1 of 30

Sosialisasi PER-17/PB/2025

Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025

KEMENKEU MELAYANI LEBIH BAIK

Direktorat Pengelolaan Kas Negara

2 Oktober 2025

2 of 30

Pendaftaran Data Kontrak

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

2

Tanggal Penandatanganan Kontrak/Perubahan Kontrak

Batas Waktu Pendaftaran Kontrak/ Perubahan Kontrak ke KPPN

Batas Waktu Penerbitan NRK oleh KPPN

s.d. 30 September 2025

7

Oktober 2025

2 HK setelah kontrak diterima

1

s.d. 31 Oktober 2025

7

November 2025

2 HK setelah kontrak diterima

1

s.d. 30 November 2025

5

Desember 2025

2 HK setelah kontrak diterima

dan paling lambat 5 Desember 2025

1

s.d. 5 Desember 2025

8

Desember 2025

6

s.d. 12 Desember 2025

15 Desember 2025

2 HK setelah kontrak diterima

13

s.d. 17 Desember 2025

19 Desember 2025

dan paling lambat 23 Desember

2025

18

s.d. 22 Desember 2025

23 Desember 2025

Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak yang akan dibayarkan dengan

mekanisme SPM-LS paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani.

3 of 30

Gaji Induk/ Gaji PPPK/ Penghasilan PPNPN bulan Januari 2026

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

3

Gaji Induk/ Gaji PPPK/ Penghasilan PPNPN bulan Januari 2026

Jenis SPM-LS

Gaji Induk Januari 2026

pada Satker Platform

Pembayaran Pemerintah

8 Desember 2025

Paling Lambat Diterima KPPN

15 Desember 2025

Batas Akhir Penyelesaian

30 Desember 2025

KPPN

Tunjangan kinerja yang dibayarkan tanggal 1 Januari 2026 dengan DIPA TA 2026

19 Desember 2025

(diberi tanggal 1 Januari 2026)

Rekonsiliasi Gaji Induk Januari 2026

Rekonsiliasi gaji induk bulan Januari 2026 dapat dilakukan mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan batas akhir penyampaian SPM-LS gaji induk ke KPPN.

4 of 30

Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur Desember 2025

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

4

Uang Makan & Uang Lembur Des 2025

mekanisme UP/TUP Tunai

mempunyai Bendahara Pengeluaran namun tidak memiliki UP

Satker mengajukan permohonan UP ke KPPN

tidak mempunyai Bendahara Pengeluaran

SPM-LS kepada Penerima

  1. Pembayaran uang makan dan lembur tanggal 1-15 Des 2025 ditambahkan frasa Pembayaran Uang Makan/Lembur tanggal 1 - 15 Desember 2025.
  2. Pembayaran uang makan dan lembur tanggal 16-31 Des 2025 ditambahkan frasa Pembayaran Uang Makan/Lembur tanggal 16-31 Desember 2025disertai SPTJM.
  3. Tehadap pembayaran Uang makan dan uang lembur tanggal 16 s.d. 31 Desember 2025 PPK memperhitungkan kesesuaian kehadiran pegawai dan menyetorkan ke Kas Negara dalam hal terjadi kelebihan pembayaran

Uang makan dan/atau belanja uang lembur bulan Desember 2025 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2025.

Uang Makan/Uang Lembur LS kepada Penerima

SPM UP/TUP Tunai

Jenis SPM

SPM-LS kepada Penerima

5 Desember 2025

Paling Lambat Diterima KPPN

18 Desember 2025

Batas Akhir Penyelesaian

9 Desember 2025

22 Desember 2025

KPPN

5 of 30

Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual ke KPPN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

5

Dalam hal SPM-LS non kontraktual untuk pembayaran Honorarium, tunjangan, vakasi, penghasilan PPNPN ditujukan untuk pembayaran bulan Desember 2025

dapat diajukan pada bulan berkenaan dengan

melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.

Honorarium, tunjangan, vakasi,

penghasilan PPNPN

Termasuk SPM-LS gaji susulan, SPM-LS kekurangan gaji, SPM-LS gaji terusan, SPM-LS uang makan, SPM-LS uang

lembur, dan SPM-LS perjalanan dinas untuk

pejabat/pegawai/penerima hak.

