1 of 45

PENGAWASAN BERBASIS RESIKO SUBSEKTOR PEMBUDIDAYAAN IKAN DENGAN DIGITALISASI

1

2 of 45

2

Pengantar

A

B

C

Pengawasan adalah upaya untuk memastikan

pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar

pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui

pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus

dipenuhi oleh Pelaku Usaha

Era UUCK pengawasan perikanan di lakukan terhadap pelaku usaha berdasarkan skala risiko (rendah, menengah hingga tinggi) serta mengacu data dari OSS dan dilakukan sesuai kewenangan penerbit perizinan.

Pelaksanaan pengawasan perikanan dilakukan terhadap subsektor penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pemasaran dan pengangkutan ikan sesuai dengan rencana tahunan yang sudah ditetapkan

3 of 45

Dasar Hukum

UU No. 11 tahun 2020

Tentang Cipta Kerja

Perpu No. 2 tahun 2022

tentang Cipta Kerja

PP No. 27 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

PP No. 5 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Permen KP No. 10 Tahun 2021

Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan

Permen KP No.31 Tahun 2021

Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Permen KP No. 26 Tahun 2022 ttg Perubahan Permen KP No. 31 Tahun 2021 ttg Denda Administatif.

Perka BKPM No. 5 Tahun 2021 ttg Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pedirjen PSDKP No. 6 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan

4 of 45

KEWENANGAN PENGAWASAN

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pengawasan terhadap perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-Undangan.

Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Polsus WP3K dan Pengawas Perikanan.

Pasal 235 Ayat 1

Pasal 235 Ayat 2

5 of 45

Kewenangan Pengawasan Perikanan

Lampiran I. PP No. 5 tahun 2021

KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA PUSAT DAN DAERAH

SUBSEKTOR

SKALA USAHA

Menteri

Gubernur

Bupati/Walikota

Pembudidayaan Ikan (di darat)

Mikro, Kecil, Menengah dan Besar

  • Lokasi usaha berada di lintas provinsi

  • Kawasan Strategis Nasional

  • Kawasan Strategis Nasional Tertentu
  • Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi

  • Menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif

  • Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota

  • Menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif

SUBSEKTOR

SKALA USAHA

Menteri

Gubernur

Bupati/Walikota

Pembudidayaan Ikan (di laut)

Mikro, Kecil, Menengah dan Besar

  • Menggunakan tenaga kerja asing

  • Di Kawasan konservasi nasional

  • Menggunakan teknologi super intensif
  • Dilaut sampai dengan 12 mil

  • Di Kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

-

6 of 45

Kewenangan Pengawasan Perikanan

SUBSEKTOR

SKALA USAHA

Menteri

Gubernur

Bupati/Walikota

Pembudidayaan Ikan (KBLI Jasa)

Mikro, Kecil, Menengah dan Besar

-

-

  • Wilayah Kabupaten/Kota

Lampiran I. PP No. 5 tahun 2021

SUBSEKTOR

SKALA USAHA

Menteri

Gubernur

Bupati/Walikota

Pembudidayaan Ikan

(KBLI Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan/atau termasuk dalam Apendiks CITES)

Besar

Menteri

Menengah dan Besar

Mikro dan Kecil

7 of 45

OBJEK PENGAWASAN

1. Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha

2. Perkembangan realisasi penanaman modal

Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor tercantum dalam Lampiran II

a. Laporan Kegiatan Usaha (LKU)

b. Pemenuhan PB-UMKU

a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan; dan

b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan penyelenggaraan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

8 of 45

Pelaksana Inspeksi Lapangan

  1. DEFINISI PENGAWAS PERIKANAN

Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

  1. PERSYARATAN
  • Pegawai Negeri Sipil, baik instansi pusat dan instansi daerah;
  • Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a
  • telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat;
  • sehat jasmani dan rohani.
  1. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pengawas Perikanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

  1. TAMBAHAN
  • Dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perikanan
  • Dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.

