Pengendalian Gratifikasi
Dan
Penanganan Benturan Kepentingan
Pengadilan Negeri Sengeti
Oleh :
Tiurmaida Hotmauli Pardede, S.H., M.Kn.
Ketua Pengadilan Negeri Sengeti
SOSIALISASI
DASAR HUKUM
Pasal 12B ayat (1) UU No.20/2001
Pasal 12C ayat (1) UU No.21/2001
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
1
2
3
4
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGERTIAN
Artinya : Tidak melakukan atau menjauhkan dari
pada pokoknya mengadung arti pemberian yang diberikan Pihak lain kepada Penyelenggara Negara berkaitan dan berlawanan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya
ANTI
GRATIFIKASI
Bentuk
PEMBERIAN dalam GRATIFIKASI
contohnya pemberian uang, pemberian barang, pemberian janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian paket bunga, pemberian rabat/(Discount), pemberian komisi pemberian pinjaman tanpa bunga, pemberian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas perjalanan wisata, asuransi, fasilitas pengobatan secara cuma-cuma dan dan lain-lain dari advokat, Penuntut Umum, Pihak yang sedang diadili, Pihak lain yang kemungkinan besar akan diadili dan Pihak lain yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung
Peraturan Mahkamah Agung Perihal Pengendalian Gratifikasi
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/BP/SK/III/2021, tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya
1
2
Unit Penanganan Gratifikasi (UPG)
(Mekanisme Pelaporan Gratifikasi)
Di hari yang sama Tim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) wajib meneruskan laporan melalui Aplikasi Gratifikasi Online
Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada Tim UPG/UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima
Dalam hal Laporan Gratifikasi disampaikan melalui Tim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi), paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Gratifikasi diterima Tim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) wajib meneruskan laporan tersebut kepada Tim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dengan mengisi formulir laporan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/formTim UPG (Unit Penanganan Gratifikasi), kemudian dikirim melalui e-mail: upg@badanpengawasan.net
Tujuan Pengendalian Gratifikasi sebagai salah satu Agenda Pemerintah dalam Reformasi Hukum dan Birokriasi
Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Birokrasi Hukum dan Pemerintahan.
serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan pada lingkungan birokrasi hukum dan pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa Oknum
Benturan Kepentingan
situasi dimana penyelenggara negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya
apabila terjadi Benturan Kepentingan yaitu penyalahgunaan wewenang dimana penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Oleh :
Tiurmaida Hotmauli Pardede, S.H., M.Kn.
Ketua Pengadilan Negeri Sengeti
Terima kasih