PENGAWASAN BERBASIS RESIKO SUBSEKTOR PEMBUDIDAYAAN IKAN DENGAN DIGITALISASI
1
2
Pengantar
A
B
C
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha
Era UUCK pengawasan perikanan di lakukan terhadap pelaku usaha berdasarkan skala risiko (rendah, menengah hingga tinggi) serta mengacu data dari OSS dan dilakukan sesuai kewenangan penerbit perizinan.
Pelaksanaan pengawasan perikanan dilakukan terhadap subsektor penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pemasaran dan pengangkutan ikan sesuai dengan rencana tahunan yang sudah ditetapkan
Dasar Hukum
UU No. 11 tahun 2020
Tentang Cipta Kerja
Perpu No. 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja
PP No. 27 Tahun 2021
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
PP No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permen KP No. 10 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KP No.31 Tahun 2021
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Permen KP No. 26 Tahun 2022 ttg Perubahan Permen KP No. 31 Tahun 2021 ttg Denda Administatif.
Perka BKPM No. 5 Tahun 2021 ttg Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pedirjen PSDKP No. 6 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan
KEWENANGAN PENGAWASAN
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pengawasan terhadap perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Polsus WP3K dan Pengawas Perikanan.
Pasal 235 Ayat 1
Pasal 235 Ayat 2
Kewenangan Pengawasan Perikanan
Lampiran I. PP No. 5 tahun 2021
KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA PUSAT DAN DAERAH |
SUBSEKTOR | SKALA USAHA | Menteri | Gubernur | Bupati/Walikota |
Pembudidayaan Ikan (di darat) | Mikro, Kecil, Menengah dan Besar |
|
|
|
SUBSEKTOR | SKALA USAHA | Menteri | Gubernur | Bupati/Walikota |
Pembudidayaan Ikan (di laut) | Mikro, Kecil, Menengah dan Besar |
|
| - |
Kewenangan Pengawasan Perikanan
SUBSEKTOR | SKALA USAHA | Menteri | Gubernur | Bupati/Walikota |
Pembudidayaan Ikan (KBLI Jasa) | Mikro, Kecil, Menengah dan Besar | - | - |
|
Lampiran I. PP No. 5 tahun 2021
SUBSEKTOR | SKALA USAHA | Menteri | Gubernur | Bupati/Walikota |
Pembudidayaan Ikan (KBLI Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan/atau termasuk dalam Apendiks CITES) | Besar | Menteri | ||
Menengah dan Besar | ||||
Mikro dan Kecil | ||||
OBJEK PENGAWASAN
1. Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha
2. Perkembangan realisasi penanaman modal
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor tercantum dalam Lampiran II
a. Laporan Kegiatan Usaha (LKU)
b. Pemenuhan PB-UMKU
a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan penyelenggaraan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
Pelaksana Inspeksi Lapangan
Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawas Perikanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Pengawasan terhadap perizinan berusaha di seKtor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan (PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 235)
UU 45 Tahun 2009 Pasal 66
Tugas & Kewenangan Pengawas Perikanan ( PP 5/2021 )
Kewenangan
Memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan.
Memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban.
Menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik.
Melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian.
Memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
1
2
3
4
5
12
Tugas & Kewenangan Pengawas Perikanan ( UU Perikanan )
( UU No. 45 Th. 2009 Pasal 66C )
(UU No. 45 Th. 2009
Pasal 66 ayat (2) )
adalah mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.
