1 of 28

Muhammad Aliyuddin, S. Ag.,M.H.�Administrasi Peradilan

PROSES BERACARA

Pengajuan Perkara Permohonan (Voluntair)

2 of 28

Pengajuan Perkara Permohonan (Voluntair)

  1. Permohonan di Bidang Perkawinan

  • Permohonan Selain Bidang Perkawinan

3 of 28

Permohonan di Bidang Perkawinan

  1. Permohonan lzin Kawin
  2. Permohonan Dispensasi Kawin
  3. Permohonan Wali Adhal
  4. Permohonan Pencegahan Perkawinan
  5. Permohonan atas Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
  6. Permohonan lzin Kawin Campuran
  7. Permohonan ltsbat Nikah
  8. Permohonan Asal Usul Anak
  9. Permohonan Perwalian Anak
  10. Permohonan Pencabutan Wali (contentiosa)
  11. Permohonan Penetapan Kekuasaan Orang Tua Atas Anak/Kuasa Asuh
  12. Pengangkatan Anak
  13. Permohonan Asal Usul Anak/Permohonan Pengakuan Anak/istilhaq

4 of 28

Permohonan lzin Kawin

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Pemohon bertempat tinggal;
  6. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  7. identitas Pemohon;
  8. alasan permohonan:
  9. Pemohon sudah berusia lebih 19 tahun, akan tetapi belum mencapai usia 21 tahun;
  10. Orang tua/wali Pemohon tidak memberi izin kawin atau di antara orang tua/wali Pemohon ada yang berbeda mengenai izin kawin (yang satu memberi izin yang lain tidak memberi izin);
  11. Petitum agar pengadilan memberikan izin kawin;
  12. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama sebelum memutus harus mendengar terlebih dahulu keterangan orang tua/wali/keluarga garis lurus ke atas dari Pemohon.

5 of 28

Permohonan Dispensasi Kawin

  1. Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh kedua orang tua dari anak yang dimohonkan dispensasi;
  2. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  3. Jika orang tua anak enggan, maka dispensasi kawin dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan wali adhal (perbarengan, concursus) oleh kerabat terdekat dari anak (paman kandung, kakek kandung, saudara kandung);
  4. Dalam hal orang tua telah bercerai, maka permohonan diajukan oleh kedua orang tua atau oleh salah satu orang tua yang menjadi pemegang kuasa asuh berdasarkan penetapan pengadilan;
  5. Dalam hal salah satu orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, maka permohonan diajukan oleh salah satu orang tua yang masih hidup;
  6. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, maka permohonan diajukan oleh wali anak yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan;
  7. Dalam hal orang tua atau wali berhalangan, maka diajukan oleh Kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Permohonan dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
  9. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  10. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  11. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  12. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama sesuai dengan domisili orang tua, kecuali:
  13. Apabila kedua calon suami dan istri berusia di bawah batas usia perkawinan, maka permohonan kedua calon suami dan istri tersebut diajukan ke pengadilan yang sama sesuai dengan domisili salah satu orang tua/wali calon suami/istri, dengan ketentuan diajukan dengan nomor perkara yang berbeda untuk masing• masing calon suami dan calon istri serta sedapat mungkin diperiksa oleh Majelis Hakim yang sama;
  14. Apabila terdapat perbedaan agama antara anak dengan orang tua/wali, sedangkan anak beragama Islam maka permohonan diajukan pada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama;
  15. Permohonan dispensasi kawin harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
  16. ldentitas Pemohon;
  17. Alasan permohonan:
  18. Calon suami/istri belum berusia 19 tahun;
  19. Memenuhi syarat administrasi sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
  20. Adanya mashlahat jika dilangsungkan perkawinan/adanya madharat jika tidak dilangsungkan perkawinan;
  21. Petitum agar pengadilan memberi dispensasi kawin kepada anak yang dimohonkan dispensasi;
  22. Panitera melakukan pemeriksaan syarat administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 5, 6, 7 dan 8 Perma Nomor 5 Tahun 2019, dan apabila memenuhi syarat maka permohonan dapat dilanjutkan dengan pendaftaran;
  23. Perkara Dispensasi Kawin diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal;
  24. Hakim melaksanakan sidang dibantu oleh Panitera Pengganti;
  25. Dalam memeriksa anak, Hakim dan Panitera Pengganti tidak memakai atribut persidangan;
  26. Pada tahap pemeriksaan perkara, Pemohon wajib menghadirkan anak yang akan dimohonkan dispensasi kawin, calon suami/istri serta orang tua/wali dari calon suami/istri untuk didengar keterangannya serta dilakukan penasihatan tentang risiko perkawinan di bawah umur oleh Hakim;
  27. Kehadiran pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada poin (r) tidak harus pada hari sidang yang sama.
  28. Dalam hal Pemohon tidak mampu menghadirkan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada point (r), permohonan Dispensasi Kawin tidak dapat diterima.
  29. Kealpaan Hakim dalam memberikan nasihat mengakibatkan penetapan batal demi hukum;
  30. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama sebelum memutus perlu mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari Psikolog, Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau Komisi Perlindungan Anak;