SPM-LS Non Kontraktual selain Honorarium, tunjangan, vakasi, penghasilan PPNPN

Jenis SPM-LS

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

Honorarium, tunjangan, vakasi, penghasilan PPNPN

12 Desember 2025

16 Desember 2025

SPM-LS Non Kontraktual selain Honorarium, tunjangan, vakasi, penghasilan PPNPN

22 Desember 2025

29 Desember 2025

KPPN

6 of 30

Pengajuan SPM-UP/GUP/TUP ke KPPN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

6

Jenis SPM-LS

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

Permohonan persetujuan TUP Tunai/TUP KKP

3 Desember 2025

4 Desember 2025

SPM-UP Tunai, SPM-TUP

Tunai, dan SPM-GUP

(dilampiri surat persetujuan pemberian TUP Tunai)

5 Desember 2025

9 Desember 2025

KPPN

Permohonan persetujuan TUP Tunai

  • Permohonan persetujuan TUP Tunai dilampiri:
    1. Rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani oleh KPA; dan
    2. Surat pernyataan dari KPA.
  • Permohonan persetujuan TUP Tunai dan/atau TUP KKP, rincian rencana penggunaan TUP Tunai, Surat pernyataan dari KPA, dan persetujuan/persetujuan sebagian/penolakan TUP Tunai dan/atau TUP KKP dihasilkan dari aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

7 of 30

Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

7

s.d. 30 September 2025

BAST/BAPP

1 s.d. 15 Oktober 2025

16 s.d. 31 Oktober 2025

1 s.d. 15 November 2025

16 s.d. 30 November 2025

1 s.d. 7 Desember 2025

8 s.d. 14 Desember 2025

15 s.d. 18 Desember 2025

19 s.d. 23 Desember 2025

7 Oktober 2025

Paling Lambat Diterima KPPN

21 November 2025

5 Desember 2025

9 Desember 2025

22 Oktober 2025

7 November 2025

16 Desember 2025

23 Desember 2025

22 Desember 2025

Batas Akhir Penyelesaian

9 Desember 2025

11 Desember 2025

18 Desember 2025

24 Desember 2025

30 Desember 2025

sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan

KPPN

8 of 30

Penyelesaian Uang Persediaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

8

1. Bendahara Pengeluaran menyetorkan seluruh sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025 dengan menggunakan sistem penerimaan negara secara elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2025

pukul 22.00 waktu setempat

pengembalian UP/TUP.

2. Bendahara Pengeluaran wajib

dengan menggunakan akun

melakukan pencocokan data

UP/TUP dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran untuk mengetahui kebenaran nilai sisa UP/TUP Tunai yang harus disetor yaitu untuk posisi sisa UP/TUP periode tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat.

3. KPA melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan Bendahara Pengeluaran dalam menyetorkan sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025

Bendahara Pengeluaran

KPPN

Pencocokan data

Kas Negara

Penyetoran sisa UP/TUP

31 Desember 2025

pukul 22.00 waktu setempat

Penyetoran sisa UP/TUP Penyelesaian UP

Jenis SPM-LS

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

SPM-GUP

Nihil/PTUP

8 Januari 2026

12 Januari 2026

KPPN

namun masih terdapat UP/TUP yang belum

dipertanggungjawabkan dan/atau sisa UP/TUP Tunai yang belum disetorkan sampai batas waktu, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.

SPM-GUP Nihil/PTUP

  1. Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP disampaikan setelah tahun anggaran 2025 berakhir diberi tanggal 31 Desember 2025 dan pada uraian SPM ditambahkan frasa “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP Tunai tahun anggaran 2025".
  2. Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP untuk proyek yang didanai dengan pinjaman/hibah luar negeri yang closing-date- nya tanggal 31 Desember 2025 diterima KPPN paling lambat tanggal 29 Desember 2025, dan diselesaikan KPPN paling lambat 30 Desember 2025.
  3. Dalam hal Satker tidak memperoleh DIPA pada TA berikutnya

9 of 30

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

9

Jenis SPM-LS

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

Permohonan persetujuan TUP KKP

3 Desember 2025

4 Desember 2025

SPM-GUP KKP/PTUP KKP

(didasarkan pada tagihan/e-billing statement sistem perbankan )