Tujuan Pengawasan
Pengawas Perikanan Berwenang :
13
Subsektor Pembudidayaan Ikan
Bidang Usaha dan Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha | Bidang Usaha |
0321 Budidaya Ikan Laut | KBLI 03211 Pembesaran ikan/pisces bersirip di laut; |
KBLI 03212 Pembenihan Ikan Laut | |
KBLI 03213 Budidaya Ikan Hias Air Laut | |
KBLI 03214 Budidaya Karang (Coral) | |
KBLI 03215 Pembesaran Mollusca Laut | |
KBLI 03216 Pembesaran Crustacea Laut | |
KBLI 03217 Pembesaran Tumbuhan Air Laut | |
KBLI 03219 Budidaya Biota Air Laut Lainnya | |
0322 Budidaya Ikan Air Tawar | KBLI 03221 Pembesaran Ikan Air Tawar di Kolam |
KBLI 03222 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung | |
KBLI 03223 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba | |
KBLI 03224 Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah | |
KBLI 03225 Budidaya Ikan Hias Air Tawar | |
KBLI 03226 Pembenihan Ikan Air Tawar | |
KBLI 03227 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Tancap | |
KBLI 03229 Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya |
40 KBLI
Bidang Usaha dan Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha | Bidang Usaha |
0323 Jasa Budidaya Ikan Laut | KBLI 03231 Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut |
KBLI 03232 Jasa Sarana Budidaya Ikan Laut | |
KBLI 03233 Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut | |
0324 Jasa Budidaya Ikan Air Tawar | KBLI 03241 Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar |
KBLI 03242 Jasa Sarana Budidaya Ikan Air Tawar | |
KBLI 03243 Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar | |
0325 Budidaya Ikan Air Payau | KBLI 03251 Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau |
KBLI 03252 Pembenihan Ikan Air Payau | |
KBLI 03253 Pembesaran Mollusca Air Payau | |
KBLI 03254 Pembesaran Crustacea Air Payau | |
KBLI 03255 Pembesaran Tumbuhan Air Payau | |
KBLI 03259 Budidaya Biota Air Payau Lainnya | |
0326 Jasa Budidaya Ikan Air Payau | KBLI 03261 Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau |
KBLI 03262 Jasa Sarana Budidaya Ikan Air Payau | |
KBLI 03263 Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau |
Lanjutan…
Jenis Pengawasan Perikanan
Jenis
Pengawasan
Rutin
Insidental
Laporan Pelaku Usaha
Inspeksi Lapangan
Dilaksanakan melalui inspeksi lapangan atau virtual, sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha & berdasarkan adanya pengaduan masyarakat
13
Tingkat Risiko & Frekuensi Pengawasan
Frekuensi Pengawasan
Legalitas Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko
Berdasarkan PP No. 5/ 2021 Pasal 12-14
NIB Identitas
Rendah
Menengah Rendah
NIB Legalitas
NIB + SSU
Menengah Tinggi
Tinggi
NIB + Pemenuhan SSU
NIB + Pemenuhan Izin
Risiko rendah dan menengah rendah:
Risiko menengah tinggi dan tinggi:
Tingkat Risiko Perizinan Berusaha
20
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
A. PERSIAPAN PENGAWASAN
1
2
3
4
5
6
7
8
Data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS.
Surat Tugas dari pimpinan unit kerja dan Surat Tugas Kunjungan Lapang (STKL).
Surat pemberitahuan kunjungan.
Berita Acara Pemeriksaan.
Daftar pertanyaan bagi pelaku usaha.
Pakaian dinas dan atribut Pengawas Perikanan.
Peralatan pengamanan berupa alat kejut listrik, rompi pelindung, borgol atau lainnya.
Sarana dan Prasarana.
Dapat diakses melalui menu profil pada sistem OSS.
Penginputan surat tugas baru bisa dilakukan H-10 s/d H-4 dan akan ditutup sebelum surat pemberitahuan kunjungan ke pelaku usaha di kirim. Surat tugas akan muncul jika assign pelaksana sudah dilakukan.
Diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan pengawasan.
Perangkat kerja pengawasan yang perlu disiapkan antara lain:
01
02
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
B. PEMANTAUAN LAPORAN KEGIATAN USAHA
Laporan kepada kementerian/�lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.
Laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM kepada KEMINVEST/BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.
Dilakukan oleh:
PENGAWAS�PERIKANAN
KOORDINATOR/�BKPM
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
C. INSPEKSI LAPANGAN
Dilakukan dengan cara:
Virtual
Dilakukan jika lokasi usaha berada pada kawasan konflik dan tidak memadai untuk dilakukan kunjungan fisik.
Kunjungan Fisik
Dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.
Memuat kesepakatan penggunaan media komunikasi, Tautan dalam mengakses media komunikasi, Waktu pelaksanaan, Agenda pemeriksaan Pengawas perikanan yang bertugas.