6 of 28

Permohonan Wali Adhal

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Pemohon bertempat tinggal;
  6. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  7. ldentitas Pemohon;
  8. Alasan permohonan:
  9. Pemohon sudah berusia 19 tahun ke atas;
  10. Jika Pemohon belum berusia 19 tahun, maka permohonan harus dikumulasikan dengan dispensasi kawin dan izin pengadilan;
  11. Orang tua/keluarga Pemohon yang berhak menjadi wali menolak menjadi wali nikah;
  12. Adanya mashlahat jika dilangsungkan perkawinan atau menimbulkan madharat jika tidak dilangsungkan perkawinan;
  13. Petitum agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menetapkan wali adhal;
  14. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama sebelum memutus harus mendengar terlebih dahulu keterangan orang tua/wali/keluarga Pemohon garis lurus ke atas;

7 of 28

Permohonan Pencegahan Perkawinan

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana kedua calon mempelai akan melangsungkan perkawinan;
  6. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  7. ldentitas Pemohon;
  8. Alasan permohonan:
  9. Salah seorang/kedua calon mempelai tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan; atau,
  10. Salah seorang calon mempelai dalam pengampuan sehingga jika dilangsungkan perkawinan akan menimbulkan kesengsaraan bagi calon mempelai lainnya; atau
  11. Salah seorang calon mempelai masih terikat perkawinan sah dengan Pemohon;
  12. Petitum agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama mencegah Pegawai Pencatat Nikah untuk mengawinkan mempelai yang dicegah perkawinannya;
  13. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama sebelum memutus harus mendengar terlebih dahulu keterangan kedua calon mempelai yang dicegah perkawinannya;

8 of 28

Permohonan atas Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Pegawai Pencatat Nikah yang menolak perkawinan berkedudukan;
  6. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  7. Identitas Pemohon;
  8. Alasan permohonan:
  9. Kedua calon mempelai sudah memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan;
  10. PPN yang berwenang menolak untuk melangsungkan perkawinan;
  11. Petitum agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menyatakan tidak sah penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah dengan memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk melangsungkan perkawinan;
  12. Pemohon harus melampirkan surat penolakan perkawinan dari Pegawai Pencatat Nikah;
  13. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama sebelum memutus harus mendengar terlebih dahulu keterangan Pegawai Pencatat Nikah yang menolak melangsungkan perkawinan;
  14. Pengadilan memeriksa permohonan ini dengan acara singkat;

9 of 28

Permohonan lzin Kawin Campuran

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Pemohon bertempat tinggal/dimana Pemohon akan melangsungkan perkawinan;
  6. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  7. identitas Pemohon;
  8. alasan permohonan;
  9. petitum agar pengadilan menyatakan penolakan pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan syarat perkawinan terpenuhi tidak beralasan;
  10. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama memeriksa permohonan dengan acara singkat dan atas penetapannya tidak dapat dibanding;

10 of 28

Permohonan ltsbat Nikah

  1. Permohonan ltsbat nikah oleh suami dan istri

  • Permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh salah satu pihak suami atau istri:

  • Permohonan ltsbat nikah terhadap salah satu atau kedua suami atau istri sudah meninggal dunia.