Pengawasan terhadap perizinan berusaha di seKtor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan (PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 235)

UU 45 Tahun 2009 Pasal 66

9 of 45

Tugas & Kewenangan Pengawas Perikanan ( PP 5/2021 )

Kewenangan

Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan.

Memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban.

Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.

Melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian.

Memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.

1

2

3

4

5

12

10 of 45

Tugas & Kewenangan Pengawas Perikanan ( UU Perikanan )

( UU No. 45 Th. 2009 Pasal 66C )

(UU No. 45 Th. 2009

Pasal 66 ayat (2) )

adalah mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.

Tujuan Pengawasan

Pengawas Perikanan Berwenang :

  • Memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;
  • Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
  • Memeriksa kegiatan usaha perikanan;
  • Memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;
  • Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;
  • Mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
  • Mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;
  • Memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;
  • Menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atauorang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;
  • Menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan;
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

13

11 of 45

Subsektor Pembudidayaan Ikan

Bidang Usaha dan Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha

Bidang Usaha

0321 Budidaya Ikan Laut

KBLI 03211 Pembesaran ikan/pisces bersirip di laut;

KBLI 03212 Pembenihan Ikan Laut

KBLI 03213 Budidaya Ikan Hias Air Laut

KBLI 03214 Budidaya Karang (Coral)

KBLI 03215 Pembesaran Mollusca Laut

KBLI 03216 Pembesaran Crustacea Laut

KBLI 03217 Pembesaran Tumbuhan Air Laut

KBLI 03219 Budidaya Biota Air Laut Lainnya

0322 Budidaya Ikan Air Tawar

KBLI 03221 Pembesaran Ikan Air Tawar di Kolam

KBLI 03222 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung

KBLI 03223 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba

KBLI 03224 Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah

KBLI 03225 Budidaya Ikan Hias Air Tawar

KBLI 03226 Pembenihan Ikan Air Tawar

KBLI 03227 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Tancap

KBLI 03229 Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya

40 KBLI

12 of 45

Bidang Usaha dan Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha

Bidang Usaha

0323 Jasa Budidaya Ikan Laut

KBLI 03231 Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

KBLI 03232 Jasa Sarana Budidaya Ikan Laut

KBLI 03233 Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut

0324 Jasa Budidaya Ikan Air Tawar

KBLI 03241 Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar

KBLI 03242 Jasa Sarana Budidaya Ikan Air Tawar

KBLI 03243 Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar

0325 Budidaya Ikan Air Payau

KBLI 03251 Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau

KBLI 03252 Pembenihan Ikan Air Payau

KBLI 03253 Pembesaran Mollusca Air Payau

KBLI 03254 Pembesaran Crustacea Air Payau

KBLI 03255 Pembesaran Tumbuhan Air Payau

KBLI 03259 Budidaya Biota Air Payau Lainnya

0326 Jasa Budidaya Ikan Air Payau

KBLI 03261 Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau

KBLI 03262 Jasa Sarana Budidaya Ikan Air Payau

KBLI 03263 Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau

Lanjutan…

13 of 45

Jenis Pengawasan Perikanan

Jenis

Pengawasan

Rutin

Insidental

Laporan Pelaku Usaha

  • Melakukan pemeriksaan kepatuhan waktu/ frekuensi pelaporan berdasarkan skala usaha (UMK/bukan) dan tingkat risiko (R/MR/MT/T);
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian isi pelaporan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku (patuh /tidak patuh);
  • Jika patuh, laporan verifikasi laporan pelaku usaha di upload ke OSS paling lambat 3 hari setelah verifikasi selesai dilakukan;
  • Jika tidak patuh maka dilakukan inspeksi lapangan atau pengenaan sanksi.

Inspeksi Lapangan

  • Melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa;
  • Melakukan pengujian, jika diperlukan melibatkan pihak ketiga yang kompeten;
  • Dapat dilakukan secara virtual atau kunjungan fisik.

