STANDAR PEMBIAYAAN
mutupendidikan.com
PASAL 51
mutupendidikan.com
(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya investasi dan biaya operasional.
(3) Perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai SN Dikti.
mutupendidikan.com
(5) Perguruan tinggi menerapkan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 51
(4) Perguruan tinggi menyusun rencana strategis keuangan untuk memastikan ketersediaan pendanaan secara berkelanjutan.
mutupendidikan.com
PASAL 51
(6) Perguruan tinggi menerapkan kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi sesuai kemampuan perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Thank You
mutupendidikan.com