11 of 28

Permohonan ltsbat nikah oleh suami dan istri

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan para Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh para Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh para Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana kedua suami istri bertempat tinggal;
  6. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  7. ldentitas suami dan istri sebagai Pemohon;
  8. Alasan permohonan:
  9. Waktu akad nikah;
  10. Tempat akad nikah;
  11. Wali nikah;
  12. Saksi nikah;
  13. Tujuan permohonan istbat nikah untuk pencatatan nikah agar tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan.
  14. Status suami istri saat pernikahan dilangsungkan, apakah masih terikat pernikahan dengan orang lain atau tidak, apabila pihak suami ternyata masih terikat hubungan pernikahan dengan perempuan lain maka harus menghadirkan istri atau istri-istrinya tersebut;
  15. Petitum agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menyatakan perkawinan Para Pemohon sah menurut hukum;
  16. Dalam amar penetapan apabila dikabulkan harus ada poin diktum yang memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;
  17. Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah sirri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak (SEMA Nomor 3 Tahun 2018);
  18. Terhadap permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Para Pemohon, dimana saat melangsungkan pernikahan Para Pemohon atau salah satu Pemohon belum memenuhi batas minimal usia perkawinan yang ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohonan dimaksud ditolak.

12 of 28

Permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh �salah satu pihak suami atau istri

  1. Permohonan diajukan secara contentiosa baik secara lisan atau tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan harus dijadikan pihak Termohon, jika tidak dijadikan pihak Termohon maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  6. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama di tempat tinggal suami atau istri yang didudukkan sebagai Termohon;
  7. Permohonan harus memenuhi syarat formal,minimal:
  8. ldentitas suami atau istri sebagai Pemohon;
  9. ldentitas suami atau istri sebagai Termohon
  10. Alasan permohonan memuat uraian tentang:
  11. Waktu akad nikah;
  12. Tempat akad nikah;
  13. Wali nikah;
  14. Saksi nikah;
  15. Tujuan permohonan istbat nikah untuk pencatatan nikah agar tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
  16. Status suami istri saat pernikahan dilangsungkan, apakah masih terikat pernikahan dengan orang lain atau tidak, apabila pihak suami ternyata masih terikat hubungan pernikahan dengan perempuan lain maka harus menghadirkan istri atau istri-istrinya tersebut;
  17. Petitum memuat agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menyatakan perkawinan Pemohon dan Termohon sah menurut hukum;
  18. Dalam amar putusan apabila dikabulkan harus ada poin diktum yang memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.

13 of 28

Permohonan ltsbat nikah terhadap salah satu atau kedua suami atau istri sudah meninggal dunia

  1. Permohonan diajukan secara contentiosa baik secara lisan, atau tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan itsbat nikah diajukan oleh seluruh ahli waris dari suami atau istri yang sudah meninggal dunia dan apabila terdapat ahli waris yang menolak untuk menjadi Pemohon, maka harus dijadikan Termohon.
  6. Apabila ahli waris yang menolak menjadi Pemohon tersebut tidak dijadikan sebagai Termohon maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  7. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama di tempat tinggal Termohon;
  8. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  9. ldentitas Pemohon dan Termohon;
  10. Alasan permohonan:
  11. Waktu akad nikah;
  12. Tempat akad nikah;
  13. Wali nikah;
  14. Saksi nikah;
  15. Status suami istri saat pernikahan dilangsungkan, apakah masih terikat pernikahan dengan orang lain atau tidak, apabila pihak suami ternyata masih terikat hubungan pernikahan dengan perempuan lain maka harus menghadirkan istri atau istri-istrinya tersebut
  16. Tujuan permohonan istbat nikah untuk pencatatan nikah agar tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan.
  17. Petitum memuat agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menyatakan perkawinan Pemohon dan Termohon sah menurut hukum;
  18. Dalam amar putusan harus ada poin diktum yang memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.

14 of 28

Permohonan Asal Usul Anak

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama di tempat tinggal anak;
  6. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  7. ldentitas Pemohon dan anak;
  8. Alasan permohonan:
  9. Kapan anak dilahirkan?;
  10. Apakah anak tersebut lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah atau di luar perkawinan yang sah?.
  11. Apa hubungan Pemohon dengan anak tersebut?;
  12. Apa hubungan Pemohon dengan wanita yang melahirkan anak tersebut, bila yang mengajukan bukan wanita yang melahirkan?.
  13. Petitum memuat agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menyatakan anak tersebut sebagai anak sah/anak biologis dari Pemohon;
  14. Dalam amar penetapan harus terdapat poin yang memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan asal asul anak kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat tinggal anak.