Dilaksanakan melalui inspeksi lapangan atau virtual, sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha & berdasarkan adanya pengaduan masyarakat

13

14 of 45

Tingkat Risiko & Frekuensi Pengawasan

Frekuensi Pengawasan

Legalitas Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Berdasarkan PP No. 5/ 2021 Pasal 12-14

NIB Identitas

Rendah

Menengah Rendah

NIB Legalitas

NIB + SSU

Menengah Tinggi

Tinggi

NIB + Pemenuhan SSU

NIB + Pemenuhan Izin

Risiko rendah dan menengah rendah:

  • 1 kali dalam 1 Tahun per Lokasi Usaha
  • tidak diperiksa pada tahun setelahnya jika patuh

Risiko menengah tinggi dan tinggi:

  • 2 kali dalam 1 tahun per lokasi usaha
  • diperiksa 1 kali pada tahun setelahnya jika patuh

Tingkat Risiko Perizinan Berusaha

20

15 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

A. PERSIAPAN PENGAWASAN

1

2

3

4

5

6

7

8

Data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS.

Surat Tugas dari pimpinan unit kerja dan Surat Tugas Kunjungan Lapang (STKL).

Surat pemberitahuan kunjungan.

Berita Acara Pemeriksaan.

Daftar pertanyaan bagi pelaku usaha.

Pakaian dinas dan atribut Pengawas Perikanan.

Peralatan pengamanan berupa alat kejut listrik, rompi pelindung, borgol atau lainnya.

Sarana dan Prasarana.

Dapat diakses melalui menu profil pada sistem OSS.

Penginputan surat tugas baru bisa dilakukan H-10 s/d H-4 dan akan ditutup sebelum surat pemberitahuan kunjungan ke pelaku usaha di kirim. Surat tugas akan muncul jika assign pelaksana sudah dilakukan.

Diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan pengawasan.

Perangkat kerja pengawasan yang perlu disiapkan antara lain:

16 of 45

01

02

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

B. PEMANTAUAN LAPORAN KEGIATAN USAHA

Laporan kepada kementerian/�lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.

Laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM kepada KEMINVEST/BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.

Dilakukan oleh:

PENGAWAS�PERIKANAN

KOORDINATOR/�BKPM

17 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

C. INSPEKSI LAPANGAN

Dilakukan dengan cara:

Virtual

Dilakukan jika lokasi usaha berada pada kawasan konflik dan tidak memadai untuk dilakukan kunjungan fisik.

Kunjungan Fisik

Dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.

  1. Mengirimkan Undangan secara online

Memuat kesepakatan penggunaan media komunikasi, Tautan dalam mengakses media komunikasi, Waktu pelaksanaan, Agenda pemeriksaan Pengawas perikanan yang bertugas.

  1. Melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik
  • Pelaku usaha menunjukkan virtual atau mengirimkan scan dokumen perizinan berusaha
  • Pelaku usaha menunjukkan secara virtual dan/atau mengirimkan foto obyek yang diawasi
  1. Melakukan pengujian terhadap bahan dan/atau alat
  • Pelaku usaha mengirimkan bahan dan/atau alat ke laboratorium yang tersertifikasi
  • Dalam kondisi tertentu, pengiriman dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan biaya Dalam kondisi tertentu, pengiriman dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan biaya
  • Hasil pengujian disampaikan oleh laboratorium yang tersertifikasi kepada Pengawas Perikanan paling lambat 3 (tiga) hari setelah proses pengujian selesai
  1. Melakukan pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
  2. Melakukan pengujian, jika diperlukan melibatkan pihak ketiga
  3. Melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.

