1 of 9

Pengendalian Gratifikasi

Dan

Penanganan Benturan Kepentingan

Pengadilan Negeri Sengeti

Oleh :

Tiurmaida Hotmauli Pardede, S.H., M.Kn.

Ketua Pengadilan Negeri Sengeti

SOSIALISASI

2 of 9

DASAR HUKUM

Pasal 12B ayat (1) UU No.20/2001

Pasal 12C ayat (1) UU No.21/2001

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

1

2

3

4

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

3 of 9

PENGERTIAN

Artinya : Tidak melakukan atau menjauhkan dari

pada pokoknya mengadung arti pemberian yang diberikan Pihak lain kepada Penyelenggara Negara berkaitan dan berlawanan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya

ANTI

GRATIFIKASI

4 of 9

Bentuk

PEMBERIAN dalam GRATIFIKASI

contohnya pemberian uang, pemberian barang, pemberian janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian paket bunga, pemberian rabat/(Discount), pemberian komisi pemberian pinjaman tanpa bunga, pemberian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas perjalanan wisata, asuransi, fasilitas pengobatan secara cuma-cuma dan dan lain-lain dari advokat, Penuntut Umum, Pihak yang sedang diadili, Pihak lain yang kemungkinan besar akan diadili dan Pihak lain yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung

5 of 9

Peraturan Mahkamah Agung Perihal Pengendalian Gratifikasi

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/BP/SK/III/2021, tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya

1

2

6 of 9

Unit Penanganan Gratifikasi (UPG)

(Mekanisme Pelaporan Gratifikasi)

Di hari yang sama Tim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) wajib meneruskan laporan melalui Aplikasi Gratifikasi Online

Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada Tim UPG/UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima

Dalam hal Laporan Gratifikasi disampaikan melalui Tim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi), paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Gratifikasi diterima Tim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) wajib meneruskan laporan tersebut kepada Tim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dengan mengisi formulir laporan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/formTim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi), kemudian dikirim melalui e-mail: upg@badanpengawasan.net

7 of 9

Tujuan Pengendalian Gratifikasi sebagai salah satu Agenda Pemerintah dalam Reformasi Hukum dan Birokriasi

Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Birokrasi Hukum dan Pemerintahan.

serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan pada lingkungan birokrasi hukum dan pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa Oknum

8 of 9

Benturan Kepentingan

situasi dimana penyelenggara negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya

apabila terjadi Benturan Kepentingan yaitu penyalahgunaan wewenang dimana penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

9 of 9

Oleh :

Tiurmaida Hotmauli Pardede, S.H., M.Kn.

Ketua Pengadilan Negeri Sengeti

Terima kasih