15 of 28

Permohonan Perwalian Anak

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. ika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama di tempat tinggal anak;
  6. Permohonan perwalian harus memenuhi syarat formal, minimal:
  7. ldentitas Pemohon dan anak;
  8. Alasan permohonan:
  9. Hubungan hukum Pemohon dengan anak yang dimohonkan untuk perwalian;
  10. Anak yang dimohonkan perwalian belum berusia 18 tahun dan tidak dalam pemeliharaan orang tuanya, baik disebabkan sudah meninggal dunia, mafqud, atau tidak dapat melaksanakan pemeliharaan anak;
  11. Orang tua anak yang dimohonkan perwalian tidak menunjuk wali anak tersebut;
  12. Petitum agar pengadilan menetapkan Pemohon menjadi wali terhadap anak yang dimohonkan perwalian;
  13. Pengadilan sebelum memutus permohonan perwalian tersebut harus memanggil dan mendengar keterangan orang tua atau keluarga dekat si anak yang dimohonkan perwalian;
  14. Dalam hal anak yang akan ditetapkan perwaliannya sedang berada di bawah kekuasaan orang lain, maka permohonan perwalian diajukan secara kontentius.

16 of 28

Permohonan Pencabutan Wali (contentiosa)

  1. Permohonan dapat secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Wali yang akan dicabut hak perwaliannya harus dijadikan sebagai Termohon;
  6. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama di tempat tinggal Termohon;
  7. Permohonan pencabutan wali harus memenuhi syarat formal, minimal:
  8. ldentitas Pemohon dan Termohon
  9. Alasan permohonan:
  10. Anak saat ini berada dalam perwalian Termohon;
  11. Termohon sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai wali;
  12. Petitum memuat agar pengadilan mencabut perwalian Termohon dan menetapkan Pemohon sebagai wali;

17 of 28

Permohonan Pencabutan Wali (contentiosa)

  1. Permohonan dapat secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Wali yang akan dicabut hak perwaliannya harus dijadikan sebagai Termohon;
  6. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama di tempat tinggal Termohon;
  7. Permohonan pencabutan wali harus memenuhi syarat formal, minimal:
  8. ldentitas Pemohon dan Termohon
  9. Alasan permohonan:
  10. Anak saat ini berada dalam perwalian Termohon;
  11. Termohon sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai wali;
  12. Petitum memuat agar pengadilan mencabut perwalian Termohon dan menetapkan Pemohon sebagai wali;