18 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

C. PENILAIAN KEPATUHAN

Objek Penilaian Kepatuhan

Penilaian Kepatuhan Teknis

Penilaian Kepatuhan Administratif

  • Penilaian atas pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, pemenuhan laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan UMKM, pemanfaaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi

  • Dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota

Penilaian atas Pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

19 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

C. PENILAIAN KEPATUHAN

1. Penilaian Kepemilikan Perizinan Berusaha (Bobot 15%)

Penilaian dilakukan atas kesesuaian perizinan berusaha dengan pelaksanaan kegiatan usaha serta memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha dilokasi usaha sebagaimana diatur dalam Lampiran II PP No. 5 tahun 2021

20 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

2. Penilaian Kepatuhan Teknis (Bobot 40%)

Penilaian ini menjadi dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP. Penilaian kepatuhan sesuai Permen KP No. 10 tahun 2021. Hasil penilaian kepatuhan teknis dituangkan dalam bentuk pengisian bobot presentase dan skor hasil penilaian. Rentang nilai penilaian 0-100

21 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

3. Penilaian Pemenuhan Penyampaian Laporan Berkala Sesuai Ketentuan

Penilaian dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada Kementerian/Lembaga serta melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan. K/L/D pengawas memilih kriteria penilaian pemenuhan penyampaian laporan berkala (baik sekali, baik, kurang baik) dan sistem OSS melakukan konversi menjadi skor nilai hasil pengawasan

4. Penilaian Riwayat Pengenaan Sanksi (Bobot 10%)

22 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

2. Penilaian Kepatuhan Administratif (Bobot 35%)

Penilaian ini menjadi dilakukan oleh Koordinator Pengawasan (BKPM). Sistem OSS menampilkan hasil perhitungan sistem atas kepatuhan administrative berdasarkan data rencana dan realisasi penanaman modal yang tersimpan pada database OSS. Koordinator membandingkan dan melihat realisasi fisik di lapangan yang penilaiannya dituangkan dalam bentuk pengisian nilai hasil pengawasan.

23 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

C. PENGISIAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)

Ketentuan Pengisian BAP:

Pengisian dan penandatanganan dilakukan secara elektronik pada Sistem OSS atau secara manual oleh pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha

Menu input BAP melalui sistem OSS muncul pada hari H s/d akhir batas input BAP (saat ini BAP masih bisa diinput hingga hari terakhir tahun berjalan). Menu Upload BAP baru muncul jika salah satu koordinator atau pengawas sudah menyelesaikan penginputan BAP

  1. Data Profil Perusahaan
  2. Penilaian Kepatuhan
  3. Permasalahan yang dihadapi Perusahaan
  4. Mengunggah dokumen pengawasan
  5. Analisa Hasil Pengawasan
  6. Rekomendasi
  7. Nama penanggungjawab di lokasi proyek
  8. Kontak Penanggungjawab

Hal-hal yang perlu di input Pada BAP bagi Pengawas Perikanan:

24 of 45

Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Risiko (OSS)

No

Rekomendasi

Ketentuan

1

Telah Memenuhi Syarat (TMS)

  • Pelaku usaha (tahapan kegiatan usaha operasional dan/atau komersial) mendapatkan skor penilaian kepatuhan teknis >70
  • Pelaku usaha (tahapan kegiatan usaha persiapan) mendapatkan skor penilaian kepatuhan teknis <70

2

Pembinaan dan Perbaikan

  • pelaku usaha yang tahapan kegiatan usahanya sudah berjalan (operasional dan/atau komersial) DAN skor penilaian kepatuhan teknis < 70 DAN tidak melakukan pelanggaran perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Permen KP nomor 26 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

3

Pengenaan Sanksi

  • pelaku usaha yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga melakukan pelanggaran perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Permen KP nomor 26 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

25 of 45

Penerapan Sanksi Administrasi

Sanksi

Administratif

Tata Cara�Pengenaan

Kewenangan

Pelaporan

Terhadap:

  • Perizinan Berusaha
  • Pemanfaatan Ruang Laut
  • Kewajiban Penyedia dan Pengguna SPKP
  • Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman
  • Bertahap
  • Tidak bertahap
  • Kumulatif internal
  • Kumulatif eksternal
  • Menteri
  • Gubernur
  • Bupati/ Walikota
  • Pengawas Perikanan
  • Polsus PW3K

