1 of 10

Hukum Acara �Peradilan Tata Usaha Negara

Bagian VII

Kepentingan Penggugat

2 of 10

Kepentingan

  • Thd nilai yg dilindungi

1.  dlm kaitannya dgn penggugat

2.  dlm kaitannya dgn ktun yg digugat

  • U/ kepentingan berproses� Tujuan yg ingin dicapai dgn mengajukan gugatan�

3 of 10

Thd nilai yg dilindungi

  • oleh hukum merupakan syarat minimal dasar gugatan.
  • Kepentingan di sini adalah nilai yg merugikan akibat terbitnya KTUN atau st penolakan.
  • Kepentingan bisa bersifat materiil/ immateriil, individual/umum

4 of 10

Kepentingan dlm kaitan dgn penggugat:

  • Ada hub dgn penggugat sendiri
  • Bersifat pribadi & langsung
  • Secara objektif dpt ditentukan

luas dan intensitasnya

​

5 of 10

Kepentingan dlm hubungan dgn KTUN

​

Dari segala macam kepts yg dikeluarkan dalam st proses pembentukan KTUN, maka hanya KTUN yg menimbulkan akibat hukum yg dikehendaki oleh Badan/Jabatan TUN yg menerbitkan saja yg mempunyai arti utk digugat

6 of 10

U/ kepentingan berproses

  • Dlm arti tujuan yg ingin dicapai dgn mengajukan gugatan.
  • Barang siapa yg menggunakan haknya utk berproses dianggap ada maksudnya.
  • Bila ada kepentingan maka baru boleh berproses (point d’interet point d’action).
  • Kl tdk ada kepent, gugatan dinyatakan tdk berds men Ps 62.�

7 of 10

Penggugat (Ps 53 ay 1)

  • 1. seseorang/bh perdt
  • 2. Kepent dirugikan
  • 3. oleh KTUN�

8 of 10

Hak Penggugat 53 (1)

  • 1. dpt ajukan ggtan tertls
  • 2. kpd pengadilan yg berwenang
  • 3. tuntutan ktun batal/ tdk sah
  • 4. dgn /tanpa gt rugi dan/

rehabilitasi�

​

9 of 10

Alasan-alasan Ggtan�Ps 53 (2)

  • 1.  Ktun yg digugat ber >< peraturan peruu yg berlaku�
  •  2. Ktun bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik �

​

10 of 10

Tenggang waktu 90 hari

  • Objek gugatan (Ps. 1 butir 3; Ps 3)
  • Praktik: seluruh hr dihitung termasuk hr besar. Kl pd hr H tgl merah/libur mk hr ke 91
  • Pihak ke 3: sepanjang bisa membuktikan 90 hr sejak kepentingannya dirugikan, krn bukan adressat yg dituju KTUN