18 of 28

Permohonan Penetapan Kekuasaan Orang Tua Atas Anak/Kuasa Asuh

  1. Permohonan Penetapan Kekuasaan Orang Tua Atas Anak adalah permohonan dari orang tua kandung anak kepada pengadilan untuk mendapat penetapan kekuasaan orang tua guna mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu;
  2. Jika ada perselisihan diantara kedua orang tua mengenai kuasa asuh, maka harus diajukan dalam bentuk Contentiosa;
  3. Permohonan ini umumnya diajukan orang tua kepada pengadilan dengan tujuan untuk pengurusan administrasi yang dipersyaratkan instansi tertentu untuk melakukan perbuatan hukum mewakili anak tersebut, misalnya dalam hal pencairan hak-hak asuransi seperti BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat asuransi lainnya atau rekening tabungan di bank atau pengambilan dana pensiun atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia atau bahkan untuk kepentingan jual-beli aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak atas nama anak tersebut yang masih di bawah umur.
  4. Menurut Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, (1 ). Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau be/um pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. (2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Pasal 48 menyatakan, Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang be/um berumur 18 tahun atau be/um pernah melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya;
  5. Dalam Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kekuasaan orang tua terhadap anaknya disebut kuasa asuh;
  6. Selama anak belum genap berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, orang tua yang mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum, termasuk di antaranya memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya;
  7. Untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan pemenuhan persyaratan administratif di instansi tertentu serta menyelaraskan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka permohonan yang diajukan oleh orang tua terhadap anaknya adalah permohonan penetapan kekuasaan orang tua atas anak atau permohonan penetapan kuasa asuh;
  8. Permohonan penetapan kuasa asuh diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  9. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  10. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  11. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  12. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama di tempat tinggal anak;
  13. Permohonan kuasa asuh harus memenuhi syarat formal, minimal:
  14. ldentitas Pemohon dan anak;
  15. Alasan permohonan:
  16. Adanya hubungan hukum antara Pemohon dengan anak;
  17. Anak yang dimohonkan kuasa asuh belum berusia 18 tahun dan belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri;
  18. Adanya keperluan mendesak yang mempersyaratkan penetapan pengadilan guna melakukan perbuatan hukum mewakili serta untuk kepentingan anak.
  19. Petitum memuat permohonan agar pengadilan menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh atas anak dimaksud;
  20. Pengadilan memutus permohonan berdasar bukti sah seperti Kuti pan Akta Nikah, Akta Kelahiran, Kartu keluarga, Kartu identitas Anak, Kartu tanda Penduduk, dan sebagainya;
  21. Jika permohonan dikabulkan, diktum penetapan memuat a mar yang menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anak bernama ... dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

19 of 28

Pengangkatan Anak

  1. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  2. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  3. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  5. Permohonan diajukan kepada pegadilan agama/Mahkamah Syar'iyah dimana anak bertempat tinggal;
  6. Permohonan harus memenuhi syarat, minimal:
  7. ldentitas Pemohon;
  8. Alasan permohonan:
  9. Pemohon dan anak yang akan diangkat beragama Islam;
  10. Permohonan pengangkatan anak tersebut untuk kepentingan anak;
  11. Pengangkatan anak tersebut tidak akan memutuskan hubungan si anak dengan orang tua kandungnya;
  12. Petitum memuat agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menetapkan Pemohon sebagai orang tua angkat dari anak tersebut;
  13. Pengadilan agama/Mahkamah Syar'iyah sebelum memutus harus memanggil dan mendengar keterangan orangtua/keluarga anak dan pihak kementerian sosial;
  14. Dalam memeriksa perkara, Hakim agar memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;

20 of 28

Permohonan Asal Usul Anak/Permohonan Pengakuan Anak/istilhaq

  1. Permohonan berbentuk voluntair

  • Permohonan berbentuk contentiosa

  • Gugatan pengingkaran anak dalam bentuk contentiosa

21 of 28

Permohonan Asal Usul Anak/Permohonan Pengakuan Anak/istilhaq

  1. Permohonan berbentuk voluntair
  2. Permohonan asal usul anak dan pengakuan anak diajukan secara voluntair jika anak yang dikuasai/dalam perwalian oleh Pemohon
  3. Pengakuan anak diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal.
  4. Permohonan pengakuan anak diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak anak tersebut ditemukan dan tidak dalam kekuasaan atau perwalian orang lain.
  5. Permohonan didaftar oleh Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama setelah Pemohon membayar biaya perkara.
  6. Permohonan dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
  7. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  8. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  9. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  10. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  11. ldentitas Pemohon;
  12. Alasan permohonan:
  13. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama memutus perkara permohonan asal usul anak dengan pembuktian yang menghasilkan kebenaran materiil.
  14. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan salinan putusan tersebut kepada catatan sipil didalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal untuk didaftarkan dalam buku daftar yang disediakan untuk itu.

22 of 28

Permohonan Asal Usul Anak/Permohonan Pengakuan Anak/istilhaq

  1. Permohonan berbentuk contentiosa
  2. Pengakuan anak diajukan secara kontentius jika anak di bawah kekuasaan atau perwalian orang lain.
  3. Pengakuan anak diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana wali atau anak tersebut bertempat tinggal.
  4. Permohonan pengakuan anak diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak anak tersebut ditemukan dan anak tersebut dalam kekuasaan atau perwalian orang lain.
  5. Permohonan didaftar oleh Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama setelah Pemohon membayar biaya perkara.
  6. Permohonan dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
  7. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  8. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  9. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon.
  10. Permohonan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  11. ldentitas Pemohon dan Termohon;
  12. Alasan permohonan:
  13. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama memutus perkara permohonan asal usul anak dengan pembuktian yang menghasilkan kebenaran materiil.
  14. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Catatan Sipil didalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal untuk didaftarkan dalam buku daftar yang disediakan untuk itu.

