Hukum Acara �Peradilan Tata Usaha Negara
Bagian VII
Kepentingan Penggugat
Kepentingan
1. dlm kaitannya dgn penggugat
2. dlm kaitannya dgn ktun yg digugat
Thd nilai yg dilindungi
Kepentingan dlm kaitan dgn penggugat:
luas dan intensitasnya
Kepentingan dlm hubungan dgn KTUN
Dari segala macam kepts yg dikeluarkan dalam st proses pembentukan KTUN, maka hanya KTUN yg menimbulkan akibat hukum yg dikehendaki oleh Badan/Jabatan TUN yg menerbitkan saja yg mempunyai arti utk digugat
U/ kepentingan berproses
Penggugat (Ps 53 ay 1)
Hak Penggugat 53 (1)
rehabilitasi�
Alasan-alasan Ggtan�Ps 53 (2)
Tenggang waktu 90 hari