Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama
Jumát – 17 Mei 2024
CONTRA LEGEM
UUD 1945
Alinea 4 pembukaan UUD 45 dimana negara berkewajiban untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia.
NEGARA
Eksekutif sebagai lembaga negara dalam melaksanakan kebijakan tidak boleh melanggar hak asasi manusia dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat eksekutif.
Legislatif, salah satu fungsinya membuat UU. UU yang dibuat oleh Legislatif (DPR) tidak boleh menafikan hak asasi manusia. Jika terjadi pembuatan UU yang mengabaikan hak asasi manusia, maka UU tersebut dapat dilakukan judicial review.
Yudikatif: Pengadilan sebagai lembaga Yudikatif berfungsi untuk menegakkan UU (hukum) dan keadilan. Ketika mengadili perkara dan memutus perkara, putusan tersebut tidak boleh menafikan hak asasi manusia. Jika ada peraturan perundangan yang tidak melindungi hak asasi manusia, harus diabaikan (contra legem)
Negara terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Anak mempunyai hak untuk mengetahui siapa orang tuanya (56 ayat 1 UU No.39/1999 HAM)
Contoh HAM yang berkaitan dengan hukum keluarga
Setiap anak yang dilahirkan di dalam dan di luar perkawinan harus mendapat perlindungan sosial yang sama (Deklarasi Universal HAM Pasal 25 ayat 2)
Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat dan dididik oleh orang tua (Pasal 57 ayat 1 UU HAM)
Anak berhak atas perlindungan dari orang tua (Pasal 52 ayat 1 UU HAM)
Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya, kecuali demi kepentingan anak (Pasal 59 ayat 1 UU No. 39 /1999 Ttg HAM)
Setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal serta kehidupan yang layak (Pasal 40 UU No. 39/1999 )
Hak orang tua untuk mendapatkan kebaikan dalam perkataan dan perbuatan. Dasarnya ialah firman Allah SWT dalam QS Al Isra ayat 23, bersikap rendah hati dan mendoakan orang tua (QS. Al Isra ayat 24)
Penerapan Hukum
NORMA YURIDIS
Hukum dan/atau ketentuan UU.
02
FAKTA SOSIOLOGIS
03
NILAI MORAL
Norma dasar yang terdapat dalam kitab suci, hadits, UU, filsafat, dll yang bersifat permanen dan berlaku di mana saja dan kapan saja.
01
Terima Kasih
Thank you
“Semakin banyak Hakim menggali fakta, putusan akan semakin memenuhi rasa keadilan”
-Edi Riadi-