18 Desember 2025

22 Desember 2025

KPPN

Satker

Transaksi melalui KKP/KKP Domestik

16 Desember 2025

31 Desember 2025

Pembayaran KKP/KKP Domestik kepada bank penerbit

10 of 30

Pengeluaran Negara atas Beban DIPA BA BUN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

10

  1. Belanja Dana Alokasi Umum (DAU);
  2. Belanja Pensiun;
  3. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri;
  4. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Luar Negeri.
  1. Pengesahan atas SPM untuk transaksi belanja subsidi BM-DTP dan P-DTP;
  2. Pengesahan penambahan Investasi

Pemerintah dari saldo kas pada BLU;

  1. Pengesahan hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
  1. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri/Luar Negeri;
  2. Belanja Subsidi;
  3. Belanja Hibah dan Kewajiban Lainnya atas Hibah Luar Negeri;
  4. Belanja Transfer ke Daerah;
  5. Pembayaran Penjaminan Pemerintah;
  6. Pengeluaran Kerjasama Internasional;
  7. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional;
  8. Pemberian Pinjaman / Penerusan Pinjaman;
  9. Penerusan Hibah;
  10. Investasi Pemerintah;
  11. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  12. Pengeluaran lainnya atas beban DIPA BA BUN selain huruf a s.d. huruf k

Beban DIPA BA BUN TA 2025

yang dapat dibayarkan s.d. akhir TA 2025

Beban DIPA BA BUN TA 2025

yang disahkan pada TA 2026

Beban DIPA BA BUN TA 2026

yang dapat dibayarkan s.d. akhir TA 2025

11 of 30

Beban DIPA BA BUN TA 2025 yang dapat

dibayarkan s.d. akhir TA 2025

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

11

Jenis SPM-LS

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

Belanja Transfer ke Daerah

23 Desember 2025

31 Desember 2025

Belanja DIPA BA BUN TA 2025 yang dibayarkan s.d. akhir TA 2025 selain Transfer ke Daerah

31 Desember 2025

31 Desember 2025

KPP

N

  1. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri/Luar Negeri;
  2. Belanja Subsidi;
  3. Belanja Hibah dan Kewajiban Lainnya atas Hibah Luar Negeri;
  4. Pembayaran Penjaminan Pemerintah;
  5. Pengeluaran Kerjasama Internasional;
  6. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional;
  7. Pemberian Pinjaman / Penerusan Pinjaman;
  8. Penerusan Hibah;
  9. Investasi Pemerintah;
  10. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  11. Pengeluaran lainnya atas beban DIPA BA BUN selain huruf a s.d. huruf j

12 of 30

Beban DIPA BA BUN TA 2025 yang disahkan pada TA 2026

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

12

Jenis SPM

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir

Penyelesaian

SPM Pengesahan BM-DTP dan

P-DTP

30 Januari 2026

2 HK setelah SPM diterima

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

SPM pengesahan penambahan

Investasi Pemerintah dari saldo kas BLU

12 Januari 2026

2 HK setelah SPM diterima

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

KPPN

SPM pengesahan Hibah

Kepada Pemerintah

Asing/Lembaga Asing

19 Januari 2026

2 HK setelah SPM diterima

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

13 of 30

Beban DIPA BA BUN TA 2026

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

13

yang dapat dibayarkan s.d. akhir TA 2025

Jenis SPM-LS

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

SPM-LS DAU Januari 2026

23 Desember 2025

31 Desember 2025

(diberi tanggal 2 Januari 2026)

SPM-LS Belanja Pensiun

Januari 2026

23 Desember 2025

31 Desember 2025

(diberi tanggal 2 Januari 2026)

KPPN

SPM-LS Utang Dalam

Negeri tagihan 2 Jan 2026

29 Desember 2025

2 Januari 2026

(diberi tanggal 2 Januari 2026)

SPM-LS Utang Dalam Negeri tagihan 5 Jan 2026

30 Desember 2025

5 Januari 2026

(diberi tanggal 5 Januari 2026)

SPM-LS Utang Luar Negeri tanggal valuta 2 Jan 2025

23 Desember 2025

30 Desember 2025

(diberi tanggal 2 Januari 2026)

