1 of 31

HUKUM PERKAWINAN

Lauditta Humaira, S.H., M.Kn.

2 of 31

Pengertian Hukum Keluarga

Hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan.

Dalam KUHPerdata, hukum keluarga diatur dalam buku pertama tentang orang, judul dan isinya tidak sesuai dengan materi hukum perseorangan karena ternyata juga diatur materi hukum kekeluargaan.

3 of 31

Perkawinan

Bagian yang penting dalam hukum keluarga adalah hukum perkawinan.

Perkawinan adalah merupakan suatu kejadian yang sangat memperngaruhi status hukum seseorang dalam arti :

  1. Timbul kedudukan sebagai suami dan sebagai istri
  2. Jika dalam perkawinan lahir anak, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak.

4 of 31

Pengaturan Hukum Perkawinan

  1. Sebelum berlakunya UU no. 1 tahun 1974, hukum perkawinan di Indonesia berbhineka:
  2. Berlaku HOCI
  3. Berlaku KUHPerdata
  4. Hukum Islam
  5. Peraturan perkawinan campuran
  6. Sesudah berlakunya UU perkawinan, berlaku :
  7. UU No. 1 Tahun 1974
  8. PP No. 9 tahun 1975
  9. PP 10 tahun 1983
  10. PP 45 tahun 1990
  11. Kompilasi Hukum Islam (Kepres No. 1 tahun 1991)

5 of 31

UU tidak mengatur apa yang dimaksud dengan perkawinan sehingga ilmu hukumlah yang merumuskannya :

“Perkawinan adalah suatu pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang diakui sah oleh undang-undang yang bertujuan untuk menyelengarakan kesatuan hidup yan abadi”

Konsepsi perkawinan perdata dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 26 KUHperdata.

  1. KUHPerdata hanya mengenal perkawinan yang dilangsungkan menurut UU dan dihadapan pegawai catatan sipil.
  2. Pejabat gereja baru boleh melangsungkan perkawinan apabila perkawinan menurut UU sudah dilangsungkan di hadapan pegawai catatan sipil (pasal 81 KUHPerdata)

6 of 31

Segi Negatif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata

  • UU tidak mencampuri upacara-upacara gereja (tidak diperhatikan aspek religius)
  • UU tidak memperhatikan larangan perkawinan sebagai mana halnya dalam peraturan agama.
  • UU tidak memperhatikan faktor biologis misalnya kemandulan.
  • UU tidak memperhatikan motif-motif yang mendorong pihak-pihak yang melakukan perkawinan.

7 of 31

Segi positif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata

  1. Perkawinan berdasarkan asas monogami
  2. Perkawinan harus berlangsung kekal hanya putus karena kematian
  3. Alasan perceraian ditentukan secara linitatif oleh UU

8 of 31

Perkawinan dan Perjanjian

  1. Dilihat dari para pihak
  2. Isi perjanjian ditentukan oleh para pihak sedangkan isi perkawinan ditentukan oleh UU.
  3. Peralihan hak, hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian dapat dialihkan sedangkan hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan tdak dapat dialihkan.
  4. Hapusnya perjanjian ditentukan oelh kesepakatan para pihak sedangkan hapusnya perkawinan/ putusnya perkawinan harus berdasarkan alasan-alasan yang terbatas dalam UU.

9 of 31

Syarat-Syarat Perkawinan

Syarat yang mendahului perkawinan dan pada saat melangsungkan perkawinan

Syarat Formil

mengenai diri pribadi para calon yang akan menikah

Syarat Materiil

10 of 31

Syarat Formil

  1. Pemberitahuan akan berlangsungnya perkawinan (pasal 50 & 51 KUHPerdata)
  2. Pengumuman (pasal 52, 53, 54 KUHPerdata)
  3. Pelangsungan perkawinan (pasal 57 KUHPerdata)

Syarat Materiil

Syarat Materiil umum :

  1. Kata sepakat
  2. Batas usia
  3. Asas monogami
  4. Tenggang waktu tunggu

Syarat materiil Khusus :

  1. Larangan perkawinan
  2. Izin kawin

11 of 31

UU No. 1 Tahun 1974 (UUP)

  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri sebagai tujuan untuk membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

12 of 31

Unsur-Unsur Perkawinan

  1. Unsur agama, dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1, 2, 8, 51 UU No. 1 tahun 1974.
  2. Unsur Biologis, dapat dilihat dari ketentuan pasal 4 dan 7 UU No. 1 tahun 1974.
  3. Unsur Sosiologis, batas umur untuk melangsungkan perkawinan adalah untuk mengurangi laju pertambahan penduduk karena kelahiran, karena pertambahan penduduk adalah masalah sosial
  4. Unsur Yuridis, dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 2 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974.