  • Direktur Jenderal
  • Kepala Dinas
  • Direktur Jenderal
  • Kepala Dinas

Subsektor Perikanan

  • Teguran/Peringatan
  • Paksaan Pemerintah
  • Denda
  • Pembekuan Izin
  • Pencabutan Izin

Subsektor Kelautan

  • Peringatan/teguran tertulis
  • Paksaan Pemerintah
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Denda administrative
  • Pembekuan perizinan berusaha
  • Pencabutan perizinan berusaha
  • Penutupan lokasi
  • Pemulihan fungsi ruang laut

25

26 of 45

Ancaman Bagi yang tidak Melaksanakan Kewajiban

Pelaku Usaha

Pejabat Pemerintah

Pelaksana Pengawas

Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan�(PP No. 5/2021 Pasal 234)

Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha disektor kelautan dan perikanan dikenai sanksi administrasi�(PP No. 5/2021 Pasal 317)

Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentu-an peraturan Perundang-undangan�(PP No. 5/2021 Pasal 233)

UU No. 11/2020 Pasal 252 ayat (3)�Sanksi administratif dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU No. 11/2020 Pasal 252 ayat (3)�Sanksi administratif dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 5/2021 Pasal 315 ayat (1):�Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dikenai sanksi administrative.

26

27 of 45

Pelaporan Lingkup Ditjen PSDKP

Input penilaian kepatuhan pelaku usaha dan upload BAP kedalam subsistem pengawasan OSS

Input hasil pengawasan berbasis risiko dan Upload data dukung melalui tautan:

https://s.id/PelaporanPengawasanOSS

Dan hasil pengawasan lainnya dan data dukung melalui tautan:

  • PIT : https://eslo.kkp.go.id/
  • IMPORT, BUDIDAYA PM, LKR:

https://s.id/PelaporanPengawasanLainnya2023

Dilakukan oleh

Dilakukan oleh

KOORDINATOR/BKPM &

DIREKTORAT PPSDP

UPT DITJEN PSDKP

28 of 45

Tata Cara Penilaian Kepatuhan Teknis Subsektor Pembudidayaan Ikan

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

KBLI PEMBENIHAN

29 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

Lanjutan…

30 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

Lanjutan…

31 of 45

Tata Cara Penilaian Kepatuhan Teknis Subsektor Pembudidayaan Ikan

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

KBLI PEMBESARAN

32 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

Lanjutan…

33 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

Lanjutan…

34 of 45

Tata Cara Penilaian Kepatuhan Teknis Subsektor Pembudidayaan Ikan

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

KBLI JASA

35 of 45

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

Lanjutan…

36 of 45

Alur Pengawasan WasRisk

37 of 45

Penentuan Objek Pengawasan

Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin

Pemeriksaan kesesuaian PB UMKU

Penilaian kepatuhan teknis Pelaku Usaha

Pelaksanaan Inspeksi Rutin Lapangan

Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan

Dokumen

form kesesuaian PB UMKU

Dokumen

form penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha

Dokumen

Berita Acara Pemeriksaan

Referensi peraturan:

  • Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Berbasis Risiko;
  • Peraturan MKP nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan;
  • Peraturan Direktur Jenderal PSDKP nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan

Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko

38 of 45

Fungsi :

  1. Merekam identitas penanggung jawab pelaku usaha
  2. Merekam hasil inspeksi formulir PBUMKU/selfdeclare
  3. Menghitung nilai kepatuhan teknis secara otomatis pada form penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha
  4. Merekam hasil inspeksi lapangan formulir penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha
  5. Merekam formulir berita acara pemeriksaan

Inspeksi lapangan

39 of 45

40 of 45

PENJADWALAN OBYEK PENGAWASAN

41 of 45

NOTIFIKASI UNTUK PENGAWAS PERIKANAN MELALUI WA

42 of 45

INSPEKSI LAPANGAN

43 of 45

INSPEKSI LAPANGAN

44 of 45

BA HASIL PEMERIKSAAN

45 of 45

- Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan -

26