SPM-LS Utang Luar Negeri

tanggal valuta 5 Jan 2025

24 Desember 2025

30 Desember 2025

(diberi tanggal 5 Januari 2026)

14 of 30

Pengajuan SPM Akhir Tahun Anggaran ke KPPN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

14

SPM Akhir Tahun

  • Pekerjaan kontraktual
  • Pekerjaan non kontraktual darurat bencana

BAST

23-31 Desember 2025

23 Desember 2025

Paling Lambat Diterima KPPN

Rekening Penampungan Akhir Tahun

Anggaran (RPATA)

Pengajuan SPM sebesar:

a. sisa nilai kontrak yang

diselesaikan;

perkiraan

belum atau

b. nilai

pekerjaan

yang akan

diselesaikan sampai dengan 31 Desember

2025.

Tindak Lanjut RPATA

Terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan akhir tahun anggaran

Tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran, dan tidak diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya

Tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sepanjang memenuhi kriteria

Pembayaran, utk memindah- bukukan ke Rek Penyedia

  • Pembayaran, atas prestasi;

dan/atau

  • Penihilan, mengembalikan ke RKUN atas sisa pekerjaan

Pemberian Kesempatan paling lama 90 HK

Dalam hal terdapat pekerjaan yang tidak selesai, namun tidak memenuhi kriteria RPATA maka:

Pengajuan lanjutan pekerjaan atas prestasi pekerjaan yang belum selesai untuk kegiatan kontrak tahun tunggal/jamak berpedoman pada ketentuan masing-masing PMK/PerUU sesuai sumber pendanaan.

15 of 30

SPM Biaya Pemeliharaan (Retensi)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

15

harus

sudah

Pembayaran Biaya pemeliharaan

Pelaksanaan pekerjaan fisik selesai 100% (seratus persen)

SPM untuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) dapat diterbitka tersendiri/terpisah atau disatukan dengan pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik

Melampirkan fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan pada uraian SPM

  1. Pekerjaan yang tidak terselesaikan tetapi mensyaratkan pemeliharaan, pembayaran hanya memperhitungkan sebesar prestasi dari persentase porsi fisik dalam kontrak.
  2. Jaminan pemeliharaan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa

diterima.

Penatausahaan jaminan pemeliharaan dilakukan oleh PPSPM

16 of 30

Pengesahan SP3B BLU

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

16

Penyampaian SP3B BLU ke KPPN

Minimal 1 (satu) kali

Minimal 1 (satu) kali

Oktober

November

Desember

Mengikuti ketentuan berikut:

Minimal 2 (dua) kali

sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu

KPPN melakukan rekonsiliasi Rekening Transito pada tanggal penerbitan SP2B BLU.

Jenis SP3B BLU

Paling Lambat Diterima

Batas Akhir Penyelesaian

Realisasi 1 s.d. 12

Desember 2025

19 Desember 2025

24 Desember 2025

KPPN

Realisasi 12 s.d. 31

Desember 2025

7 Januari 2026

12 Januari 2025

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

17 of 30

Pengesahan Belanja, Penerimaan Pembiayaan, dan Penerimaan Non

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

17

Anggaran

Jenis SPM Pengesahan

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

Belanja modal tanah PSN*)

19 Januari 2026

(diberi tanggal 31Desember 2025)

21 Januari 2026

(diberi tanggal 31Desember 2025)

Belanja barang/modal dengan

potongan penerimaan BUN KPPN/ potongan penerimaan non anggaran **)

7 Januari 2026

(diberi tanggal 31Desember 2025)

9 Januari 2025

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

KPPN

**) Pengesahan Belanja barang/modal:

  1. Pengesahan Belanja barang/modal dengan potongan penerimaan BUN 🡪 dilakukan oleh Satker pada Ditjen PDASRH-Kementerian Kehutanan untuk kegiatan rehabilitasi mangrove, dengan mitra KPPN Jakarta 7.
  2. Pengesahan Belanja barang dengan potongan penerimaan non anggaran 🡪 direncanakan akan dilakukan oleh Satker pada Setjen Kementerian Sekretariat Negara, Setjen Kementerian Agama, dan Setjen Kementerian

Kesehatan untuk pembelian premi asuransi BMN (piloting penyaluran dana Pooling Fund Bencana/PFB).