13 of 31

Syarat-Syarat Perkawinan �Menurut UU Perkawinan

Syarat Formil :

  1. Pemberitahuan, pasal 3 ayat 2 PP 9 tahun 1975
  2. Penelitian, pasal 6 ayat 1 PP 9 tahun 1975
  3. Pencatatan, pasal 7 PP 9 tahun 1975
  4. Pengumuman, pasal 8 PP 9 tahun 1975
  5. Pelangsungan perkawinan, pasal 10 PP 9 tahun 1975

Syarat Materiil :

Syarat materiil umum :

  1. Persetujuan bebas, pasal 6 ayat 1 UU perkawinan
  2. Syarat usia, pasal 7 ayat 1 UU perkawinan
  3. Asas monogami relatif, pasal 9 dan 3 ayat 1
  4. Berlakunya tenggang waktu tunggu, lihat ketentuan pasal 39 PP No. 9 tahun 1975, cerai mati 130 hari sejak tanggal kematian suami, cerai hidup 3 kali suci sekurang-kurangnya 90 hari.

Syarat Materiil Khusus :

  1. Izin kawin, pasal 6 ayat 1 dan 2
  2. Larangan tertentu untuk melangsungkan perkawinan, pasal 8 UU No. 1 tahun 1974

14 of 31

Perkawinan Dilangsungkan Terbuka Untuk Umum

Dengan tujuan untuk :

  1. Memberi kepastian tentang telah dilangsungkannya perkawinan
  2. Mencegah terjadinya perkawinan gelap
  3. Mencegah perkawinan yang dilangsungkan secara tergesa-gesa
  4. Memberikan suasana yang khidmat dan sakral
  5. Untuk menjamin pegawai pencatat berlaku hati-hati

15 of 31

15

Penandatanganan

Akte Perkawinan

Kedua mempelai

Saksi – saksi

Pegawai pencatat perkawinan

Untuk yg beragama Islam ⇨ wali nikah

Akte perkawinan

Dibuat rangkap 2

Diatur dalam

Ps 11 (1,2,3) PP 9/75

Ps 13 (1,2) UUP 1/74

Terhadap perkawinan

Dengan kuasa

Diberi kutipan

  1. Disimpan pegawai

pencatat

  1. Pengadilan ____
  2. Kedua mempelai

Ditandatangani oleh

penerima kuasa

Termasuk dlm

perjanjian pemberian

kuasa

16 of 31

16

Perkawinan dengan kuasa

Yang disahkan

Oleh pegawai pencatat

_______

Terlihat dalam Ps 6 PP 9/75

Tidak diatur secara tegas

Terhadap kuasa autentik

Atau

Dibawah tangan

17 of 31

Akte Perkawinan�ps 12 & 13 PP 9/75

  1. Nama, tanggal, tempat lahir, agama/kepercayaan, tempat kediaman suami/istri, jika janda/duda: mantan suami/istri disebutkan
  2. Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua suami/istri
  3. Ijin ⇨ ps. 6 (2,3,4,5) UU 1/74
  4. Despensasi pengadilan ⇨ berkaitan dengan batas umur ⇨ ps. 7 UU 1/74
  5. Kata sepakat para pihak
  6. Ijin pejabat
  7. Perjanjian perkawinan
  8. Identitas para saksi

17

18 of 31

18

Akte Perkawinan

--- dibuat rangkap 2 (dua)

Disimpan oleh ____ pencatat

_____ ke PN di wilayah

hk perkawinan dilangsungkan

Ps. 13 PP 9/75

Tentang peristiwa ⇨ bahwa telah terjadi

pelangsungan perkawinan

Diberikan pada saksi – saksi ⇨ alat bukti

Kutipan akte perkawinan

UUP 1/74 tidak mengatur ⇨ BW 100 – 102

19 of 31

19

Akibat perkawinan

terhadap diri pribadi

masing-masing

Suami/Istri

Hak & Kewajiban

Suami-Istri

KUHPerdata

103

  1. 105
  2. KUHPerdata

107

108

110

UU No.1/1974

30

31 - seimbang

32

33

34

20 of 31

Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami Istri�Hak & Kewajiban Suami Istri

KUHPerdata

Ps. 103: Suami Istri harus tolong menolong dan saling membantu.

Ps. 105: Setiap suami adalah kepala persatuan suami/istri

Ps. 106: Istri harus patuh kepada suami

Ps. 107: Suami wajib melindungi dan memberi kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya

Ps. 108: Seorang istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum

Ps. 110: Menghadap hakim harus didampingi suami

UU No.1/1974

Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk menegakkan rumah tangga

Ps. 31

(1) Kedudukan Suami Istri seimbang

(2) Masing-masing pihak berhak

melakukan perbuatan hukum

(3) Suami sebagai kepala rumah

tangga dan istri sebagai ibu

rumah tangga.

Ps. 32

Ps. 33 Suami Istri saling menghormati

Ps. 34 Suami wajib melindungi istri

20

21 of 31

KUHPerdata

Harta persatuan/campur bulat

Pasal 124 : Kepengurusannya meliputi:

Tindakan BEHEER maupun BESCHIKING

- Pembatasan dalam pasal 124 (3)

Pasal 105 (3): Suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istri

Pasal 105 (4): Untuk barang tetap, kepengurusan suami bertanggung jawab terhadap istri

Tindakan BEHEER

Pasal 105 (5): Barang bergerak: tindakan BEHEER & BESCHIKING

UU No.1/1974

Pasal 36 (1): Terhadap harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak.

