DISPENSASI
Disusun Oleh :
FAUZIAH NISA NADA ZUHROH
2210010148
NIKAH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Pokok Pembahasan
Dispensasi
Nikah
Dispensasi Nikah adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dasar Hukum
UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, yang memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin.
Syarat-Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah
Tata Cara Pengajuan Dispensasi Nikah
Tujuan Dispensasi Nikah
1) Menerapkan seluruh asas pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin
2) Menjalankan sistem peradilan yang melindungi hak-hak anak
3) Meningkatkan tanggung jawab anak dalam mencegah pernikahan anak
4) Cari tahu apakah ada kekuatan di balik pembebasan pernikahan
5) Mewujudkan standarisasi tata cara permohonan putusan pengadilan mengenai permohonan dispensasi perkawinan.
Pertimbangan Hakim
Pertimbangan Hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan faktafakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa / fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga tampak adanya hubungan hukum antara para pihak.
3 Unsur Aspek Pertimbangan Hakim
1) Kepastian Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan secara tegas bagi setiap peristiwa konkret dan tidak boleh terdapat penyimpangan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tindakan sewenang-wenang dari pihak lain.
2) Keadilan Masyarakat selalu berharap agar dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, memperhatikan nilai-nilai keadilan. Hukum itu mengikat setiap orang, dan bersifat menyamaratakan atau tidak membanding-bandingkan status ataupun perbuatan yang dilakukan oleh manusia.
3) Madharat dan Manfaat : Darul mafasidi muoddamun alaa jalbi masholihi yang artinya “Menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan.”
Thank You
Info Lebih Lajut Hubungi PA Purbalingga!
081325645544
Jl. Letjen S. Parman No. 10
https://pa-purbalingga.