HUKUM PERKAWINAN
Lauditta Humaira, S.H., M.Kn.
Pengertian Hukum Keluarga
Hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan.
Dalam KUHPerdata, hukum keluarga diatur dalam buku pertama tentang orang, judul dan isinya tidak sesuai dengan materi hukum perseorangan karena ternyata juga diatur materi hukum kekeluargaan.
Perkawinan
Bagian yang penting dalam hukum keluarga adalah hukum perkawinan.
Perkawinan adalah merupakan suatu kejadian yang sangat memperngaruhi status hukum seseorang dalam arti :
Pengaturan Hukum Perkawinan
UU tidak mengatur apa yang dimaksud dengan perkawinan sehingga ilmu hukumlah yang merumuskannya :
“Perkawinan adalah suatu pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang diakui sah oleh undang-undang yang bertujuan untuk menyelengarakan kesatuan hidup yan abadi”
Konsepsi perkawinan perdata dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 26 KUHperdata.
Segi Negatif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata
Segi positif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata
Perkawinan dan Perjanjian
Syarat-Syarat Perkawinan
Syarat yang mendahului perkawinan dan pada saat melangsungkan perkawinan
Syarat Formil
mengenai diri pribadi para calon yang akan menikah
Syarat Materiil
Syarat Formil
Syarat Materiil
Syarat Materiil umum :
Syarat materiil Khusus :
UU No. 1 Tahun 1974 (UUP)
Unsur-Unsur Perkawinan
Syarat-Syarat Perkawinan �Menurut UU Perkawinan
Syarat Formil :
Syarat Materiil :
Syarat materiil umum :
Syarat Materiil Khusus :
Perkawinan Dilangsungkan Terbuka Untuk Umum
Dengan tujuan untuk :
15
Penandatanganan
Akte Perkawinan
Kedua mempelai
Saksi – saksi
Pegawai pencatat perkawinan
Untuk yg beragama Islam ⇨ wali nikah
Akte perkawinan
Dibuat rangkap 2
Diatur dalam
Ps 11 (1,2,3) PP 9/75
Ps 13 (1,2) UUP 1/74
Terhadap perkawinan
Dengan kuasa
Diberi kutipan
pencatat
Ditandatangani oleh
penerima kuasa
Termasuk dlm
perjanjian pemberian
kuasa
16
Perkawinan dengan kuasa
Yang disahkan
Oleh pegawai pencatat
_______
Terlihat dalam Ps 6 PP 9/75
Tidak diatur secara tegas
Terhadap kuasa autentik
Atau
Dibawah tangan
Akte Perkawinan�ps 12 & 13 PP 9/75
17
18
Akte Perkawinan
--- dibuat rangkap 2 (dua)
Disimpan oleh ____ pencatat
_____ ke PN di wilayah
hk perkawinan dilangsungkan
Ps. 13 PP 9/75
Tentang peristiwa ⇨ bahwa telah terjadi
pelangsungan perkawinan
Diberikan pada saksi – saksi ⇨ alat bukti
Kutipan akte perkawinan
UUP 1/74 tidak mengatur ⇨ BW 100 – 102
19
Akibat perkawinan
terhadap diri pribadi
masing-masing
Suami/Istri
Hak & Kewajiban
Suami-Istri
KUHPerdata
103
107
108
110
UU No.1/1974
30
31 - seimbang
32
33
34
Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami Istri�Hak & Kewajiban Suami Istri
KUHPerdata
Ps. 103: Suami Istri harus tolong menolong dan saling membantu.
Ps. 105: Setiap suami adalah kepala persatuan suami/istri
Ps. 106: Istri harus patuh kepada suami
Ps. 107: Suami wajib melindungi dan memberi kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya
Ps. 108: Seorang istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
Ps. 110: Menghadap hakim harus didampingi suami
UU No.1/1974
Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk menegakkan rumah tangga
Ps. 31
(1) Kedudukan Suami Istri seimbang
(2) Masing-masing pihak berhak
melakukan perbuatan hukum
(3) Suami sebagai kepala rumah
tangga dan istri sebagai ibu
rumah tangga.