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
C. PENILAIAN KEPATUHAN
Objek Penilaian Kepatuhan
Penilaian Kepatuhan Teknis
Penilaian Kepatuhan Administratif
Penilaian atas Pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
C. PENILAIAN KEPATUHAN
1. Penilaian Kepemilikan Perizinan Berusaha (Bobot 15%)
Penilaian dilakukan atas kesesuaian perizinan berusaha dengan pelaksanaan kegiatan usaha serta memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha dilokasi usaha sebagaimana diatur dalam Lampiran II PP No. 5 tahun 2021
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
2. Penilaian Kepatuhan Teknis (Bobot 40%)
Penilaian ini menjadi dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP. Penilaian kepatuhan sesuai Permen KP No. 10 tahun 2021. Hasil penilaian kepatuhan teknis dituangkan dalam bentuk pengisian bobot presentase dan skor hasil penilaian. Rentang nilai penilaian 0-100
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
3. Penilaian Pemenuhan Penyampaian Laporan Berkala Sesuai Ketentuan
Penilaian dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada Kementerian/Lembaga serta melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan. K/L/D pengawas memilih kriteria penilaian pemenuhan penyampaian laporan berkala (baik sekali, baik, kurang baik) dan sistem OSS melakukan konversi menjadi skor nilai hasil pengawasan
4. Penilaian Riwayat Pengenaan Sanksi (Bobot 10%)
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
2. Penilaian Kepatuhan Administratif (Bobot 35%)
Penilaian ini menjadi dilakukan oleh Koordinator Pengawasan (BKPM). Sistem OSS menampilkan hasil perhitungan sistem atas kepatuhan administrative berdasarkan data rencana dan realisasi penanaman modal yang tersimpan pada database OSS. Koordinator membandingkan dan melihat realisasi fisik di lapangan yang penilaiannya dituangkan dalam bentuk pengisian nilai hasil pengawasan.
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
C. PENGISIAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)
Ketentuan Pengisian BAP:
Pengisian dan penandatanganan dilakukan secara elektronik pada Sistem OSS atau secara manual oleh pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha
Menu input BAP melalui sistem OSS muncul pada hari H s/d akhir batas input BAP (saat ini BAP masih bisa diinput hingga hari terakhir tahun berjalan). Menu Upload BAP baru muncul jika salah satu koordinator atau pengawas sudah menyelesaikan penginputan BAP
Hal-hal yang perlu di input Pada BAP bagi Pengawas Perikanan:
Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Risiko (OSS)
No | Rekomendasi | Ketentuan |
1 | Telah Memenuhi Syarat (TMS) |
|
2 | Pembinaan dan Perbaikan |
|
3 | Pengenaan Sanksi |
|
Penerapan Sanksi Administrasi
Sanksi
Administratif
Tata Cara�Pengenaan
Kewenangan
Pelaporan
Terhadap:
Subsektor Perikanan
Subsektor Kelautan
25
Ancaman Bagi yang tidak Melaksanakan Kewajiban
Pelaku Usaha
Pejabat Pemerintah
Pelaksana Pengawas
Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan�(PP No. 5/2021 Pasal 234)
Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha disektor kelautan dan perikanan dikenai sanksi administrasi�(PP No. 5/2021 Pasal 317)
Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentu-an peraturan Perundang-undangan�(PP No. 5/2021 Pasal 233)
UU No. 11/2020 Pasal 252 ayat (3)�Sanksi administratif dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 11/2020 Pasal 252 ayat (3)�Sanksi administratif dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 5/2021 Pasal 315 ayat (1):�Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dikenai sanksi administrative.
26
Pelaporan Lingkup Ditjen PSDKP
Input penilaian kepatuhan pelaku usaha dan upload BAP kedalam subsistem pengawasan OSS
Input hasil pengawasan berbasis risiko dan Upload data dukung melalui tautan:
https://s.id/PelaporanPengawasanOSS
Dan hasil pengawasan lainnya dan data dukung melalui tautan:
https://s.id/PelaporanPengawasanLainnya2023
Dilakukan oleh
Dilakukan oleh
KOORDINATOR/BKPM &
DIREKTORAT PPSDP
UPT DITJEN PSDKP
Tata Cara Penilaian Kepatuhan Teknis Subsektor Pembudidayaan Ikan
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
KBLI PEMBENIHAN
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
Lanjutan…
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
Lanjutan…
Tata Cara Penilaian Kepatuhan Teknis Subsektor Pembudidayaan Ikan
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
KBLI PEMBESARAN
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
Lanjutan…
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
Lanjutan…
Tata Cara Penilaian Kepatuhan Teknis Subsektor Pembudidayaan Ikan
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
KBLI JASA
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
Lanjutan…
Alur Pengawasan WasRisk
Penentuan Objek Pengawasan
Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin
Pemeriksaan kesesuaian PB UMKU
Penilaian kepatuhan teknis Pelaku Usaha
Pelaksanaan Inspeksi Rutin Lapangan
Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan
Dokumen
form kesesuaian PB UMKU
Dokumen
form penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha
Dokumen
Berita Acara Pemeriksaan
Referensi peraturan:
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko
Fungsi :
Inspeksi lapangan
PENJADWALAN OBYEK PENGAWASAN
NOTIFIKASI UNTUK PENGAWAS PERIKANAN MELALUI WA
INSPEKSI LAPANGAN
INSPEKSI LAPANGAN
BA HASIL PEMERIKSAAN
- Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan -
26