Sumber pendanaan dari BLU LMAN

*) Pengesahan Belanja Modal PSN dilakukan oleh Satker yang melaksanakan pengadaan tanah bagi proyek strategis

nasional sesuai PMK 139/2020 j.o. PMK 95/2023.

Sumber pendanaan

dari BLU BPDLH

18 of 30

Penyelesaian Administrasi Hibah Langsung (1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

18

Hibah langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga

Realisasi tahun anggaran yang lalu

Realisasi tahun anggaran 2025

  1. Hibah langsung dalam bentuk uang realisasi tanggal 1 Januari 2025 s.d. 19 Desember 2025
  2. Hibah langsung dalam bentuk uang realisasi setelah tanggal 19 Desember 2025
  3. Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang diterima s.d. tanggal 31 Desember 2025

Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Realisasi Tahun

Anggaran Yang Lalu & 1 Januari s.d 19 Desember 2025

Pengajuan

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

Permohonan surat izin pembukaan rekening

19 Desember 2025

24 Desember 2025

KPPN

Pengajuan Usulan Revisi Anggaran Hibah

29 Desember 2025

29 Desember 2025

Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Realisasi

Setelah Tanggal 19 Desember 2025

Pengajuan

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

Permohonan surat izin pembukaan rekening

30 Desember 2025

30 Desember 2025

KPPN

Pengajuan Usulan Revisi Anggaran Hibah

30 Desember 2025

30 Desember 2025

19 of 30

Penyelesaian Administrasi Hibah Langsung (2)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

19

Penyampaian SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS ke KPPN dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan untuk bulan Oktober 2025 dan bulan November 2025, diselesaikan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu.

Pengajuan

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

SP2HL/SP4HL transaksi 1 Jan 2025-19 Des 2025

7 Januari 2026

9 Januari 2026

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

SP2HL/SP4HL transaksi Tahun Anggaran Yang Lalu

7 Januari 2026

9 Januari 2026

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

SP2HL/SP4HL transaksi setelah 19 Des 2025

7 Januari 2026

12 Januari 2026

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

SP2HL/SP4HL

SPHL/SP3HL

MPHL-BJS realisasi s.d. 31 Des 2025

7 Januari 2026

12 Januari 2026

(diberi tanggal 31 Desember 2025)

KPPN

MPHL-BJS

20 of 30

Penarikan PHLN dan PDN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

20

Satker mengajukan Surat Penarikan Dana melalui Pembayaran Langsung atau Pembiayaan

Pendahuluan ke KPPN KPH paling lambat diterima oleh KPPN KPH 2 (dua) Hari Kerja sebelum batas waktu pengajuan yang ditentukan oleh pemberi PHLN dan/atau PDN.

Dalam hal tidak terdapat ketentuan batas waktu dari pemberi PHLN dan/atau PDN Surat

Penarikan Dana, Surat Penarikan Dana diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 28 November 2025 pada Jam Kerja.

Dalam hal terdapat realisasi direct payment dan/atau letter of credit yang melebihi pagu anggaran, Satker dapat mengajukan usulan revisi anggaran sepanjang masih dalam sumber

dana yang sama maksimal sebesar nilai penerimaan pembiayaan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

21 of 30

Akuntansi dan Pelaporan (1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

21

Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga

Satker segera menyelesaikan transaksi keuangan dan transaksi BMN sesuai dengan periode

Tutup periode permanen secara bulanan

LK tingkat UAKPA s.d UAPA mengungkapkan capaian kinerja

Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan

Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan

Penerbitan SHR

Transaksi

Keuangan

Transaksi BMN

Diproses & Disajikan

dalam LK

Data LK yang Relevan dan Handal secara periodik

Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data LK secara Harian

15 Oktober 2025

s.d 30 September

2025

Transaksi

Batas Akhir Penyelesaian

14 November 2025

s.d 31 Oktober

2025

15 Desember 2025

s.d 30 November

2025

23 Januari 2026

s.d 31 Desember

2025

  1. Rekonsiliasi antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara
  2. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan UAKPB
  3. Rekonsiliasi UAKPA dengan Pengelola Piutang

