Materi Aqidah Akhlak MI
Materi ini menjelaskan tentang Keputusan Menteri Agama No. 165 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah, dengan fokus pada standar penilaian pendidikan, prinsip pendekatan penilaian, ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, serta pelaksanaan dan pelaporan penilaian.
Keputusan Menteri Agama No. 165
Tentang Kurikulum 2013
Keputusan Menteri Agama No. 165 mengatur tentang implementasi Kurikulum 2013 khusus untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diajarkan pada tingkat Madrasah.
Keputusan ini menjadi landasan hukum dan pedoman bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menerapkan kurikulum untuk mata pelajaran Aqidah Akhlak MI dan mata pelajaran keagamaan lainnya.
Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Definisi
Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Aqidah Akhlak MI.
Tujuan
Standar penilaian bertujuan untuk menjamin adanya standar yang sama dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik di seluruh madrasah ibtidaiyah di Indonesia.
Dasar Hukum
Standar penilaian pendidikan untuk mata pelajaran Aqidah Akhlak MI didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 165 tentang Kurikulum 2013.
Prinsip Pendekatan Penilaian
Objektif
Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai.
Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran Aqidah Akhlak MI.
Ekonomis
Penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
Transparan
Prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
Ruang Lingkup Penilaian
Aspek Pengetahuan
Mencakup pemahaman konsep, prinsip, dan fakta terkait materi Aqidah Akhlak MI.
Aspek Keterampilan
Meliputi kemampuan praktis dalam menerapkan nilai-nilai akhlak dalam kehidupan sehari-hari.
Aspek Sikap
Berkaitan dengan perilaku dan karakter yang mencerminkan nilai-nilai aqidah dan akhlak islami.
Ruang lingkup penilaian dalam mata pelajaran Aqidah Akhlak MI sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 165 tentang Kurikulum 2013 mencakup ketiga aspek tersebut secara komprehensif.
Teknik Penilaian
Teknik Penilaian Sikap
Teknik Penilaian Pengetahuan
Teknik Penilaian Keterampilan
Instrumen Penilaian
Instrumen Penilaian Sikap
Instrumen Penilaian Pengetahuan
Instrumen Penilaian Keterampilan
Instrumen penilaian ini digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 165 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Perencanaan
Guru menyusun program penilaian yang terintegrasi dengan silabus dan RPP mata pelajaran Aqidah Akhlak MI.
Pelaksanaan
Guru melaksanakan penilaian sesuai dengan rencana yang telah disusun, menggunakan instrumen yang sesuai.
Analisis
Hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik dan efektivitas pembelajaran.
Pelaporan
Hasil penilaian dilaporkan kepada peserta didik, orang tua, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pelaksanaan Penilaian
1
Penilaian Harian
Dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung untuk mengetahui perkembangan peserta didik dalam mencapai kompetensi dasar mata pelajaran Aqidah Akhlak MI.
2
Penilaian Tengah Semester
Dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran mata pelajaran Aqidah Akhlak MI.
3
Penilaian Akhir Semester
Dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pada mata pelajaran Aqidah Akhlak MI sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 165.
4
Penilaian Akhir Tahun
Dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun ajaran pada mata pelajaran Aqidah Akhlak MI.
Pelaporan Penilaian
Format Pelaporan
Laporan hasil penilaian mata pelajaran Aqidah Akhlak MI disajikan dalam bentuk deskripsi pencapaian kompetensi dan angka pada skala 0-100.
Waktu Pelaporan
Pelaporan hasil penilaian dilakukan secara berkala sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh madrasah.
Tindak Lanjut
Hasil penilaian digunakan sebagai bahan untuk program remedial, pengayaan, dan perbaikan proses pembelajaran mata pelajaran Aqidah Akhlak MI sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 165 tentang Kurikulum 2013.