23 of 28

Permohonan Asal Usul Anak/Permohonan Pengakuan Anak/istilhaq

  1. Gugatan pengingkaran anak dalam bentuk contentiosa
  2. Gugatan dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
  3. Jika gugatan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat gugatan lisan tersebut;
  4. Gugatan lisan tersebut dibacakan di hadapan Penggugat dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  5. Jika gugatan diajukan secara tertulis harus di tandatangani oleh Penggugat sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh Penggugat;
  6. Gugatan diajukan oleh seorang bapak yang mengingkari anak ke Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama ditempat tinggal Tergugat(selaku wanita yang melahirkan anak tersebut);
  7. Jika Penggugat bertempat tinggal dalam wilayah hukum atau diluar wilayah hukum dimana anak dilahirkan atau kelahiran anak tersebut disembunyikan, maka gugatan penyangkalan anak diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah anak dilahirkan.
  8. Gugatan penyangkalan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dapat dilakukan dengan cara li'an, dengan ketentuan:
  9. Jika anak lahir sebelum masa 180 (seratus delapan puluh) hari sejak hari perkawinan dilangsungkan (kecuali anak tersebut hasil hubungan suami istri sebelum dilakukan perkawinan).
  10. Jika suami dapat membuktikan bahwa anak yang berusia 180 (seratus delapan puluh) hari atau lebih dalam kandungan istrinya, atau anak yang dilahirkan bukan anaknya yang sah karena dia dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan hubungan biologis dengan istrinya.
  11. Gugatan harus memenuhi syarat formal, minimal:
  12. identitas Penggugat dan Tergugat;
  13. Alasan gugatan:
  14. Penggugat bukan sebagai bapak sah atau bapak biologis dari anak yang dilahirkan oleh Tergugat meskipun dalam perkawinan yang sah.
  15. Penggugat bersedia mengucapkan sumpah li'an atas pengingkaran anak tersebut.
  16. Petitum agar Pengadilan menetapkan anak tersebut bukan sebagai anak sah dan/atau anak biologis Penggugat.
  17. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama memutus perkara permohonan asal usul anak dengan pembuktian yang menghasilkan kebenaran materiil;
  18. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan salinan putusan tersebut kepada dinas kependudukan dan catatan sipil didalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal untuk didaftarkan dalam buku daftar yang disediakan untuk itu.

24 of 28

Permohonan Selain Bidang Perkawinan

  1. Permohonan Itsbat Rukyat HilaI

  • Permohonan Penetapan Ahli Waris

  • Permohonan Penetapan Mafqud

25 of 28

Permohonan Itsbat Rukyat HilaI

  1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh pihak kementerian agama setelah pelaksana rukyat berhasil melihat hilal di tempat pelaksanaan rukyat hilal;
  2. Permohonan harus ditandatangani oleh Pemohon;
  3. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal di tempat pelaksanaan rukyat hilal;
  4. Sidang dilaksanakan di tempat pelaksanaan rukyat hilal;
  5. Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan membandingkan data yang dijadikan dasar keberhasilan rukyat hilal tersebut dengan data yang diterbitkan oleh kementerian agama.
  6. Hakim setelah memeriksa data dan orang yang melihat hilal serta berpendapat kesaksiannya memenuhi syarat, maka Hakim memerintahkan orang tersebut mengucapkan sumpah dengan lafaz sebagai berikut:"Asyhadu alla ilaha iilah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah melihat hilal awal bulan....tahun ini.
  7. Setelah pelaksanaan sumpah, Hakim/Majelis membuat penetapan yang diktumnya berisi:
  8. Permohonan dikabulkan;
  9. Menyatakan bahwa kesaksian hilal tersebut sah.