REKONSILIASI INTERNAL

  1. Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah
  2. Pelaksanaan rekonsiliasi secara otomatis sesuai dengan ketentuan OLAP

REKONSILIASI EKSTERNAL

15 Oktober 2025

s.d 30 September

2025

Transaksi

Batas Akhir

Penyelesaian

14 November 2025

s.d 31 Oktober

2025

15 Desember 2025

s.d 30 November

2025

23 Januari 2026

s.d 31 Desember

2025

  1. Tidak terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA atau telah disetujui KPPN;
  2. Tidak terdapat kualitas data pada To Do List; dan
  3. Telah melakukan tutup periode permanen pada GLP

Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

Penyusunan Lapkeu lingkup KL berpedoman pada PMK yang mengatur mengenai SAI

Direktur Akuntansi dan Pelaporan

Keuangan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur jadwal penyelesaian transaksi keuangan dan barang milik negara, dan rekonsiliasi eksternal.

22 of 30

Akuntansi dan Pelaporan (2)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

22

Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga

Penyampaian LPJ Bendahara

Satuan kerja

KPPN

Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Dit. PKN

3 HK sebelum Batas akhir rekonsiliasi KPPN dengan UAKPA*)

3 HK setelah batas akhir penyampaian LPJ Satker ke KPPN

3 HK setelah batas akhir penyampaian LPJ KPPN ke Kanwil

Laporan Keuangan Unit Akuntansi

lingkup KL

Secara berjenjang dan

batas waktu diatur oleh masing-masing KL

UAKPA

UAPPA-W

UAPPA-E1

UAPA

KPPN

Kanwil DJPb

DJPb c.q Dit.

APK

Dilampiri LKjKL

Pelaporan Keuangan dapat mengatur jadwal penyampaian Laporan Keuangan.

Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan

28 Februari 2026

*) Dalam hal terdapat perubahan pencatatan transaksi kas yang

mempengaruhi LPJ Bendahara bulan Desember 2025,dapat dilakukan perbaikan dan penyampaian kembali ke KPPN.

Penyampaian Laporan Keuangan pada Bendahara Umum Negara

Ketentuan terkait penyusunan dan

penyampaian Laporan Keuangan pada Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2025 diatur oleh Direktur Akuntansi dan Pelaporan

Keuangan atas nama Direktur

Jenderal Perbendaharaan.

23 of 30

Penyelesaian Retur dan Perencanaan Kas

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

23

19 Des 2025

23 Des 2025

Dalam hal surat ralat/SPPK tidak dapat

disampaikan sampai dengan

Desember 2025 pada Jam Kerja, maka dapat

tanggal 19

diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 15 Januari 2026.

Penyelesaian Retur Perencanaan Kas

Satuan Kerja

1. Satker menyusun proyeksi pengeluaran bulanan mulai Oktober s.d. Desember 2025 paling lambat hari kerja kelima bulan berkenaan

bulanan lambat hari

dapat

kerja

2. Proyeksi pengeluaran dimutakhirkan paling kesepuluh

Badan Layanan Umum

  1. Satker BLU menyusun proyeksi penerimaan dan proyeksi pengeluaran bulanan mulai Oktober s.d. Desember 2025 paling lambat hari kerja kelima bulan berkenaan kepada Dit PPK BLU.
  2. Proyeksi pengeluaran bulanan dimutakhirkan paling lambat hari kerja kesepuluh

Paling Lambat Diterima KPPN

Batas Akhir Penyelesaian

KPPN

24 of 30

Terima Kasih

24

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

25 of 30

L A M P I R A N

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

26 of 30

BATAS-BATAS AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

26

  • Pendaftaran Kontrak/Addendum s.d. 30 Sep 25
  • SPM-LS BAST/BAPP s.d. 30 Sep 25

7

15

  • Transaksi keuangan dan BMN, serta Rekonsiliasi UAKPA/UAKPA

BUN transaksi s.d. 30 Sep 25

22

  • SPM-LS BAST/BAPP 1 s.d. 15 Okt 25

OKTOBER 2025

Minggu

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

27 of 30

BATAS-BATAS AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

NOVEMBER 2025

Minggu

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

  • Pendaftaran Kontrak/Addendum 1 s.d. 31 Okt 25
  • SPM-LS BAST/BAPP 16 s.d. 31 Okt 25