Pasal 36 (2): Terhadap harta bawaan: masing-masing suami istri memperoleh hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum

21

Pengelolaan harta

Bersama & Bawaan

22 of 31

Akibat Perkawinan �Terhadap Harta Benda Suami Istri

KUHPerdata

Harta campuran bulat → pasal 119

→ harta benda yg diperoleh

sepanjang perkawinan menjadi harta

bersama meliputi seluruh harta

perkawinan:

harta yang sudah ada pada waktu

perkawinan

harta yg diperoleh sepanjang

perkawinan

Pengecualian:

1. Perjanjian kawin

2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris → pasal 120

UU No. 1 Tahun 1974

Pasal 35

Ayat (1)

Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan.

Ayat (2)

Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk kedalam suatu perkawinan

penguasaannya tetap pada masing-masing suami istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

22

23 of 31

AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ANAK KETURUNAN ANAK YANG DILAHIRKAN ANAK SAH

PASAL 250 KUHPerdata

Penyangkalan Anak

(Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata)

  1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
  2. Jika masa 180+300 hari, belum pernah berhubungan istri melahirkan
  3. Istri melakukan perzinahan
  4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur.

23

24 of 31

Anak Sah

KUHPerdata

  • Pasal 250 : Tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan. Memperoleh si suami sebagai bapaknya.
  • Pasal 251 : Keabsahan seorang anak yg dilahirkan sebelum hari ke 180 dalam perkawinan suami istri dapat diingkari oleh si suami.
  • Pasal 252 : Suami boleh mengingkari keabsahan si anak, apabila ia dapat membuktikan bahwa ia sejak 300-108 hari
  • Pasal 253: Istri menyembunyikan kelahiran anaknya, suami dapat membuktikan dan dapat menyangkal keabsahan anak.

25 of 31

PROSES PENYANGKALAN ANAK

  1. DILAKUKAN OLEH SUAMI SENDIRI
    • 1 bulan ia berada di tempat
    • 2 bulan sesudah ia kembali dari bepergian
    • Kehadiran yang disembunyikan

  • DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS SUAMI

2 bulan setelah suami meninggal

26 of 31

(1) Akte perkawinan ibunya

Pembuktian anak sah

(2) Akte kelahiran dari ibu mana ia dilahirkan

(1) Memakai nama keluarga ayah

Dalam hal tidak ada

akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar mengakui

dapat dilakukan

dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan dengan baik keluarga lainnya

26

27 of 31

1. Diakui akte pengakuan anak

menimbulkan hubungan hukum dengan

Anak Luar Kawin suami/istri yg mengakui

2. Tidak diakui tidak ada hubungan hukum

1. Akte pengesahan anak

Anak yg disahkan

2. Perkawinan kedua orang tuanya

Kekuasaan orang tua meliputi 2 hal:

1. Diri anak: kebutuhan fisik anak

2. Harta anak: pengurusan

27

28 of 31

1. KUHPerdata kolektif

Dipegang ayah

Sifat Kekuasaan Orang Tua

2. UU No.1/1974 Tunggal

Ada pada masing-masing pihak ayah ibu

1. Melalaikan kewajiban sebagai orang tua

Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk

Orang Tua

3. Dihukum karena suatu kejahatan

28

29 of 31

MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN

Anak Sah pasal 42 UU No.1/1974

Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yg sah

Kata “atau” menunjukkan untuk sahnya seseorang anak dapat diterimanya adalah:

1. Lahir dalam perkawinan yang sah

2. Akibat dari perkawinan yang sah

ad.1 “Lahir dalam perkawinan yg sah berarti dalam suatu tenggang

waktu antara mulai suatu perkawinan”

“Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan oleh suami ibu”

ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah.

Anak sah anak yg dilahirkan sepanjang perkawinan

29

30 of 31

Masalahnya : Bagaimana jika dalam suatu “kasus” A (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung, sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi perkawinan putus karena kematian, anak lahir di luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974)

Akibat perkawinan disini berarti “dibenihkan sepanjang perkawinan”

Bandingkan dengan KUHPerdata

Pasal 250 KUHPerdata “Tiap-tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami ibu sebagai bapaknya”

Lebih lanjut perhatikan:

Pasal 251 KUHPerdata

Pasal 252 KUHPerdata

Pasal 254 KUHPerdata

30

31 of 31

Anak terhadap orang tua

Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg sah baik dengan ayah maupun ibunya

Hubungan Anak terhadap ibunya Pasal 280 KUHPerdata

Darah KUHPerdata: anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibunya kalau si ibu mengakuinya secara sah

UU No.1/1974: setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya

Anak terhadap ayahnya

KUHPerdata: seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau si ayah mengakui secara sah

31