  • Apakah KPK, Ombudsman, dan KPPU termasuk lembaga independen sebagaimana kriteria independen yang telah dijelaskan oleh Thatcher, Vibert, dan Jimly?
  • Dikirimkan ke sujatnika.ghunarsa@ui.ac.id dengan subjek “TugasLNI_Nama Kelas_Reg/Par_2019