7

14

  • Penyelesaian transaksi keuangan & BMN, Rekonsiliasi

UAKPA/UAKPA BUN transaksi s.d. 31 Okt 25

17

  • Mulai rekonsiliasi gaji induk bulan Jan 26

21

  • SPM-LS BAST/BAPP 1 s.d. 15 Nov 25
  • Pengajuan Surat Penarikan Dana PHLN dan/atau PDN
  • Pemutakhiran proyeksi penerimaan dan pengeluaran oleh Tim Koordinasi

28

28 of 30

BATAS-BATAS AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

DESEMBER 2025

Minggu

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

3

  • Pengajuan Persetujuan TUP

5

  • Pendaftaran Kontrak/Addendum 1 s.d. 30 Nov 25
  • SPM-UP Tunai, SPM-TUP Tunai, SPM GUP
  • SPM-LS BAST/BAPP 16 s.d. 30 Nov 25
  • Pendaftaran Kontrak/Addendum 1 s.d. 5 Des 25
  • SPM LS Gaji Induk Januari 2026

8

  • SPM-LS BAST/BAPP 1 s.d. 7 Des 25

9

12

  • SPM-LS Honorarium, Tunjangan, Vakasi, dan Penghasilan PPNPN

15

  • Pendaftaran Kontrak/Addendum 6 s.d. 12 Des 25
  • SPM LS Gaji Induk Januari 2026 Satker Penguna PPP
  • Penyelesaian transaksi keuangan & BMN, Rekonsiliasi UAKPA/UAKPA BUN transaksi s.d. 30 Nov 25

16

  • SPM-LS BAST/BAPP 8 s.d. 14 Des 25
  • Penggunaan KKP/KKP Domestik

17

  • SPM-KP/SPM-KB/SPM-KC/SPM-IB/SPM-PP
  • SPM LS Uang Makan dan Uang Lembur Des 25
  • SPM-GUP/SPM-PTUP KKP

18

29 of 30

BATAS-BATAS AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

DESEMBER 2025

Minggu

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

  • Pendaftaran Kontrak/Addendum 13 s.d. 17 Des 25
  • SP3B BLU Realisasi 1 s.d. 12 Des 25
  • Surat ralat/SPPK atas Retur SP2D

19

  • SPM-LS BAST/BAPP 15 s.d. 22 Des 25
  • SPM-LS Non Kontraktual

22

23

  • Pendaftaran Kontrak/Addendum 18 s.d. 22 Des 25
  • SPM-LS BAST/BAPP 19 s.d. 23 Des 25
  • SPM Akhir Tahun Anggaran
  • SPM-LS Belanja Transfer ke Daerah, DAU Jan 2026, Bel Pensiun 26
  • SPM-LS kewajiban Utang LN valuta 2 Jan 26
  • Penyelesaian transaksi keuangan & BMN, Rekonsiliasi UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN transaksi s.d. 31 Des 25

24

  • SPM-LS kewajiban Utang LN valuta 5 Jan 26

29

  • SPM-LS kewajiban Utang DN tagihan 2 Jan 26
  • Pengajuan revisi anggaran Hibah Langsung Uang Realisasi 1 Jan s.d.

19 Des 25

30

  • SPM-LS kewajiban Utang DN tagihan 5 Jan 25
  • Pengajuan revisi anggaran Hibah Langsung Uang Realisasi 20 s.d. 31 Des 25

31

  • Penyetoran sisa UP/TUP

30 of 30

BATAS-BATAS AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

JANUARI 2026

Minggu

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

7

  • SP3B BLU Realisasi 13 s.d. 31 Des 25
  • SPM Pengesahan Belanja dengan potongan penerimaan pembiayaan dan penerimaan non nggaran
  • SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS

8

  • SPM-GUP Nihil/PTUP Tunai

19

  • SPM Pengesahan Belanja Modal Tanah PSN

23

  • Penyelesaian transaksi keuangan & BMN, Rekonsiliasi UAKPA/UAKPA BUN transaksi s.d. 31 Des 25