Ps. 32
Ps. 33 Suami Istri saling menghormati
Ps. 34 Suami wajib melindungi istri
20
KUHPerdata
Harta persatuan/campur bulat
Pasal 124 : Kepengurusannya meliputi:
Tindakan BEHEER maupun BESCHIKING
- Pembatasan dalam pasal 124 (3)
Pasal 105 (3): Suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istri
Pasal 105 (4): Untuk barang tetap, kepengurusan suami bertanggung jawab terhadap istri
Tindakan BEHEER
Pasal 105 (5): Barang bergerak: tindakan BEHEER & BESCHIKING
UU No.1/1974
Pasal 36 (1): Terhadap harta bersama → suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak.
Pasal 36 (2): Terhadap harta bawaan: masing-masing suami istri memperoleh hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum
21
Pengelolaan harta
Bersama & Bawaan
Akibat Perkawinan �Terhadap Harta Benda Suami Istri
KUHPerdata
Harta campuran bulat → pasal 119
→ harta benda yg diperoleh
sepanjang perkawinan menjadi harta
bersama meliputi seluruh harta
perkawinan:
harta yang sudah ada pada waktu
perkawinan
harta yg diperoleh sepanjang
perkawinan
Pengecualian:
1. Perjanjian kawin
2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris → pasal 120
UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 35
Ayat (1)
Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan.
Ayat (2)
Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk kedalam suatu perkawinan
penguasaannya tetap pada masing-masing suami istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
22
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP → ANAK KETURUNAN → ANAK YANG DILAHIRKAN → ANAK SAH
PASAL 250 KUHPerdata
Penyangkalan Anak
(Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata)
23
Anak Sah
KUHPerdata
PROSES PENYANGKALAN ANAK
2 bulan setelah suami meninggal
(1) Akte perkawinan → ibunya
Pembuktian anak sah
(2) Akte kelahiran → dari ibu mana ia dilahirkan
(1) Memakai nama keluarga ayah
Dalam hal tidak ada
akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar mengakui
dapat dilakukan
dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan dengan baik keluarga lainnya
26
1. Diakui → akte pengakuan anak
menimbulkan hubungan hukum dengan
Anak Luar Kawin suami/istri yg mengakui
2. Tidak diakui → tidak ada hubungan hukum
1. Akte pengesahan anak
Anak yg disahkan
2. Perkawinan kedua orang tuanya
Kekuasaan orang tua meliputi 2 hal:
1. Diri anak: kebutuhan fisik anak
2. Harta anak: pengurusan
27
1. KUHPerdata → kolektif
Dipegang ayah
Sifat Kekuasaan Orang Tua
2. UU No.1/1974 → Tunggal
Ada pada masing-masing pihak ayah ibu
1. Melalaikan kewajiban sebagai orang tua
Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk
Orang Tua
3. Dihukum karena suatu kejahatan
28
MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN
Anak Sah → pasal 42 UU No.1/1974
Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yg sah
Kata “atau” menunjukkan untuk sahnya seseorang anak dapat diterimanya adalah:
1. Lahir dalam perkawinan yang sah
2. Akibat dari perkawinan yang sah
ad.1 “Lahir dalam perkawinan yg sah berarti dalam suatu tenggang
waktu antara mulai suatu perkawinan”
“Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan oleh suami ibu”
ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah.
Anak sah → anak yg dilahirkan sepanjang perkawinan
29
Masalahnya : Bagaimana jika dalam suatu “kasus” A (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung, sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi perkawinan putus karena kematian, anak lahir di luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974)
Akibat perkawinan disini berarti “dibenihkan sepanjang perkawinan”
Bandingkan dengan KUHPerdata
Pasal 250 KUHPerdata “Tiap-tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami ibu sebagai bapaknya”
Lebih lanjut perhatikan:
Pasal 251 KUHPerdata
Pasal 252 KUHPerdata
Pasal 254 KUHPerdata
30
Anak terhadap orang tua
Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg sah baik dengan ayah maupun ibunya
Hubungan Anak terhadap ibunya Pasal 280 KUHPerdata
Darah KUHPerdata: anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibunya kalau si ibu mengakuinya secara sah
UU No.1/1974: setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya
Anak terhadap ayahnya
KUHPerdata: seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau si ayah mengakui secara sah
31