26 of 28

Permohonan Penetapan Ahli Waris

  1. Permohonan penetapan ahli waris tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah pewaris;
  2. Permohonan dapat diajukan secara lisan, tertulis, atau melalui saluran elektronik;
  3. Jika permohonan diajukan secara lisan, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk mencatat permohonan lisan tersebut;
  4. Permohonan lisan tersebut dibacakan di hadapan Pemohon dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  5. Jika permohonan diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pemohon atau orang yang diberi kuasa oleh Pemohon;
  6. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama dimana Pemohon atau salah satu Pemohon bertempat tinggal;
  7. Sesuai Hasil Pleno Kamar Agama yang termuat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017, maka dalam Permohonan Ahli Waris harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua Pengadian atau Hakim yang ditunjuk sebelum penetapan Majelis Hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak diterima
  8. Permohonan harus memenuhi syarat minimal:
  9. ldentitas Pemohon;
  10. Alasan permohonan:
  11. Pemohon adalah ahli waris yang sah dan tidak terdapat halangan kewarisan sebagai ahli waris.
  12. Pewaris dan ahli waris mempunyai hubungan kewarisan berdasarkan hubungan darah atau perkawinan;
  13. Terdapat harta waris yang ditinggalkan pewaris;
  14. Dalam permohonan Pemohon menyebutkan tujuan diajukannya permohonan;
  15. Petitum memuat agar Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menetapkan Pemohon sebagai ahli waris dari pewaris tersebut;
  16. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama sebelum memutus harus mempertimbangkan alat bukti dan mendengar keterangan para saksi.

27 of 28

Permohonan Penetapan Mafqud

  1. Permohonan mafqud berkaitan dengan pergi atau hilangnya seseorang yang bertindak sebagai pewaris atau ahli waris, sedangkan keberadaan orang yang pergi/hilang tersebut tidak jelas kabar beritanya apakah masih hidup atau sudah meninggal/wafat, sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum tentang keberadaan orang yang hilang tersebut diperlukan penetapan dari Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama.
  2. Permohonan mafqud mencakup identitas Pemohon, posita yang antara lain menguraikan kepergian orang yang ingin dinyatakan mafqud secara krnonologis, serta petitum/tuntutan.
  3. Majelis Hakim harus memperhatikan keadaan yang menjadi penyebab di-mafqud-kannya seseorang, antara lain:
  4. Bencana alam, seperti banjir, tsunami, dan lain-lain.
  5. Kecelakaan, seperti pesawat jatuh, kapal tenggelam, dan lain-lain
  6. Kepergian dengan atau tanpa alasan, seperti pergi tanpa pamit, dan lain-lain.
  7. Tenggang waktu hilangnya seseorang yang dapat dikategorikan mafqud berdasarkan Fiqh adalah:
  8. Minimal 1 (satu) tahun jika yang bersangkutan hilang di daerah konflik;
  9. Minimal 2 (dua) tahun jika yang bersangkutan hilang di daerah non konflik;
  10. Apabila hilangnya seseorang disebabkan oleh huruf c poin 1 dan 2, maka harus didasarkan pada bukti bahwa orang yang hilang diperkirakan tidak mungkin selamat.
  11. Apabila hilangnya seseorang didasarkan pada huruf c pain 3 maka harus diperhatikan umur harapan hidup yang berlaku di wilayah (provinsi) setempat.
  12. Pemanggilan kepada orang hilang dalam perkara mafqud merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 467 KUHperdata sebagai berikut:
  13. Panggilan dilakukan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali panggilan. Jika pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, maka dilakukan pemanggilan kedua dan seterusnya;
  14. Panggilan terhadap orang hilang harus dipasang pada surat kabar atau harian nasional yang ditunjuk atau ditetapkan Ketua Pengadilan serta ditempelkan pada papan pengumuman di kantor pengadilan dan papan pengumuman kantor Karesidenan atau pemerintahan di tempat tinggal terakhir orang tersebut;
  15. Jarak masing-masing panggilan adalah 3 (tiga) bulan dan jarak panggilan ke-3 (panggilan terakhir) dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) bulan, sehingga sidang perdana pemeriksaan perkara mafqud dilakukan paling cepat 9 (sembilan) bulan dari tanggal PHS.

28 of 28

Muhammad Aliyuddin, S. Ag.,M.H.�Administrasi Peradilan

TERIMA KASIH