TAHAPAN DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PILKADA TAHUN 2024
3 APRIL 2024
Elyaser Lomi Rihi
Divisi Teknis Penyelenggara
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
DASAR HUKUM
2
UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020
Pasal 201 ayat (8) : “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”
Pasal 3 : “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
HARI PEMUNGUTAN SUARA
3
27 November 2024
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Berdasarkan kesimpulan RDP tanggal 24 Januari 2022
dan Ditegaskan Kembali dalam RDP tanggal 13 April 2022
14 Februari 2024
Pemilihan Umum
(Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD
2
TAHAPAN PERSIAPAN (Psl 5 ayat 1)
TAHAPAN PENYELENGGARAAN (Psl 5 ayat 2)
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
3
TAHAPAN PILKADA 2024
s.d. 26 Januari 2024
s.d. 27 Januari 2024
Sosialisasi Kepada Masyarakat
27 Februari – 26 November 2024
PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA
17 April – 5 November 2024
27 Mei 2024 – 27 Januari 2025
27 Februari – 16 November 2024
27 Februari – 23 Oktober 2024
PENYERAHAN DAN SINKRONISASI DP4
24 April – 31 Mei 2024
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
31 Mei – 23 September 2024
PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
5 Mei – 19 Agustus 2024
PENDAFTARAN DAN PENELITIAN PERSYARATAN PASANGAN CALON
27 Agustus – 21 September 2024
PENETAPAN PASANGAN CALON
22 September 2024
23 September 2024
PELAKSANAAN KAMPANYE
25 September – 23 November 2024
24 – 26 November 2024
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
27 November 2024
PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI
27 November – 10 Desember 2024
6
Jan |
2024
Feb |
Mar |
Apr |
Mei |
Jun |
Jul |
Ags |
Sep |
Okt |
Nov |
Des |
PARPOL PENDAFTAR BAPASLON DALAM �PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL 2024�(Pasal 40 ayat (1) & (3) UU No. 10 Tahun 2016)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.**
PKPU NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 5 (2)
SYARAT DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN �DALAM PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TINGKAT PROVINSI
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
JUMLAH PENDUDUK TERMUAT PADA DPT | DUKUNGANG PALING SEDIKIT | SEBARAN DUKUNGAN |
≤ 2.000.000 jiwa | 10% | tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud. |
2.000.000 - 6.000.000 jiwa | 8,5% | |
6.000.000 - 12.000.000 jiwa | 7,5% | |
≥ 12.000.000 jiwa | 6,5% |
(vide Pasal 41 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 & �Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015, Paragraf 1.1 – 1.2 hal. 73-74)
SYARAT DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN �DALAM PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TINGKAT KAB./KOTA
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
JUMLAH PENDUDUK TERMUAT PADA DPT | DUKUNGANG PALING SEDIKIT | SEBARAN DUKUNGAN |
≤ 250.000 jiwa | 10% | Tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. |
250.000 - 500.000 jiwa | 8,5% | |
500.000 - 1.000.000 jiwa | 7,5% | |
≥ 1.000.000 jiwa | 6,5% |
(vide Pasal 41 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 & �Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015, Paragraf 1.3 – 1.4 hal. 74-75)
11
12
KETENTUAN PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF �DI PEMILIHAN SERENTAK
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : ……
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon
(Pasal 7 ayat 1 & 2 huruf s UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU No. 3 Tahun 2017)
Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD ..….. wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD……. kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(Pasal 69 ayat 1 PKPU No. 3 Tahun 2017)
Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ….., dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(Pasal 69 ayat 5 PKPU No. 3 Tahun 2017)
Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon Perseorangan yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat mengajukan Calon Pengganti.
(Pasal 69 ayat 6 PKPU No. 3 Tahun 2017)
PUTUSAN MK RI: �PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PEMILIHAN
Putusan MK No 33/PUU-XIII/2015 (06 Juli 2015) menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
Dalam Putusan tersebut, jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan.�
Pada 28 November 2017, MK telah membuat Putusan No 45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Begitu juga Putusan MK RI No 64/PUU-XV/2017 (tertanggal 14 Desember 2017)
Pada 25 November 2020, MK telah membuat Putusan No 22/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan penolakan atas gugatan uji materi terhadap ketentuan tersebut�
Diktum [3.13.1] Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024, hal 46:
…..Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
KOMISI PEMILIHAN UMUM�PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TERIMA KASIH